Struktur Kurikulum MI Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019

Dengan diberlakukannya KMA Nomor 184 Tahun 2019, maka struktur kurikulum padaMadrasah Ibtidaiyah mengalami perubahan. Perubahan struktur kurikulum MI ini juga diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 6980 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI). Meskipun dibanding struktur kurikulum MI sebelumnya tidak terlalu berbeda. Namun terdapat beberapa hal dan ketentuan yang bisa membuatnya menjadi lebih berbeda.

Struktur Kurikulum MI Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019

Implementasi kurikulum berdasarkan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah danSK Dirjen Pendis Nomor 6980 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Ibtidaiyah masih mengelompokkan muatan kurikulum dalam dua kelompok yaitu muatan nasional dan muatan lokal.

Muatan nasional mencakup mata pelajaran & alokasi ketika yg ditetapkan sang Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Permendikbud) maupun Keputusan Menteri Agama (KMA) atau peraturan lain yg berlaku. Dalam hal ini berarti yang tercantum pada KMA Nomor 184 Tahun 2019.

Mata Pelajaran tadi dikelompokkan menjadi 2 grup yaitu grup A dan kelompok B. Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan & acuannya dikembangkan sang sentra. Pada jenjang MI, mapel gerombolan A mencakup:

  • Pendidikan Agama Islam
    • Al Qur'an Hadis
    • Akidah Akhlak
    • Fikih
    • Sejarah Kebudayaan Islam (diajarkan di kelas 3, 4, 5, dan 6)
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Arab
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam (diajarkan di kelas 4, 5, dan 6)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (diajarkan di kelas 4, 5, dan 6)

Mata Pelajaran Kelompok B  merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal. Pada jenjang MI, mapel kelompok B meliputi:

  • Seni Budaya dan Prakarya
  • Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
  • Muatan Lokal

Sedang muatan lokal merupakan mata pelajaran  yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Muatan lokal menjadi kekhasan atau keunggulan madrasah. MI dapat menyelenggarakan hingga tiga jenis mata pelajaran muatan lokal.

Muatan lokal di Madrasah Ibtidaiyah bisa berupa:

  • Tahfidz: kegiatan menghafal Alquran;
  • Tilawah: seni baca Alquran;
  • Seni Islami: qasidah, hadrah, dsb.;
  • Riset: penelitian ilmiah sederhana;
  • Bahasa/literasi: Bahasa Daerah, Bahasa Inggris, pengembangan Bahasa Arab, kegiatan literasi, dsb.;
  • Teknologi: Robotik, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dsb.;
  • Pendalaman Sains: pendalaman IPA, pendalaman Matematika, dsb.;
  • Kekhasan madrasah, seperti: Aswaja (Ke-NU-an), Kemuhammadiyahan,
  • Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH), dsb.
  • Kekhasan madrasah khusus dalam naungan pondok pesantren, seperti: nahwu, sharaf, baca kitab, dsb.
Muatan lokal setiap tingkatan kelas bisa berbeda-beda jenisnya. Misal, muatan lokal di kelas 1 Bahasa Baerah dan Tahfidz, di kelas 2 TIK dan Tahfidz, di kelas 4 TIK, Tahfidz, dan Ke-NU-an, dsb.

Berdasarkan KMA Nomor 184 Tahun 2019, pengembangan implementasi kurikulum dalam MI memungkinkan madrasah buat menambah beban belajar atau alokasi jam pelajaran buat mapel-mapel eksklusif, merelokasi jam pelajaran tertentu (mengurangi & menambahkan ke mapel lain), hingga menambahkan muatan lokal.

Baca :Struktur Kurikulum MI Simpatika 2017

Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah

Struktur kurikulum disusun mengacu pada struktur kurikulum yg masih ada pada KMA Nomor 184 Tahun 2019 menjadi berikut.

Mata PelajaranAlokasi Waktu Perpekan
Kelompok AIIIIIIIVVVI
1Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur’an Hadis222222
b. Akidah Akhlak222222
c. Fikih222222
d. Sejarah Kebudayaan Islam--2222
2Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan556444
3Bahasa Indonesia8910777
4Bahasa Arab222222
5Matematika566666
6Ilmu Pengetahuan Alam---333
7Ilmu Pengetahuan Sosial---333
Kelompok B
1Seni Budaya dan Prakarya*444555
2Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan444444
3Muatan Lokal*------
Jumlah343640424242

Struktur Kurikulum MI Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019

Keterangan :

* Seni Budaya & Prakarya bisa memuat Bahasa Daerah

** Muatan lokal bisa diisi menggunakan kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang sebagai kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas aporisma 3 mata pelajaran menggunakan jumlah maksimal enam jam pelajaran.

