1. Isi Surat Edaran BSNP
Baru-baru ini, Badan Standar Nasional Pendidikan mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Keduanya terkait dengan Penandatanganan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) & Ijazah. Surat edaran bernomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 dan bernomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi & Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia.
Isi surat edaran terkait penandatanganan Ijazah dan SHUN tadi diantaranya lain.

Surat Edaran BSNP Nomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 berisikan:
A. Penandatangan SHUN & Ijazah Sekolah/Madrasah:
- SHUN Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah yang terakreditasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN dan Ujian Sekolah/Madrasah;
- Ijazah Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah masing-masing tempat siswa terdaftar sebagai peserta didik;
- Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Sekolah/Madrasah yang definitif, SHUN dan Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Pit) dengan mandat khusus untuk mendatangani SHUN dan/atau Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah/Madrasah.
- Apabila ada penggantian Kepala Sekolah/Madrasah setelah proses pendataan peserta ujian, maka pejabat pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, segera mengirimkan laporan kepada Panitia UN Tingkat Pusat, c.q. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, dengan alamat: Jin. Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta Pusat 10000, dan tembusan disampaikan kepada Ketua BSNP, dengan alamat: Gedung D lantai 2, Komplek Mandikdasmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jin. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan.
B. Penandatanganan SHUN & Ijazah Pendidikan Kesetaraan:
- SHUN Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/'Ulya ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pimpinan Pondok Pesantren yang terakreditasi atau sekolah/madrasah yang terakreditasi, yang ditunjuk sebagai penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Satuan Pendidikan oleh pejabat yang berwenang pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
- Ijazah ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pondok Pesantren masing-masing, tempat peserta ujian terdaftar sebagai peserta didik.
C. Masa Peralihan
Sehubungan menggunakan waktu ini masih dalam masa peralihan, dimana kewenangan pengelolaan SMA & SMK dilimpahkan berdasarkan Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, namun Kepala Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan yang terdapat masih memakai SK Pemerintah Kabupaten/Kota, pada merampungkan masalah ini perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
- Kepentingan peserta didik perlu diutamakan, tidak merugikan.
- Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah provinsi perlu menerbitkan SK pengukuhan kepala satuan pendidikan yang sedang menjabat saat ini sebagai kepala definitif atau sebagai pelaksana tugas (Pit) dengan mandat untuk menantangani SHUN dan/atau Ijazah.
Surat Edaran BSNP Nomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 berisikan:
Dengan hormat, melanjutkan Surat Edaran BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perlu kami tambahkan bahwa:
- Pejabat yang berwenang menandatangai Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah pejabat yang secara hukum berwenang dan bertanggung jawab dalam penerbitan Ijazah dan/atau SHUN. Demikian juga stampel satuan satuan pendidikan, yang digunakan adalah stempel satuan pendidikan yang berwenang menerbitkan Ijazah dan/atau SHUN.
- Dalam pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017, kebijakan berkaitan dengan penerbitan SHUN, tidak dibubuhkan tanda tangan basah dan stempel basah, tetapi dicetak dalam bentuk barcode. Ketentuan ini berlaku baik untuk SHUN yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah maupun untuk SHUN yang diterbitkan oleh PKBM penyelengara UN.
Dua. Download Surat BSNP Terkait Penandatanganan SHUN & Ijasah
Untuk mengunduh kedua surat edaran Badan Standar Nasional Pendidikan tadi silakan klik:Download pada Sini
Baca pula:Juknis Penulisan Ijazah SHUAMBN MI, MTs, Dan MA 2016/2017
Demikianlah Surat Edaran BSNP Tentang Penandatanganan SHUN dan Ijazah.
0 Comments
Posting Komentar