Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2018

Petujuk Teknis penulisan blangko Ijazah dan SHUAMBN untuk madrasah, baik MI, MTs, maupun MA, Tahun Pelajaran 2017/2018. Juknis penulisan Ijazah dan SHUAMBN ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018. Juknis penulisan Ijazah dan SHUAMBN ini tentunya menjadi pedoman dan acuan bagi madrasah dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN. Sehingga penulisan tersebut menjadi standart dan mengurangi resiko terjadinya kesalahan. Apalagi keduanya, Ijazah maupun SHUAMBN, merupakan salah satu dokumen negara yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan atau diselesaikannya pendidikan pada satuan pendidikan madrasah. Sehingga kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Dalam juknis ini juga disertakan contoh blangko Ijazah dan SHUAMBN untuk K13 dan KTSP.
  • Contoh Blangko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Contoh Blangko Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Matematika dan IPA (K13) dan Program IPA (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan IPS (K13) dan Program IPS (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Bahasa dan Budaya (K13) dan Program Bahasa (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Keagamaan (K13) dan Program Keagamaan (KTSP)
  • Contoh Blangko SHUAMBN MTs dan MA
Baca jua : Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB

Juknis Penulisan Ijazah


1. Ijazah dan SHUAMBN


Ijazah merupakan surat pernyataan resmi dan absah yang memperlihatkan bahwa pemegangnya sudah tamat belajar dalam suatu jenjang pendidikan eksklusif buat dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yg lebih tinggi dan bisa pula digunakan pada penentuan jenjang kepegawaian.
Sedang Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional atau SHUAMBN merupakan surat pernyataan resmi dan sah yg menyatakan bahwa pemegangnya telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.
Ijazah diberikan pada siswa yg sudah menuntaskan semua program pendidikan pada madrasah dan dinyatakan lulus dalam jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), & Madrasah Aliyah (MA).
Sedang SHUAMBN diberikan pada peserta didik yang sudah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam & Bahasa Arab buat taraf MTs dan MA.
Baca juga:Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018

2. Download Penulisan Ijazah & SHUAMBN 2017/2018


Sebagai pedoman pada penulisan dan pengisian Ijazah & Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Tahun pelajaran 2017/2018, silakan masing-masing madrasah buat mengunduh Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah & Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018, pada bawah ini.
Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2017/2018 (UNDUH DI SINI)
Dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 2161 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 semoga memperlancar proses penulisan dan penyerahan Ijazah & SHUAMBN kepada para siswa madrasah.















Juknis Penulisan Ijazah SHUAMBN MI, MTs, Dan MA 2016/2017

1. Ijazah dan SHUAMBN

Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN untuk Madrasah (MI, MTs, dan MA) Tahun Pelajaran 2016/2017 akhirnya dirilis oleh Dijen Pendis Kemenag RI. Juknis yang telah ditunggu-tunggu pihak madrasah ini tentu menjadi acuan utama dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) yang dikeluarkan oleh pihak madrasah. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2094 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2016/2017. Juknis ini diteken pada 10 April 2017. Baca juga :Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB

Ijazah & Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional adalah keliru satu dokumen negara yang diberikan pada siswa yang telah menamatkan pendidikan dalam satuan pendidikan tertentu. Ijazah merupakan surat pernyataan resmi dan sah yg menunjukkan bahwa seorang peserta didik sudah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan sebagai akibatnya bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yg lebih tinggi.

Juknis Ijazah 2017

Ijazah untuk taraf Madrasah Ibtidaiyah diberikan pada peserta didik yang sudah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikannya. Sedang buat tingkat Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, ijazah diberikan pada siswa yang telah mengikuti Ujian Nasional dan dinyatakan lulus menurut satuan pendidikannya.

SHUAMBN merupakan surat pernyataan resmi dan sah yg memperlihatkan bahwa seseorang peserta didik telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). SHUAMBN diberikan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama islam & Bahasa Arab pada jenjang MTs & MA.

2. Download Juknis Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017

Sebagai pedoman dalam penulisan & pengisian Ijazah & Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN), masing-masing madrasah dapat mengunduh Surat Keputusan dan Lampiran Petunjuk Pengisian Ijazah & SHUAMBN buat MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2016/2017.

Silakan download SK Dirjen Pendis No. 2094 Tahun 2017 bersama lampirannya:

  • Juknis Penulisan Ijazah SHUAMBN MI, MTs, Dan MA 2016/2017, DOWNLOAD

Dalam Juknis tadi jua sudah dilengkapi dengan model Blanko Ijazah untuk Kurikulum 2006 (KTSP); contoh format Blanko Ijazah buat Kurikulum 2013 (Kurtilas), & model blanko SHUAMBN.

Dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis No. 2094 Tahun 2017 tentang Juknis Penulisan Ijazah & SHUAMBN Madrasah 2017 semoga dapat memperlancar proses penulisan dan pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN.

