Petang ini (15 Juni 2020) disepakati Keputusan Bersama terkait penyelenggaraan pambelajaran pada tahun ajaran & tahun akademik baru pada masa pandemi corona virus disease (Covid-19). Keputusan beserta ini melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, & Kementerian Dalam Negeri. Melalui siaran pers yg dilaksanakan secara streaming melalui akun Youtube Kemndikbud RI, keputusan beserta ini akan sebagai panduan bagi semua pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi. Utamanya dalam menyelenggarakan pembelajaran di athun baru pelajaran 2020/2021 yang sekaligus masih dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga :Protokol Kesehatan di Sekolah
Sesuai yang disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A dalam video streaming tersebut, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Sehingga untuk itu, berbagai ketentuan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi ini. Mulai dari pola pembelajaran untuk PAUD, SD/MI/SLB, hingga SMA/MA/SMK, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka, tahapan pembelajaran tatap muka di zona hijau, dan hal-hal terkait lainnya.
Keputusan bersama ini jua melengkapiSK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah yang sudah dimuntahkan sebelumnya.
Tahun Pelajaran Baru Tetap Dimulai Juli 2020
Tahun Pelajaran 2020/2021 tetap akan dimulai pada bulan Juli 2020. Jika merujuk dalam kalender pendidikan kemenag sebelumnya, RA dan Madrasah akan memulai tahun pelajaran baru dalam lepas 13 Juli 2020.
Baca Juga:
- Kaldik 2020/2021 Dirjen Pendis Kemenag
- Kaldik 2020/2021 Kemenag Jawa Timur (Pdf dan Excel)
- Kaldik 2020/2021 Kemenag Jawa Tengah (Pdf dan Excel)
Pembelajaran menggunakan Tatap Muka
Tetapi buat wilayah yang berada pada zona kuning, orange, dan merah, dihentikan buat melakukan pembelajaran tatap muka. Pembelajaran dalam sekolah dan madrasah di ketiga zona tadi wajib dilakukan secara Belajar menurut Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Terkecuali bagi sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan serangkaian perizinan mulai berdasarkan tingkat Pemda atau Kantor Kemenag setempat, dan orang tua siswa. Pun satuan pendidikan sudah memenuhi semua persyaratakn buat menggelar pembelajaran tatap muka.
Yang nir kalah penting, pembelajaran tatap muka bagi sekolah & madrasah yang berada pada zona hijau tidak otomatis berlaku bagi seluruh jenjang. Ada tahapan bagi masing-masing jenjang.
Bulan pertama dan ke 2 daerah tersebut pada status zona hijau, hanya jenjang Sekolah Menengah Atas, MA, SMK, MAK, Sekolah Menengah pertama, dan MTs yg boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Dimana pada 2 bulan pertama sekolah tersebut masih pada masa transisi dan baru pada bulan ketiga memasuki masa kebiasaan baru (New Normal). Dua bulan pertama ini jenjang pada bawahnya belum boleh bertatap muka.
Tiga bulan sesudah daerah tersebut berada pada status zona hijau, barulah jenjang SD, MI, & SLB boleh menggelar pembelajaran tatap muka. Dengan tahapan sama seperti jenjang pada atasnya 2 bulan pertama masuk sekolah dalam masa transisi & bulan selanjutnya memasuki masa kebiasaan baru (New Normal).
Lima bulan setelah wilayah tersebut berada dalam status zona hijau, giliran Taman Kanak-kanak & RA (PAUD) boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga:Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja Dalam New Normal Kemenag
Untuk mempermudah pemahaman, simak contoh perkara menjadi berikut:
- Bukan Juni atau Juli, Kabupaten AA ditetapkan sebagai daerah status hijau
- Pada bulan Juli SMA, MA, SMK, MAK, SMP, dan MTs dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (fase masa transisi), jenjang di bawahnya belum boleh menggelar tatap muka.
- Bulan Agustus SMA, MA, SMK, MAK, SMP, dan MTs dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (fase masa transisi), jenjang di bawahnya belum boleh menggelar tatap muka.
- Bulan September SD, MI, dan SLB dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (fase masa transisi). Sedang SMA dan sederajat memasuki fase New Normal.
- Bulan Oktober SD, MI, dan SLB dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (masa transisi). Sedang SMA dan sederajat memasuki fase New Normal.
- Bulan November PAUD dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sedang SMA sederajat dan SMP sederajat memasuki fase New Normal.

Apabila ditengah tahapan tersebut datang-tiba status wilayah (Kabupaten AA) mengalami perubahan (menjadi kuning, orange, atau merah), maka seluruh satuan pendidikan harus ditutup kembali. Dan tahapan pada atas akan diulang kembali (diulang dari awal) ketika status wilayah pulang masuk zona hijau.
Untuk sekolah dan madrasah yg melaksanakan pembelajaran tatap muka wajib memenuhi serangkaian persyaratan sinkron menggunakan protokol kesehatan yg dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Selain itu juga ketentuan terkait jarak minimal & jumlah maksimal siswa dalam satu kelas, sebagai berikut:
- Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik/kelas
- SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
- PAUD: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
- Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan
Unduh Surat Keputusan Bersama
Untuk memahami lebih lanjut terkait panduan pembelajaran tahun pelajaran baru pada masa pandemi covid-19, sila unduh dan baca materi presentasi melalui LINK BERIKUT (14 MB).
Atau unduh Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Pembelajaran Tahun Pelajaran Baru pada Masa Pandemi Covid-19, melalui LINK INI (13 MB)
Atau simak rekaman video streaming siaran pers penyelenggaraan pambelajaran pada tahun ajaran & tahun akademik baru di masa pandemi corona virus disease (Covid-19) sebagai berikut.
Itulah hasil konvensi yang dituangkan pada keputusan bersama tentang Panduan Pembelajaran Tahun Pelajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19 yang harus menjadi pedoman bagi setiap sekolah dan madrasah pada menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid-19 ini.
0 Comments
Posting Komentar