BAN-SM sebagai lembaga akreditasi sekolah dan madrasah telah menerbitkan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020. POS Akreditasi atau Prosedur Operasional Standar Akreditasi tersebut tertuang dalam Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 246/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020. Keputusan beserta lampiran 63 halaman (tambah cover dan kata pengantar) tersebut dtetapkan tanggal 5 Mei 2020 silam. POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah tersebut akan menjadi pedoman dan panduan resmi bagi semua pihak terkait dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2020. POS ini tentunya menggantikan regulasi yang terdahulu,POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019.

Dengan berpedoman pada POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 diharapkan pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur dalam menjamin kualitas proses dan hasil akreditasi. Sehingga hasil akhir dari akreditasi tersebut akan bermanfaat dalam peniingkatan kualitas pendidikan.
Sebagaimana Ayo Madrasah simak pada SK BAN-SM No: 246/BAN-SM/SK/2020 tersebut, Akreditasi sekolah/Madrasah Tahun 2020 terdiri atas 8 alur proses akreditasi. Kedelapan alur proses tadi mencakup:
1. Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan pendidikan (IASP) dan Pelaksanaan Akreditasi
Tahun 2020 ini, pelaksanaan akreditasi akan menggunakan instrumen baru yg dianggap menjadi Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020). BAN-SM telah memutuskan 5.000 sekolah dan madrasah sebagai pilot implementation menggunakan istrumen akreditasi tersebut.
Sepertipada tahun sebelumnya, pengumpulan warta mengenai sekolah/madrasah (pengisian DIA) yg sebagai sasaran akreditasi 2020 memakai Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M). Sistem ini sudah terintegrasi menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemendikbud juga Educatiion Mangement Information System (EMIS) milik Kemenag.
2. Asesmen Kecukupan Sasaran Visitasi & Penugasan Asesor
Langkah kedua adalah Asesmen Kecukupan Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor. Yaitu penentuan kelayakan sekolah/madrasah untuk dilakukan visitasi berdasarkan Data Isian Akreditasi (DIA) yg diidikan melalui Sispena-S/M.
Sekolah/Madrasah sasaran harus memenuhi Indikator Compliance Mutlak (harus terpenuhi) dan indikator Compliance Relatif. Indikator Compliance Mutlak terdiri atas lima butir yg harus dipenuhi keseluruhannya, yaitu:
- Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengupload dalam Dapodik.
- Kepala sekolah/madrasah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
- Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa.
- Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional.
- Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas.
3. Visitasi ke Sekolah/Madrasah
Langkah berikutnya adalah visitasi ke sekolah/madrasah yang dilakukan sang asesor yg ditugaskan oleh BAN-SM Provinsi. Visitasi sendiri adalah kegiatan pembuktian, validasi, dan klarifikasi data dan keterangan yg telah diisi oleh sekolah/madrasah melalui Sispena-S/M melalui aktivitas wawancara dan observasi langsung.
4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Langkah ke-4 merupakan Validasi Proses dan Hasil Visitasi yang dikoordinasikan oleh BAN-S/M Provinsi dan melibatkan perwakilan KPA-S/M per-kabupaten/Kota dan asesor
lima. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Alur proses akreditasi selanjutnya, berdasarkan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 adalah Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi.
6. Penetapan Hasil & Rekomendasi Akreditasi
Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah kemudian ditetapkan melalui kedap pleno BAN-SM dalam bentuk Verifikasi Hasil Validasi & Penyusunan Rekomendasi Sekolah/Madrasah.
7. Pengumuman Hasil Akreditasi
Alur proses akreditasi yang ketujuh adalah penguman hasil akreditasi. BAN-S/M akan mengumumkan hasil akreditasi melalui situs web BAN-S/M. Selain itu BAN-S/M bersama BAN-S/M Provinsi melaksanakan sosialisasi hasil akreditasi.
Dalam ketika 14 hari setelah pengumuman BAN-S/M & BAN-S/M Provinsi membuka akses pengaduan/keberatan menurut warga terkait hasil akreditasi sebuah sekolah/madrasah.
8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
Jika tidak terdapat pengaduan/keberatan dari masyarakat, NAN-S/M menerbitkan sertifikat akreditasi elektronik dalam Sispena-S/M. Sekolah dapat mencetak sertifikat akreditasi elektronik dan rekomendasi tersebut melalui Sispena-S/M.
Selengkapnya mengenai POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, silakan unduh dan baca SK BAN-SM No: 246/BAN-SM/SK/2020. Untuk mengunduhnya, sila KLIK DI SINI (1,2 MB).
Baca Juga:
- Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020
- Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) SD/MI
- Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) SMP/MTs
- Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) SMA/MA
Selain menerbitkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 246/BAN-SM/SK/2020 Tentang POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, BAN-SM juga menerbitkan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020.
0 Comments
Posting Komentar