Kasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT di Simpatika

1. Cara Mencetak SKAKPT

Hari ini, menu untuk mencetak Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) sudah berfungsi. Namanya adalah Cetak S36c/d. Namun, sebagaimana pengamatan Ayo Madrasah dari beberapa media sosial, sering kali PTK mengalami kendala dan kasus saat hendak mencetak SKAKPT ini. Beberapa kasus yang paling sering muncul saat mencetak S36d akan diuraikan dibahas dalam artikel ini. S36c dan S36d merupakan bukti persetujuan dari Ajuan S36a dan S36b. Sebagaimana pernah Ayo Madrasah ulas sebelumnya dalam artikelProsedur dan Cara Pengisian SKAKPT, Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT merupakan menu baru di Simpatika semester ini. Tujuannya adalah untuk penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah. Setelah PTK mengisi SKAKPT dan mencetak Ajuan SKAKPT (S36a atau S36b), ajuan itu kemudian diverifikasi dan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota bagi PTK yang bersatminkal di madrasah swasta dan oleh Kepala Madrasah Negeri bagi yang bersatminkal di MTs Negeri dan MA Negeri. Setelah disetujui, maka terbitlah S36c atau S36d. S36c atau S36d ini dicetak oleh masing-masing PTK di akun PTK masing-masing, untuk setiap bulan. Untuk bisa melakukan pencetakan, seorang PTK harus telah disetujui ajuan SKMT dan SKBK (terbit S29e), berstatus layak mendapat tunjangan, dan telah disetujui ajuan perubahan data SKAKPT (form S36a/b).

Untuk mencetak, PTK tinggal login ke akun Simpatika masing-masing. Pilih hidangan SKAKPT. Di bagian tengah atas akan ada sajian "Cetak SKAKPTdanquot;, sempurna pada samping hidangan "Kelengkapan Data" yang sebelumnya dipakai buat mengisi data perpajakan & rekening TPG. Selanjutnya:

  1. Klik menu "Cetak SKAKPT"
  2. Pilih Tahun
  3. Muncul daftar bulan yang tersedia, klik pada logo print di bulan yang akan dicetak
  4. Muncul form S36c (PNS) dan S36d (Non-PNS)
  5. Lakukan penyimpanan ke PDF atau cetak langsung

2. Kasus Menu Cetak SKAKPT Tidak Tersedia

Permasalahan pertama adalah menu buat mencetak SKAKPT tidak muncul pada akun PTK. Submenu yang seharusnya ada di samping submenu Kelengkapan Data ini tidak ada.

Kasus semacam ini, lebih dikarenakan sang faktor cache atau riwayat browser yg dipakai. Browser masing saja menampilkan tampilan yg tersimpan (riwayat) saat membuka hidangan SKAKPT yg nir mempunyai tombol Cetak SKAKPT.

Cara mengatasi masalah ini terdapat beberapa. Bisa dengan membersihkan cache dan riwayat browser, memakai browser atau komputer yang tidak sama, atau sanggup juga menggunakan memakai mode penyamaran atau incognito yg dimiliki oleh setiap browser.

cara membersihakn cache browser Google Chrome:

  1. Klik menu kontrol (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
  2. Klik 'Alat Lainnya'
  3. Klik 'Hapus data penjelajahan'
  4. Muncul kotak dialog 'Hapus data penjelajahan'
  5. Centang pada jenis informasi (terutama 4 jenis teratas)
  6. Klik 'Hapus data penjelajahan'
  7. Jika perlu, restat (tutup lalu buka lagi) browser Anda

Sedang buat firefox, caranya:

  1. Klik menu kontrol (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
  2. Terbuka tab pengaturan
  3. Klik menu Privasi & Keamanan (di sebelah kiri)
  4. Pada bagian tengah, di bawah riwayat, klik tulisan "membersihkan riwayat terakhir"
  5. Muncul jendela "Bersihkan Riwayat terakhir"
  6. Pilih jangka waktu "Semuanya"
  7. Pada bagian detail, contreng terutama empat pilihan teratas
  8. Klik "Bersihkan Sekarang"

Jika kesulitan dengan teknis membersihkan riwayat browser, silakan menggunakan browser atau komputer yang berbeda, atau bisa juga dengan menggunakan mode penyamaran atau incognito yang dimiliki oleh setiap browser.

Kasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT

3. Kasus S36 Belum Diselesaikan

Kasus berikutnya, setelah mengklik menu "Cetak SKAKPT" muncul pilihan tahun dan bulan SKAKPT tetapi dengan tulisan "TIDAK DITERBITKAN, S36 BELUM DISELESAIKAN"

Kasus seperti ini disebabkan oleh S36 belum disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota (bagi yang satminkal di madrasah swasta) atau oleh Kepala Madrasah Negeri (bagi satminkal madrasah negeri).

Belum disetujui bisa karena beberapa sebab, yang antara lain:

  1. Admin Kab/Kota tidak menyetui karena ada kesalahan data atau persyaratan yang kurang lengkap.
  2. S36a atau S36b belum disetorkan ke Admin Kab/Kota atau Kepala Madrasah Negeri

Solusinya, silakan melakukan kordinasi dengan operator madrasah atau admin Kab/Kota sehingga akan diketahui penyebabnya.

Kasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT

[UPDATE] S36a/b Sudah Disetujui tapi Muncul Pesan S36 Belum Diselesaikan

Kasus berikutnya adalah S36a/b telah disetujui oleh Admin Kab/Kota tetapi dalam menu cetak SKAKPT masih muncul keterangan TIDAK DITERBITKAN, S36 BELUM DISELESAIKAN bersilang merah dan tidak dapat dicetak. Umumnya hal ini terjadi pada PTK yang mengajukan S36a/b pada bulan April 2018 atau sesudahnya.

Berbeda dengan PTK yang S36a/b -nya telah disetujui pada bulan Maret dimana semua bulan SKAKPT langsung aktif dan dapat dicetak, khusus untuk PTK yang S36a/b-nya baru disetujui di bulan April maka S36c/d nya akan berbunyi TIDAK DITERBITKAN, S36 BELUM DISELESAIKAN, untuk bulan Januari s.d April. Hal ini dikarenakan S36c/d yang terbit adalah untuk bulan setelah S36a/b disetujui.

Jadi jika S36a/b disetujui bulan April, maka S36c/d yang aktif (dapat dicetak) adalah untuk bulan berikutnya yaitu bulan Mei dan seterusnya. S36c/d untuk bulan April dan bulan sebelumnya tidak dapat dicetak. Sedangkan penerbitan S36c/d suatu bulan akan dimunculkan oleh sistem di bulan berikutnya (S36c/d bulan April akan dimunculkan di sistem pada bulan Mei).

Sehingga bagi PTK yang S36a/b-nya baru disetujui di bulan April maka silakan tunggu hingga 1 Juni nanti akan dimunculkan S36c/d untuk bulan Mei dan pada bulan berikutnya, 1 Juli akan diterbitkan S36c/d untuk bulan Juni.

4. Kasus Kode Satker Belum Dilengkapi

Untuk dapat melakukan pencetakan S36c/d, Kepala Madrasah Negeri/Admin Madrasah Negeri atau Admin Kab/Kota harus telah mengisikan kode satker di akun instansinya. Karena kode satker ini nantinya kan ikut muncul dalam SKAKPT.

Untuk mengisikan kode Satker caranya cukup mudah.

  1. Admin atau Kamad pada madrasah negeri atau Admin Kab/Kota login ke akunnya masing-masing.
  2. Pilih layanan instansi (Madrasah atau Kemenag)
  3. Klik menu "Kelola Instansi"
  4. Klik menu "Profil Instansi"
  5. Klik menu "Lihat Info Kantor Kemenag Kota/Kab"
  6. Klik tanda pensil pada kolom "Satker"
  7. Isikan Kode Satker
  8. Simpan

Sehingga bagi PTK yang ketika akan mencetak SKAKPT muncul peringatan "TIDAK DITERBITKAN, KODE SATKER BELUM DILENGKAPI", silakan untuk menunggu Admin di tingkat atasnya dalam memasukkan kode satker.

Kasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT

Itu beberapa kasus dan solusi penyelesaikan dalam mencetak SKAKPT di layanan Simpatika. Semoga bermanfaat.

Prosedur dan Cara Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika

Menyikapi kebutuhan PTK akan tanggal mulai tugas (TMT) sebagai Guru yang tertulis salah di data Simpatika, Layanan Simpatika akhirnya merilis fitur baru yakni ajuan perubahan TMT Guru Madrasah. Sebelumnya, perubahan TMT Guru memang dapat dilakukan melalui menu perubahan data, layaknya memperbaharui data-data pribadi PTK lainnya. Namun sejak setahun yang lalu, khusus perubahan data tanggal mulai tugas (TMT) guru dinonaktifkan karena ditengarai rawan penyalahgunaan guna memalsukan TMT agar terjaring proses pendaftaran sertifikasi guru. Padahal data TMT guru bisa jadi masih banyak yang tidak sesuai. Termasuk ditemukannya banyak kasus, TMT guru yang sudah mengajar saat guru tersebut belum berusia 18 tahun. Guna mengakomodir tersebut, layanan Simpatika pun akhirnya merilis fitur baru yakni Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika atau (S12D). Meski sama-sama terkait perubahan data tetapi prosedur pengajuannya berbeda dengan perubahan data pribadi (S12). Jika pada perubahan data pribadi harus melalui proses verifikasi dan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota, maka pada Ajuan Perubahan TMT (S12D) prosedurnya diperketat, harus diverval oleh Admin Kanwil Kemenag. Apalagi seperti diketahui, TMT guru menjadi salah satu kriteria utama seorang guru berhak atau tidak mengikti program sertifikasi guru.

Ajuan Perubahan TMT Guru

Prosedur dan Tata Cara Ajuan Perubahan TMT Guru

Sebelumnya, ajuan perubahan TMT, layaknya perubahan data eksklusif lainnya, cukup dilakukan verval (pembuktian & validasi) oleh Admin Kabupaten/Kota setempat. Namun dalam fitur yang baru ini, proses pembuktian & validasi eksklusif dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag Provinsi.

