Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang 2017

Kabar gembira bagi guru-guru madrasah yang memiliki TPG dan inpassing terhutang. Realisasi pembayaran tunjangan terhutang tersebut kian mendekati kenyataan. Seiring dnegan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017. SK Ditjen Pendis ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017. Sebagaimana diketahui, banyak sekali guru-guru madrasah yang TPG dan inpassingnya terhutang alias belum terbayarkan. Jumlah terhutang masing-masing guru bervariasi mulai beberapa bulan hingga setahunan. Menurut data Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, total tunjangan yang terhutang mencapai Rp. 4.630.322.496. Data ini telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan diverifikasi ulang oleh BPKP.

TPG Inpassing Terutang

Dalam SK Ditjen Pendis yg diteken pada lepas 4 September 2017 tadi, target dalam pembayaran TPG dan inpassing terhutang tahun 2017 mencakup:

  • Guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yang sudash disetarakan (inpassing) dan telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Pengawas sekolah pada madrasah dan pengawas PAI pada sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan

Adapun waktu pembayaran TPG dan inpassing terutang adalah sampai dengan batas akhir tahun aturan 2017.

Download Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang

Untuk mempelajarai lebih mendalam dan mendetail mengenai teknis pembayaran Tunjangan Profesi Pengajar & inpassing yang terhutang, silakan unduh & baca pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017 & Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017.

Link download silakan klik tautan ini dia:

  • SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2017; DONWLOAD
  • Lampiran SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2017; DOWNLOAD

Demikianlah terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017. SK Ditjen Pendis ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017.

0 Comments

Posting Komentar