Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2018

Petujuk Teknis penulisan blangko Ijazah dan SHUAMBN untuk madrasah, baik MI, MTs, maupun MA, Tahun Pelajaran 2017/2018. Juknis penulisan Ijazah dan SHUAMBN ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018. Juknis penulisan Ijazah dan SHUAMBN ini tentunya menjadi pedoman dan acuan bagi madrasah dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN. Sehingga penulisan tersebut menjadi standart dan mengurangi resiko terjadinya kesalahan. Apalagi keduanya, Ijazah maupun SHUAMBN, merupakan salah satu dokumen negara yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan atau diselesaikannya pendidikan pada satuan pendidikan madrasah. Sehingga kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Dalam juknis ini juga disertakan contoh blangko Ijazah dan SHUAMBN untuk K13 dan KTSP.
  • Contoh Blangko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Contoh Blangko Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Matematika dan IPA (K13) dan Program IPA (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan IPS (K13) dan Program IPS (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Bahasa dan Budaya (K13) dan Program Bahasa (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Keagamaan (K13) dan Program Keagamaan (KTSP)
  • Contoh Blangko SHUAMBN MTs dan MA
Baca jua : Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB

Juknis Penulisan Ijazah


1. Ijazah dan SHUAMBN


Ijazah merupakan surat pernyataan resmi dan absah yang memperlihatkan bahwa pemegangnya sudah tamat belajar dalam suatu jenjang pendidikan eksklusif buat dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yg lebih tinggi dan bisa pula digunakan pada penentuan jenjang kepegawaian.
Sedang Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional atau SHUAMBN merupakan surat pernyataan resmi dan sah yg menyatakan bahwa pemegangnya telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.
Ijazah diberikan pada siswa yg sudah menuntaskan semua program pendidikan pada madrasah dan dinyatakan lulus dalam jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), & Madrasah Aliyah (MA).
Sedang SHUAMBN diberikan pada peserta didik yang sudah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam & Bahasa Arab buat taraf MTs dan MA.
Baca juga:Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018

2. Download Penulisan Ijazah & SHUAMBN 2017/2018


Sebagai pedoman pada penulisan dan pengisian Ijazah & Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Tahun pelajaran 2017/2018, silakan masing-masing madrasah buat mengunduh Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah & Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018, pada bawah ini.
Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2017/2018 (UNDUH DI SINI)
Dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 2161 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 semoga memperlancar proses penulisan dan penyerahan Ijazah & SHUAMBN kepada para siswa madrasah.















Juknis Penulisan Ijazah SHUAMBN MI, MTs, Dan MA 2016/2017

1. Ijazah dan SHUAMBN

Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN untuk Madrasah (MI, MTs, dan MA) Tahun Pelajaran 2016/2017 akhirnya dirilis oleh Dijen Pendis Kemenag RI. Juknis yang telah ditunggu-tunggu pihak madrasah ini tentu menjadi acuan utama dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) yang dikeluarkan oleh pihak madrasah. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2094 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2016/2017. Juknis ini diteken pada 10 April 2017. Baca juga :Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB

Ijazah & Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional adalah keliru satu dokumen negara yang diberikan pada siswa yang telah menamatkan pendidikan dalam satuan pendidikan tertentu. Ijazah merupakan surat pernyataan resmi dan sah yg menunjukkan bahwa seorang peserta didik sudah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan sebagai akibatnya bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yg lebih tinggi.

Juknis Ijazah 2017

Ijazah untuk taraf Madrasah Ibtidaiyah diberikan pada peserta didik yang sudah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikannya. Sedang buat tingkat Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, ijazah diberikan pada siswa yang telah mengikuti Ujian Nasional dan dinyatakan lulus menurut satuan pendidikannya.

SHUAMBN merupakan surat pernyataan resmi dan sah yg memperlihatkan bahwa seseorang peserta didik telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). SHUAMBN diberikan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama islam & Bahasa Arab pada jenjang MTs & MA.

2. Download Juknis Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017

Sebagai pedoman dalam penulisan & pengisian Ijazah & Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN), masing-masing madrasah dapat mengunduh Surat Keputusan dan Lampiran Petunjuk Pengisian Ijazah & SHUAMBN buat MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2016/2017.

Silakan download SK Dirjen Pendis No. 2094 Tahun 2017 bersama lampirannya:

  • Juknis Penulisan Ijazah SHUAMBN MI, MTs, Dan MA 2016/2017, DOWNLOAD

Dalam Juknis tadi jua sudah dilengkapi dengan model Blanko Ijazah untuk Kurikulum 2006 (KTSP); contoh format Blanko Ijazah buat Kurikulum 2013 (Kurtilas), & model blanko SHUAMBN.

Dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis No. 2094 Tahun 2017 tentang Juknis Penulisan Ijazah & SHUAMBN Madrasah 2017 semoga dapat memperlancar proses penulisan dan pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN.

