Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2018

Petujuk Teknis penulisan blangko Ijazah dan SHUAMBN untuk madrasah, baik MI, MTs, maupun MA, Tahun Pelajaran 2017/2018. Juknis penulisan Ijazah dan SHUAMBN ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018. Juknis penulisan Ijazah dan SHUAMBN ini tentunya menjadi pedoman dan acuan bagi madrasah dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN. Sehingga penulisan tersebut menjadi standart dan mengurangi resiko terjadinya kesalahan. Apalagi keduanya, Ijazah maupun SHUAMBN, merupakan salah satu dokumen negara yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan atau diselesaikannya pendidikan pada satuan pendidikan madrasah. Sehingga kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Dalam juknis ini juga disertakan contoh blangko Ijazah dan SHUAMBN untuk K13 dan KTSP.
  • Contoh Blangko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Contoh Blangko Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Matematika dan IPA (K13) dan Program IPA (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan IPS (K13) dan Program IPS (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Bahasa dan Budaya (K13) dan Program Bahasa (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Keagamaan (K13) dan Program Keagamaan (KTSP)
  • Contoh Blangko SHUAMBN MTs dan MA
Baca jua : Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB

Juknis Penulisan Ijazah


1. Ijazah dan SHUAMBN


Ijazah merupakan surat pernyataan resmi dan absah yang memperlihatkan bahwa pemegangnya sudah tamat belajar dalam suatu jenjang pendidikan eksklusif buat dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yg lebih tinggi dan bisa pula digunakan pada penentuan jenjang kepegawaian.
Sedang Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional atau SHUAMBN merupakan surat pernyataan resmi dan sah yg menyatakan bahwa pemegangnya telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.
Ijazah diberikan pada siswa yg sudah menuntaskan semua program pendidikan pada madrasah dan dinyatakan lulus dalam jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), & Madrasah Aliyah (MA).
Sedang SHUAMBN diberikan pada peserta didik yang sudah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam & Bahasa Arab buat taraf MTs dan MA.
Baca juga:Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018

2. Download Penulisan Ijazah & SHUAMBN 2017/2018


Sebagai pedoman pada penulisan dan pengisian Ijazah & Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Tahun pelajaran 2017/2018, silakan masing-masing madrasah buat mengunduh Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah & Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018, pada bawah ini.
Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2017/2018 (UNDUH DI SINI)
Dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 2161 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 semoga memperlancar proses penulisan dan penyerahan Ijazah & SHUAMBN kepada para siswa madrasah.















Kalender Pendidikan Madrasah 2018/2019 Dirjen Pendis

Sebagaimana tahun lalu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag balik merilis regulasi terkait Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019. Adalah SK Dirjen Pendis Nomor 2941 Tahun 2018 mengenai Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 yang disahkan dalam 24 Mei 2018. SK Dirjen ini menjadi panduan pada penyusunan kaldik (kalender pendidikan) bagi penyelenggara pendidikan RA & madrasah di seluruh Indonesia. Di samping itu, masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi pun bisa tetapkan implementasi kalender pendidikan madrasah, berdasarkan SK ini, dengan menyesuaikan dalam kebutuhan & syarat wilayah setempat.

Kalender Pendidikan 2018/2019

Pokok-utama aktivitas yang termaktub pada SK Dirjen Pendis Nomor 2941 Tahun 2018 mengenai Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 tersebut antara lain:

1. Kaldik Madrasah Semester Ganjil 2018/2019

TANGGAL

KETERANGAN

2. Kaldik Madrasah Semester Genap 2018/2019

TANGGAL

KETERANGAN

Tampilan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 ful perbulan adalah menjadi berikut.

Kaldik Madrasah 2018/2019

3. Unduh Kaldik Madrasah 2018/2019

Untuk lebih jelas, silakan unduh SK Dirjen Pendis Nomor 2941 Tahun 2018 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 (UNDUH DI SINI)

Baca Juga:

  • Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018
  • Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM
  • Kalender Pendidikan RA - Madrasah 2019/2020 Yogyakarta (Excel)
  • Kalender Pendidikan 2019/2020 Madrasah Jateng (Excel)
  • Kalender Pendidikan 2019/2020 Kemenag Jatim (Excel)

Surat Keputusan mengenai Kalender Pendidikan Madrasah 2018/2019 menurut Dirjen Pendis tersebut sanggup sebagai pedoman bagi satuan pendidikan (RA dan madrasah) pada menyusun Kalender Pendidikan madrasah masing-masing. Tetapi terdapat baiknya apabila madrasah jua menunggu panduan penyusunan kalender pendidikan yang umumnya dirilis oleh masing-masing Kanwil Kemenag Provinsi.

SK Dirjen Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, baru-baru ini, menerbitkan beberapa regulasi baru terkait dengan Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA). Ketiganya adalah SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018, Nomor 5162 Tahun 2018, dan Nomor 3751 Tahun 2018. Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 adalah regulasi tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 adalah tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah. Keduanya ditetapkan pada tanggal 19 September silam. Sedangkan SK Dirjen Pendis Nomor Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 adalah tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah yang telah diteken sejak 11 Juli silam.

Penilaian

Petunjuk teknis terkait evaluasi Hasil Belajar dalam Madrasah (MI, MTs, dan MA) ini adalah panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dan stakeholder lainnya pada melaksanakan evaluasi output belajar pada madrasah sinkron dengan jenjangnya. Dalam juknis ini mengatur dan mengungkapkan tentang konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, evaluasi proses dan hasil belajar, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan & pelaporan hasil belajar.

Penilaian merupakan komponen krusial pada penyelenggaraan pendidikan. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi buat mengukur pencapaian hasil belajar siswa. Dengan sistem penilaian yg baik, diharapkan akan mendorong pendidik untuk memilih taktik mengajar yg baik. Pun dapat memotivasi siswa buat belajar lebih baik.

Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah

  1. Bab I Pendahuluan
  2. Bab II Konsep Penilaian
  3. Bab III Penilaian Otentik
  4. Bab IV Ketuntasan Belajar
  5. Bab V Penilaian Proses dan Hasil Belajar
  6. Bab VI Jenis Penilaian
  7. Bab VII Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
  8. Bab VIII Penutup

Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar dalam Madrasah Tsanawiyah

  1. Bab I Pendahuluan
  2. Bab II Konsep Penilaian
  3. Bab III Penilaian Otentik
  4. Bab IV Ketuntasan Belajar
  5. Bab V Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
  6. Bab VI Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
  7. Bab VII Penutup

Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah

  1. Bab I Pendahuluan
  2. Bab II Konsep Penilaian
  3. Bab III Penilaian Otentik
  4. Bab IV Ketuntasan Belajar
  5. Bab V Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
  6. Bab VI Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
  7. Bab VII Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
  8. Bab VIII Penutup

Unduh SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah

Silakan unduh masing-masing SK Dirjen pada tautan pada bawah ini.

  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah, UNDUH DI SINI
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah, UNDUH DI SINI
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah, UNDUH DI SINI

Semoga ketiga SK Dirjen tentangJuknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah bisa menjadi pedoman bagi pendidik, satuan pendidikan, & stakeholder madrasah dalam melaksanakan evaluasi output belajar di madrasah, buat Madrasah Hebat Bermartabat.

Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018

SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 sebetulnya telah disyahkan semenjak Januari 2018 silam. Petunjuk Teknis sebagai implementasi Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Baca:Guru Non PNS Kemenag Akan Dapat Insentif Bulanan Hadirnya tunjangan insentif bagi guru Non PNS ini sebagai solusi atas dihapusnya tunjangan fungsional guru sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam PP tersebut terdapat ketentuan yang menghapus pemberian tunjangan fungsional guru. Namun mengingat fungsi dari tunjangan tersebut yang dirasa masih sangat dibutuhkan bagi guru-guru madrasah maka Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini dengan melakukan pergantian istilah menjadi tunjangan insentif guru.

Juknis Insentif Guru

1. Persyaratan Penerima Insentif Guru

Tunjangan insentif guru sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 diberikan pada guru yg memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Guru Non PNS di RA atau madrasah
  2. Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
  3. Belum lulus sertifikasi
  4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  5. Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
  6. Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
  7. Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
  9. Belum memasuki usia pensiun
  10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
  11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Lantaran salah satu syarat harus terdaftar aktif pada Simpatika maka para calon penerima wajib buat mempunyai:

  1. Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out S25a atau Kartu PTK dari Simpatika
  2. Cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur akan segera dimunculkan di Simpatika)

dua. Besarnya Tunjangan Insentif

Tunjangan insentif bagi guru Non PNS dibayarkan sebanyak Rp250.000 (2 ratus 5 puluh ribu rupiah) perorang perbulan. Bagi pengajar yang mengajar pada dua madrasah atau lebih permanen hanya dibayarkan Rp250.000 perbulan saja. Sehingga nir diperkenankan seorang guru mendapat tunjangan insentif ganda.

Tiga. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Pengajar

Untuk mengunduh regulasi terkait dengan tunjangan bonus pengajar ini silakan unduh SK Dirjen & KMA pada bawah ini.

  1. SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)
  2. KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (UNDUH DI SINI)

Meski dengan nominal yang masih jauh dari harapan, semoga dengan adanya tunjangan insentif bagi guru non PNS ini dapat memberikan motivasi dan peningkatan kinerja guru-guru madrasah. Yang selanjutnya mampu meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan  prestasi peserta didik di madrasah. Amin.

SK Dirjen Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017

Seiring menggunakan diumumkannya output seleksi calon peserta tunjangan profesi pengajar Madrasah melalui layanan Simpatika, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pun menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4951 Tahun 2017 mengenai Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Pengajar Madrasah Tahun 2017. Surat Keputusan ini memuat nama-nama pengajar yg lolos (terpilih) menjadi Calon Peserta Sertifikasi Pengajar Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 berdasarkan seluruh Indonesia. Tahapan verifikasi dan seleksi sudah dilaksanakan dalam akhir Agustus sampai 10 September 2017 silam. Total jumlah guru yg terpilih menjadi calon peserta sertifikasi guru 2017 merupakan 4.314 guru. Padahal jumlah peminat melalui layanan Simpatika syahdan mencapai di atas 25.000 peserta. Ke-4.314 pengajar akan mengikuti sertifikasi pengajar menggunakan memakai pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Dalam daftar calon peserta tunjangan profesi guru madrasah Thaun 2017 sebagaimana lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 4951 Tahun 2017 tersebut memuat nama guru, nomor peserta, NUPTK & NPK, nama instansi guru, status PNS atau Non PNS, bidang studi tunjangan profesi, dari kabupaten & provinsi, dan nama LPTK penyelenggara sergur. Sebelum mengikuti PLPG, setiap calon peserta yang telah terpilih tadi akan mengikuti kegiatan prakondisi atau pembekalan awal PLPG secara daring (online) selama dua bulan. Pembekalan awal PLPG dilaksanakan menggunakan tujuan agar para guru lebih siap pada mengikuti PLPG. Dalam pembekalan awal PLPG tadi, peserta akan menyelidiki 2 asal belajar yg meliputi sumber belajar pedagogik dan asal belajar bidang studi. Pembekalan awal PLPG dilaksanakan secara daring (online) dalam alamat https://ksg.Kemdikbud.Go.Id/pembekalan.

SK Dirjen Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017

Download SK Dirjen Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017

Untuk mengunduh Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4951 Tahun 2017 mengenai Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Pengajar Madrasah Tahun 2017 beserta lampiran Daftar Calon Peserta Sertifikasi Pengajar Dalam Jabatan Bagi Pengajar Madrasah Tahun 2017 silakan klik tautan ini.

DemikianlahSK Dirjen mengenai Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017. Semoga SK Dirjen tadi berguna bagi pengajar-pengajar calon peserta sertifikasi guru madrasah 2017.