Hal ini mirip menggunakan verval NRG, verval inpassing, dan pendaftaran PPG yg verifikasi, validasi, dan persetujuannya dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag. Tetapi apabila pada ketiga verval tadi relatif menggunakan mengisi form dan mengunggah scan dokumen asli, dalam pengajuan perubahan TMT pengajar syaratnya ditambah menggunakan berkas fisik berupa Form S12d Asli yg bermaterai, bersama foto copy SK Pengangkatan Guru.

Tentunya ini ditempuh guna meminimalisir pemalsuan TMT Pengajar.

Tata cara dan prosedur selengkapnya merupakan sebagai berikut:

  1. PTK login ke Simpatika (http://simpatika.kemenag.go.id/) dan memilih layanan PTK
  2. Pada laman beranda guru, pilih menu Perubahan Data Kepegawaian.
  3. Di sebelah kanan akan muncul laman TMT Guru, klik menu Ajukan Perubahan
  4. Ajuan Perubahan TMT Guru

  5. Muncul kotak dialog Perubahan Data TMT, isikan tanggal TMT dan nomor SK serta unggah file scan asli SK Pengangkatan (file bertipe gif, png, jpg, atau jpeg dengan ukuran antara 200 - 1000 KB)
  6. Klik Simpan
  7. Ajuan Perubahan TMT Guru

  8. Muncul form S12d (Surat Pengajuan Perubahan Data TMT PTK), cetak form tersebut.
  9. Form S12d ditandatangani PTK dengan ditempel materai Rp.6000 dan diketahui oleh Kepala Madrasah Induk.
  10. Form S12d asli, dilampiri dengan fotocopy SK Pengangkatan Guru dikirim ke Admin Simpatika tingkat Kanwil Kemenag Provinsi.
  11. Ajuan Perubahan TMT Guru

  12. Admin Kanwil Kemenag melakukan verifikasi dan validasi
  13. Hasil verval akan muncul di akun PTK yang bersangkutan pada menu Perubahan Data Kepegawaian. Silakan PTK memantau perkembangan ajuan perubahan TMT di akunnya masing-masing.

Baca juga:

  • 11 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan PTK
  • Prosedur dan Cara Pengisian SKAKPT

Prosedur dan tata cara perubahan TMT PTK pada Simpatika ini memang terkesan sulit karena wajib melibatkan Admin Kanwil Kemenag sekaligus mengirimkan dokumen ke Kanwil Kemenag Provinsi. Tetapi prosedur yg demikian ini diperlukan akan meminimalisir terjadinya manopulasi TMT guru.

Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018

SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 sebetulnya telah disyahkan semenjak Januari 2018 silam. Petunjuk Teknis sebagai implementasi Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Baca:Guru Non PNS Kemenag Akan Dapat Insentif Bulanan Hadirnya tunjangan insentif bagi guru Non PNS ini sebagai solusi atas dihapusnya tunjangan fungsional guru sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam PP tersebut terdapat ketentuan yang menghapus pemberian tunjangan fungsional guru. Namun mengingat fungsi dari tunjangan tersebut yang dirasa masih sangat dibutuhkan bagi guru-guru madrasah maka Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini dengan melakukan pergantian istilah menjadi tunjangan insentif guru.

Juknis Insentif Guru

1. Persyaratan Penerima Insentif Guru

Tunjangan insentif guru sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 diberikan pada guru yg memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Guru Non PNS di RA atau madrasah
  2. Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
  3. Belum lulus sertifikasi
  4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  5. Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
  6. Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
  7. Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
  9. Belum memasuki usia pensiun
  10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
  11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Lantaran salah satu syarat harus terdaftar aktif pada Simpatika maka para calon penerima wajib buat mempunyai:

  1. Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out S25a atau Kartu PTK dari Simpatika
  2. Cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur akan segera dimunculkan di Simpatika)

dua. Besarnya Tunjangan Insentif

Tunjangan insentif bagi guru Non PNS dibayarkan sebanyak Rp250.000 (2 ratus 5 puluh ribu rupiah) perorang perbulan. Bagi pengajar yang mengajar pada dua madrasah atau lebih permanen hanya dibayarkan Rp250.000 perbulan saja. Sehingga nir diperkenankan seorang guru mendapat tunjangan insentif ganda.

Tiga. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Pengajar

Untuk mengunduh regulasi terkait dengan tunjangan bonus pengajar ini silakan unduh SK Dirjen & KMA pada bawah ini.

  1. SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)
  2. KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (UNDUH DI SINI)

Meski dengan nominal yang masih jauh dari harapan, semoga dengan adanya tunjangan insentif bagi guru non PNS ini dapat memberikan motivasi dan peningkatan kinerja guru-guru madrasah. Yang selanjutnya mampu meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan  prestasi peserta didik di madrasah. Amin.

Edaran Tentang Aplikasi Rapor Digital (ARD) Madrasah

Satu lagi pelaksanaan online Kementerian Agama buat madrasah diluncurkan. Kali ini namanya adalah Aplikasi Rapor Digital Madrasah atau disingkat ARD Madrasah. Aplikasi terkait dengan evaluasi output belajar ini diberlakukan bagi jenjang madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, & Madrasah Aliyah. Adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018 mengenai Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah. Surat tertanggal 29 Oktober 2018 ini menyebutkan bahwa ARD Madrasah akan diberlakukan bagi madrasah negeri dan swasta pada semua Indonesia, mulai semester gasal tahun pelajaran 2018/2019 ini. ARD Madrasah adalah keliru satu implementasi berdasarkan Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018), MTs (SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018), & MA (SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018).

Dalam surat edaran Dirjen Pendis tadi dinyatakan beberapa hal antara lain adalah:

  • ARD Madrasah diterapkan mulai semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019
  • Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan sosialisasi kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayahnya.
  • Aplikasi Rapor Digital Madrasah dapat diakses langsung melalui alamat http://sikurma.kemenag.go.id/ard/
  • Setiap madrasah akan mendapat Username dan Pasword dari Tim Teknis Kanwil Kemenag Provinsi

Selengkapnya terkait Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018 tentang Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah silakanUNDUH DI SINI

Aplikasi Rapor Digital Madrasah bisa diakses langsung melalui alamat http://sikurma.Kemenag.Go.Id/ard/ kemudian memilih jenjang madrasah yang tersedia. Atau bisa langsung menggunakan url masing-masing jenjang yaitu:

  • MI : http://159.89.195.36/rapor-mi/
  • MTs : http://159.89.195.36/rapor-mts/
  • MA : http://159.89.195.36/rapor-ma/

Dalam pelaksanaannya, akun ARD Madrasah akan terbagi menjadi dua yaitu akun operator madrasah dan akun masing-masing pengajar. Akun operator madrasah memiliki tugas buat melakukan konfigurasi terkait dengan data madrasah, mata pelajaran, pengajar, anak didik, dan rombongan belajar. Konfigurasi terkait pengajar sekaligus sebagai langkah buat berbagi akun pengajar.

Sedang akun guru berperan dalam melakukan konfigurasi bobot dan KKM mapel yang diampu, entri nilai harian sampai nilai akhir buat per siswa & permapel yang diajarnya. Akun guru dibuatkan oleh operator madrasah masing-masing.

Baca juga: Panduan Mengerjakan ARD Madrasah

Saat artikel ini ditulis, pelaksanaan ARD Madrasah buat Madrasah Ibtidaiyah (MI) belum bisa dibuka. Sedangkan buat MTs dan MA sudah dapat diakses dengan menggunakan username : NSM masing-masing dan password : pengguna (alfabet kecil semua).

Update 30 Oktober 2018, akses login ad interim ditutup buat semua jenjang.

Panduan Mengerjakan Aplikasi ARD Madrasah

Seiring dengan diterapkannya Aplikasi Rapor Digital Madrasah (ARD Madrasah), Dirjen Pendis Kemenag juga telah merilis panduan untuk mengerjakan aplikasi ARD Madrasah. Panduan Penggunaan Aplikasi Raport Digital ini disusun untuk operator madrasah dan guru madrasah untuk setiap jenjang madrasah mulai dari MI, MTs, dan MA. Sehingga dalam artikel ini pun akan membagikan ulang panduan untuk masing-masing jenjang. Meliputi Panduan Penggunaan ARD Madrasah untuk operator dan guru Madrasah Ibtidaiyah, Panduan Penggunaan ARD Madrasah untuk operator dan guru Madrasah Tsanawiyah, dan Panduan Penggunaan ARD Madrasah untuk operator dan guru Madrasah Aliyah. Aplikasi Rapor Digital Madrasah atau disingkat ARD Madrasah merupakan aplikasi terbaru yang dirilis oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama. Aplikasi ini menjadi salah satu implementasi dari Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018), MTs (SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018), dan MA (SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018). Sesuai Edaran tentang ARD Madrasah (Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018), ARD Madrasah mulai diberlakukan pada semester gasal tahun pelajaran 2018/2019 ini.

Panduan ARD Madrasah

1. Jenis Pengguna ARD Madrasah

Di tingkat madrasah, pengguna Aplikasi Rapor Digital Madrasah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Akun Operator Madrasah dan Akun Guru.