Revisi Juknis TPG Tahun 2017 Terbaru

Revisi Juknis TPG Tahun 2017 memuat 4 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D4/S1, rasio peserta didik terhadap guru dan dispensasi rasio, permohonan pembayaran TPG, dan tugas tambahan sebagai wakil kepala dan kordinator bidang kurikulum. Revisi juknis TPG tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Sebelumnya telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Revisi Juknis TPG Tahun 2017

Dalam lampiran revisi tersebut memuat beberapa point perubahan sebagai berikut:

Baca Juga: Juknis TPG 2018

1. Bab III huruf A nomor tiga (Kualifikasi Akademik S1/D4)

Pada BAB III alfabet A angka 3 yang awalnya tertulis:

Memenuhi Kualifikasi Akademik S-l atau D?IV. Khusus Guru PNS yg masih golongan II tetapi telah lulus S-l/D-IV sebelum lepas 31 Desember 2015 & sudah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Selg'en Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.

Direvisi menjadi berbunyi menjadi berikut:

Memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, belum memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, dan/atau Guru PNS yang saat ini berada dalam golongan ruang II.

Dua. Bab III alfabet A angka 6 (Dispensasi Rasio)

Pada BAB III huruf A angka 6 yang awalnya tertulis:

Bertugas dalam satuan pendidikan yg memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan & memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 mengenai Pengajar. Rasio siswa terhadap guru merupakan 15 : 1 buat jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 buat jenjang MAK. Rasio dihitung dari jumlah homogen-rata peserta didik menurut semua kelas/rombongan belajar yg diampu sang setiap pengajar. Pemenuhan rasio dimaksud bisa diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah dalam kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)."

Direvisi menjadi berbunyi menjadi berikut:

Bertugas dalam satuan pendidikan yg memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan & memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 mengenai Pengajar. Rasio siswa terhadap guru merupakan 15 : 1 buat jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 buat jenjang MAK. Rasio dihitung dari jumlah homogen-rata peserta didik menurut semua kelas/rombongan belajar yg diampu sang setiap pengajar. Pemenuhan rasio dimaksud bisa diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah dalam kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
  • madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)

tiga. Bab IV huruf A nomor 8 poin b

Pada Bab IV huruf A angka 8 poin b yang awalnya tertulis

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pengajar Tetap yg diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Pengajar Bukan PNS).

Direvisi menjadi berbunyi menjadi berikut:

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru yang diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

4. Bab III alfabet A angka 10 poin d (Wakil Kepala dan Korbid Kurikulum)

Pada BAB III huruf A angka 10 poin d yang awalnya tertulis:

Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK."

Direvisi menjadi berbunyi menjadi berikut:

Mendapat tugas tambahan menjadi wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau ketua bidang pendidikan madrasah dalam MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) siswa bagi wakil ketua satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik menjadi pengajar bimbingan dan konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik bagi wakil ketua satuan pendidikan yg bersertifikat pendidik menjadi pengajar TIK.

5. Download Revisi Juknis TPG Tahun 2017

Untuk lebih jelasnya silakan download Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang dilengkapi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Untuk mengunduh klik link berikut adalah.

DOWNLOAD

Sebelum dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 ihwal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Pengajar Madrasah Tahun 2017 sempat pula terbit Surat bernomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 tentang Revisi Lampiran Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 dan Penetapan NRG melalui Simpatika.

Demikianlah Revisi Juknis TPG 2017 modern dari SE Dirjen Pendis Nomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor Nomor 2611 Tahun 2017. Semoga bermanfaat bagi pengajar madrasah.

Juknis Tunjangan Fungsional Guru RA/Madrasah 2017

Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 atau STF-GBPNS, kembali diberikan. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, telah menetapkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. Petunjuk Teknis ini sebenarnya telah ditetapkan semenjak 30 Desember 2017, tetapi baru saja diupload dan dipublikasi melalui http://madrasah.kemenag.go.id/ pada 2 Juni 2017 ini. STF-GBPNS adalah pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Juga untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran di RA/Madrasah serta memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melaksanakan tugas secara optimal.

Juknis Tunjangan Fungsional

Baca Juga:Revisi Juknis TPG Tahun 2017 Terbaru

1. Penerima Tunjangan Fungsional 2017

Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, adalah:

  1. Guru RA/Madrasah
  2. Bukan PNS atau CPNS
  3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA, dan terdaftar di Simpatika
  4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) dan atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kemenag.
  6. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber pada DIPA Kemenag,
  7. Guru penerima Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus dapat menjadi penerima STF-GBPNS jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis STF-GBPNS dan dahanya tersedia.

Dua. Besarnya Tunjangan Fungsional 2017

Nominal besarnya Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Pengajar RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 merupakan Rp. 250.000 (2 ratus 5 puluh ribu rupiah) perorang, perbulan yg berlaku selama satu tahun, terhitung mulai Januari 2017. Sehingga pada setahun seseorang guru RA/Madrasah akan mendapat STF-GBPNS sebanyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Tiga. Download Juknis STF-GBPNS 2017

Untuk memperlajari lebih lanjut mengenai hadiah tunjangan ini, silakan download dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.