SK Dirjen Pendis Madrasah Pelaksana K-13 Tahun 2017

Melengkapi daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali menetapkan nama-nama madrasah penyelenggara kurikulum 2013 (K-13) untuk tahun 2017. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018. SK Dirjen Pendis ini melengkapi daftar madrasah penyelenggara K-13 di tahun-tahun sebelumnya. Sebagaimana diketahui beberapa madrasah telah terlebih dahulu menjalankan Kurikulum 2013 yang telah ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016, SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015, dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015. Baca artikel:Daftar Madrasah Pelaksana K13 2016/2017. Pada tahun pelajaran 2017/2018 ini, daftar madrasah penyelenggara kurtilas bertambah panjang lagi dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018.

madrasah pelaksana Kurikulum 2013

SK Dirjen ini memuat daftar 17.885 madrasah yg ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum 2013 mulai tahun pelajaran 2017/2018 ini. Jenjang madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, hingga Madrasah Aliyah. Dengan status baik madrasah swasta juga madrasah negeri. Dari ke-17.885 madrasah tadi tersebar di semua Indonesia dengan pembagian menjadi berikut:

  1. Provinsi Aceh : 176 madrasah
  2. Provinsi Sumatera Utara : 329 madrasah
  3. Provinsi Sumatera Barat : 17 madrasah
  4. Provinsi Riau : 495 madrasah
  5. Provinsi Jambi : 351 madrasah
  6. Provinsi Sumatera Selatan : 1023 madrasah
  7. Provinsi Bengkulu : 134 madrasah
  8. Provinsi Lampung : 389 madrasah
  9. Provinsi DKI Jakarta : 245 madrasah
  10. Provinsi Jawa Barat : 699 madrasah
  11. Provinsi Jawa Tengah : 2913 madrasah
  12. Provinsi DI Yogyakarta : 31 madrasah
  13. Provinsi Jawa Timur : 6959 madrasah
  14. Provinsi Kalimantan Barat : 166 madrasah
  15. Provinsi Kalimantan Tengah : 367 madrasah
  16. Provinsi Kalimantan Selatan : 194 madrasah
  17. Provinsi Bali : 15 madrasah
  18. Provinsi Nusa Tenggara Barat : 832 madrasah
  19. Provinsi Sulawesi Selatan : 505 madrasah
  20. Provinsi Sulawesi Tengah : 189 madrasah
  21. Provinsi Sulawesi Utara : 169 madrasah
  22. Provinsi Sulawesi Tenggara : 237 madrasah
  23. Provinsi Maluku : 313 madrasah
  24. Provinsi Maluku Utara : 138 madrasah
  25. Provinsi Banten : 748 madrasah
  26. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung : 9 madrasah
  27. Provinsi Gorontalo : 46 madrasah
  28. Provinsi Kepulauan Riau : 12 madrasah
  29. Provinsi Papua Barat : 3 madrasah
  30. Provinsi Kalimantan Utara : 181 madrasah

Bagi ke-17.885 madrasah yang tercantum pada keputusan tadi, dalam tahun pelajaran 2017/2018 ini mulai melaksanakan Kurikulum 2013 buat kelas 1 dan 4 (Madrasah Ibtidaiyah), kelas 7 (Madrasah Tsanawiyah), & kelas 10 (Madrasah Aliyah). Termasuk pada "set kurikulum" di layanan Simpatika. Sedangkan kelas-kelas lainnya masih menggunakan KTSP.

Download SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017

Untuk daftar selengkapnya,baik SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 juga Lampirannya, silakan unduh pada tautan berikut adalah.

  • SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017, DOWNLOAD
  • Lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017, DOWNLOAD

Demikianlah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 mengenai Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 semoga berguna bagi madrasah yg bersangkutan.

Download Kisi-Kisi UAMBN PAI B. Arab untuk MA 2017/2018

Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) buat Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2017/2018 telah ditetapkan sang Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5527 Tahun 2017 tentang Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2017/2018. Dalam SK Ditjen yg diteken pada 9 Oktober 2017 tersebut sudah ditetapkan Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab buat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun pelajaran 2017/2018 yg tercantum sebagai lampiran yg tidak terpisah. Sebagaimana diketahui terali UAMBN merupakan panduan penyusunan soal dan materi UAMBN yg akan dilangsungkan. Di dalamnya memuat kompetensi dasar, materi, dan indikator soal. Dengan mengetahui & tahu kisi-kisi soal tersebut, seorang guru dapat lebih penekanan dalam memberikan persiapan dan pendalaman materi agar siswa-siswinya bisa mengerjakan materi UAMBN menggunakan baik. Pun bagi murid, menggunakan mengetahui terali tadi akan sangat membantu dalam belajar & fokus dalam materi-materi yang akan menjadi butir soal dalam UAMBN. Sehingga dengan itu, para siswa Madrasah Aliyah akan bisa menuntaskan soal UAMBN Madrasah Aliyah menggunakan hasil maksimal .

Kisi-Kisi UAMBN PAI B. Arab untuk MA 2017/2018

Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 5527 Tahun 2017 tentang Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI & Bahasa Arab Tahun pelajaran 2017/2018 buat Madrasah Aliyah mempunyai lampiran yg terdiri atas:

  1. Kisi-kisi UAMBN Al Quran Hadits (untuk MA semua peminatan)
  2. Kisi-kisi UAMBN Akidah Akhlak (untuk MA Non Keagamaaan)
  3. Kisi-kisi UAMBN Akidah Akhlak (untuk MA Keagamaan)
  4. Kisi-kisi UAMBN Fikih (untuk MA Non Keagamaaan)
  5. Kisi-kisi UAMBN Fikih (untuk MA Keagamaaan)
  6. Kisi-kisi UAMBN SKI (untuk MA Non Keagamaaan)
  7. Kisi-kisi UAMBN SKI (untuk MA Keagamaaan)
  8. Kisi-kisi UAMBN Ilmu Kalam (untuk MA Keagamaaan)

Catatan, peminatan atau program jurusan pada Madrasah Aliyah mencakup IPA (Ilmu Pengetahuan Alam), IPS (Ilmu pengetahuan Sosial), Bahasa, dan Keagamaan. Non Keagamaan berarti berlaku bagi jurusan IPA, IPS, & Bahasa.

