Juknis Penyusunan Kurikulum MI MTs MA Tahun 2020

Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum bagi MI, MTs, & MA Tahun 2020 merupakan juknis penyusunan & pengembangan kurikulum taraf satuan pendidikan (KTSP) bagi madrasah berdasarkan regulasi Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Desember 2019 silam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sudah menetapkan tujuh SK menjadi panduan penyusunan dan pengembangan kurikulum taraf satuan pendidikan (KTSP). Ketujuh regulasi tadi diperuntukkan masing-masing bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), & Madrasah Aliyah (MA).

Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah

Juga bagi Madrasah Aliyah (MA) Akademik, Madrasah Aliyah Program Keagamaan (MA-PK), Madrasah Aliyah Plus Keterampilan, & Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Masing-masing merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendis Kemenag Nomor 6980 Tahun 2019, Nomor 6981 Tahun 2019, Nomor 6982 Tahun 2019, & Nomor 69183 Tahun 2019. Juga SK Ditjen Pendis Nomor 6984 Tahun 2019, Nomor 6985 Tahun 2019, & Nomor 6986 Tahun 2019.

Untuk jenjang Raudlatul Athfal, baca artikel :Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761/2019)

Regulasi ini sekaligus melengkapi peraturan yg dikeluarkan sebelum yakni KMA Nomor 183 Tahun 2019 mengenai Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 mengenai Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Madrasah

Setiap madrasah membuatkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) beserta menggunakan komite madrasah guna mewujudkan relevansi atau kesesuaian atas perkembangan kebutuhan kehidupan peserta didik pada masa depan.

Madrasah menciptakan Tim Pengembang Kurikulum yg beranggotakan perwakilan berdasarkan unsur kepala madrasah, komite madrasah, pengajar, dan pemangku kepentingan (stakeholders).

KTSP yang disusun & dikembangkan tadi ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah. Namun sebelumnya harus mendapatkan pengesahan dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, bagi jenjang MI & MTs, dan dari Kanwil Kemenag Provinsi bagi jenjang Madrasah Aliyah.

Baca Juga :SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah

KTSP harus dikembangkan berdasarkan prinsip berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kedua, KTSP juga berprinsip belajar sepanjang hayat. Ketiga, KTSP berprinsip menyeluruh dan berkesinambungan.

Baca Juga :

  • Struktur Kurikulum MI Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019
  • Struktur Kurikulum MTs Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019
  • Struktur Kurikulum MA Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019

Komponen Kurikulum Madrasah

Secara teknis, penyusunan KTSP (dokumen 1) wajib memuat komponen-komponen yg terdiri atas, Pendahuluan, Karakteristik Madrasah, Visi, Misi, & Tujuan, Struktur dan Muatan Kurikulum, dan Kalender Pendidikan.

Penyusunannya mencakup:

  • Halaman awal, yang berisikan: halaman sampul, halaman penetapan dan pengesahan, halaman rekomendasi dan validasi pengawas, kata pengantar, dan daftar isi.
  • Bab I Pendahuluan, yang memuat: latar belakang, landasan hukum, tujuan pengembangan KTSP, dan prinsip pengembangan KTSP yang sudah diadopsi oleh satuan pendidikan.
  • Bab II Tujuan, yang memuat: visi madrasah, misi madrasah, dan tujuan madrasah.
  • Bab III Struktur dan Muatan Kurikulum, yang memuat: struktur kurikulum, muatan kurikulum (mata pelajaran dan alokasi waktu, beban belajar, dan muatan lokal), ketuntasan belajar, kegiatan pengembangan diri, kenaikan kelas, dan kelulusan
  • Bab IV Kalender Pendidikan
  • Lampiran-Lampiran

Baca Juga :Protokol Kesehatan di Sekolah & Madrasah

Unduh Juknis Penyusunan Kurikulum MI MTs MA Tahun 2020

Silakan unduh ke 7 SK Ditjen Pendis terkait penyusunan kurikulum madrasah yang terdiri atas:

  • SK Dirjen Pendis Nomor 6980 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6981 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6982 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah (MA Reguler)
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6983 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah (MA) Akademik
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6984 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah Program Keagamaan (MAN-PK)
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6985 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah (MA) Plus Keterampilan
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6986 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Ketujuh regulasi tersebut dapat dicermati dan diunduh melalui LINK INI

(pilih sinkron jenjang yang diperlukan)

Memasuki tahun pelajaran baru, 2020/2021 tentu masing-masing madrasah telah berancang-ancang buat menyusun KTSP madrasahnya. Sehingga tujuh regulasi tentang Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah ini tentu harus menjadi panduan. Lantaran siapa tahu ada ketentuan-ketentuan yg tidak selaras menggunakan regulasi sebelumnya.

0 Comments

Posting Komentar