Juknis TPG Madrasah tahun 2018 akhirnya dirilis. Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2018 ini ditetapkan dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017. SK Dirjen tentang penyaluran TPG Guru Madrasah ini telah diteken semenjak 29 Desember 2017 namun baru dirilis Maret ini di website Kementerian Agama, kemenag.go.id. Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan. Seperti halnya tahun sebelumnya (Juknis TPG 2017), Juknis TPG Madrasah 2018 ini, terdiri atas lima bab yang meliputi:
- Bab I Pendahuluan
- Bab II Besaran dan Sumber Dana
- Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
- Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
- Bab V Penutup
Terkait menggunakan besaran Tunjangan Profesi Guru yg diterima sang guru dan pengawas madrasah pada naungan kemenag, tidak terdapat disparitas dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana bagi PNS diberikan tunjangan sebesar honor pokok perbulan. Pengajar bukan PNS yg inpassing, mendapatkan tunjangan yg disesuaikan menggunakan pangkat, golongan, jabatan, dankualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Sedang bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing menerima sertifikasi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.

Terkait menggunakan pemenuhan beban kerja & ekuivalensi beban tugas tambahan, sama misalnya yang dirilis oleh sistem Simpatika pada athun baru 2018 ini. Hal ini sebelumnya telah diulas sang Ayo Madrasah dalam artikelPerubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru pada Simpatika 2018.
Sehingga terkait menggunakan penghitungan beban kerja & ekuivalensi tugas tambahan dalam Juknis TPG Kemenag 2018 terdapat beberapa perubahan dibandingkan menggunakan ketentuan tahun sebelumnya.
Dalam juknis TPG Kemenag 2018 ini juga masih memberlakukan rasio guru : anak didik 15 : 1 (bagi RA, MI, MTs, dan MA) dan 12 : 1 (bagi MAK). Termasuk pula pemberlakukan pengecualian rasio.
Selengkapnya terkait menggunakan kriteria lainnya & rapikan cara (prosedur) pembayaran tunjangan profesi guru madrasah Tahun 2018, sila unduh dan pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 beserta lampirannya.
Download Juknis TPG Madrasah 2018
Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 214 Tahun 2017 tentang Juknis Pambayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.
- Juknis TPG Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)
Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2018 yg semoga dapat dipahami sang semua pihak sebagai akibatnya sertifikasi guru madrasah tahun 2018 dapat dibayarkan menggunakan baik dan lancar.
0 Comments
Posting Komentar