Unduh Kisi-Kisi UAMBN MA 2017/2018

Untuk mengunduh Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI & Bahasa Arab Tahun pelajaran 2017/2018 silakan klik :

  • SK Ditjen Pendis Nomor 5527 Tahun 2017 tentang Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab untuk MA Tahun pelajaran 2017/2018; DOWNLOAD
  • Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 5527 Tahun 2017; DOWNLOAD

Sedangkan untuk lampiran Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun Pelajaran 2017/2018, silakan baca artikel Download Kisi-Kisi UAMBN PAI B. Arab untuk MTs 2017/2018.

Demikianlah Kisi-kisi UAMBN PAI dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2017/2018 buat Madrasah Aliyah. Semoga dapat dimanfaatkan buat mempersiapkan anak didik-siswi Madrasah Aliyah pada menghadapi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang tinggal sebentar lagi.

Kisi-Kisi UAMBN PAI & B. Arab 2017/2018 untuk MTs

Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) telah diterbitkan. Adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5527 Tahun 2017 tentang Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2017/2018 yang mengaturnya. SK Ditjen yang ditandatangani pada 9 Oktober 2017 tersebut menetapkan Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Tahun pelajaran 2017/2018 untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang tercantum sebagai lampiran yang tidak terpisah. Kisi-kisi UAMBN adalah pedoman penyusunan materi soal UAMBN yang akan segera dilangsungkan. Di dalam kisi-kisi tersebut termuat kompetensi dasar, materi, dan indikator dari setiap butir soal yang ada. Sehingga dengan mengetahui dan memahami kisi-kisi tersebut, seorang guru Madrasah Tsanawiyah akan mampu memprediksi ragam jenis soal dan materi yang akan dimunculkan dalam UAMBN. Dengan demikian, seorang guru dapat fokus dalam memberikan persiapan dan pendalaman materi pada siswa-siswinya.

Kisi-Kisi UAMBN PAI & B. Arab 2017/2018 untuk MTs

Sedangkan bagi anak didik calon peserta UAMBN, kisi-kisi UAMBN sanggup menjadi acuan & panduan dalam mendalami dan penekanan pada materi-materi pembelajaran yang akan sebagai butir soal dalam UAMBN. Materi yg dipelajari pun menjadi sempurna sasaran. Dengan itu, para anak didik calon peserta UAMBN akan sanggup merampungkan soal UAMBN dengan lebih maksimal .

Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 5527 Tahun 2017 salah satunya memuat  Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab Tahun pelajaran 2017/2018 untuk Madrasah Tsanawiyah. Kisi-kisi itu terbagi dalam beberapa mata pelajaran sebagaimana berikut ini.

  1. Kisi-kisi UAMBN MTs mata pelajaran Al Quran Hadits
  2. Kisi-kisi UAMBN MTs mata pelajaran Akidah Akhlak
  3. Kisi-kisi UAMBN MTs mata pelajaran Fikih
  4. Kisi-kisi UAMBN MTs mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
  5. Kisi-kisi UAMBN MTs mata pelajaran Bahasa Arab

Unduh Kisi-Kisi UAMBN 2017/2018 buat MTs

Untuk dapat mempelajari Kisi-kisi UAMBN PAI dan Bahasa Arab 2017/2018 untuk Madrasah Tsanawiyah, silakan unduh SK Ditjen Pendis Nomor 5527 Tahun 2017 tentang Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab Tahun pelajaran 2017/2018 beserta lampirannya untuk MTs. Tautan untuk mengunduh ada di bawah ini.

  • SK Ditjen Pendis Nomor 5527 Tahun 2017 tentang Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2017/2018; DOWNLOAD
  • Lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 5527 Tahun 2017 tentang Kisi-kisi UAMBN PAI dan Bahasa Arab 2017/2018 untuk Madrasah Tsanawiyah; DOWNLOAD

Sedangkan untuk lampiran Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk Madrasah Aliyah (MA) , silakan baca artikel Download Kisi-Kisi UAMBN PAI B. Arab 2017/2018 untuk MA.

Kisi-kisi UAMBN PAI & Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2017/2018 buat MTs ini semoga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi calon peserta UAMBN MTs. Sehingga anak didik kita mampu menghadapi UAMBN 2017/2018 & mendapatkan output yang terbaik.

Juknis BOP RA Tahun 2018

Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018 telah dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama RI. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018 yang telah diketok pada akhir Desember 2017 silam. Juknis ini menjadi acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan bagi Raudlatul Athfal di Tahun Anggaran 2018. Bantuan Operasional Pendidikan atau yang dikenal sebagai BOP RA merupakan program pemerintah yang berupa pemberian dana langsung kepada tiap Raudlatul Athfal dengan jumlah nominal didasarkan pada jumlah siswa di masing-masing RA. Sasarannya adalah seluruh Raudlatul Athfal di Indonesia, tentunya yang telah memiliki izin operasional.  BOP RA dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima. Dengan pemberian bantuan ini diharapkan mampu mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD. Besarnya biaya satuan BOP RA Tahun Anggaran 2018 ini tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Besarannya dana yang diperoleh setiap RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per-RA dengan besaran Rp 300.000 persiswa pertahun. Pencairan dana BOP RA Tahun Anggaran 2018 akan dilaksanakan sekaligus untuk satu tahun (12 bulan) periode Januari s.d Desember 2018 dengan satu tahap pencairan. Waktu pencairannya paling lambat bulan April 2018.

Juknis BOP RA

Poin-poin tentang BOP RA tersebut Ayo Madrasah sadur berdasarkan Petunjuk Teknis BOP RA Tahun Anggaran 2018 Bab I.

Sedang buat penggunaan dana BOP RA Tahun 2018, diatur lebih lanjut dalam Juknis BOP RA 2018, Bab V yg menyebutkan tentang komponen pembiayaan, larangan penggunaan, dan mekanisme pembelian barang/jasa.