Sesuai menggunakan pedoman mengerjakan ARD Madrasah yg dirilis oleh Dirjen Pendis, Operator Madrasah mempunyai beberapa tugas pada menjalankan akunnya. Tugas-tugas tadi diantaranya merupakan:

  • Melengkapi data madrasah
  • Melakukan konfigurasi data mata pelajaran
  • Menginput muatan lokal
  • Menginput ekstrakurikuler
  • Menginput data guru
  • Menginput data siswa
  • Menginput data rombongan belajar

Akun guru dibentuk sang operator madrasah saat melakukan input data guru. Sedang tugas yang harus dilakukan diantaranya:

  • Melakukan konfigurasi bobot dan KKM
  • Menginput nilai harian
  • Menginput nilai akhir

Khusus bagi pengajar yg menjabat menjadi wali kelas ditambah dengan tugas

  • Melakukan penilaian sikap
  • Menginput data prestasi siswa
  • Menginput data absensi siswa
  • Mencetak raport

dua. Download Panduan Penggunaan ARD Madrasah

Sebelum mulai mengerjakan Aplikasi Rapor Digital Madrasah terdapat baiknya operator madrasah maupun guru madrasah mengunduh dan memeriksa panduan penggunaan ARD Madrasah. Sehingga masing-masing pihak akan memahami dan paham tugas, kewenangan, serta mekanisme dan rapikan cara mengerjakan Aplikasi ARD Madrasah.

Untuk mengunduh panduan mengerjakan ARD Madrasah, silakan KLIK DI SINI

Lalu silakan unduh pedoman yang diinginkan sesuai menggunakan jenjang masing-masing yg terdiri atas:

  • Panduan ARD Madrasah MI untuk Operator dan Guru
  • Panduan ARD Madrasah MTs untuk Operator dan Guru)
  • Panduan ARD Madrasah MA untuk Operator dan Guru
  • Slide Singkat ARD Madrasah untuk Operator
  • Slide Singkat ARD Madrasah untuk Guru
  • Template untuk Mengunggah Data Siswa Secara Kolektif
  • Template untuk Mengunggah Data Guru Secara Kolektif

Dengan masing-masing pihak tahu tugas, tanggung jawab, mekanisme, & tata cara pada mengerjakan Aplikasi Rapor Digital Madrasah diperlukan beban pekerjaan tidak hanya ditimpakan pada operator madrasah saja. Namun bisa dibagi kepada masing-masing guru pelajaran, guru kelas, & wali kelas. Sehingga pengerjaan ARD Madrasah akan semakin ringan & akuntabel.

Baca Juga:

  • Jika Tidak Bisa Login dan Lupa Password ARD
  • 10 Hal yang Harus Dikerjakan Operator ARD Madrasah
  • Mengisi Tanggal Lahir Ayah Ibu Secara Otomatis di ARD Madrasah

Logo dan Tema Hari Guru Nasional 2018

1. Logo Hari Guru Nasional 2018

Logo dan tema Hari Guru Nasional Tahun 2018. Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional. Sebelumnya, tanggal 25 November juga diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Artikel Ayo Madrasah kali ini khusus membahas terkait dengan logo dan tema Hari Guru Nasional 2018. Sedang terkait dengan pedoman pelaksanaan upacara Hari Guru Nasional akan diulas dalam artikel tersendiri. Hari Guru Nasional memiliki sejarah yang panjang. Dimulai dengan berdirinya Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) pada tahun 1912 yang beranggotakan para guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan penilik sekolah. Organisasi ini selain memperjuangkan nasib para anggotanya dan kesamaan hak dan posisi antara guru pribumi dengan Belanda, juga menumbuhkan kesadaran akan cita-cita kemerdekaan. Hingga tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta diselenggarakan Kongres Guru Indonesia. Salah satu hasilnya adalah terbentuknya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sehingga kemudian setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Bertahun kemudian, tepatnya pada 1994, pemerintah menetapkan 25 November bukan hanya sebagai Hari Ulang tahun PGRI namun sekaligus sebagai Hari Guru Nasional. Apalagi dengan berkembangnya organisasi profesi guru yang kini tidak hanya PGRI saja.

Logo Hari Guru Nasional, sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 83144/MPK.B/TU/2018 tertanggal 19 November 2018 merupakan sebagai berikut.

Logo Hari Guru Nasional 2018

Logo berupa formasi garis yg membangun guru & anak didik yg sedang menghadapi buku rona-warni yang terbuka. Di bagian bawah tertulis HARI GURU NASIONAL 2018.

Untuk logo Hari Guru Nasional 2018 dengan resolusi yang lebih besar dalam format PNG dan CDR (CorelDraw) dapat diunduh menggunakan mengklik TAUTAN INI.

2. Tema Hari Pengajar Nasional 2018

Sebagaimana dilansir Ayo Madrasah dari laman www.kemdikbud.go.id (situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI), tema yang diangkat dalam peringatan Hari Guru Nasional tahun 2018 adalah "Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Pendidikan Abad 21"

Tema Hari Guru Nasional 2018

Baca Juga:

  • Pedoman Upacara Hari Guru Nasional 2018
  • Bingkai Hari Guru Nasional 2018

Logo dan tema Hari Pengajar Nasional 2018 ini diharapkan bisa memotivasi pengajar buat meningkatkatkan peran strategisnya dalam membentuk sikap, keterampilan, & pengetahuan pada menaikkan mutu pendidikan pada Indonesia. Menjadi pendidik berdedikasi yg profesional & bermartabat pada membangun karakter bangsa menuju pendidikan abad ke-21.

Akhirnya, selamat Hari Pengajar Nasional 2018!

Pedoman, Amanat Pembina, dan Doa Upacara Hari Guru 2018

Puncak Hari Pengajar Nasional, 25 November 2018, dirayakan dengan aneka macam program, keliru satunya adalah Upacara Peringatan Hari Guru Nasional. Yang mana dalam pelaksanaannya telah diterbitkan Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Dalam Rangka Peringatan Hari Pengajar Nasional 2018. Dalam artikel ini dilengkapi jua dengan susunan acara dan Amanat Pembina Upacara berupa Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta doa Upacara Bendera Hari Guru Nasional. Sesuai menggunakan pedoman aplikasi yg diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Pengajar Nasional Tahun 2018 dilaksanakan dalam hari Senin, 26 November 2018. Upacara diselenggarakan di taraf sentra (Kantor Kementerian Pendidikan & Kebudayaan & Kementerian Agama), tempat kerja Kedutaan atau perwakilan RI pada luar negeri, kantor pemerintahan daerah (provinsi & kabupaten/kota), UPT Kemdikbud, & pada sekolah atau madrasah. Dalam melaksanakan upacara tersebut tentu diharapkan susunan program upacara, teks amanat pembina upacara, & teks doa upacara peringatan Hari Guru Nasional. Susunan acara upacara Hari Pengajar Nasional 2018 mengacu dalam pedoman aplikasi yang telah ditetapkan. Amanat pembina upacara berupa pembacaan pidato atau sambutan Menteri Pendidikan & Kebudayaan.

Upacara Hari Guru 2018

1. Susunan Acara Upacara Hari Pengajar Nasional 2018

Susunan acara upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 berpedoman pada pedoman aplikasi yg sudah disusun sang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk aplikasi di tingkat madrasah atau sekolah dapat diadaptasi dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Adapun susunan program upacara tadi, secara garis akbar adalah menjadi berikut:

  • Pembina Upacara memasuki lapangan upacara
  • Penghormatan kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara
  • Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara
  • Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
  • Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
  • Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Pemberian Penghargaan-penghargaan (jika ada)
  • Menyanyikan lagu "Hymne Guru"
  • Amanat pembina upacara (membacakan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
  • Menyanyikan lagu "Terima Kasih Guruku"
  • Pembacaan doa
  • Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara
  • Penghormatan kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara
  • Pembina upacara meninggalkan tempat upacara
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan

Untuk menyimak susunan program upacara & ketentuan-ketentuan lainnya terkait dengan upacara peringatan Hari Guru 2018 silakan baca Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Dalam Rangka Peringatan Hari Pengajar Nasional Tahun 2018. Link download terdapat pada akhir artikel.

2. Sambutan Menteri Pendidikan & Kebudayaan

Amanat pembina upacara pada upacara peringatan Hari Guru Nasional tahun 2018 merupakan dengan membacakan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pada Upacara Hari Pengajar Nasional.

Sambutan atau pidato resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut dapat diunduh di situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau melalui mirror download yang disediakan oleh Ayo Madrasah di akhir artikel ini.

Baca Juga:

  • Logo dan Tema Hari Guru Nasional 2018
  • Bingkai Peringatan Hari Guru Nasional 2018

tiga. Doa Upacara Hari Guru Nasional 2018

Hingga artikel ini diterbitkan, Ayo Madrasah belum mendapatkan pedoman resmi mengenai doa pada upacara Hari Guru Nasional 2018. Baik doa yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun oleh Kementerian Agama.

Namun Ayo Madrasah memberikan contoh doa upacara Hari Pengajar Nasional 2018. Meski bukan doa resmi yg dikeluarkan oleh kementerian terkait namun menjadi permanen dapat dijadikan contoh, tentu menggunakan perbaikan pada sana-sini menyesuaikan kondisi masing-masing.

4. Unduh Pedoman, Sambutan Menteri, dan Doa Upacara Hari Pengajar

Pedoman aplikasi upacara bendera hari Pengajar & sambutan Menteri Pendidikan & Kebudayaan dalam upacara peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 dapat diunduh pribadi di situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Untuk mempermudah, Ayo Madrasah menyediakan mirror download yang berisikan Pedoman pelaksanaan upacara bendera, sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (amanat pembina upacara), dilengkapi dengan teks doa Hari Guru Nasional 2018.

Untuk mengunduhnya, silakan klik TAUTAN INI.

Itulah panduan, amanat pembina, dan doa upacara bendera Hari Pengajar Nasional 2018 yg semoga bermanfaat bagi madrasah & sekolah dan instansi lainnya dalam menyelenggarakan upacara bendera pada rangka memperingati Hari Guru Nasional 2018.

