Struktur Kurikulum MTs Sesuai KMA 184 Tahun 2019

Struktur kurikulum pada Madrasah Tsanawiyah, sinkron menggunakan KMA Nomor 184 tahun 2019, sebenarnya nir terlalu berbeda menggunakan struktur kurikulum MTs yg berlaku sebelumnya. Namun sinkron regulasi terbaru ini, pemerintah memberikan peluang pada madrasah buat melakukan inovasi terhadap struktur kurikulum sesuai kebutuhan madrasah. Inovasi kurikulum pada struktur kurikulum di Madrasah Tsanawiyah merupakan kewenangan setiap madrasah buat menambah, mengurangi, & merelokasi beban belajar sampai maksimal enam jam per minggu.

Struktur Kurikulum MTs Sesuai KMA 184 Tahun 2019

Madrasah Tsanawiyah jua berhak buat menyelenggarakan mata pelajaran muatan lokal sampai sebesar-banyaknya tiga mata pelajaran muatan lokal dengan jumlah penambahan beban belajar maksimal enam jam per minggu.

Struktur kurikulum yang mulai berlaku pada tahun pelajaran 2020/2021 ini diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. Selain itu dalam penyusunannya madrasah dapat berpedoman pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6981 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Sebagaimana pada regulasi sebelumnya, muatan kurikulum pada Madrasah Tsanawiyah dikelompokkan dalam dua gerombolan . Yaitu muatan nasional dan muatan lokal.

Muatan nasional meliputi mata pelajaran & alokasi waktu yg ditetapkan sang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) juga Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019.

Mata Pelajaran tersebut dikelompokkan menjadi 2 kelompok yaitu grup A dan gerombolan B. Kelompok A adalah gerombolan mata pelajaran yg muatan & acuannya dikembangkan oleh pusat. Pada jenjang Madrasah Tsanawiyah, mapel grup A mencakup:

  • Pendidikan Agama Islam
    • a. Al-Qur’an Hadis
    • b. Akidah Akhlak
    • c. Fikih
    • d. Sejarah Kebudayaan Islam
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Arab
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam
  • Ilmu Pengetahuan Sosial
  • Bahasa Inggris

Mata Pelajaran Kelompok B  merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal. Pada jenjang Madrasah Tsanawiyah, mapel kelompok B meliputi:

  • Seni Budaya
  • Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
  • Prakarya dan / atau Informasi
  • Muatan Lokal*

Baca Juga :KD PAI dan Bahasa Arab MTs Sesuai KMA 183 Tahun 2019 (Word)

Sedang muatan lokal merupakan mata pelajaran  yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Muatan lokal menjadi kekhasan atau keunggulan madrasah. MTs dapat menyelenggarakan hingga tiga jenis mata pelajaran muatan lokal dengan jumlah maksimal enam jam pelajaran.

Muatan lokal pada Madrasah Tsanawiyah dapat berupa, Tahfidz, Tilawah, Seni Islam, Riset atau penelitian ilmiah, Bahasa/literasi, Teknologi, Pendalaman Sains, Kekhasan madrasah (aswaja, kemuhammadiyahan, dll), Kekhasan madrasah khusus dalam naungan pondok pesantren seperti balaghah, nahwu sharaf dan hal-hal yg menjadi ciri spesial madrasah yg bersangkutan.

Baca :Struktur Kurikulum MI Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019

Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah

Berdasarkan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, struktur kurikulum pada Madrasah Tsanawiyah adalah sebagaii berikut:

Mata PelajaranAlokasi Waktu Perpekan
Kelompok AVIIVIIIIX
1Pendidikan Agama   Islam
a. Al-Qur’an Hadis222
b. Akidah Akhlak222
c. Fikih222
d.   Sejarah Kebudayaan Islam222
2Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan333
3Bahasa Indonesia666
4Bahasa Arab333
5Matematika555
6Ilmu Pengetahuan Alam555
7Ilmu Pengetahuan Sosial444
8Bahasa Inggris444
Kelompok B
1Seni Budaya333
2Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan333
3Prakarya dan / atau Informasi222
3Muatan Lokal*---
Jumlah Alokasi Waktu Perminggu464646

Keterangan:

  1. Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
  2. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
  3. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
  4. Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40 (empat puluh) menit.
  5. Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dapat memuat konten lokal.
  6. Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan.
  7. Muatan Lokal dapat memuat Bahasa Daerah dan/atau kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran

Struktur Kurikulum MTs Sesuai KMA 184 Tahun 2019

Baca Juga:

  • Protokol Kesehatan di Sekolah dan Madrasah
  • Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19

Pengembangan Implementasi Kurikulum MTs

Pada KMA Nomor 184 Tahun 2019 mengenai Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, pada Bab III, Madrasah Tsanawiyah dapat melakukan pengembangan implementasi kurikulum.

Hal ini diatur juga dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6981 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Tsanawiyah, Bab III.

Ketentuan Pengembangan struktur kurikulum terdiri atas ketentuan atas mapel muatan lokal, penambahan jam (beban belajar), hingga relokasi jam pelajaran.

Untuk mata pelajaran muatan lokal, madrasah dapat menyelenggarakan minimal satu mapel muatan lokal & maksimal 3 mapel muatan lokal. Alokasi saat buat setaip mapel, minimal 2 jam pelajaran perminggu (JP) & maksimal enam jam pelajaran.

Untuk penambahan beban belajar, madrasah dapat menambahkan sampai maksimal enam jam pelajaran dalam kelompok A dan gerombolan B.

Sedangkan pada relokasi, Madrasah Tsanawiyah dapat merelokasi  jam pelajaran kelompok B ke kelompok A (mengurangi jam kelompok B dan menambahkan ke kelompok A) dengan syarat setiap mata pelajaran pada kelompok B tidak boleh kurang dari 2 jam pelajaran.

Berikut adalah contoh hasil pengembangan struktur kurikulum pada Madrasah Tsanawiyah.

Mata PelajaranAlokasi Waktu PerpekanKET
Kelompok AVIIVIIIIX
1Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur’an Hadis222
b. Akidah Akhlak222
c. Fikih222
d. Sejarah Kebudayaan Islam222
2Pendidikan   Pancasila dan Kewarganegaraan333
3Bahasa Indonesia666
4Bahasa Arab333
5Matematika666+ 1 JP
6Ilmu Pengetahuan   Alam666+ 1 JP
7Ilmu Pengetahuan   Sosial444
8Bahasa Inggris444
Kelompok B
1Seni   Budaya222- 1 JP
2PendidikanJasmani, Olahraga dan Kesehatan222- 1 JP
3Prakarya dan / atau Informasi222
3Muatan Lokal*---
a. Bahasa Daerah222+ 2 JP
b. Ke-NU-an / Aswaja222+ 2 JP
c. Penelitian Ilmiah222+ 2 JP
Jumlah Alokasi Waktu Perminggu525252
Jumlah Penambahan666

Struktur Kurikulum MTs Sesuai KMA 184 Tahun 2019

Baca :KMA 183 Tahun 2019 - Kurikulum PAI & Bahasa Arab

Sebagaimana Ayo Madrasah kutib dari KMA Nomor 184 Tahun 2019 Bab III Poin A, pengembangan struktuk kurikulum yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

Penambahan beban belajar hingga sebanyak-banyaknya enam jam pelajaran tersebut didasarkan pada pertimbangan kebutuhan peserta didik, akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu. Tujuannya demi meningkatkan mutu pendidikan, bukan karena pertimbangan kekurangan atau kelebihan guru. Apalagi sekedar untuk pemenuhan beban kerja guru bersertifikat pendidik.

Untuk lebih memahami terkait struktur kurikulum di Madrasah Tsanawiyah, silakan cermati KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 6981 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Tsanawiyah.

Kedua regulasi tersebut dapat diunduh di artikel Ayo Madrasah terdahulu yaitu:

  • Unduh KMA 184 Tahun 2019 - Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah
  • Unduh Juknis Penyusunan Kurikulum MI MTs MA Tahun 2020

Sehingga struktur kurikulum di Madrasah Tsanawiyah yang bersangkutan akan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan mampu mengakomodasi kekhasan madrasah masing-masing. Tanpa melanggar regulasi yang telah ditetapkan.

0 Comments

Posting Komentar