Komponen-komponen yg dapat dibiayai dengan memakai dana BOP yg diterima sang RA antara lain adalah:

  1. Pengembangan perpustakaan
  2. Pembelian alat peraga edukatif
  3. Pembelian bahan habis pakai
  4. Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa
  5. Langganan daya dan jasa lainnya
  6. Kegiatan penerimaan siswa baru
  7. Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak
  8. Biaya peningkatan gizi anak atau pemberian makan tambahan
  9. Penyusunan dan pelaporan
  10. Pembelian perangkat pengolahan data
  11. Perawatan sarana dan prasarana RA
  12. Pengembangan profesi guru
  13. Pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan yang bukan PNS

Dalam juknis BOP juga disertakan contoh formulir-formulir yang dibutuhkan dalam pelaporan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal.

Download Juknis BOP RA Tahun 2018

Bagi Raudlatul Athfal yang berhak menerima donasi ini, silakan untuk membaca dan memeriksa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018 secara lebih jelas.

Untuk mengunduh Juknis BOP RA 2018, silakan DOWNLOAD DI SINI

Baca pula:Kurikulum RA 2016 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2016)

Demikianlah Juknis BOP RA Tahun 2018, semoga berguna dalam pelaksanaan bantuan secara tertib, tepat sasaran, sempurna guna, dan akuntabel.

Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020

Berbeda menggunakan tahun sebelumnya, petunjuk teknis (juknis) BOP RA & BOS Madrasah tahun ini dibentuk menyatu dalam satu produk regulasi. Sebelumnya diterbitkan juknis tersendiri masing-masing buat Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) & Bantuan Operasional Sekolah (BOS) buat madrasah. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. Sesuai namanya, Juknis BOP RA dan BOS Madrasah ini merupakan panduan pengelolaan, penggunaan, & pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan & Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020, baik bagi Tim Pengendali & Pengelola Bantuan pada tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, juga Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (RA) & Madrasah (MI, MTs, MA, & MAK).

Juknis BOP dan BOS 2020

Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal atau biasa dianggap BOP RA adalah program pemerintah sentra dalam penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi semua Raudlatul Athfal se Indonesia. Sumber dananya asal menurut alokasi dana Pemerintah Pusat.

Pund dengan Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disingkat dengan BOS. BOS Madrasah merupakan program pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi satuan pendidikan madrasah yang dananya bersumber berdasarkan alokasi dana Pusat.

1. Mengalami Kenaikan Nominal

Penyaluran BOP RA juga BOS Madrasah telah berlangsung beberapa tahun. Namun dalam penyaluran di tahun aturan 2020 ini, baik BOP RA juga BOS Madrasah mengalami kenaikan nominal bantuan.

Jika pada tahun sebelumnya (Juknis BOP RA 2019) besaran dana yang diterima masih sama yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa RA dengan besaran Rp.300.000 persiswa pertahun, maka pada tahun anggaran 2020 ini setiap RA akan menerima Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun.

Untuk BOS Madrasah pun mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya (Juknis BOS 2019), masing-masing jenjang Rp.100.000. BOS MI yg semula Rp.800.000 naik menjadi Rp.900.000 persiswa pertahun. BOS MTs naik berdasarkan Rp.1.000.000 menjadi Rp.1.100.000 persiswa pertahun. Dan BOS MA & MAK ikut mengalami kenaikan berdasarkan semula Rp.1.400.000 sebagai Rp.1.500.000 persiswa pertahun.

Kenaikan besaran dana BOP RA dan BOS Madrasah ini tentunya menjadi liputan yg menggembirakan bagi setiap Raudlatul Athfal & Madrasah.

Terkait besaran dana yang diterima ini dapat disimak pada Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Bab I Poin C Butir C tentang Satuan Biaya BOP dan BOS.

2. Download Juknis BOP RA & BOS Madrasah 2020

Sedang terkait mekanisme penerima, mekanisme penyaluran dan pencairan dana BOP dan BOS, ketentuan penggunaan dana, sampai pelaporan nir terlalu poly perubahan yg siginifikan.

Meski demikian bagi pemangku kebijakan terkait BOP RA & BOS Madrasah di semua taraf, terutama bagi Raudlatul Athfal & Madrasah penerima, perlu untuk mendalami & memahami Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020 ini dengan seksama. Termasuk model banyak sekali form pelaporan yg diharapkan.

Untuk mencermati keseluruhan SK Ditjen Pendis Nomor 7330 Tahun 2020 ini silakan unduh secara perdeo dalam tautan di bawah ini.

  • SK Ditjen Pendis Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 (UNDUH FILE)

Dengan mencermati dan memahami Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2020 sebagaimana lampiran SK Ditjen No. 7330 Tahun 2020 diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan bantuan.

Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2020

Juknis Tunjangan Insentif Pengajar Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2020 resmi diluncurkan sebagai dasar regulasi hadiah tunjangan bonus bagi pengajar bukan Pegawai Negeri Sipil pada madrasah di tahun 2020. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 7382 Tahun 2019 tertanggal 31 Desember 2019. Ini jua berarti memastikan diberikannya kembali Tunjangan Insentif kepada guru Non-PNS pada RA & Madrasah. Di mana progran hadiah tunjangan ini pertama kali diluncurkan pada 2018 silam sebagai pengganti acara sejenis yang bernama Tunjangan Fungsional.

Juknis Tunjangan Insentif 2020

Tunjangan bonus adalah tunjangan yang diberikan kepada pengajar bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yg bertugas di madrasah. Baik pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) juga sang masyarakat (madrasah swasta). Tujuan hadiah tunjangan insentif merupakan guna menaikkan kesejahteraan guru swasta, sebagai akibatnya akan mempertinggi motivasi & kinerjanya dalam melaksanakan tugas. Pada akhirnya, tentu demi peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi siswa pada RA dan Madrasah.

Tunjangan Insentif diberikan pertama kali pada tahun anggaran 2018. Hal ini berangkat pada dihapuskannya tunjangan fungsional seiring dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Namun Kementerian Agama menduga tunjangan bagi pengajar-guru bukan pegawai negeri masih sangat diharapkan. Oleh karenanya, Kemenag memunculkan tunjangan baru dengan nama tunjangan bonus guru bukan pegawai negeri. Dasar hukum istilah ini adalah KMA Nomor 1 Tahun 2018 entang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

1. Tunjangan Insentif Pengajar Bukan PNS

Penyaluran tunjangan insentif tahun 2020 tidak terlalu berbeda jauh dengan juknis sebelumnya. Berdasarkan bacaan yang Ayo Madrasah lakukan terhadap SK Ditjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020.

