Revisi Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2018 kali ini merupakan revisi terhadapPetunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi pengajar Madrasah tahun aturan 2018 yg sebelumnya sudah ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017. Revisi ini diteken melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018. Revisi yg dilakukan pun nir terlalu banyak. Lebih poly dikarenakan kesalahan tulis pada Juknis sebelumnya sebagai akibatnya masih ada ketidaksinkronan antara satu pasal dengan pasal lainnya. Seperti terkait dengan jumlah JTM buat PTK menggunakan tugas tambahan menjadi pembina pramuka. Pada page 9 tertulis wajib mengajar paling sedikit 18 JTM per minggu namun pada page 14 hanya diakui sebagi bagian dari pemenuhan beban kerja pengajar sebanyak 2 JTM. Padahal buat memenuhi 24 JTM, bila kewajiban mengajarnya 18 JTM maka seharusnya wajib diakui sebagai pemenuhan beban kerja sebesar 6 JTM.

Terdapat empat poin perubahan yg dilakukan melalui Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018. Keempatnya mencakup penghitungan beban kerja Kepala Madrasah, beban kerja tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka, Pengajar TIK menggunakan tugas tambahan lain, & jenis aktivitas ekstrakurikuler dan kokurikuler.
Perubahan-perubahan sebagaimana dimaksud, selengkapnya adalah sebagai berikut.
Direvisi sebagai akibatnya berbunyi sebagai berikut:
(a) Pengajar kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal sudah bersertifikat spesifik mahir dasar) dihitung sebagai bagian menurut pemenuhan beban kerja pengajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler harus pada satu madrasah yang merupakan satminkalnya merupakan sebagai berikut:
Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yg menerima tugas tambahan sebagai wakil ketua madrasah sebagaimana tertulis dalam laman 7 poin 11a. Adapun ketentuarf beban kerja bagi pengajar TIK yg menerima tugas tambahan sebagai wakil ketua madrasah yg tertulis pada page 16 poin 269 yg awalnya tertulis:
Direvisi sebagai akibatnya berbunyi sebagai berikut:
(g.) Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah / Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 buat ]memenuhi 24 jam tatap muka per minggu wajib membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik pada satminkalnya.
Pada laman 10 poin 4c yang awalnya tertulis: "Kegiatan ekstrakurikuler yangidiakui adalah yg mempunyai susunan acara kegiatan yg merupakan bagian berdasarkan Renoana Kegiatan Sekolah / Madrasah",
Direvisi sebagai akibatnya berbunyi sebagai berikut:|
"Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yang diakui adalah yang merhiliki susunan program aktivitas yang merupakan bagian menurut Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah Baca jua:Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru pada Simpatika 2018
Atau lihat grafis ini dia (klik gambar buat memperbesar)

Untuk lebih jelasnya silakan unduh & baca Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)
Demikianlah revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2018, semoga berguna.

1. Perubahan pada Revisi Juknis TPG 2018
Terdapat empat poin perubahan yg dilakukan melalui Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018. Keempatnya mencakup penghitungan beban kerja Kepala Madrasah, beban kerja tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka, Pengajar TIK menggunakan tugas tambahan lain, & jenis aktivitas ekstrakurikuler dan kokurikuler.
Perubahan-perubahan sebagaimana dimaksud, selengkapnya adalah sebagai berikut.
- Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis:
- (a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
- (1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
- (2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
- (3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
- (4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
Direvisi sebagai akibatnya berbunyi sebagai berikut:
- (1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
- (2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
- (3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
- (4) Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.
- (g.) Bagi guru pembimbing TIK yg menerima tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah / Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua acara Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 buat memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) siswa di satminkalnya.
Direvisi sebagai akibatnya berbunyi sebagai berikut:
Direvisi sebagai akibatnya berbunyi sebagai berikut:|
"Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yang diakui adalah yang merhiliki susunan program aktivitas yang merupakan bagian menurut Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah Baca jua:Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru pada Simpatika 2018
Atau lihat grafis ini dia (klik gambar buat memperbesar)

dua. Unduh Surat Edaran Revisi Juknis Pembayaran TPG 2018
| Simak dan ikuti update terbaru dan beragam info lainnya dari akun media sosial Ayo Madrasah | |
|---|---|
| Fanspage FB : | Ayo Madrasah |
| Instagram : | @ayomadrasah |
| Channel Telegram : | t.me/ayomadrasah |
Untuk lebih jelasnya silakan unduh & baca Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)
Demikianlah revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2018, semoga berguna.
0 Comments
Posting Komentar