Contoh Format Buku Kasus Siswa

Buku Kasus Siswa (atau diklaim jua Buku Catatan Kasus Siswa) adalah kitab catatan yg berisikan kasus-kasus yang pernah dilakukan oleh siswa, bersama menggunakan tindak lanjut dan penyelesaian yg telah dilakukan. Sebagai bentuk tertib administrasi bimbingan konseling terhadap anak didik di Madrasah, kali ini Ayo Madrasah menaruh contoh format Buku Kasus Siswa tadi pada bentuk doc (microsoft word). Buku ini berfungsi sebagai catatan dan dokumentasi banyak sekali masalah pelanggaran terhadap rapikan tertib & kebiasaan yang melibatkan murid sebagai pelakunya. Buku Catatan Kasus Siswa pula sebagai implementasi bentuk bimbingan & konseling yang dilakukan baik sang guru BK (pada taraf Madrasah Tsanawiyah & Madrasah Aliyah) juga guru kelas (pada tingkat Madrasah Ibtidaiyah). Sehingga satuan pendidikan dapat membantu mengatasi kelemahan, hambatan, juga kasus yang dihadapi sang siswa. Agar peserta didik mampu mandiri, melakukan pengendalian diri, dan berkembang secara optimal.

Buku Kasus Siswa

Pun sebagai dokumentasi, Buku Kasus Siswa bisa digunakan menjadi indera bukti fisik waktu pihak madrasah (guru BK, pengajar kelas, maupun Kepala Madrasah) ketika menghadapi pihak-pihak tertentu terkait suatu masalah yang melibatkan siswa. Di mana pada Madrasah Ibtidaiyah, pengajar kelas (wali kelas) sekaligus bertindak menjadi penyelenggara bimbingan & konseling murid.

1. Format Buku Catatan Kasus Siswa

Format catatan kasus siswa sedikitnya memuat hal-hal sebagai berikut:

  • Nomor urut kasus
  • Tanggal terjadinya kasus
  • Nama siswa yang terlibat dalam sebuah kasus
  • Kelas siswa
  • Deskripsi kasus yang terjadi
  • Tindak lanjut yang dilakukan oleh Guru BK, Guru Kelas, ataupun pihak madrasah
  • Penyelesaian akhir terhadap kasus tersebut

Adapun model format buku kasus murid adalah sebagaimana gambar berikut ini.

Contoh Buku Kasus Siswa

Format tadi tentunya bisa disesuaikan menurut syarat madrasah masing-masing.

Dua. Download Format Buku Kasus Siswa

Untuk memudahkan para Guru BK dan Pengajar Kelas, Blog Ayo Madrasah menyertakan contoh format kitab masalah anak didik dalam format microsoft word (doc). Format tersebut bisa diunduh pada LINK BERIKUT INI.

Semoga contoh format kitab perkara anak didik atau kitab catatan kasus siswa yang Ayo Madrasah bagikan, dapat membantu Pengajar BK & Pengajar Kelas di madrasah pada melakukan fungsi bimbingan konseling bagi peserta didiknya.

Simpatika, Guru Serti Belum S1 Sekarang Layak Mendapat Tunjangan

Ada yang baru di Simpatika. Guru Sertifikasi yang belum S1 sekarang layak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sebelumnya, Guru pemilik sertifikat pendidik dengan pendidikan SMA atau belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 pada analisa kelayakan akan otomatis berstatus, Mohon Maaf, Anda BELUM LAYAK mendapatkan Tunjangan. Hal ini karena pada salah satu butir status persyaratan yaitu Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan memiliki masa kerja min 20 tahun) berstatus tidak memenuhi persyaratan. Meskipun guru tersebut telah memiliki sertifikat pendidik, telah memiliki NRG yang tervalidasi, dan memenuhi syarat-syarat lainnya semisal pemenuhan minimal 24 jam linier dan 6 JTM Mapel di Satminkal; memenuhi rasio Guru : Siswa 1 : 15; dan berusia maksimal 60 tahun, namun jika syarat pendidikan yang harus minimal D IV atau S1 tidak terpenuhi, tetap saja statusnya menjadi belum layak mendapatkan tunjangan. Guru madrasah yang telah sertifikasi (dan bersertifikat pendidik) namun belum berpendidikan S1 ternyata cukup banyak. Mereka terjaring dan mengikuti sertifikasi karena faktor usia dan masa kerja yang telah melebihi 20 tahun.

Guru Non S1 Layak mendapat Tunjangan

Baca Juga:Linieritas Mapel Sertifikasi pada Madrasah Ibtidaiyah

Pada periode-periode sebelumnya, mereka tetap mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Meskipun di analisa tunjangan pada layanan Simpatika mencantumkan persyaratan "Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan memiliki masa kerja min 20 tahun)", namun tidak mempengaruhi kesimpulan akhir penghitungan kelayakan penerima tunjangan. Artinya, meskipun belum S1, namun jika telah memiliki sertifikat pendidik (dan memenuhi syarat lainnya) mereka masih berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru.

Baru dalam awal semester genap Tahun Pelajaran 2016/2017, seiring menggunakan diterbitkannya Juknis TPG 2017 (Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 7394 Tahun 2016), guru-guru yang belum S1 diberangus menurut kelayakan menerima Tunjangan Profesi Guru.

Tak ayal, banyak pengajar yg memprotes kebijakan ini.

Sekarang Guru Belum S1 Layak Mendapat Tunjangan

Tetapi yang terbaru terdapat yg berubah di analisa tunjangan tersebut. Saat, Ayo Madrasah melakukan pengecekan terhadap akun salah seseorang guru yg belum berkualifikasi pendidikan S1, semula yg status kelayakan di Simpatika "Belum Layak Menerima Tunjangan" berubah menjadi "Layak Mendapatkan Tunjangandanquot;.

Di bagian status persyaratan yang semula terdapat butir "Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan memiliki masa kerja min 20 tahun)", kini butir tersebut tidak tercantum lagi.

Lihat gambar hasil screenshoot ini dia:

Analisa Tunjangan Guru Non S1

Dengan berubahnya status kelayakan berdasarkan semula belum layak sebagai layak menerima tunjnangan ini, ada baiknya masing-masing PTK melakukan pengecekan ulang pada akun masing-masing. Terutama bagi pendidik yang masih non S1/D4 namun sudah memiliki sertifikat pendidik dan NRG yg permanen.

Apabila memang terakomodir sebagai balik layak menerima tunjangan, bisa melakukan ajuan atau ajuan ulang SKMT dan SKBK.

Baca :Jawaban Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem

Dapatkah TPG Pengajar Belum S1 Dicairkan?

Jika status kelayakannya berubah menurut nir layak menjadi layak mendapatkan tunjangan, apakah berarti PTK tadi berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Pengajar? Apakah TPG pengajar yg belum S1/D4 tadi dapat dicairkan?

Apabila melihat status tadi maka secara otomatis sistem mengakui & melegalkan anugerah tunjangan kepada pengajar tersebut. Tetapi buat memastikannya, kita mungkin wajib menunggu Surat Edaran resmi yg kemungkinan akan dimuntahkan oleh Dirjen Pendidikan Islam.

Sambil menunggu kepastian regulasi yang mengaturnya, beberapa admin Simpatika di tingkat Penma Kab/Kota sudah mengeluarkan kebijakan buat memerintahkan setiap PTK yg berkualifikasi pendididikan Non D-IV/S1 tetapi telah memiliki NRG yang tetap untuk mengecek ulang akun Simpatika masing-masing.

Admin Penma Kab/Kota tadi jua turut memperintahkan bagi guru-guru terebut yg belum memenuhi persyaratan lainnya, semisal pemenuhan minimal 24 jam linier & 6 JTM Mapel pada Satminkal buat segera memenuhinya. Setelahnya, pengajar Non S1/DIV mengajukan SKMT & SKBK. Sehingga guru tunjangan profesi yg belum S1 menjadi layak menerima tunjangan.

Nah, apabila beberapa Admin Kab/Kota telah memberikan perintah buat mengecek dan memperbaiki Ajuan SKMT dan SKBK bagi guru Non S1/D4 yang telah bersertifikat pendidik, bagaimana dengan Admin Simpatika di Kabupaten/Kota Anda?

Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Ketentuan tentang jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri selama bulan Ramadhan mengalami perubahan. Termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil di kalangan Kementerian Agama dan madrasah. Ketentuan tentang jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi RI, Nomor: 20 tahun 2017 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri Pada Bulan Ramadhan. Surat edaran tersebut pun ditindaklanjuti dengan pemberitahuan serupa oleh Kementerian Agama. Salah satunya melalui Surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor B=5123/Kw.11.1/2/KP.01.1/05/2017 tertanggal 22 Mei 2017. Untuk Provinsi Yogyakarta Kanwil Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 1309/Kw.12.1/2/KP.01.1/05/2017 perihal Pemberitahuan Jam ASN Bulan Ramadhan Tahun 2017 M/1438 H. Untuk Kanwil Kemenag Provinsi lainnya, dimungkinkan tidak jauh berbeda. Pada hari-hari biasa, jam kerja di Kemeterian Agama di atur berdasarkan PMA Nomor 49 Tahun 2014 Bab III Pasal 4 bahwa jam kerja setara dengan 37,5 jam dengan waktu antara jam 07.30 s.d 16.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan jam 07.30 s.d 16.30 pada hari Jumat.

Jam Kerja PNS

Peraturan Menteri Agama tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Berikut ini penyesuaian jam kerja bagi para ASN, TNI, & POLRI selama bulan suci Ramadhan yang tertuang pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2017 yang kemudian diadopsi jua, keliru satunya, sang Kanwil Kemenag Jawa Tengah.

  • Bagi instansi pemerintah / satuan organisasi / satuan kerja yang memberlakukan lima hari kerja:
    • Hari Senin s,d Kamis, pukul 08.00 - 15.00, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 - 12.30.
    • Hari Jumat, pukul 08.00 - 15.30, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 - 12.30.
  • Bagi instansi pemerintah / satuan organisasi / satuan kerja yang memberlakukan enam hari kerja:
    • Hari Senin s,d Kamis, pukul 08.00 - 14.00, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 - 12.30.
    • Hari Jumat, pukul 08.00 - 14.30, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 - 12.30.
  • Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah / satuan organisasi / satuan kerja, baik yang memberlakukan lima hari kerja ataupun enam hari kerja selama Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu.

Untuk lebih jelasnya, silakan unduh:

  • Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2017, dan Surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor B=5123/Kw.11.1/dua/KP.01.1/05/2017. DOWNLOAD

Demikianlah ketentuan jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan tahun 2017 ini.