Sasaran dan kriteria penerima Tunjangan Insentif dari juknis Tunjangan Insentif 2020 merupakan sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah
  2. Bukan PNS, bukan CPNS, dan bukan PPPK baik pada Kemenag maupun instansi lain
  3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  4. Belum lulus Sertifikasi
  5. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  6. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  7. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru
  8. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
  9. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  10. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  11. Belum usia pensiun
  12. Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah
  13. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  14. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif

Dalam syarat diatas salah satunya disebutkan wajib terdaftar aktif pada layanan Simpatika. Simpatika nantinya juga akan melakukan validasi kelayakan seseorang guru dalam mendapat tunjangan ini. Tentu menurut beberapa indikator kriteria sebagaimana tadi diatas. Validasi & pengajuan Tunjangan Insentif ini terdapat dalam sajian Tunjangan Insentif GBPNS pada setiap akun PTK di layanan Simpatika.

Masing-masing pengajar penerima akan menerima tunjangan insentif pengajar sebanyak Rp.250.000 (2 ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan selama tahun 2020. Pembayaran akan dilakukan secara periodik pribadi ke rekening penerima.

Baca Juga:Juknis TPG Madrasah Tahun 2020

dua. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru Tahun 2020

Sebagai dasar aturan dan panduan pemberian Tunjangan Insentif GBPNS, sila unduh dan baca petunjuk teknis sebagaimana pada bawah ini.

  • SK Ditjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Pengajar Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020, UNDUH DI SINI (4 MB)

Secara besaran nominal, pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS memang masih jauh dari harapan. Namun setidaknya ini menjadi bukti perhatian dari Kementerian Agama atas keberadaan guru bukan PNS yang belum terjaring sertifikasi guru. Karena itu, sila gunakan juknis tunjangan insentif guru tahun 2020 untuk tata kelola tunjangan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan SK Dirjen Pendis tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah. Surat Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 ini menjadi panduan penyelenggaraan pendididikan dan pembelajaran pada madrasah pada masa darurat pandemi covid-19 (corona).

Dengan diterbitkannya panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah diperlukan sebagai pedoman & panduan supaya proses pembelajaran tetap bisa berjalan dengan efektif & efisien. Meski sedang pada status darurat covid-19. Sehingga segenap lapisan warga tetap menerima layanan pendidikan & pembelajaran yang berkualitas.

Kurikulum Darurat Madrasah

Dalam kondisi darurat, wajib diakui, aktivitas pembelajaran tidak dapat berjalan menggunakan normal misalnya biasa. Meski demikian siswa harus permanen mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran. Karena itu, dalam masa darurat Covid-19, madrasah melaksanakan aktivitas pembelajaran sinkron dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing. Siswa pun bisa belajar dari rumah dengan bimbingan pengajar & orang tua.

Dalam rangka mendukung aktivitas belajar berdasarkan tempat tinggal , Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah melakukan beberapa penemuan & terobosan seperti membangun pelaksanaan E-Learning Madrasah yang bisa dipakai secara perdeo, menyediakan kitab pelajaran elektronik, menggalakkan gotong royong sesama pengajar pada menyediakan konten e-learning, & usaha-bisnis lainnya.

Bilamana kegiatan pembelajaran pada satu tahun pelajaran harus berjalan, sedangkan terjadi kondisi darurat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah menjadi masa darurat, maka pembelajaran masih wajib permanen berjalan walaupun tidak mampu dilaksanakan sebagaimana kondisi normal umumnya, pembelajaran tersebut perlu dilaksanakan dengan mengacu acara tatakelola tertentu yang dianggap pedoman kurikulum darurat.

Baca Juga :Kalender Pendidikan RA/Madrasah 2020/2021 Dirjen Pendis

Kurikulum Darurat Pada Madrasah

Sesuai dengan nanya, kurikulum darurat merupakan kurikulum yg disusun & dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam masa darurat. Oleh karenanya semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, aktivitas pembelajaran & penilaian output belajar disesuaikan menggunakan syarat darurat yg terdapat & dirasakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah.

Kurikulum darurat mempertimbangkan syarat darurat setiap daerah & madrasah yg berbeda. Sehingga implementasi kurikulum darurat pada setiap satuan pendidikan sanggup berbeda-beda sesuai menggunakan syarat dan kebutuhan masing-masing.

Sebagaimana disebutkan dalam Lampiran SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 mengenai Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah, dalam penyusunan kurikum, madrasah dapat melakukan modifikasi & penemuan KTSP, diubahsuaikan menggunakan kondisi & kebutuhan madrasah. Modifikasi bisa dilakukan pada bentuk struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan aspek-aspek lainnya. Sehingga siswa madrasah tetap menerima layanan pendidikan dan pembelajaran meskipun nir melalui tatap muka pribadi di pada kelas.

Satu lagi, saat melaksanakan belajar dari tempat tinggal , tidak harus memenuhi tuntutan kompetensi (baik KI & KD) tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah, kemandirian, & kesalehan sosial lainnya.

Baca Juga :KMA 184 Tahun 2019 - Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah

Unduh Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah

Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah sebagaimana isi SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 memuat sistematika yg mencakup pendahuluan, konsep kurikulum darurat, pembelajaran dalam masa darurat, langkah-langkah pembelajaran dalam masa darurat, penilaian output belajar pada masa darurat, & penutup.

SK & lampiran setebal 20 halaman tersebut hendaknya menjadi regulasi bagi para pendidik, pimpinan satuan pendidikan, pengawasa madrasah, orang tua siswa, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Untuk  mengunduh, membaca, dan mencermati SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah, SILA KLIK DI SINI (400 KB)

Akhirnya, komitmen berdasarkan semua stekholders madrasah dalam mengimplentasikan SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah akan memilih keberhasilan layanan pendidikan & pembelajaran yg bermakna bagi peserta didik, meski pada suasana darurat Covid-19 misalnya waktu ini.