Surat Keputusan tersebut dapat DIDOWNLOAD DI SINI.

Demikian terkait menggunakan pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Pengajar RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 lengkap menggunakan Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional 2017 yg sudah diterbitkan.

Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang 2017

Kabar gembira bagi guru-guru madrasah yang memiliki TPG dan inpassing terhutang. Realisasi pembayaran tunjangan terhutang tersebut kian mendekati kenyataan. Seiring dnegan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017. SK Ditjen Pendis ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017. Sebagaimana diketahui, banyak sekali guru-guru madrasah yang TPG dan inpassingnya terhutang alias belum terbayarkan. Jumlah terhutang masing-masing guru bervariasi mulai beberapa bulan hingga setahunan. Menurut data Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, total tunjangan yang terhutang mencapai Rp. 4.630.322.496. Data ini telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan diverifikasi ulang oleh BPKP.

TPG Inpassing Terutang

Dalam SK Ditjen Pendis yg diteken pada lepas 4 September 2017 tadi, target dalam pembayaran TPG dan inpassing terhutang tahun 2017 mencakup:

  • Guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yang sudash disetarakan (inpassing) dan telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Pengawas sekolah pada madrasah dan pengawas PAI pada sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan

Adapun waktu pembayaran TPG dan inpassing terutang adalah sampai dengan batas akhir tahun aturan 2017.

Download Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang

Untuk mempelajarai lebih mendalam dan mendetail mengenai teknis pembayaran Tunjangan Profesi Pengajar & inpassing yang terhutang, silakan unduh & baca pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017 & Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017.

Link download silakan klik tautan ini dia:

  • SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2017; DONWLOAD
  • Lampiran SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2017; DOWNLOAD

Demikianlah terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017. SK Ditjen Pendis ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017.

Juknis BOP RA Tahun 2018

Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018 telah dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama RI. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018 yang telah diketok pada akhir Desember 2017 silam. Juknis ini menjadi acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan bagi Raudlatul Athfal di Tahun Anggaran 2018. Bantuan Operasional Pendidikan atau yang dikenal sebagai BOP RA merupakan program pemerintah yang berupa pemberian dana langsung kepada tiap Raudlatul Athfal dengan jumlah nominal didasarkan pada jumlah siswa di masing-masing RA. Sasarannya adalah seluruh Raudlatul Athfal di Indonesia, tentunya yang telah memiliki izin operasional.  BOP RA dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima. Dengan pemberian bantuan ini diharapkan mampu mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD. Besarnya biaya satuan BOP RA Tahun Anggaran 2018 ini tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Besarannya dana yang diperoleh setiap RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per-RA dengan besaran Rp 300.000 persiswa pertahun. Pencairan dana BOP RA Tahun Anggaran 2018 akan dilaksanakan sekaligus untuk satu tahun (12 bulan) periode Januari s.d Desember 2018 dengan satu tahap pencairan. Waktu pencairannya paling lambat bulan April 2018.

Juknis BOP RA

Poin-poin tentang BOP RA tersebut Ayo Madrasah sadur berdasarkan Petunjuk Teknis BOP RA Tahun Anggaran 2018 Bab I.

Sedang buat penggunaan dana BOP RA Tahun 2018, diatur lebih lanjut dalam Juknis BOP RA 2018, Bab V yg menyebutkan tentang komponen pembiayaan, larangan penggunaan, dan mekanisme pembelian barang/jasa.

Komponen-komponen yg dapat dibiayai dengan memakai dana BOP yg diterima sang RA antara lain adalah:

  1. Pengembangan perpustakaan
  2. Pembelian alat peraga edukatif
  3. Pembelian bahan habis pakai
  4. Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa
  5. Langganan daya dan jasa lainnya
  6. Kegiatan penerimaan siswa baru
  7. Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak
  8. Biaya peningkatan gizi anak atau pemberian makan tambahan
  9. Penyusunan dan pelaporan
  10. Pembelian perangkat pengolahan data
  11. Perawatan sarana dan prasarana RA
  12. Pengembangan profesi guru
  13. Pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan yang bukan PNS

Dalam juknis BOP juga disertakan contoh formulir-formulir yang dibutuhkan dalam pelaporan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal.

Download Juknis BOP RA Tahun 2018

Bagi Raudlatul Athfal yang berhak menerima donasi ini, silakan untuk membaca dan memeriksa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018 secara lebih jelas.

Untuk mengunduh Juknis BOP RA 2018, silakan DOWNLOAD DI SINI

Baca pula:Kurikulum RA 2016 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2016)

Demikianlah Juknis BOP RA Tahun 2018, semoga berguna dalam pelaksanaan bantuan secara tertib, tepat sasaran, sempurna guna, dan akuntabel.