Juknis Tunjangan Fungsional Guru RA/Madrasah 2017

Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 atau STF-GBPNS, kembali diberikan. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, telah menetapkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. Petunjuk Teknis ini sebenarnya telah ditetapkan semenjak 30 Desember 2017, tetapi baru saja diupload dan dipublikasi melalui http://madrasah.kemenag.go.id/ pada 2 Juni 2017 ini. STF-GBPNS adalah pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Juga untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran di RA/Madrasah serta memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melaksanakan tugas secara optimal.

Juknis Tunjangan Fungsional

Baca Juga:Revisi Juknis TPG Tahun 2017 Terbaru

1. Penerima Tunjangan Fungsional 2017

Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, adalah:

  1. Guru RA/Madrasah
  2. Bukan PNS atau CPNS
  3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA, dan terdaftar di Simpatika
  4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) dan atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kemenag.
  6. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber pada DIPA Kemenag,
  7. Guru penerima Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus dapat menjadi penerima STF-GBPNS jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis STF-GBPNS dan dahanya tersedia.

Dua. Besarnya Tunjangan Fungsional 2017

Nominal besarnya Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Pengajar RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 merupakan Rp. 250.000 (2 ratus 5 puluh ribu rupiah) perorang, perbulan yg berlaku selama satu tahun, terhitung mulai Januari 2017. Sehingga pada setahun seseorang guru RA/Madrasah akan mendapat STF-GBPNS sebanyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Tiga. Download Juknis STF-GBPNS 2017

Untuk memperlajari lebih lanjut mengenai hadiah tunjangan ini, silakan download dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.

Surat Keputusan tersebut dapat DIDOWNLOAD DI SINI.

Demikian terkait menggunakan pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Pengajar RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 lengkap menggunakan Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional 2017 yg sudah diterbitkan.

Daftar Linieritas dan Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab

Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) terdiri atas berbagai mata pelajaran, utamanya adalah Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam. Juga berbagai nama mata pelajaran sejenis lainnya. Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab tersebut memiliki aturan terkait dengan linieritas masing-masing, atau biasa disebut sebagai mata pelajaran yang serumpun di Madrasah. Linieritas adalah kesesuaian mata pelajaran yang diampu seorang guru dengan sertifikat pendidik dan NRG yang dimiliki guru tersebut. Sedang rumpun mata pelajaran biasa diartikan sebagai daftar mata pelajaran yang linier dengan mapel tertentu. Satu mata pelajaran bisa linier dengan mata pelajaran lainnya. Demikian juga dengan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang diajarakan baik di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Aliyah.

Linieritas dan Rumpun Mapel PAI

Sebelumnya, spesifik pada Madrasah Ibtidaiyah, Ayo Madrasah pernah menerbitkan daftar mata pelajaran yang linier di MI. Silakan baca :Linieritas Mapel Sertifikasi pada Madrasah Ibtidaiyah

Linieritas dan rumpun mata pelajaran ini nantinya akan sangat berguna buat memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi seorang pengajar. Seorang pengajar menggunakan sertifikat pendidikan Akidah Akhlak, umpama, mampu jadi tidak bisa memenuhi syarat menimal jumlah 24 JTM bila hanya mengajar mata pelajaran tersebut saja. Sehingga pengajar tadi bisa mengajar pula mapel-mapel lain yg linier dan serumpun menggunakan Akidah Akhlak.

1. Daftar Linieritas Mapel PAI & Bahasa Arab

Linieritas mata pelajaran telah diatur beberapa aturan yang salah satunya adalah KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam PMA tersebut telah diatur rumpun dan daftar mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang linier dengan ,mapel lainnya.

Berikut tabel daftar linieritas kode mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dari KMA Nomor 103 Tahun 2015.

No

Bidang Studi Sertifikasi

Kode Bidang Sertifikasi

Mapel yang Sesuai

2Pendidikan Agama Islam030, 067, 127, 3001. Pendidikan Agama Islam,

dua. Alquran Hadist,

tiga. Aqidah Akhlak,

4. Fiqih,

5. Sejarah Kebudayaan Islam tiga Alquran Hadist 022, 085, 093, 236, 711, 712 1. Alquran Hadist,

dua. Aqidah Akhlak,

tiga. Fiqih,

4. Sejarah Kebudayaan Islam,

5. Tafsir ilmu Tafsir,

6. Hadis Ilmu Hadis 4 Aqidah Akhlak 068, 069, 128, 235, 629, 712 1. Aqidah Akhlak,

dua. Alquran Hadist,

tiga. Fiqih,

4. Sejarah Kebudayaan Islam,

5. Ilmu kalam,

6. Tasawuf lima Fiqih 068, 069, 129, 133, 237, 271, 713 1. Fiqih,

dua. Aqidah Akhlak,

3. Alquran Hadist,

4. Sejarah Kebudayaan Islam,

lima. Fiqih-Ushul Fiqih,

6. Qawaid-Fiqhiyah,

7. Tarikh-Tasyri 6 Sejarah Kebudayaan Islam 068, 083, 117, 204, 238, 714 1. Sejarah Kebudayaan Islam ,

dua. Alquran Hadist,

tiga. Aqidah Akhlak,

4. Fiqih 7 Bahasa Arab 069, 085, 167, 239, 314 1. Bahasa Arab,

dua. Nahwu,

tiga. Shorof,

4. Balaghah

2. Daftar Rumpun Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab

Daftar rumpun mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab berdasarkan Surat bernomor 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2017. Surat tertanggal 17 April 2017 ini berperihal Daftar Rumpun PAI dan Bahasa Arab.

No

Mata Pelajaran

Rumpun Mata Pelajaran

1Al Quran Hadis1. Qira'ah Qur'an

2. Tahfidz al-Qur'an

tiga. Ilmu Tajwid

4. Ulumul Qur'an

5. Tafsir

6. Ulumut Tafsir

7. Hadis

8. Ulumul Hadis/ Musthalah Hadis dua Aqidah Akhlak 1. Aqidah / Tauhid

2. Ilmu Kalam

3. Akhlak

4. Tashawuf tiga Fikih 1. Fiqih

dua. Ushul Fiqih

3. Qaidah Fiqhiyah

4. Ilmu Faraidl 4 Sejarah Kebudayaan Islam 1. Sejarah Kebudayaan Islam

dua. Tarikh

tiga. Sirah Nabawiyah lima Bahasa Arab 1. Bahasa Arab

dua. Qira'atul Kutub

tiga. Imla'

4. Hiwar

5. Khath/ Tahsinul Khath

6. Nahwu

7. Sharaf

8. Qaidah Sharaf/ Qaidah l'Ial

9. L'Ial

10.Qaidah I'rab

11.I'rab

12.1Imu Balaghah

13.1Imu Bayan

14.1Imu Mantiq

15. Ilmu Arudl

Demikian lah daftar linieritas kode mata pelajaran PAI & Bahasa Arab berdasarkan KMA Nomor 103 Tahun 2015 & daftar rumpun mapel PAI dan Bahasa Arab menurut SE 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2017. Daftar linieritas & rumpun mapel PAI dan Bahasa Arab ini semoga bermanfaat.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018
Sumber gambar: www.kemenkopmk.go.id

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 akhirnya disahkan oleh pemerintah. Adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang sejak awal mengordinasikan pembahasan terkait dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2018. Penetapan tentang libur nasional dan cuti bersama 2018 ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Surat Keputusan Bersama libur nasional dan cuti bersama 2018 ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. SKB tersebut dapat diunduh di akhir artikel ini. Sebagaimana dikutip Ayo Madrasah dari siaran pers yang diterbitkan Biro Hukum, Informasi & Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan, Selasa, 3 Oktober 2017, jumlah libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 berjumlah 21 hari. Jumlah ini sama dengan tahun sebelumnya, 2017. Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2018 itu terdiri atas 16 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama.

Bagi madrasah dan dunia pendidikan lainnya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama memang sangat penting. Karena terkait erat dengan perencanaan program dan kegiatan belajar mengajar di sekolah, termasuk dalam menyusun kalender pendidikan tahun pelajaran 2017/2018. Meskipun harus diakui, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 tersebut agak telat dimana baru ditetapkan pada tanggal 2 September 2017, sedangkan madrasah harus sudah menyusun kalender pendidikan dan perencanaan lainnya pada Juli 2017 silam.

Dalam menyusun kalender pendidikan tahun pelajaran 2017/2018 memang harus berpedoman pada dua penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yaitu tahun 2017 dan 2018. Karena tahun pelajaran 2017/2018 berlangsung semenjak Juli 2017 hingga Juni 2018.

1. Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018

Berikut adalah rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 berdasarkan  Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Tanggal

Hari

Keterangan

LIBUR NASIONAL

1 JanuariSeninTahun Baru 2018 Masehi
16 FebruariJumatTahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 MaretSabtuHari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 MaretJum’atWafat Isa Al Masih
14 AprilSabtuIsra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 MeiSelasaHari Buruh Internasional
10 MeiKamisKenaikan Isa Al Masih
29 MeiSelasaHari Raya Waisak 2562
1 JuniJumátHari Lahir Pancasila
15-16 JuniJumát-SabtuHari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 AgustusJumátHari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 AgustusRabuHari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 SeptemberSelasaTahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 NovemberSelasaMaulid Nabi Muhammad SAW
25 DesemberSelasaHari Raya Natal

CUTI BERSAMA

13,14,18 dan 19 JuniRabu, Kamis, Senin dan SelasaHari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
24 DesemberSeninHari Raya Natal

2. Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017

Untuk memudahkan para pengelola madrasah, kali ini kami sampaikan juga daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2017, sebagai berikut:

Tanggal

Hari

Keterangan

Hari Libur Nasional

1 JanuariMingguTahun Baru Masehi
28 JanuariSabtuTahun Baru Imlek 2568 Kongzili
28 MaretSelasaHari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
14 AprilJumat)Wafat Isa Al Masih
24 AprilSeninIsra Miraj Nabi Muhammad SAW
1 MeiSeninHari Buruh Internasional
11 MeiKamisHari Raya Waisak 2561
25 MeiKamisKenaikan Isa Al Masih
25- 26 JuniMinggu – SeninHari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
17 AgustusKamisHari Kemerdekaan Indonesia
1 SeptemberJumatHari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
21 SeptemberKamisTahun Baru Islam 1439 Hijriah
1 DesemberJumatMaulid Nabi Muhammad SAW
25 DesemberSeninHari Raya Natal

Cuti Bersama

2 JanuariSeninTahun Baru 2017 Masehi
27,28, 29, dan 30 JuniSelasa, Rabu, Kamis, dan JumatHari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
26 DesemberSelasaHari Raya Natal

Untuk mengunduh salinan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, klik DI SINI.

KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 tampaknya sebagai jawaban atas keresahan pengajar-pengajar mata pelajaran yg selama ini berada pada Madrasah Ibtidaiyah. Mereka ini terjaring sertifikasi guru dan mendapatkan sertifikat pendidik menjadi guru mata pelajaran. Padahal mereka berada pada satminkal Madrasah Ibtidaiyah.

Akibatnya...

Pada beberapa periode pencairan tunjangan profesi pengajar terakhir ini, tunjangan mereka nir bisa tercairkan.

Hal ini lalu menimbulkan keresahan pada kalangan guru-pengajar madrasah. Guru MI dengan sertifikat pendidik Bahasa Inggris, Bahasa Daerah, Seni Budaya dan Keterampilan (SBK), Matematika, hingga Ilmu Pengetahuan Alam tidak dapat menikmati sertifikasi guru.

Apalagi ketika mereka dihadapkan dalam fenomena nir tersedianya lagi tunjangan profesi ulang. Kalau pun (dalam beberapa masalah) bisa mengikuti sertifikasi ulang, toh akhirnya harus tetap terkendala ketika melakukan verval NRG.

Lho?

Lantaran memang Nomor Registrasi Guru (NRG) yg dimiliki tetap mengacu dalam tunjangan profesi yg pertama kali.

Setelah sekian usang terkatung-katung pada ketidakjelasan, akhirnya keresahan guru Mata pelajaran pada satminkal Madrasah Ibtidaiyah terjawab.

Konversi Mapel

Tanggal 22 Juni 2016 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 mengenai Konversi Pengajar dalam Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah. Keputusan yang ditandatangani pribadi oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin ini dalam amar putusannya, berisikan:

Menetapkan :

Keputusan Menteri Agama tentang Konversi Guru Pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah

KESATU:

Menetapkan Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dari guru mata pelajaran ke guru kelas.

KEDUA:

Guru pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran diberikan kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.

KETIGA:

Guru yang sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA berhak menerima pembayaran tunjangan profesi pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

KEEMPAT:

Pembayaran tunjangan profesi pendidik sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA terhitung mulai tahun anggaran 2015.

KELIMA:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Pengajar pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah tadi dapat dilihat pada screenshoot di bawah ini.

KMA No. 303 Tahun 2016

KMA No. 303 Tahun 2016

Atau bila ingin mendownload format PDF silakan klik TAUTAN BERIKUT INI.

Dengan ditetapkannya KMA Nomor 303 Tahun 2016 ini semoga dapat mengobati kegalauan & keresahan para pengajar Madrasah Ibtidaiyah yg terlanjur memiliki sertifikat pendidik menjadi guru mata pelajaran.

Dan akhirnya, dapat menaikkan pandangan hidup kerja & pengabdiannya dalam membimbing anak didik-siswa pada Madrasah Ibtidaiyah. Amin.

Guru Non PNS Kemenag Akan Dapat Insentif Bulanan

Guru Non PNS di Kementerian Agama bakal mendapatkan insentif bulanan di tahun 2018 ini. Nominalnya memang tidak besar, guru non Pegawai Negeri Sipil tersebut akan mendapatkan insentif sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan. Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama yang diterbitkan pada 3 Januari 2018 silam. Insentif sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah tambahan penghasilan (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja; uang perangsang. Isi KMA No. 1 Tahun 2018 antara lain:

  1. Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Sipil pada Kementerian Agama
  2. Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sebesar, Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
  3. Insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Agama
  4. Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, ditetapkan oleh Direktur Jenderal
  5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Intensif Guru Non PNS

Namun dalam KMA tersebut tidak disebutkan secara mendetail tentang insentif yang dimaksud, termasuk kriteria guru Non PNS di madrasah yang bagaimana yang berhak memperoleh insentif . Hanya disebutkan dalam poin keempat bahwa tata cara pemberian insentif akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Direktur Jenderal.

Bisa jadi insentif yang dimaksud ini merupakan 'program pengganti' Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS yang telah dihapus. Sebagaimana telah diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru telah menghapus Tunjangan Fungsional Guru yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Untuk itulah, bisa jadi, kemudian Kementerian Agama RI merilis KMA Nomor 1 Tahun 2018 untuk memberikan insentif bagi guru Non PNS di kalangan Kementerian Agama.

Untuk lebih jelasnya, mungkin kita harus agak bersabar menunggu dirilisnya Peraturan Direktur Jenderal terkait juknis penyaluran insentif bagi guru Non PNS ini. Semoga, petunjuk teknis tersebut sesuai dengan harapan kita semua.

Unduh KMA Nomor 1 Tahun 2018

Sambil menunggu diterbitkannya aturan pelaksana terkait insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil tersebut ada baiknya kita baca secara utuh Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Silakan unduh KMA tersebut di bawah ini.

KMA No. 1 Tahun 2018 mengenai Insentif Bagi Pengajar Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (UNDUH DI SINI)

UPDATE:

SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)

Semoga kehadiran KMA No. 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Non PNS ini dapat menaruh angin segar baru guru-pengajar partikelir pada madrasah.

Formulir Pendataan Emis Tahun Pelajaran 2016/2017

Formulir Pendataan EMIS Tahun Pelajaran 2016/2017 Semester Gasal buat madrasah sudah tersedia, meskipun Tahun Pelajaran 2016/2017 belum dimulai. Peluncuran Formulir pendataan yg lebih awal ini sepertinya menjadi solusi bagi Tim Emis Pendis untuk menghadirkan formulir pendataan dan aplikasi yg lebih baik di banding periode-periode sebelumnnya. Mengingat dalam pengalaman periode-periode sebelumnya dimana selalu ditemui bug dalam pelaksanaan pendataan ini sebagai akibatnya mengharuskan beberapa kali update. Untuk mencobaFormulir Pendataan EMIS Tahun Semester Gasal Pelajaran 2016/2017, operator madrasah dapat mendownloadnya di situs Emis SDM yang beralamat pada emispendis.Kemenag.Go.Id/emis_sdm

EMIS Madrasah

Seperti biasa, Operator Madrasah wajib login menggunakan memakai email dan password yg sudah didaftarkan.

Kemudian buat mendownload Formulir Pendataan EMIS Tahun Pelajaran 2016/2017 Semester Gasal, silakan :

  • Klik menu "Rupa-rupa" yang terdapat di bagian sebelah kiri.
  • Kemudian klik "Unduh Aplikasi".
  • Di bagian tengah akan muncul daftar file, klik tulisan "Formulir Pendataan xxx TP 2016/2017", dimana "xxx" adalah jenjang madrasah seperti RA, MI, MTs, atau MA.
  • Setelah berhasil mengunduh silakan ekstrak file tersebut hingga akan dihasilkan tiga buah file excel yang terdiri atas Form xxx TP 2017 (Lulusan); Form xxx TP 2017 (Personal); dan Form xxx TP 2017 (Siswa)

Download Formulir Pendataan Emis

Yang Baru dalam Formulir Pendataan EMIS TP 2016/2017

Sebagaimana Formulir Pendataan EMIS semester sebelumnya, kali ini terdapat beberapa penambahan data baru dalam Formulir Pendataan EMIS Semester Gasal Tahun Pelajaran 2016/2017. Beberapa penambahan data tadi diantaranya adalah:

Pada Form Lulusan

Pada Form Lulusan terdapat penambahan data yang meliputi:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) Siswa Lulusan
  2. Agama Siswa Lulusan
  3. tanggal Awal Masuk Siswa di Tingkat 1
  4. Informasi Terkait US/M dan kelulusan:
  1. Nomor Peserta US/M
  2. Kategori Lulusan
  3. Nomor Blanko SKHUN
  4. Nomor Seri Ijazah
  5. Tanggal Kelulusan

Pada Form Personal

Pada Form Personal terdapat penambahan data yang meliputi:

  1. Status Rumah/Tempat Tinggal
  2. Agama PTK
  3. Riwayat Pendidikan PTK (jenjang D4/S1, S2, dan S3)
  4. Tambahan data Guru Tetap Non-PNS (SK Pengangkatan Guru Tetap Non-PNS)
  5. Tambahan Data Inpassing Guru Non-PNS
  6. Informasi Tambahan Terkait Sertifikasi Pendidik
  1. Jenjang D4/S1
  2. Jenjang S2
  3. Jenjang S3
  1. Program Studi
  2. Gelar Akademik
  3. Tahun Lulus
  1. Program Studi
  2. Gelar Akademik
  3. Tahun Lulus
  1. Program Studi
  2. Gelar Akademik
  3. Tahun Lulus
  1. Nomor SK
  2. Tanggal SK
  1. Nomor SK Inpassing
  2. Tanggal SK Inpassing
  1. Nomor Peserta Sertifikasi
  2. Jenis/Jalur Sertifikasi
  3. Tanggal Kelulusan Sertifikasi
  4. Nomor Sertifikat Pendidik
  5. LPTK Penyelenggara Sertifikasi
  1. Kode
  2. Nama LPTK

Pada Form Siswa

Pada Form Siswa masih ada penambahan data yang meliputi:

  1. Beasiswa yang Diterima Tahun 2016 (Selain PIP/BSM), ditambahi:
  2. Agama Siswa
  3. Nama Wali Kelas Siswa di Rombel Saat Ini
  4. Tambahan Data Sekolah Jenjang Sebelumnya
  5. Informasi Wali Siswa (jika yang bertanggung jawab terhadap pendidikan siswa bukan orang tua kandung)
  6. Status Tempat Tinggal Siswa
  1. Jenis Beasiswa
  2. Jangka Waktu (Bulan)
  3. Besar Uang Diterima
  1. NPSN Sekolah
  2. Nomor Seri Ijazah Jenjang Sebelumnya
  3. Tanggal Kelulusan
  1. Nama
  2. Tahun Lahir
  3. NIK/Nomor KTP
  4. Pendidikan
  5. Pekerjaan
  6. Penghasilan

Tahapan Pengerjaan EMIS

Seperti pada periode sebelumnya, pengerjaan EMIS melalui 3 tahapan yaitu input data melalui Formulir Pendataan Emis, Backup Data melalu Aplikasi Desktop Emis, & Upload Hasil Backup.