Juknis Penyusunan Kurikulum MI MTs MA Tahun 2020

Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum bagi MI, MTs, & MA Tahun 2020 merupakan juknis penyusunan & pengembangan kurikulum taraf satuan pendidikan (KTSP) bagi madrasah berdasarkan regulasi Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Desember 2019 silam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sudah menetapkan tujuh SK menjadi panduan penyusunan dan pengembangan kurikulum taraf satuan pendidikan (KTSP). Ketujuh regulasi tadi diperuntukkan masing-masing bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), & Madrasah Aliyah (MA).

Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah

Juga bagi Madrasah Aliyah (MA) Akademik, Madrasah Aliyah Program Keagamaan (MA-PK), Madrasah Aliyah Plus Keterampilan, & Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Masing-masing merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendis Kemenag Nomor 6980 Tahun 2019, Nomor 6981 Tahun 2019, Nomor 6982 Tahun 2019, & Nomor 69183 Tahun 2019. Juga SK Ditjen Pendis Nomor 6984 Tahun 2019, Nomor 6985 Tahun 2019, & Nomor 6986 Tahun 2019.

Untuk jenjang Raudlatul Athfal, baca artikel :Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761/2019)

Regulasi ini sekaligus melengkapi peraturan yg dikeluarkan sebelum yakni KMA Nomor 183 Tahun 2019 mengenai Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 mengenai Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Madrasah

Setiap madrasah membuatkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) beserta menggunakan komite madrasah guna mewujudkan relevansi atau kesesuaian atas perkembangan kebutuhan kehidupan peserta didik pada masa depan.

Madrasah menciptakan Tim Pengembang Kurikulum yg beranggotakan perwakilan berdasarkan unsur kepala madrasah, komite madrasah, pengajar, dan pemangku kepentingan (stakeholders).

KTSP yang disusun & dikembangkan tadi ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah. Namun sebelumnya harus mendapatkan pengesahan dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, bagi jenjang MI & MTs, dan dari Kanwil Kemenag Provinsi bagi jenjang Madrasah Aliyah.

Baca Juga :SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah

KTSP harus dikembangkan berdasarkan prinsip berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kedua, KTSP juga berprinsip belajar sepanjang hayat. Ketiga, KTSP berprinsip menyeluruh dan berkesinambungan.

Baca Juga :

  • Struktur Kurikulum MI Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019
  • Struktur Kurikulum MTs Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019
  • Struktur Kurikulum MA Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019

Komponen Kurikulum Madrasah

Secara teknis, penyusunan KTSP (dokumen 1) wajib memuat komponen-komponen yg terdiri atas, Pendahuluan, Karakteristik Madrasah, Visi, Misi, & Tujuan, Struktur dan Muatan Kurikulum, dan Kalender Pendidikan.

Penyusunannya mencakup:

  • Halaman awal, yang berisikan: halaman sampul, halaman penetapan dan pengesahan, halaman rekomendasi dan validasi pengawas, kata pengantar, dan daftar isi.
  • Bab I Pendahuluan, yang memuat: latar belakang, landasan hukum, tujuan pengembangan KTSP, dan prinsip pengembangan KTSP yang sudah diadopsi oleh satuan pendidikan.
  • Bab II Tujuan, yang memuat: visi madrasah, misi madrasah, dan tujuan madrasah.
  • Bab III Struktur dan Muatan Kurikulum, yang memuat: struktur kurikulum, muatan kurikulum (mata pelajaran dan alokasi waktu, beban belajar, dan muatan lokal), ketuntasan belajar, kegiatan pengembangan diri, kenaikan kelas, dan kelulusan
  • Bab IV Kalender Pendidikan
  • Lampiran-Lampiran

Baca Juga :Protokol Kesehatan di Sekolah & Madrasah

Unduh Juknis Penyusunan Kurikulum MI MTs MA Tahun 2020

Silakan unduh ke 7 SK Ditjen Pendis terkait penyusunan kurikulum madrasah yang terdiri atas:

  • SK Dirjen Pendis Nomor 6980 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6981 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6982 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah (MA Reguler)
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6983 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah (MA) Akademik
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6984 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah Program Keagamaan (MAN-PK)
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6985 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah (MA) Plus Keterampilan
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6986 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Ketujuh regulasi tersebut dapat dicermati dan diunduh melalui LINK INI

(pilih sinkron jenjang yang diperlukan)

Memasuki tahun pelajaran baru, 2020/2021 tentu masing-masing madrasah telah berancang-ancang buat menyusun KTSP madrasahnya. Sehingga tujuh regulasi tentang Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah ini tentu harus menjadi panduan. Lantaran siapa tahu ada ketentuan-ketentuan yg tidak selaras menggunakan regulasi sebelumnya.

Perubahan Ke-1 & Ke-2 Juknis BOS Madrasah & BOP RA 2020

Dalam beberapa bulan terakhir, Ditjen Pendis Kemenag telah menerbitkan 2 perubahan atas Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020. Perubahan pertama Juknis BOP & BOS diteken pada 27 Maret 2020. Sedang perubahan ke 2, pada dua Juni 2020. Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020 sebelumnya diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal & Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Revisi Juknis BOP BOS 2020

Berselang 3 bulan lalu keluarkanlahKeputusan Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Pada perubahan ini masih ada penambahan ruang lingkup komponen pembiayaan BOP RA dan BOS Madrasah dalam rangka upaya pencegahan penyebaran pandemi covid-19 di RA ataupun madrasah.

Awal Juni 2020, kembali terbit SK Dirjen Pendis Nomor 2971 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Revisi Juknis BOP RA & BOS Madrasah 2020 ini cukup singkat karena hanya merevisi satuan biaya BOP/BOS.

