Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020

Pedoman Akreditasi sekolah/Madrasah Tahun 2020 ini disusun oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) sebagai pendamping POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, sebagaimana Keputusan BAN-SM Nomor: 246/BAN-SM/SK/2020. Pedoman Akreditasi 2020 sebagai panduan dan rambu-rambu dalam pelaksanaan program akreditasi sehingga di dalamnya memuat garis-garis besar kebijakan BAN-SM terkait dengan pelaksanaan alreditasi sekolah/madrasah di tahun 2020 ini.

Pedoman Akreditasi 2020

Akreditasi sekolah/madrasah, sebagaimana tercantum pada panduan tersebut, adalah proses evaluasi secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau acara pendidikan. Hasilnya diwujudkan pada bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan. Sekolah & madrasah pada sini mencakup SD (Sekolah Dasar), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP (Sekolah Menengah pertama), Madrasah Tsanawiyah (MTs), SMA (Sekolah Menengah Atas), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.

Panduan dalam panduan akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2020 ini menyebutkan tentang garis-garis akbar terkait dengan:

  1. Pengertian dan landasan Hukum Akreditasi Sekolah/Madrasah
  2. Sistem Akreditasi 2020
  3. Manajemen, Organisasi, dan Tata Kelola
  4. Rekruitmen dan Pembinaan Asesor
  5. Sistem Data, Informasi, dan Monitoring

1. Sistem Akreditasi 2020

BAN-SM melakukan perubahan sistem akreditasi pada akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2020. Perubahan ini mulai dari perubahan paradigma lama yang berbasis compliance menjadi paradigma baru yang berbasis performa. Dimana pengukuran bukan hanya didsarkan pada pemenuhan input tetapi kinerja sekolah/madrasah.

Dalam akreditasi baru, variabel primer yang dinilai adalah mutu lulusan, proses pembelajaran yg berlangsung, kinerja guru, dan manajemen sekolah/madrasah.

Perubahan kerangka berpikir tadi lalu dituangkan pada instrumen akreditasi terbaru. Instrumen tadi diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Tahun 2020 atau disingkat dengan IASP2020.

Akreditasi Berbasis Performance

Mekanisme pelaksanaan sistem akreditasi baru pada tahun 2020 pun mengalami perubahan. BAN-SM akan membangun 'Database Sekolah/Madrasah Terakreditasi' yang berisikan daftar sekolah/madrasah yang telah terakreditasi sebelumnya.

Selain itu juga dibangun 'Aplikasi Sistem Monitoring Akreditasi'. Dimana sekolah/madrasah yang telag masuk dalam Database Sekolah/Madrasah Terakreditasi, wajib melakukan update data dan informasi satuan pendidikan secara reguler. Monitoring akreditasi ini dilakukan secaramachine generated yang hasilnya menjadi dasar perpanjangan peringkat akreditasi maupun penetapan sasaran akreditasi. Sehingga dari sistem monitoring tersebut bisa menentukan sekolah/madrasah yang bisa melakukan reakreditasi (akreditasi ulang) ataupun perpanjangan status akreditasi secara otomatis.

Hasil dari update dalam Aplikasi Sistem Monitoring Akreditasi akan memiliki implikasi menjadi berikut:

  1. Penetapan perpanjangan peringkat akreditasi jika mutu sekolah/madrasah konstan
  2. Penetapan perpanjangan peringkat akreditasi jika mutu sekolah/madrasah meningkat tetapi sekolah/madrasah tersebut tidak mengusulkan akreditasi
  3. Penetapan menjadi sasaran akreditasi jika mutu sekolah/madrasah menurun

Reakreditasi bisa dilakukan dalam 2 kondisi. Sistem monitoring mencatat penurunan kinerja sekolah/madrasah atau justru sebaliknya, mutu sekolah/madrasah mengalami kenaikan dan sekolah/madrasah tersebut mengajukan reakreditasi. Sedang pada luar dua kondisi tadi, saat sertifikat telah habis makan akan dilakukan perpanjangan secara otomatis.

Persyaratan bagi sekolah/madrasah yang bisa mengajukan akreditasi 2020 pun mengalami sedikit perbedaan dibanding sebelumnya. Sekolah/madrasah harus memenuhi persyaratan absolut (compliance mutlak) yang terdiri atas 5 kondisi, yaitu:

  1. Telah memiliki izin operasional
  2. Kepala sekolah/madrasah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah
  3. Pernah meluluskan siswa
  4. Menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional
  5. Menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas

2. Penskoran dan Peringkat Akreditasi 2020

Berdasarkan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020, sekolah/madrasah dinyatakan terakreditasi jika memperoleh nilai akhir akreditasi, minimal 71. Nilai akhir ini diperoleh dari penskoran terhadap dua aspek penilaian yang meliputi Nilai Asesmen Kecukupan dan Nilai Visitasi Kinerja.

Nilai Asesmen Kecukupan memiliki bobot 15% sedang nilai Visitasi Kinerja mempunyai bobot 85% yg terbagi dalam emapt komponen, yaitu:

  1. Mutu Lulusan, dengan bobot 30%
  2. Proses Pembelajaran, dengan bobot 25%
  3. Guru, dengan bobot 15%
  4. Manajemen Sekolah, dengan bobot 15%

Sehingga Nilai Akhir bisa dihitung menggunakan rumus, NA = 15% Nilai Asesmen Kecukupan (30% Mutu Lulusan 25% Proses Pembelajaran 15% Pengajar 15% Manajemen Sekolah).

Pembobotan Akreditasi 2020

Untuk peringkat akreditasi menggunakan kriterian sebagai berikut:

  1. Peringkat Akreditasi A (Unggul) jika NA = ≥ 91 - 100
  2. Peringkat Akreditasi B (Baik) jika NA = ≥ 81 - < 91
  3. Peringkat Akreditasi C (Cukup Baik) jika NA = ≥ 71 - < 81

Untuk lebih memahami isi menurut pedoman akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 ini, sila unduh arsip pdf-nya menggunakan cara KLIK DI SINI (dua,1 MB)

Baca Juga:

  • Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020
  • Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) SD/MI
  • Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) SMP/MTs
  • Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) SMA/MA

Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 ini tampaknya nir hanya krusial bagi sekolah dan madrasah yg tengah mempersiapkan akreditasi saja. Namun bagi semua satuan pendidikan lantaran masih ada beberapa disparitas & perubahan mendasar dalam Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 ini.

0 Comments

Posting Komentar