Input Data

Pada tahapan ini, Operator Emis melakukan input data dengan menggunakan Formulir Pendataan Emis yang berformat excel. File excel dilengkapi dengan sheet validasi yg akan menaruh peringatan apabila data yg dimasukkan nir sinkron.

Backup Data

Tahapan kedua merupakan Backup Data. Setelah Formulir Pendataan Emis terisi dengan sahih, Operator Emis dapat mendownload "Aplikasi Desktop EMIS". Dengan pelaksanaan ini, Operator Madrasah wajib melengkapi data-data terkait menggunakan forum dan mengupload dan membackup file excel Formulir Pendataan Emis.

Hasilnya akan diperoleh file backup berekstensi "emis".

Upload Hasil Backup

Tahapan terakhir adalah melakukan upload output backup (berupa arsip berekstensi emis) ke situs emispendis.Kemenag.Go.Id. Setelah tahapan ini sukses, maka selesailah pengerjaan emis.

Sembari menunggu dibukanya masa pendataan EMIS Semester Gasal tahun pelajaran 2016/2017, tidak ada salahnya apabila Operator Madrasah mendownload terlebih dahulu Formulir Pendataan Emis yg sudah tersedia dan mempersiapkan data-data pendukung dibutuhkan.

Tidak salah juga bila lalu mencoba untuk mengisi Formulir Pendataan Emis tadi & melaporkan ke Penma Kabupaten/Kota (atau pun ke gerombolan -grup diskusi EMIS) bila menemukan bug pada Formulir Pendataan Emis tadi.

Selamat meng-Emis.

Tahapan dan Persyaratan Calon Peserta Sergur Madrasah Kemenag 2016

Bagi guru madrasah, guru PAI, dan agama lainnya di bawah naungan kemenag yang belum mengikuti sertifikasi guru, jangan khawatir. Kementerian Agama Republik Indonesia masih akan membuka sertifikasi guru melalui jalur PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) di tahun 2016 ini. Akhir Mei 2016 kemarin, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, mengeluarkan surat bernomor 723/Dj .l/0t.l.l/2/PP.00/05/2016. Surat berperihal Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang isinya salah satunya adalah tentang penyusunan data longlist calon peserta sertifikasi guru. Penyusunan ini akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016. Tahapan dan persyaratan calon peserta sergur Madrasah Kemenag 2016 adalah sebagai berikut.

PLPG Kemenag 2016

Persyaratan Peserta Sergur 2016

apabila dibuka kesempatan buat mengikuti acara sertifikasi guru (sergu) tentu pertanyaan selanjutnya merupakan persyaratan calon peserta sergur tahun 2016 tadi apa saja?.

Sebagaimana disebutkan dalam isi Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 723/Dj .L/0t.L.L/dua/PP.00/05/2016, guru-guru RA/Madrasah yang dapat masuk ke pada longlist calon peserta tunjangan profesi pengajar melalui pola PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Pengajar) wajib memenuhi kriteria menjadi berikut:

  1. Belum pernah mengikuti sertifikasi guru;
  2. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
  3. Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA;
  4. Memiliki NUPTKdan/atau NPK;
  5. Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan;
  6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.

Surat Keaktifan Data Guru Calon Peserta Sertifikasi 2016

Melihat beberapa syarat di atas, penting bagi pengajar buat melakukan update data yang benar di pada layanan Simpatika.

Sedangkan buat persyaratan lebih lengkap, akan diatur melalui petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang akan ditetapkan lebih lanjut sang Dirjen Pendidikan Islam.

Hingga artikel ini ditulis, petunjuk teknis tersebut belum dimuntahkan.

Tahapan Pelaksanaan Sergur Madrasah Kemenag 2016

Tentang tahapan aplikasi tunjangan profesi guru Madrasah Kemenag Tahun 2016 pun sama, masih menunggu kabar lebih lanjut dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ke depan, Blog Ayo Madrasah akan mencoba mengupdate warta & artikel ini jika Dirjen Pendis sudah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan terkait sertifikasi guru tahun 2016.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017

Setiap tahun, pemerintah mengatur dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Hal ini mengingat, penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, menjadi patokan hari kerja dan libur di berbagai instansi dan lembaga, baik pemerintah maupun swasta. Termasuk di dunia pendidikan seperti Madrasah. Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 menjadi penting bagi dunia pendidikan karena menjadi pedoman dalam merencanakan program dan kegiatan belajar mengajar di sekolah, termasuk madrasah. Perencanaan ini salah satunya adalah untuk menyusun Kalender Pendidikan. Selain itu penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama menjadi acuan bagi madrasah untuk menentukan berapa banyak hari efektif, perencanaan pelaksanaan ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kenaikan kelas, hingga ujian nasional dan ujian madrasah. Pelaksanaan Tahun Pelajaran 2016/2017 berlangsung di setengah terakhir (6 bulan) tahun 2016 dan setengah awal tahun 2017. Karena tahun pelajaran dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. Sehinga pelaksanaan tahun pelajaran 2016/2017, terkait dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama harus berpedoman pada Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 dan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

Hari Libur 2017

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017

Adalah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) keputusan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 ditetapkan.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), tahun 2017 akan terdiri atas 19 hari libur nasional dan cuti bersama dengan perincian 5 hari libur nasional, 3 hari cuti bersama Idul Fitri, dan 1 hari cuti bersama Natal.

Daftar Hari Libur Nasional & Cuti Bersama selama tahun 2017 merupakan menjadi berikut:

Hari Libur Nasional
TanggalHariHari Libur Nasional
1 JanuariMingguTahun Baru Masehi
28 JanuariSabtuTahun Baru Imlek 2568 Kongzili
28 MaretSelasaHari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
14 AprilJumat)Wafat Isa Al Masih
24 AprilSeninIsra Miraj Nabi Muhammad SAW
1 MeiSeninHari Buruh Internasional
11 MeiKamisHari Raya Waisak 2561
25 MeiKamisKenaikan Isa Al Masih
25- 26 JuniMinggu – SeninHari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
17 AgustusKamisHari Kemerdekaan Indonesia
1 SeptemberJumatHari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
21 SeptemberKamisTahun Baru Islam 1439 Hijriah
1 DesemberJumatMaulid Nabi Muhammad SAW
25 DesemberSeninHari Raya Natal
Cuti Bersama *ada perubahan (lihat keterangan di bawah)
TanggalHariCuti Bersama
23, 27-28 JuniSabtu, Selasa – RabuHari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
26 DesemberSelasaHari Raya Natal

UPDATE:

Pada lepas 27 November 2016, ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 684 Tahun 2016 Nomor 302 Tahun 2016 & Nomor SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 mengenai Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, & Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi RI Nomor :135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

Dalam keputusan terbaru tadi masih ada penambahan & perubahan Hari Cuti Bersama yang terdiri atas:

  • Penambahan Hari Cuti Bersama
    • Tanggal 2 Januari 2017 (Senin) : Tahun Baru 2017 Masehi
  • Perubahan Hari Cuti Bersama
    • Semula tanggal 23, 27-28 Juni diubah menjadi 27,28, 29, dan 30 Juni (Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) : Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016

Untuk melengkapi, berikut daftar Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2016.

Hari Libur Nasional
TanggalHariHari Libur Nasional
1 JanuariJumatTahun Baru Masehi 2016
8 FebruariSeninTahun Baru Imlek 2567 Kongzili
9 MaretRabuHari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938
25 MaretJumatWafat Isa Al Masih
1 MeiMingguHari Buruh Internasional
5 MeiKamisKenaikan Yesus Kristus
6 MeiJumatIsra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 MeiMingguHari Raya Waisak 2560
6 & 7 JuliRabu& KamisHari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah
17 AgustusRabuHari Kemerdekaan Indonesia
12 SeptemberSeninHari Raya Idul Adha 1437 Hijriah
2 OktoberMingguTahun Baru Islam 1438 Hijriah
12 DesemberSeninMaulid Nabi Muhammad SAW
25 DesemberMingguHari Raya Natal
Cuti Bersama
TanggalHariCuti Bersama
4, 5, 8 JuliSenin, Selasa, JumatHari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah
26 DesemberSeninHari Raya Natal

Itulah daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 plus tahun 2016. Semoga bermanfaat dalam dunia pendidikan di Madrasah.

Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim, Senin (10/12/19) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Surat edaran yg ditujukan pada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota pada semua Indonesia ini, sinkron namanya, dimaksudkan buat menyederhanakan format penyusunan RPP sehingga lebih efisien, efektif, & berorientasi pada anak didik. Terkait menggunakan penyusunan RPP yg acapkali kali dianggap terlalu poly memuat komponen sebagai akibatnya memberatkan guru pada penyusunannya. Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2016, RPP memang harus memuat 13 komponen. Ketigabelas komponen tersebut adalah (1) identitas sekolah, (2) bukti diri mata pelajaran atau tema/subtema (3) kelas & semester (4) materi pokok (lima) alokasi waktu (6) tujuan pembelajaran, (7) Kompetensi dasar (KD) dan indikator pencapaian kompetensi (8) materi pembelajaran (9) metode pembelajaran (10) media pembelajaran (11) asal belajar (12) langkah-langkah pembelajaran (13) penilaian output pembelajaran.