Perubahan Pertama, SK Dirjen No. 1801 Tahun 2020

Terbitnya SK Dirjen No. 1801 Tahun 2020, sebagai angin segar bagi RA dan Madrasah di tengah pandemi covid-19. Ditjen Pendis, melalui regulasi ini, menambahkan komponen-komponen pembiayaan yang bisa didanai dengan memakai BOP & BOS (Bab IV Penggunaan Dana). Komponen-komponen tersebut terutama terkait dengan usaha pencegahan pendemi Covid-19 sehingga RA dan Madrasah bisa menjalankan protokol kesehatan di sekolah dengan baik.

Pada Bab IV Bagian A (Ketentuan Umum), dibubuhi poin ke-6 menjadi berikut: Penggunaan dana BOP/BOS buat membiayai pencegahan penyebaran virus covid-19 terdiri dari 2 (dua) komponen pembiayaan sebagaimana ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.

Pada Bab IV Bagian B (Ruang Lingkup Komponen Pembiayaan) ditambahkan komponen ketiga yang berbunyi: Selain ruang hngkup Komponen Pembiayaan BOP RA dan BOS Madrasah sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 & dua pada atas, dalam rangka upaya Pencegahan Penyebaran Pandemi COVID-19 dalam RA dan Madrasah, ruang lingkup Komponen Pembiayaan BOP dan BOS dapat digunakan buat membiayai kegiatan-kegiatan, di antaranya:

1. Pembelian/sewa sarana/ perlengkapan/ peralatan atau aplikasi aktivitas yang dibutuhkan buat mencegah penyebaran COVID-19:

  • pembelian sabun cuci tangan, anti septic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan penyebaran COVID-19
  • pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan penyebaran COVID-19
  • biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19
  • membiayai sewa peralatan untuk kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19
  • membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan penyebaran COVID-19

2. Pembelian/sewa saran/perlengkapan/peralatan yang diperlukan buat mendukung keberlangsungan proses belajar-mengajar

  • penambahan alokasi kuota internet bagi RA/ Madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.
  • Pembelin/sewa mobile modem (termasuk kuota internet berupa USB modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan
  • Pembelin/sewa mobile modem (termasuk kuota internet berupa USB modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan
  • Pembelian laptop atau personal computer sebatas untuk keperluan server e-learning implementasikan oleh RA/ Madrasah.
  • Pengadaan bahan alat pendukung e-learning pada mata pelajaran matematika

Dengan bisa dibiayainya kegiatan-kegiatan terkait penanganan Covid-19, ini tentu sejalan dengan SKB 4 Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 ini sebagai panduan penyelenggaraan pendididikan dan pembelajaran di madrasah pada masa darurat pandemi covid-19 (corona). Baca:Kurikulum Darurat Madrasah

SK Dirjen No. 1801 Tahun 2020 tentang Revisi I Juknis BOP RA dan BOS Madrasah bisa diunduh pada akhir artikel ini.

Perubahan Kedua, SK Dirjen No. 2971 Tahun 2020

Awal Juni 2020, Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan regulasi SK Dirjen No. 2971 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Berbeda dengan perubahan pertama, dalam perubahan ke 2 cukup singkat. Regulasi ini hanya memuat selembar lampiran yg spesifik mervisi Bab I Hal Pendahuluan Huruf C Angka 3, satuan porto BOP/BOS 2020.

Berdasarkan perubahan ke 2 Juknis BOP & BOS ini besarnya satuan porto BOP/BOS dirubah menjadi berikut:

  • RA semula Rp. 600.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 400.000.
  • MI semula Rp. 900.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 800.000.
  • MTs semula Rp. 1.100.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.000.000.
  • MA & MAK semula Rp. 1.500.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.400.000.

Jika pada perubahan pertama memberi angin segar pada RA dan Madrasah dalam mengelola penggunaan dana BOP dan BOS, pada perubahan kedua ini sebaliknya.

Dengan menurunkan satuan biaya BOP sebesar Rp. 200.000 persiswa / tahun tentu menjadi berita buruk bagi semua RA se-Indonesia. Pun dengan madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK)  yang mengalami penurunan Rp. 100.000 persiswa /tahun.

Juknis ini dipertegas dengan Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor B-1134.3/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 tertanggal 25 Juni 2020.

Pada poin ketiga surat edaran tersebut disebutkan, Untuk Penyaluran Dana BOP-RA dan BOS Madrasah Tahap II (Periode Juli-Desember 2020) dihitung berdasarkan Jumlah unit cost / siswa sebagaimana dimaksud pada point 2 di atas dikurangi dengan jumlah unit cost / siswa yang sudah dicairkan pada Tahap I.

Artinya jika pada pencairan tahap I kemarin sebuah MI telah menerima dana BOS 450 ribu persiswa, maka pada tahap kedua nanti hanya akan menerima 350 ribu saja (Rp. 800.000 - Rp. 450.000 = Rp. 350.000). Untuk jenjang RA makin parah karena setelah dicairkan BOP Tahap I (Rp. 300.000 persiswa) maka dengan besar satuan biaya yang diturunkan menjadi Rp. 400.000, maka RA hanya akan menerima Rp. 100.000 persiswanya.

SK Dirjen No. 2971 Tahun 2020 tentang Revisi II Juknis BOP RA dan BOS Madrasah dapat diunduh di akhir artikel ini.

Download Perubahan I & II Juknis BOP dan BOS

Keterangan tentang isi perubahan di atas Ayo Madrasah ambil dari kedua regulasi tentang perubahan Juknis BOP dan BOS.

Sehingga bagi RA, Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya, silakan membaca dan mempelajari dengan seksama SK Dirjen Nomor 1801 dan 2971 Tahun 2020 tentang Perubahan I dan Perubahan II Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Untuk itu sila unduh SK Dirjen Nomor 1801 dan 2971 Tahun 2020 melalui LINK BERIKUT

Untuk Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020 (SK Ditjen Pendis No. 7330 Tahun 2020), sila unduh di:Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020

Itulah hal-hal terkait dengan perubahan pada juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2020. Silakan di cermati dan dipedomani Perubahan Ke-1 & Ke-2 Juknis BOS Madrasah & BOP RA 2020 ini.