Download Panduan Simsarpras Madrasah V.2.0 - 2018

Juknis atau panduan Simsarpras versi 2.0 tahun 2018 telah dirilis. Buku panduan Simsarpras Madrasah ini menjadi panduan bagi madrasah dalam melakukukan pengajuan proposal bantuan, maupun verifikasi bantuan, serta memantau status ajuan yang dilakukan. Simsarpras atau Sistem Informasi Manajemen Sarana dan Prasarana merupakan aplikasi milik Sub Direktorat Sarana dan Prasarana pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (KSKK). Fungsi utamanya adalah untuk melakukan pengajuan proposal bantuan untuk madrasah secara online. Sehingga bagi RA dan Madrasah yang ingin mengajukan bantuan sarana dan prasarana, salah satunya bisa memanfaatkan aplikasi Simsarpras ini.

Panduan Simsarpras Madrasah

1. Simsarpras Versi 2.0 Tahun 2018

Pada akhir 2017 silam, aplikasi Simsarpras mengalami perbaikan dan peningkatan kualitas dengan dirilisnya Versi 2.0 Simsarpras Madrasah. Aplikasi ini dapat diakses melalui alamat http://sarprasmadrasah.kemenag.go.id/sarpras/

Seiring dengan diluncurkannya Simsarpras Versi 2.0 Tahun 2018, Direktorat KSKK Madrasah, pada Desember 2017, merilis Buku Panduan Simsarpras untuk Madrasah Tahun 2018.

Tentunya kitab pedoman setebal 45 halaman ini memuat tata cara dan fungsi-fungsi berdasarkan item yang dimiliki sang aplikasi Simsarpras Versi 2.0

Dibandingkan dengan versi terdahulu, apliksi Simsarpras Madrasah ini mempunyai beberapa item baru seperti:

  • Tema aplikasi baru yang lebih terang
  • Logo baru aplikasi
  • Informasi "Profil" pada dashboard
  • Penambahan informasi "Kontak Madrasah" pada dashboard
  • Penambahan "Status Proposal Baru" pada History Proposal Dashboard atau pada Sub Menu Status Verifikasi
  • Penambahan 10 kategori jenis bantuan Baru, yang meliputi:
    • Asrama, yakni bantuan yang
    • Computer Based Test (CBT),
    • Laboratorium,
    • Media Pembelajaran,
    • Moda Transportasi,
    • Pembangunan Infrastruktur,
    • Peralatan Laboratorium,
    • Revitalisasi,
    • Teknologi Informasi,
    • Terluar, Terdepan, Tertinggal (3T))
  • Reset password dengan menggunakan email
  • Pemisahan pengajuan antara madrasah swasta dan negeri secara otomatis
  • Upload persyaratan secara otomatis setelah proses menyimpan proposal
  • Penambahan file persyaratan pengajuan

2. Download Pedoman Simsarpras Versi dua.0

Bagi madrasah yang ingin melakukan pengajuan bantuan secara online melalui aplikasi Simsarpras ini, tentunya harus membaca terlebih dahulu Buku Pedoman (Pedoman Teknis) penggunaan pelaksanaan. Sehingga pengajuan tata cara & fungsi-fungsi item menurut pelaksanaan ini dapat dipakai secara sahih.

Untuk mengunduh Pedoman Simsarpras Versi 2.0 silakan klik: DOWNLOAD

Semoga Juknis, Buku Panduan Simsarpras Madrasah Versi 2.0 Tahun 2018 ini bermanfaat bagi madrasah, terutama yang sedang membutuhkan peningkatan dan pengadaan sarana dan prasara madrasahnya masing-masing.

Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) pada Madrasah di lingkungan Kemenag telah diatur khusus melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015. Keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 17 September 2015 ini mengatur tentang kewenangan, persyaratan, dan prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar). Juknis ini juga mengatur tentang tatacara pengesahan fotocopi ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) pada madrasah di lingkungan Kemenag. Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) diberikan karena suatu hal seperti hilang, kesalahan penulisan, atau rusak (baik tidak bisa dibaca sebagian ataupun seluruhnya).

Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Tata anggaran buat mendapatkan atau menerbitkan Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), sebagaimana diatur pada Bab III Juknis Nomor 5343 Tahun 2015 adalah sebagai mana berikut.

Yang Berwenang Menerbitkan

Tata urutan pejabat yg memiliki kewenangan buat menerbitkan Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) karena hilang, rusak atau masih ada kesalahan dalam penulisan, bersama bentuknya yaitu:

  1. Karena hilang; SKP Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bentuknya berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (FM-SKP-09).
  2. Karena kesalahan penulisan; Diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bentuknya berupa Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (FM-SKP-10).
  3. Karena rusak (baik tidak bisa dibaca sebagian ataupun seluruhnya); Diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bentuknya Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (FM-SKP-11).