Edaran penyederhanaan RPP

Komponen penyusunan sebagaimana dalam PP Mendikbud Nomor 22 Tahun 22 tersebut dirasakan terlalu poly. Hal ini mengakibatkan banyak guru yg wajib menghabiskan saat yg cukup banyak pada menyusun RPP, padahal seharusnya saat tersebut sanggup lebih difokuskan pada aktivitas persiapan & penilaian proses pembelajaran itu sendiri.

Karenanya, Menteri Pendidikan & Kebudayaan perlu buat mengeluarkan surat edaran pada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ditembuskan kepada Gubernur & Bupati/Walikota se-Indonesia.

Surat edaran bernomor 14 Tahun 2019 mengenai Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran itu memuat empat poin yg terdiri atas:

  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkankomponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya bagi keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat guru dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan sesuai poin 1, 2, dan 3.

Apa yang dimaksud dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid?

Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak, menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Dan berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.

Berdasarkan edaran tersebut, bisa saja RPP disusun dengan singkat, bahkan hanya satu halaman saja. Asalkan tetap sesuai dengan prinsip efektif, dan berorientasi pada murid. Pun dengan format penulisan RPP. Guru diberi kebebasan untuk membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efektif, dan berorientasi pada murid.

Terkait menggunakan RPP yang sudah terdapat, pengajar dapat tetap menggunakannya. Pun dapat jua melakukan modifikasi format.

Berapa komponan RPP yang diharapkan oleh surat edaran ini? Sesuai poin kedua, ada tiga komponen inti dalampenyusunan RPP. Ketiganya yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (asesmen). Sedang komponen-komponen lainnya bersifat pelengkap. Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Sedang komponen kegiatan belajar dan asesmen ditulis secara efisien.

Untuk lebih mendalami edaran Menteri Pendidikan terkait penyederhanaan RPP ini silakan unduh dan baca Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 mengenai Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

Surat Edaran dapat tadi bisa DIUNDUH DI SINI.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mendikbud ini diharapkan momok penyusunan RPP selama ini bisa teruraikan sehingga penyusunan RPP akan lebih  efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid. Tentunya, implementasi Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 ini tetap menunggu aksi nyata dari seluruh jajaran Kemendikbud hingga tingkat terbawah.

Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Berdasar KMA 890 Tahun 2019

KMA Nomor 890 Tahun 2019 menjadi regulasi terbaru terkait dengan pedoman pemenuhan beban kerja & ekuivalensi pengajar madrasah. Keputusan Menteri Agama ini menggantikan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Meski selama beberapa tahun terakhir, terkait beban kerja & ekuvalensi guru bersertifikat lebih mengacu pada Juknis Penyaluran TPG yg diterbitkan setiap tahunnya. Sehingga terkadang, antar tahun terdapat perubahan ekuivalensi tugas tambahan pengajar, yg sebagai dasar penghitungan beban kerja pengajar bersertifikat pendidik. Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 890 Tahun 2019 mengenai Pemenuhan Beban Kerja Pengajar Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini sanggup sebagai acuan yang pasti dalam penghitungan beban kerja guru madrasah. Sehingga tiap tahunnya tidak lagi terdapat penghitungan yang berubah-ubah pada Juknis TPG yang dikeluarkan. Baca:Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru

1. Beban Kerja Guru Bersertifikat Pendidik

KMA Nomor 890 tahun 2019 ini mengupas tuntas mengenai beban kerja pengajar. Baik pengajar kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, guru yg diberi tugas sebagai ketua madrasah, maupun pengajar menggunakan tugas tambahan & guru dengan tugas tambahan lain.

Adapun beban kerja pengajar yg bersertifikat pendidik, ditetapkan menjadi berikut:

  1. Guru Kelas, beban kerjanya adalah satu kelas yang menjadi tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu pada RA dan MI, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan dan mata pelajaran rumpun agama dan Bahasa Arab.
  2. Guru Mata Pelajaran memiliki beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 JTM perminggu, baik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
  3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dengan beban kerja mengampu pembimbingan dan konseling pada sedikitnya lima rombongan belajar pertahun, baik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
  4. Kepala Madrasah, adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala madrasah memiliki ekuivalen beban kerja 24 JTM.
  5. Guru dengan Tugas Tambahan dan guru dengan Tugas Tambahan Lain, memiliki ekuivalen dengan beban kerja yang bervariasi.

Baca :Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S1

dua. Ekuivalensi Pengajar dengan Tugas Tambahan

Guru dapat diberikan tugas tambahan yang mana dihitung menjadi ekuivalen menggunakan jam tatap muka. Tugas tambahan pada sini meliputi Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian MAK, Kepala Perpustakaan, Kepala laboratorium, Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi MAK, Pembina Asrama, & Pengajar Pembimbing Khusus (Madrasah Inklusi).

Masing-masing tugas tambahan tadi di atas, ekuivalen dengan 12 jam tatap muka, keculai buat Guru Pembimbing Khusus dalam Madrasah yg menyelenggarakan pendidikan inklusi yg diakui ekuivalen menggunakan 6 JTM.

Khusus bagi Wakil Kepala Madrasah yg bersertifikat pendidik sebagai Guru Bimbingan & Konseling/Konselor, ekuivalen menggunakan membimbing tiga rombongan belajar.

Baca :Daftar Linieritas dan Rumpun Mapel PAI & Bahasa Arab

3. Ekuivalensi Pengajar dengan Tugas Tambahan Lain

Tugas tambahan lain yang dimaksud dalam KMA Nomor 890 tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini mencakup:

  1. Wali Kelas, ekuivalen dengan 6 JTM
  2. Pembina Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), ekuivalen dengan 6 JTM
  3. Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen dengan 6 JTM
  4. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) / Penilaian Kinerja Guru (PKG), ekuivalen dengan 6 JTM
  5. Koordinator Bursa Kerja (BKK), ekuivalen dengan 2 JTM
  6. Guru Piket, ekuivalen dengan 1 JTM
  7. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LPS-P1), ekuivalen dengan 1 JTM
  8. Penilai Kinerja Guru, ekuivalen dengan 2 JTM
  9. Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru, ekuivalen dengan 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), dan 1 JTM (tingkat kabupaten).
  10. Pembina ko-kurikuler, ekuivalen dengan 2 JTM

Baca :Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah

4. Tabel Ekuivalensi Tugas Tambahan Pengajar

Untuk lebih jelasnya, silakan simak tabel ekuivalensi tugas tambahan guru menjadi berikut:

A. Guru dengan tugas Kepala Madrasah

TugasEkuivalensi
Kepala Madrasah24 JTM

B. Guru menggunakan Tugas Tambahan

Tugas TambahanEkuivalensiKetentuan
Wakil Kepala Madrasah pada MTs/MA/MAK12 JTM1-3 Rombel 1 org Waka,

4-6 Rombel 2 org Waka,

7-9 Rombel 3 org Waka,

>10 Rombel 4 org Waka Koordinator Bidang Pendidikan MI 12 JTM 1-6 Rombel 1 org korbid,

7-12 Rombel dua org korbid,

13-18 Rombel tiga org korbid,

>19 Rombel 4 org korbid, Ketua Program Keahlian pada MAK 12 JTM Sejumlah program keahlian di Madrasah tersebut Kepala Perpustakaan MI/MTs/MA/MAK 12 JTM Kepala Laboratorium MTs/MA/MAK 12 JTM Jenjang MTs hanya 1 orang

Jenjang MA/Mak sejumlah Laboratorium dan acara keahlian Kepala Bengkel atau Unit produksi MAK 12 JTM Sejumlah bengkel atau unit produksi di madrasah tersebut Pembina Asrama 12 JTM Pada madrasah negeri menggunakan rasio siswa 1:50

Pada madrasah partikelir menggunakan rasio peserta didik 1:75 Pembimbing khusus pada madrasah Inklusi 6 JTM

C. Pengajar dengan Tugas Tambahan Lain

Tugas Tambahan LainEkivalensiKetentuan
Wali Kelas6 JTM1 guru /kelas /tahun
Pembina Organisasi Intra Madrasah (OSIM)6 JTM1 guru /madrasah /tahun
Pembina Ekstrakurikuler6 JTM1 guru /ekstrakurikuler /kegiatan /minggu dengan minimal 15 peserta didik
Koordinator program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB)/Penilaian kinerja guru (PKG)6 JTM1 guru /madrasah /tahun
Koordinator bursa kerja khusus (BKK) pada MAK2 JTM1 guru /madrasah /tahun
Guru piket1 JTM1 guru /hari /minggu,

1-6 rombel 1 guru piket /hari,

7-12 rombel dua guru piket /hari,

13-18 rombel tiga guru piket /hari,

>19 rombel 4 guru piket /hari Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) 1 JTM 1 guru /madrasah Penilaian kinerja Guru (PKG) 2 JTM 1 guru /madrasah /5-10 guru Pengurus organisasi atau asosiasi guru 1-3 JTM Tingkat Nasional 3 JTM,

Tingkat Provinsi 2 JTM,

Tingkat Kabupaten 1 JTM,

1 pengajar /jabatan /tahun Pembina Ko-Kurikuler dua JTM 1 guru /ko-kuikuler /kegiatan dengan minimal 15 siswa

lima. Unduh KMA Nomor 890 Tahun 2019

Untuk memahami secara menyeluruh dan mendalam, silakan baca & menyelidiki Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 ini. Untuk mengunduhnya, sila klik tautan pada bawah.

  • KMA No. 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik (UNDUH FILE, 42 MB)

Dengan sudah diterbitkannya KMA No. 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Pengajar Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini tentu akan memperjelas beban kerja & ekuivalensi guru madrasah. Terutama dalam penyusunan pembagian tugas guru setiap tahunnya.