Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan SK Dirjen Pendis tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah. Surat Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 ini menjadi panduan penyelenggaraan pendididikan dan pembelajaran pada madrasah pada masa darurat pandemi covid-19 (corona).
Dengan diterbitkannya panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah diperlukan sebagai pedoman & panduan supaya proses pembelajaran tetap bisa berjalan dengan efektif & efisien. Meski sedang pada status darurat covid-19. Sehingga segenap lapisan warga tetap menerima layanan pendidikan & pembelajaran yang berkualitas.

Dalam kondisi darurat, wajib diakui, aktivitas pembelajaran tidak dapat berjalan menggunakan normal misalnya biasa. Meski demikian siswa harus permanen mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran. Karena itu, dalam masa darurat Covid-19, madrasah melaksanakan aktivitas pembelajaran sinkron dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing. Siswa pun bisa belajar dari rumah dengan bimbingan pengajar & orang tua.
Dalam rangka mendukung aktivitas belajar berdasarkan tempat tinggal , Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah melakukan beberapa penemuan & terobosan seperti membangun pelaksanaan E-Learning Madrasah yang bisa dipakai secara perdeo, menyediakan kitab pelajaran elektronik, menggalakkan gotong royong sesama pengajar pada menyediakan konten e-learning, & usaha-bisnis lainnya.
Bilamana kegiatan pembelajaran pada satu tahun pelajaran harus berjalan, sedangkan terjadi kondisi darurat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah menjadi masa darurat, maka pembelajaran masih wajib permanen berjalan walaupun tidak mampu dilaksanakan sebagaimana kondisi normal umumnya, pembelajaran tersebut perlu dilaksanakan dengan mengacu acara tatakelola tertentu yang dianggap pedoman kurikulum darurat.
Baca Juga :Kalender Pendidikan RA/Madrasah 2020/2021 Dirjen Pendis
Kurikulum Darurat Pada Madrasah
Sesuai dengan nanya, kurikulum darurat merupakan kurikulum yg disusun & dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam masa darurat. Oleh karenanya semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, aktivitas pembelajaran & penilaian output belajar disesuaikan menggunakan syarat darurat yg terdapat & dirasakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah.
Kurikulum darurat mempertimbangkan syarat darurat setiap daerah & madrasah yg berbeda. Sehingga implementasi kurikulum darurat pada setiap satuan pendidikan sanggup berbeda-beda sesuai menggunakan syarat dan kebutuhan masing-masing.
Sebagaimana disebutkan dalam Lampiran SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 mengenai Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah, dalam penyusunan kurikum, madrasah dapat melakukan modifikasi & penemuan KTSP, diubahsuaikan menggunakan kondisi & kebutuhan madrasah. Modifikasi bisa dilakukan pada bentuk struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan aspek-aspek lainnya. Sehingga siswa madrasah tetap menerima layanan pendidikan dan pembelajaran meskipun nir melalui tatap muka pribadi di pada kelas.
Satu lagi, saat melaksanakan belajar dari tempat tinggal , tidak harus memenuhi tuntutan kompetensi (baik KI & KD) tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah, kemandirian, & kesalehan sosial lainnya.
Baca Juga :KMA 184 Tahun 2019 - Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah
Unduh Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah
Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah sebagaimana isi SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 memuat sistematika yg mencakup pendahuluan, konsep kurikulum darurat, pembelajaran dalam masa darurat, langkah-langkah pembelajaran dalam masa darurat, penilaian output belajar pada masa darurat, & penutup.
SK & lampiran setebal 20 halaman tersebut hendaknya menjadi regulasi bagi para pendidik, pimpinan satuan pendidikan, pengawasa madrasah, orang tua siswa, maupun pemangku kepentingan lainnya.
Untuk mengunduh, membaca, dan mencermati SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah, SILA KLIK DI SINI (400 KB)
Akhirnya, komitmen berdasarkan semua stekholders madrasah dalam mengimplentasikan SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah akan memilih keberhasilan layanan pendidikan & pembelajaran yg bermakna bagi peserta didik, meski pada suasana darurat Covid-19 misalnya waktu ini.
0 Comments
Posting Komentar