Apabila dikarenakan keberadaan Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah berganti nama, beralih status, dan tidak beroperasi (tutup), wewenang menerbitkannya merupakan menjadi berikut:

  1. Madrasah telah digabung dengan madrasah lain; Penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil penggabungan dengan diketahui Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  2. Madrasah telah berganti nama; Diterbitkan oleh Kepala Madrasah sesuai penamaan baru dengan diketahui Kepala kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  3. Madrasah telah beralih status (dari Madrasah Swasta menjadi Madrasah Negeri); Diterbitkan oleh Kepala Madrasah hasil peralihan status dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  4. Madrasah telah tidak beroperasi (tutup); Madrasah ini seperti adrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya, SKP Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui Dirjen Pendis.
  5. Madrasah telah tidak beroperasi (tutup) tetapi bukan yang tercantum di atas (poin 4), Diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan diketahui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  6. Madrasah di Timor Timur (saat masih menjadi bagian NKRI); Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili dengan diketahui oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Baca Juga:Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Madrasah 2015/2016

Syarat Memperoleh Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB

Syarat buat penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB karena hilang, merupakan:

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang.
  2. Jika bukan, dapat dikuasakan oleh pemilik Ijazah/STTB dengan mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-01)
  4. Menandatangani dan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05)
  5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli (dan atau dokumen lain yang terkait) sebagai bahan memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB.
  6. Menyerahkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
  7. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka:
  1. menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama
  2. menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah

Syarat penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB karena Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB, adalah:

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB
  2. Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-02)
  4. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang salah penulisannya
  5. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang salah penulisannya
  6. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-06)
  7. Menyampaikan dan/atau menunjukkan keterangan/bukti/alasan yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan pada Ijazah/STTB

Syarat penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB, adalah:

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang rusak
  2. Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-03)
  4. Menandatangani dan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-07)
  5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian/seluruhnya.
  6. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang rusak tidak dapat dibaca sebagian/seluruhnya

Contoh Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB

Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB dibedakan menjadi dua yaitu bagi Jazah/STTB yang dikeluarga oleh madrasah yang masih beroperasi dan madrasah yang sudah tidak beroperasi (tutup).

  1. Bagi madrasah yang masih beroperasi, prosedurnya adalah:
    1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB
    2. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan dan memberikan bukti tanda terima
    3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan
    4. Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan ke Kepala Madrasah (Karena Hilang)
    5. Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
    6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon
  2. Bagi madrasah yang sudah tidak beroperasi (tutup), prosedurnya adalah:
    1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang
    2. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan dan memberikan bukti tanda terima
    3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan
    4. Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang
    5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan (atau pejabat yang berwenang) menerbitkan SKP Ijazah/STTB
    6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon

Selengkapnya mengenai wewenang, syarat, dan prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB silakan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotocopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.

Download SK Dirjen Nomor 5343 Tahun 2015 DI SINI

Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020

Berbeda menggunakan tahun sebelumnya, petunjuk teknis (juknis) BOP RA & BOS Madrasah tahun ini dibentuk menyatu dalam satu produk regulasi. Sebelumnya diterbitkan juknis tersendiri masing-masing buat Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) & Bantuan Operasional Sekolah (BOS) buat madrasah. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. Sesuai namanya, Juknis BOP RA dan BOS Madrasah ini merupakan panduan pengelolaan, penggunaan, & pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan & Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020, baik bagi Tim Pengendali & Pengelola Bantuan pada tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, juga Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (RA) & Madrasah (MI, MTs, MA, & MAK).

Juknis BOP dan BOS 2020

Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal atau biasa dianggap BOP RA adalah program pemerintah sentra dalam penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi semua Raudlatul Athfal se Indonesia. Sumber dananya asal menurut alokasi dana Pemerintah Pusat.

Pund dengan Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disingkat dengan BOS. BOS Madrasah merupakan program pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi satuan pendidikan madrasah yang dananya bersumber berdasarkan alokasi dana Pusat.

1. Mengalami Kenaikan Nominal

Penyaluran BOP RA juga BOS Madrasah telah berlangsung beberapa tahun. Namun dalam penyaluran di tahun aturan 2020 ini, baik BOP RA juga BOS Madrasah mengalami kenaikan nominal bantuan.

Jika pada tahun sebelumnya (Juknis BOP RA 2019) besaran dana yang diterima masih sama yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa RA dengan besaran Rp.300.000 persiswa pertahun, maka pada tahun anggaran 2020 ini setiap RA akan menerima Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun.

Untuk BOS Madrasah pun mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya (Juknis BOS 2019), masing-masing jenjang Rp.100.000. BOS MI yg semula Rp.800.000 naik menjadi Rp.900.000 persiswa pertahun. BOS MTs naik berdasarkan Rp.1.000.000 menjadi Rp.1.100.000 persiswa pertahun. Dan BOS MA & MAK ikut mengalami kenaikan berdasarkan semula Rp.1.400.000 sebagai Rp.1.500.000 persiswa pertahun.

