Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Berdasar KMA 890 Tahun 2019

KMA Nomor 890 Tahun 2019 menjadi regulasi terbaru terkait dengan pedoman pemenuhan beban kerja & ekuivalensi pengajar madrasah. Keputusan Menteri Agama ini menggantikan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Meski selama beberapa tahun terakhir, terkait beban kerja & ekuvalensi guru bersertifikat lebih mengacu pada Juknis Penyaluran TPG yg diterbitkan setiap tahunnya. Sehingga terkadang, antar tahun terdapat perubahan ekuivalensi tugas tambahan pengajar, yg sebagai dasar penghitungan beban kerja pengajar bersertifikat pendidik. Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 890 Tahun 2019 mengenai Pemenuhan Beban Kerja Pengajar Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini sanggup sebagai acuan yang pasti dalam penghitungan beban kerja guru madrasah. Sehingga tiap tahunnya tidak lagi terdapat penghitungan yang berubah-ubah pada Juknis TPG yang dikeluarkan. Baca:Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru

1. Beban Kerja Guru Bersertifikat Pendidik

KMA Nomor 890 tahun 2019 ini mengupas tuntas mengenai beban kerja pengajar. Baik pengajar kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, guru yg diberi tugas sebagai ketua madrasah, maupun pengajar menggunakan tugas tambahan & guru dengan tugas tambahan lain.

Adapun beban kerja pengajar yg bersertifikat pendidik, ditetapkan menjadi berikut:

  1. Guru Kelas, beban kerjanya adalah satu kelas yang menjadi tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu pada RA dan MI, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan dan mata pelajaran rumpun agama dan Bahasa Arab.
  2. Guru Mata Pelajaran memiliki beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 JTM perminggu, baik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
  3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dengan beban kerja mengampu pembimbingan dan konseling pada sedikitnya lima rombongan belajar pertahun, baik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
  4. Kepala Madrasah, adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala madrasah memiliki ekuivalen beban kerja 24 JTM.
  5. Guru dengan Tugas Tambahan dan guru dengan Tugas Tambahan Lain, memiliki ekuivalen dengan beban kerja yang bervariasi.

Baca :Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S1

dua. Ekuivalensi Pengajar dengan Tugas Tambahan

Guru dapat diberikan tugas tambahan yang mana dihitung menjadi ekuivalen menggunakan jam tatap muka. Tugas tambahan pada sini meliputi Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian MAK, Kepala Perpustakaan, Kepala laboratorium, Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi MAK, Pembina Asrama, & Pengajar Pembimbing Khusus (Madrasah Inklusi).

Masing-masing tugas tambahan tadi di atas, ekuivalen dengan 12 jam tatap muka, keculai buat Guru Pembimbing Khusus dalam Madrasah yg menyelenggarakan pendidikan inklusi yg diakui ekuivalen menggunakan 6 JTM.

Khusus bagi Wakil Kepala Madrasah yg bersertifikat pendidik sebagai Guru Bimbingan & Konseling/Konselor, ekuivalen menggunakan membimbing tiga rombongan belajar.

Baca :Daftar Linieritas dan Rumpun Mapel PAI & Bahasa Arab

3. Ekuivalensi Pengajar dengan Tugas Tambahan Lain

Tugas tambahan lain yang dimaksud dalam KMA Nomor 890 tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini mencakup:

  1. Wali Kelas, ekuivalen dengan 6 JTM
  2. Pembina Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), ekuivalen dengan 6 JTM
  3. Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen dengan 6 JTM
  4. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) / Penilaian Kinerja Guru (PKG), ekuivalen dengan 6 JTM
  5. Koordinator Bursa Kerja (BKK), ekuivalen dengan 2 JTM
  6. Guru Piket, ekuivalen dengan 1 JTM
  7. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LPS-P1), ekuivalen dengan 1 JTM
  8. Penilai Kinerja Guru, ekuivalen dengan 2 JTM
  9. Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru, ekuivalen dengan 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), dan 1 JTM (tingkat kabupaten).
  10. Pembina ko-kurikuler, ekuivalen dengan 2 JTM

Baca :Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah

4. Tabel Ekuivalensi Tugas Tambahan Pengajar

Untuk lebih jelasnya, silakan simak tabel ekuivalensi tugas tambahan guru menjadi berikut:

A. Guru dengan tugas Kepala Madrasah

TugasEkuivalensi
Kepala Madrasah24 JTM

B. Guru menggunakan Tugas Tambahan

Tugas TambahanEkuivalensiKetentuan
Wakil Kepala Madrasah pada MTs/MA/MAK12 JTM1-3 Rombel 1 org Waka,

4-6 Rombel 2 org Waka,

7-9 Rombel 3 org Waka,

>10 Rombel 4 org Waka Koordinator Bidang Pendidikan MI 12 JTM 1-6 Rombel 1 org korbid,

7-12 Rombel dua org korbid,

13-18 Rombel tiga org korbid,

>19 Rombel 4 org korbid, Ketua Program Keahlian pada MAK 12 JTM Sejumlah program keahlian di Madrasah tersebut Kepala Perpustakaan MI/MTs/MA/MAK 12 JTM Kepala Laboratorium MTs/MA/MAK 12 JTM Jenjang MTs hanya 1 orang

Jenjang MA/Mak sejumlah Laboratorium dan acara keahlian Kepala Bengkel atau Unit produksi MAK 12 JTM Sejumlah bengkel atau unit produksi di madrasah tersebut Pembina Asrama 12 JTM Pada madrasah negeri menggunakan rasio siswa 1:50

Pada madrasah partikelir menggunakan rasio peserta didik 1:75 Pembimbing khusus pada madrasah Inklusi 6 JTM

C. Pengajar dengan Tugas Tambahan Lain

Tugas Tambahan LainEkivalensiKetentuan
Wali Kelas6 JTM1 guru /kelas /tahun
Pembina Organisasi Intra Madrasah (OSIM)6 JTM1 guru /madrasah /tahun
Pembina Ekstrakurikuler6 JTM1 guru /ekstrakurikuler /kegiatan /minggu dengan minimal 15 peserta didik
Koordinator program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB)/Penilaian kinerja guru (PKG)6 JTM1 guru /madrasah /tahun
Koordinator bursa kerja khusus (BKK) pada MAK2 JTM1 guru /madrasah /tahun
Guru piket1 JTM1 guru /hari /minggu,

1-6 rombel 1 guru piket /hari,

7-12 rombel dua guru piket /hari,

13-18 rombel tiga guru piket /hari,

>19 rombel 4 guru piket /hari Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) 1 JTM 1 guru /madrasah Penilaian kinerja Guru (PKG) 2 JTM 1 guru /madrasah /5-10 guru Pengurus organisasi atau asosiasi guru 1-3 JTM Tingkat Nasional 3 JTM,

Tingkat Provinsi 2 JTM,

Tingkat Kabupaten 1 JTM,

1 pengajar /jabatan /tahun Pembina Ko-Kurikuler dua JTM 1 guru /ko-kuikuler /kegiatan dengan minimal 15 siswa

lima. Unduh KMA Nomor 890 Tahun 2019

Untuk memahami secara menyeluruh dan mendalam, silakan baca & menyelidiki Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 ini. Untuk mengunduhnya, sila klik tautan pada bawah.

  • KMA No. 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik (UNDUH FILE, 42 MB)

Dengan sudah diterbitkannya KMA No. 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Pengajar Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini tentu akan memperjelas beban kerja & ekuivalensi guru madrasah. Terutama dalam penyusunan pembagian tugas guru setiap tahunnya.

0 Comments

Posting Komentar