POS Ujian Madrasah Tahun 2019-2020

Kementerian Agama melalui Ditjen Pendis, sudah menerbitkan Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah atau POS UM buat Tahun Pelajaran 2019/2020. Regulasi ini tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020. Ujian Madrasah merupakan ujian yg diselenggarakan sang satuan pendidikan pada Madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi anak didik dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Demikian pengertian Ujian Madrasah atau UM sebagaimana termaktub dalam POS UM ini. Ujian Madrasah akan dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan dalam Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Sehingga POS Ujian Madrasah bisa diartikan sebagai regulasi yg memuat ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah. Dengan adanya POS UM dibutuhkan sebagai panduan pada penyelenggaraan Ujian Madrasah agar berjalan secara efektif & efisien.

POS UM 2020

Baca Juga:POS UN 2019-2020 Revisi Januari 2020

Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah sebagaimana ketetapan SK Ditjen Pendis Nomor 247 Tahun 2020 telah mengacu dalam Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019. Di mana dalam Permendikbud tersebut diamanatkan tentang penghapusan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan menyerahkan penyelenggaraan ujian pada masing-masing satuan pendidikan, termasuk madrasah. Sehingga mulai menggunakan penetapan peserta, bentuk ujian, pembuatan terali & naskah soal, waktu atau jadwal penyelenggaraan, diserahkan kepada masing-masing madrasah.

Beberapa poin krusial pada POS Ujian Madrasah ini diantaranya mengatur mengenai:

  • Syarat peserta UM di jenjang MI adalah terdaftar pada tahun terakhir pada MI dan memiliki penilaian hasil belajar yang lengkap mulai dari kelas IV semester satu hingga kelas VI semester satu.
  • Syarat peserta UM jenjang MTs, MA, dan MAK adalah terdaftar pada tahun terakhir di MTs, MA, atau MA dan memiliki laporan penilaian hasil belajar yang lengkap mulai semester satu tahun pertama hingga semester satu tahun terakhir. Atau semester satu hingga lima, bagi madrasah yang menyelenggarakan sistem SKS.
  • Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan Ujian Madrasah adalah satuan pendidikan yang telah terakreditasi berdasarkan keputusan BAN-SM.
  • Bentuk Ujian Madrasah dapat berupa portofolio, penugasan, praktek, tertulis, atau bentuk lain.
  • Kisi-kisi UM disusun dan ditetapkan oleh Satuan pendidikan
  • Naskah soal UM disusun oleh guru mata pelajaran pada satuan pendidikan
  • Penggandaan naskah soal UM dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan
  • Jadwal pelaksanaan UM ditentukan oleh masing-masing madrasah dengan memperhatikan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan, jadwal UN, dan jadwal UAMBN
  • UM dapat dilaksanakn dengan moda ujian berbasis kertas maupun ujian berbasis komputer
  • Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku. Khusus untuk jenjang MTs dan MA/MAK, mata pelajaran yang sudah diujikan dalam UAMBN tidak perlu diujikan melalui UM lagi.
  • Penetapan kelulusan melalui rapat dewan guru dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah yang bersangkutan

Itulah beberapa poin terkait penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagaimana tertulis dalam POS UM 2019/2020.

Baca Juga:

  • Kisi-Kisi UAMBN 2019/2020 untuk MTs dan MA
  • POS UAMBN MTs dan MA 2019-2020

Unduh POS Ujian Madrasah 2019/2020

Untuk mencermati dan memahami lebih lanjut, silakan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 secara lengkap. Untuk mengunduhnya, sila gunakan tautan di bawah.

  • SK Ditjen Pendis Kemenag Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 (UNDUH DI SINI - 3 MB)

Demikianlah hal-hal terkait menggunakan penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagaimana tertuang pada POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.

0 Comments

Posting Komentar