Kenaikan besaran dana BOP RA dan BOS Madrasah ini tentunya menjadi liputan yg menggembirakan bagi setiap Raudlatul Athfal & Madrasah.

Terkait besaran dana yang diterima ini dapat disimak pada Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Bab I Poin C Butir C tentang Satuan Biaya BOP dan BOS.

2. Download Juknis BOP RA & BOS Madrasah 2020

Sedang terkait mekanisme penerima, mekanisme penyaluran dan pencairan dana BOP dan BOS, ketentuan penggunaan dana, sampai pelaporan nir terlalu poly perubahan yg siginifikan.

Meski demikian bagi pemangku kebijakan terkait BOP RA & BOS Madrasah di semua taraf, terutama bagi Raudlatul Athfal & Madrasah penerima, perlu untuk mendalami & memahami Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020 ini dengan seksama. Termasuk model banyak sekali form pelaporan yg diharapkan.

Untuk mencermati keseluruhan SK Ditjen Pendis Nomor 7330 Tahun 2020 ini silakan unduh secara perdeo dalam tautan di bawah ini.

  • SK Ditjen Pendis Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 (UNDUH FILE)

Dengan mencermati dan memahami Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2020 sebagaimana lampiran SK Ditjen No. 7330 Tahun 2020 diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan bantuan.

Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020

Juknis PPDB Tahun 2020 yang mengatur mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru buat Raudlatul Athfal (RA) & Madrasah (MI, MTs, MA, & MAK) dalam Tahun Pelajaran 2020/2021. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 7265 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021. Juknis ini menjadi panduan bagi RA & Madrasah se Indonesia dalam melaksanakan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 supaya berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa subordinat. PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020 diselenggarakan secara daring (online) juga luring (manual).

Juknis PPDB

1. Jadwal Pelaksanaan PPDB RA & Madrasah

Waktu aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru bagi RA dan Madrasah di tahun 2020 ini diatur menggunakan penjadwalan menjadi berikut:

  1. Bagi MAN Insan Cendekia (IC), MAN PK, dan MAKN; dilaksanakan pada 2 Januari sampai 7 Maret 2020;
  2. Bagi MI, MTs, MA Negeri maupun Swasta Berasrama; dilaksanakan pada 9 Maret sampai 5 Mei 2020;
  3. Bagi MA Reguler baik Negeri maupun Swasta; dilaksanakan pada 6 Mei sampai Juli 2020;
  4. Bagi MA Program Keterampilan baik Negeri maupun Swasta; dilaksanakan pada 6 Mei sampai Juli 2020;
  5. MTs Negeri dan Swasta; dilaksanakan pada 6 Mei sampai Juli 2020;
  6. MI Negeri dan Swasta; dilaksanakan pada 6 Mei sampai Juli 2020;
  7. RA; dilaksanakan pada 6 Mei sampai Juli 2020;

Khusus bagi MAN Insan Cendekia (MAN IC), MAN Program Keagamaan, & Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN), diatur secara lebih mendetail dalam Keputusan Ditjen Pendis Nomor 7264 Tahun 2019.

2. Persyaratan PPDB RA & Madrasah

Untuk masing-masing jenjang, persyaratan penerimaan calon siswa baru pada RA & Madrasah diatur sebagai berikut.

Pada Raudlatul Athfal, calon siswa baru berusia 4 - 5 tahun buat kelompok A & berusia lima - 6 tahun untuk kelompok B. Usia ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat kabar lahir.

Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), persyaratan calon siswa baru (kelas 1) merupakan menjadi berikut:

  • calon peserta didik yang berusia 7 tahun (per 1 Juli) wajib diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah
  • calon peserta didik yang berusia 6 tahun (per 1 Juli) dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah
  • calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun namun memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau kesiapan belajar, dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Pada Madrasah Tsanawiyah (MTs), persyaratan calon peserta didik baru (kelas 7) adalah sebagai berikut:

  • berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Ula atau yang sederajat
  • Khusus bagi calon siswa baru dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud

Pada Madrasah Aliyah (MA) & Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), persyaratan calon peserta didik baru (kelas 10) adalah sebagai berikut:

  • berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat
  • memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat. Khusus bagi calon peserta didik dari MTs, memiliki SHUAMBN, Bagi calon peserta didik dari luar negeri dapat dikecualikan apabila di negara tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional.
  • Khusus bagi calon siswa baru dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud

3. Download Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020

Bagi RA dan Madrasah yang akan menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran 2020/2021 perlu membaca dan memahami Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020 sebagaimana dalam Keputusan Ditjen Pendis Nomor 7265 Tahun 2019. Pun bagi orangtua siswa dan pihak-pihak berkempentingan lainnya.

Untuk itu silakan unduh regulasi ini dalam tautan di bawah ini.