Penambahan dan Relokasi Beban Belajar (Jam Pelajaran)

Seperti diulas di awal, pada KMA 184 Tahun 2019 maupun Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6980 Tahun 2019 memberikan wewenang kepada Madrasah Ibtidaiyah untuk melakukan inovasi kurikulum madrasah dengan menambah dan merelokasi beban belajar atau alokasi jam pelajaran.

Total penambahan beban belajar yg diperbolehkan merupakan aporisma enam jam pelajaran perpekan.

Ada beberapa alternatif penemuan kurikulum terkait jumlah beban belajar yang dimungkinkan, seperti:

1. Menambah pada jumlah mata pelajaran muatan lokal (sampai tiga muatan lokal) menggunakan total alokasi jam mapel 6 JTM.

Contoh struktur kurikulum MI menggunakan penambahan satu muatan lokal

Mata   PelajaranAlokasi   Waktu Perpekan
Kelompok AIIIIIIIVVVI
….
Kelompok B
….
3Muatan Lokal*------
a. Bahasa Daerah222222
Jumlah363842444444

Contoh struktur kurikulum MI dengan penambahan dua muatan lokal

Mata   PelajaranAlokasi   Waktu Perpekan
Kelompok AIIIIIIIVVVI
….
Kelompok B
….
3Muatan Lokal*------
a. Bahasa Daerah222222
b. TIK223444
Jumlah384045484848

Contoh struktur kurikulum MI dengan penambahan tiga muatan lokal

Mata   PelajaranAlokasi   Waktu Perpekan
Kelompok AIIIIIIIVVVI
….
Kelompok B
….
3Muatan Lokal*
a. Tahfidz442222
b. Ke-NU-an222222
b. TIK2222
Jumlah404246484848

Jumlah mata pelajaran muatan lokal aporisma tiga mapel. Jumlah total penambahan beban belajar maksimal enam JTM.

2. Menambah beban belajar pada mata pelajaran kelompok A dan kelompok B dengan total alokasi jam mapel 6 JTM.

Mata PelajaranAlokasi   Waktu PerpekanKET
Kelompok AIIIIIIIVVVI
1Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur’an Hadis222222
b. Akidah Akhlak222222
c. Fikih222222
d. Sejarah Kebudayaan Islam--2222
2Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan556444
3Bahasa Indonesia91010777+ 1 JP
4Bahasa Arab333333+ 1 JP
5Matematika566666
6Ilmu Pengetahuan Alam---555+ 2 JP
7Ilmu Pengetahuan Sosial---444+ 1 JP
Kelompok B
1Seni Budaya dan Prakarya*444555
2Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan444444
3Muatan Lokal*------
a. Tahfidz222---+ 2 JP
b. Ke-NU-an--2222+ 2 JP
Jumlah384045484848
Jumlah Penambahan445666

dua. Merekolasi (menambah & mengurangi) beban belajar pada mata pelajaran kelompok A & gerombolan B.

Mata PelajaranAlokasi Waktu PerpekanKET
Kelompok AIIIIIIIVVVI
1Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur’an Hadis222222
b. Akidah Akhlak222222
c. Fikih222222
d.   Sejarah Kebudayaan Islam--2222
2Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan556444
3Bahasa Indonesia91010777+ 1 JP
4Bahasa Arab333333+ 1 JP
5Matematika566666
6Ilmu Pengetahuan Alam---555+ 2 JP
7Ilmu Pengetahuan Sosial---444+ 1 JP
Kelompok B
1Seni Budaya dan Prakarya*444444- 1 JP
2Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan444444
3Muatan Lokal*------
a. Tahfidz222---+ 2 JP
b. TIK--2222+ 2 JP
Jumlah384045474747
Jumlah Penambahan445555

Struktur Kurikulum MI Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019

Sebagaimana Ayo Madrasah kutib menurut KMA Nomor 184 Tahun 2019 Bab III Poin A, Inovasi yg dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan & menerima persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

Penambahan beban belajar hingga sebanyak-banyaknya enam jam pelajaran tersebut didasarkan dalam pertimbangan kebutuhan siswa, akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan ketika. Tujuannya demi menaikkan mutu pendidikan, bukan karena pertimbangan kekurangan atau kelebihan pengajar. Apalagi sekedar buat pemenuhan beban kerja pengajar bersertifikat pendidik.

Untuk lebih memahami terkait struktur kurikulum di Madrasah Ibtidaiyah, silakan cermati KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 6980 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Ibtidaiyah. Kedua regulasi tersebut dapat diunduh di artikel Ayo Madrasah terdahulu yaitu:

  • Unduh KMA 184 Tahun 2019 - Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah
  • Unduh Juknis Penyusunan Kurikulum MI MTs MA Tahun 2020

Sehingga struktur kurikulum yg digunakan pada Madrasah Ibtidaiyah yg bersangkutan akan sesuai menggunakan kebutuhan peserta didik dan bisa mengakomodasi kekhasan madrasah masing-masing. Tanpa melanggar regulasi yang telah ditetapkan.

0 Comments

Posting Komentar