Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran perihal pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2020 terkait penyebaran virus corona (Covid-19). Adalah Surat Edaran BSNP Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 tertanggal 14 Maret 2020. Dalam surat edaran yang didapatAyo Madrasah, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan keprihatinan yang sangat atas penyebaran virus corona (Covid-19). Dimana penyebarannya telah menjadi wabah dunia dan memakan korban jiwa, termasuk di Indonesia.

Sehubungan menggunakan hal tadi, sebagaimana suara surat edaran, menjadi langkah antisipasi & preventif, BSNP mengatur aplikasi Ujian Nasional tahun 2020 sebagai berikut:
Pertama, bagi provinsi atau kabupaten yang pemerintahnya (Pemprov atau pemkab) menyatakan dalam keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan pada sekolah/madrasah pada daerahnya, aplikasi Ujian Nasional bisa dijadwalkan lalu, sehabis berkoordinasi menggunakan penyelenggara & Panitia UN Tingkat Pusat.
Kedua, jika tidak, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuaijadwal UN,POS UN, & Protokol UN yg sudah ditetapkan oleh BSNP.
Sebagaimana ditetapkan sebelumnya, Jadwal Ujian Nasional akan dilaksanakan pada bulan Maret hingga April 2020. UNBK untuk jenjang SMK/MAK diselenggarakan pada 16 - 19 Maret 2020, UNBK SMA/MA (30 April - 2 April 2020), UNBK Program Paket C/Ulya (4 - 7 April 2020), UNBK SMP/MTs (20 - 23 April 2020), dan UNBK Program Paket B/Wustha (2 - 4 Mei 2020).
Sedangkan protokol UN sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut adalah serangkaian protokol kesehatan khusus yang ditetapkan oleh BSNP berdasarkan Surat Edaran BSNP Nomor 0113/SDAR/BSNP/III/2020 tentang Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19.
Kedua surat edaran BSNP terkait UN dan penyebaran virus corono (Covid-19) dapat diunduhDI SINI
Demikianedaran BSNP terkait dengan pelaksanaan UN dan penyebaran virus corona (covid-19).
0 Comments
Posting Komentar