  • Keputusan Ditjen Pendis Nomor 7264 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021 (UNDUH FILE - 6 MB)

Tentunya, menggunakan berpegang dalam Juknis PPDB RA & Madrasah Tahun 2020, pelaksanaan PPDB akan berlangsung dengan lebih obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Juknis TPG Madrasah Tahun 2020

Juknis Penyaluran TPG atau Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020, baru-baru ini, dirilis oleh Kementerian Agama. Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 merupakan regulasi yang mengatur penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru RA dan Madrasah di tahun anggaran 2020. Ayo Madrasah mendapatkan Juknis TPG ini pertama kali di home page Simpatika. Wajar karena layanan simpatika memiliki fungsi, salah satunya, untuk mentapkan guru-guru yang layak mendapatkan tunjangan profesi ini. Tunjangan Profesi Guru atau TPG sendiri adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan Petunjuk Teknis ini menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia. Terkait dengan mekanisme dalam menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Juknis TPG Tahun 2020

Juknis TPG Pengajar Madrasah Tahun 2020 ini sudah ditetapkan dalam 31 Desember 2019 silam. Ditandatangani eksklusif sang Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA.

Seperti pada juknis sebelumnya (baca: Juknis TPG Madrasah 2019), nir banyak perubahan yg dilakukan. Baik dalam besaran dana yg diperoleh guru, asal dana, kriteria penerima tunjangan, sampai mekanisme dan mekanisme pembayaran tunjangan.

Berpedoman KMA 890 Tahun 2019

Beban kerja pengajar buat mendapat tunjangan ini, minimal mengajar 24 jam tatap muka & paling banyak 40 jam tatap muka pada sepekannya. Termasuk pada dalamnya merupakan ekuivalensi dari tugas tambahan yg dilakukan sang pengajar.

Terkait menggunakan pemenuhan beban kerja dan linieritas guru madrasah, Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 ini sudah berpedoman dalam ketentuan dalam KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

Oleh karena itu, dalam melakukan pembagian tugas pada madrasah harus sinkron dengan ketentuan-ketentuan pada KMA Nomor 890 Tahun 2019 ini.

Baca:Beban Kerja & Ekuivalensi Guru Berdasar KMA 890 Tahun 2019

Download Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020

Meski tidak terlalu banyak perubahan yang signifikan, tetapi masing-masing pihak, mulai guru, madrasah, maupun pihak-pihak lainnya yang kompeten, perlu mempelajari dengan seksama Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2020 ini.

Untuk mengunduh, silakan pakai tautan di bawah.

  • Juknis TPG Madrasah 2020 (UNDUH DI SINI - 11 MB)

Baca Juga: Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020

Ini tentunya, demi kelancaran pembayaran Tunjangan Profesi Pengajar Madrasah. Sehingga Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 bisa menjadi panduan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Perubahan Ke-1 & Ke-2 Juknis BOS Madrasah & BOP RA 2020

Dalam beberapa bulan terakhir, Ditjen Pendis Kemenag telah menerbitkan 2 perubahan atas Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020. Perubahan pertama Juknis BOP & BOS diteken pada 27 Maret 2020. Sedang perubahan ke 2, pada dua Juni 2020. Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020 sebelumnya diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal & Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Revisi Juknis BOP BOS 2020

Berselang 3 bulan lalu keluarkanlahKeputusan Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Pada perubahan ini masih ada penambahan ruang lingkup komponen pembiayaan BOP RA dan BOS Madrasah dalam rangka upaya pencegahan penyebaran pandemi covid-19 di RA ataupun madrasah.

Awal Juni 2020, kembali terbit SK Dirjen Pendis Nomor 2971 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Revisi Juknis BOP RA & BOS Madrasah 2020 ini cukup singkat karena hanya merevisi satuan biaya BOP/BOS.

Perubahan Pertama, SK Dirjen No. 1801 Tahun 2020

Terbitnya SK Dirjen No. 1801 Tahun 2020, sebagai angin segar bagi RA dan Madrasah di tengah pandemi covid-19. Ditjen Pendis, melalui regulasi ini, menambahkan komponen-komponen pembiayaan yang bisa didanai dengan memakai BOP & BOS (Bab IV Penggunaan Dana). Komponen-komponen tersebut terutama terkait dengan usaha pencegahan pendemi Covid-19 sehingga RA dan Madrasah bisa menjalankan protokol kesehatan di sekolah dengan baik.

Pada Bab IV Bagian A (Ketentuan Umum), dibubuhi poin ke-6 menjadi berikut: Penggunaan dana BOP/BOS buat membiayai pencegahan penyebaran virus covid-19 terdiri dari 2 (dua) komponen pembiayaan sebagaimana ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.

