Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim, Senin (10/12/19) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Surat edaran yg ditujukan pada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota pada semua Indonesia ini, sinkron namanya, dimaksudkan buat menyederhanakan format penyusunan RPP sehingga lebih efisien, efektif, & berorientasi pada anak didik. Terkait menggunakan penyusunan RPP yg acapkali kali dianggap terlalu poly memuat komponen sebagai akibatnya memberatkan guru pada penyusunannya. Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2016, RPP memang harus memuat 13 komponen. Ketigabelas komponen tersebut adalah (1) identitas sekolah, (2) bukti diri mata pelajaran atau tema/subtema (3) kelas & semester (4) materi pokok (lima) alokasi waktu (6) tujuan pembelajaran, (7) Kompetensi dasar (KD) dan indikator pencapaian kompetensi (8) materi pembelajaran (9) metode pembelajaran (10) media pembelajaran (11) asal belajar (12) langkah-langkah pembelajaran (13) penilaian output pembelajaran.

Edaran penyederhanaan RPP

Komponen penyusunan sebagaimana dalam PP Mendikbud Nomor 22 Tahun 22 tersebut dirasakan terlalu poly. Hal ini mengakibatkan banyak guru yg wajib menghabiskan saat yg cukup banyak pada menyusun RPP, padahal seharusnya saat tersebut sanggup lebih difokuskan pada aktivitas persiapan & penilaian proses pembelajaran itu sendiri.

Karenanya, Menteri Pendidikan & Kebudayaan perlu buat mengeluarkan surat edaran pada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ditembuskan kepada Gubernur & Bupati/Walikota se-Indonesia.

Surat edaran bernomor 14 Tahun 2019 mengenai Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran itu memuat empat poin yg terdiri atas:

  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkankomponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya bagi keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat guru dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan sesuai poin 1, 2, dan 3.

Apa yang dimaksud dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid?

Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak, menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Dan berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.

Berdasarkan edaran tersebut, bisa saja RPP disusun dengan singkat, bahkan hanya satu halaman saja. Asalkan tetap sesuai dengan prinsip efektif, dan berorientasi pada murid. Pun dengan format penulisan RPP. Guru diberi kebebasan untuk membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efektif, dan berorientasi pada murid.

Terkait menggunakan RPP yang sudah terdapat, pengajar dapat tetap menggunakannya. Pun dapat jua melakukan modifikasi format.

Berapa komponan RPP yang diharapkan oleh surat edaran ini? Sesuai poin kedua, ada tiga komponen inti dalampenyusunan RPP. Ketiganya yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (asesmen). Sedang komponen-komponen lainnya bersifat pelengkap. Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Sedang komponen kegiatan belajar dan asesmen ditulis secara efisien.

Untuk lebih mendalami edaran Menteri Pendidikan terkait penyederhanaan RPP ini silakan unduh dan baca Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 mengenai Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

Surat Edaran dapat tadi bisa DIUNDUH DI SINI.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mendikbud ini diharapkan momok penyusunan RPP selama ini bisa teruraikan sehingga penyusunan RPP akan lebih  efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid. Tentunya, implementasi Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 ini tetap menunggu aksi nyata dari seluruh jajaran Kemendikbud hingga tingkat terbawah.

0 Comments

Posting Komentar