Pada Bab IV Bagian B (Ruang Lingkup Komponen Pembiayaan) ditambahkan komponen ketiga yang berbunyi: Selain ruang hngkup Komponen Pembiayaan BOP RA dan BOS Madrasah sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 & dua pada atas, dalam rangka upaya Pencegahan Penyebaran Pandemi COVID-19 dalam RA dan Madrasah, ruang lingkup Komponen Pembiayaan BOP dan BOS dapat digunakan buat membiayai kegiatan-kegiatan, di antaranya:

1. Pembelian/sewa sarana/ perlengkapan/ peralatan atau aplikasi aktivitas yang dibutuhkan buat mencegah penyebaran COVID-19:

  • pembelian sabun cuci tangan, anti septic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan penyebaran COVID-19
  • pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan penyebaran COVID-19
  • biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19
  • membiayai sewa peralatan untuk kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19
  • membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan penyebaran COVID-19

2. Pembelian/sewa saran/perlengkapan/peralatan yang diperlukan buat mendukung keberlangsungan proses belajar-mengajar

  • penambahan alokasi kuota internet bagi RA/ Madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.
  • Pembelin/sewa mobile modem (termasuk kuota internet berupa USB modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan
  • Pembelin/sewa mobile modem (termasuk kuota internet berupa USB modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan
  • Pembelian laptop atau personal computer sebatas untuk keperluan server e-learning implementasikan oleh RA/ Madrasah.
  • Pengadaan bahan alat pendukung e-learning pada mata pelajaran matematika

Dengan bisa dibiayainya kegiatan-kegiatan terkait penanganan Covid-19, ini tentu sejalan dengan SKB 4 Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 ini sebagai panduan penyelenggaraan pendididikan dan pembelajaran di madrasah pada masa darurat pandemi covid-19 (corona). Baca:Kurikulum Darurat Madrasah

SK Dirjen No. 1801 Tahun 2020 tentang Revisi I Juknis BOP RA dan BOS Madrasah bisa diunduh pada akhir artikel ini.

Perubahan Kedua, SK Dirjen No. 2971 Tahun 2020

Awal Juni 2020, Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan regulasi SK Dirjen No. 2971 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Berbeda dengan perubahan pertama, dalam perubahan ke 2 cukup singkat. Regulasi ini hanya memuat selembar lampiran yg spesifik mervisi Bab I Hal Pendahuluan Huruf C Angka 3, satuan porto BOP/BOS 2020.

Berdasarkan perubahan ke 2 Juknis BOP & BOS ini besarnya satuan porto BOP/BOS dirubah menjadi berikut:

  • RA semula Rp. 600.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 400.000.
  • MI semula Rp. 900.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 800.000.
  • MTs semula Rp. 1.100.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.000.000.
  • MA & MAK semula Rp. 1.500.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.400.000.

Jika pada perubahan pertama memberi angin segar pada RA dan Madrasah dalam mengelola penggunaan dana BOP dan BOS, pada perubahan kedua ini sebaliknya.

Dengan menurunkan satuan biaya BOP sebesar Rp. 200.000 persiswa / tahun tentu menjadi berita buruk bagi semua RA se-Indonesia. Pun dengan madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK)  yang mengalami penurunan Rp. 100.000 persiswa /tahun.

Juknis ini dipertegas dengan Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor B-1134.3/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 tertanggal 25 Juni 2020.

Pada poin ketiga surat edaran tersebut disebutkan, Untuk Penyaluran Dana BOP-RA dan BOS Madrasah Tahap II (Periode Juli-Desember 2020) dihitung berdasarkan Jumlah unit cost / siswa sebagaimana dimaksud pada point 2 di atas dikurangi dengan jumlah unit cost / siswa yang sudah dicairkan pada Tahap I.

Artinya jika pada pencairan tahap I kemarin sebuah MI telah menerima dana BOS 450 ribu persiswa, maka pada tahap kedua nanti hanya akan menerima 350 ribu saja (Rp. 800.000 - Rp. 450.000 = Rp. 350.000). Untuk jenjang RA makin parah karena setelah dicairkan BOP Tahap I (Rp. 300.000 persiswa) maka dengan besar satuan biaya yang diturunkan menjadi Rp. 400.000, maka RA hanya akan menerima Rp. 100.000 persiswanya.

SK Dirjen No. 2971 Tahun 2020 tentang Revisi II Juknis BOP RA dan BOS Madrasah dapat diunduh di akhir artikel ini.

Download Perubahan I & II Juknis BOP dan BOS

Keterangan tentang isi perubahan di atas Ayo Madrasah ambil dari kedua regulasi tentang perubahan Juknis BOP dan BOS.

Sehingga bagi RA, Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya, silakan membaca dan mempelajari dengan seksama SK Dirjen Nomor 1801 dan 2971 Tahun 2020 tentang Perubahan I dan Perubahan II Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Untuk itu sila unduh SK Dirjen Nomor 1801 dan 2971 Tahun 2020 melalui LINK BERIKUT

Untuk Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020 (SK Ditjen Pendis No. 7330 Tahun 2020), sila unduh di:Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020

Itulah hal-hal terkait dengan perubahan pada juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2020. Silakan di cermati dan dipedomani Perubahan Ke-1 & Ke-2 Juknis BOS Madrasah & BOP RA 2020 ini.