Surat Edaran BSNP Tentang Penandatanganan SHUN dan Ijazah

1. Isi Surat Edaran BSNP

Baru-baru ini, Badan Standar Nasional Pendidikan mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Keduanya terkait dengan Penandatanganan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) & Ijazah. Surat edaran bernomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 dan bernomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi & Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia.

Isi surat edaran terkait penandatanganan Ijazah dan SHUN tadi diantaranya lain.

Penandatanganan Ijazah dan SHUN

Surat Edaran BSNP Nomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 berisikan:

A. Penandatangan SHUN & Ijazah Sekolah/Madrasah:

  1. SHUN Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah yang terakreditasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN dan Ujian Sekolah/Madrasah;
  2. Ijazah Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah masing-masing tempat siswa terdaftar sebagai peserta didik;
  3. Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Sekolah/Madrasah yang definitif, SHUN dan Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Pit) dengan mandat khusus untuk mendatangani SHUN dan/atau Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah/Madrasah.
  4. Apabila ada penggantian Kepala Sekolah/Madrasah setelah proses pendataan peserta ujian, maka pejabat pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, segera mengirimkan laporan kepada Panitia UN Tingkat Pusat, c.q. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, dengan alamat: Jin. Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta Pusat 10000, dan tembusan disampaikan kepada Ketua BSNP, dengan alamat: Gedung D lantai 2, Komplek Mandikdasmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jin. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan.

B. Penandatanganan SHUN & Ijazah Pendidikan Kesetaraan:

  1. SHUN Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/'Ulya ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pimpinan Pondok Pesantren yang terakreditasi atau sekolah/madrasah yang terakreditasi, yang ditunjuk sebagai penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Satuan Pendidikan oleh pejabat yang berwenang pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
  2. Ijazah ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pondok Pesantren masing-masing, tempat peserta ujian terdaftar sebagai peserta didik.

C. Masa Peralihan

Sehubungan menggunakan waktu ini masih dalam masa peralihan, dimana kewenangan pengelolaan SMA & SMK dilimpahkan berdasarkan Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, namun Kepala Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan yang terdapat masih memakai SK Pemerintah Kabupaten/Kota, pada merampungkan masalah ini perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Kepentingan peserta didik perlu diutamakan, tidak merugikan.
  2. Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah provinsi perlu menerbitkan SK pengukuhan kepala satuan pendidikan yang sedang menjabat saat ini sebagai kepala definitif atau sebagai pelaksana tugas (Pit) dengan mandat untuk menantangani SHUN dan/atau Ijazah.

Surat Edaran BSNP Nomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 berisikan:

Dengan hormat, melanjutkan Surat Edaran BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perlu kami tambahkan bahwa:

  1. Pejabat yang berwenang menandatangai Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah pejabat yang secara hukum berwenang dan bertanggung jawab dalam penerbitan Ijazah dan/atau SHUN. Demikian juga stampel satuan satuan pendidikan, yang digunakan adalah stempel satuan pendidikan yang berwenang menerbitkan Ijazah dan/atau SHUN.
  2. Dalam pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017, kebijakan berkaitan dengan penerbitan SHUN, tidak dibubuhkan tanda tangan basah dan stempel basah, tetapi dicetak dalam bentuk barcode. Ketentuan ini berlaku baik untuk SHUN yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah maupun untuk SHUN yang diterbitkan oleh PKBM penyelengara UN.

Dua. Download Surat BSNP Terkait Penandatanganan SHUN & Ijasah

Untuk mengunduh kedua surat edaran Badan Standar Nasional Pendidikan tadi silakan klik:Download pada Sini

Baca pula:Juknis Penulisan Ijazah SHUAMBN MI, MTs, Dan MA 2016/2017

Demikianlah Surat Edaran BSNP Tentang Penandatanganan SHUN dan Ijazah.

Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Madrasah 2015/2016

Revisi Juknis Penulisan dan Pengisian Blangko Ijazah MI, MTs, dan MA, dan SHUAMBN (Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016. Sebelumnya telah beredar Petunjuk Teknis (Juknis) tentang penulisan dan pengisian blangko ijazah dan SHUAMBN ini, namun kemudian pada tanggal 14 Juni 2016, kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat bernomor 15242/Kw.11.2/1/PP.00/06/2016 dengan perihal Revisi Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN. Surat juga disertai dengan 1 bendel lampiran juknis yang dimaksud. Sehubungan dengan adanya perubahan atau ralat pada Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN dari Direktorat Pendidikan Madrasah Ditjen Pendis Kemenag Rl, bersama ini kami sampaikan Revisi Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blangko Ijazah Ml, MTs, MA dan SHUAMBN MTs dan MA Tahun 2016 sebagaimana terlampir untuk dipedomani dan disosialisasikan ke seluruh Madrasah di wilayahnya, demikian bunyi isi surat tersebut. Juknis yang dimaksud sendiri merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016. Keputusan ditetapkan tanggal 10 April 2016. Sebelumnya Juknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah dan SHUAMBN diatur berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 636 Tahun 2016 tanggal 2 Februari 2016.

Juknis Penulisan Ijazah

Ijazah dan SHUAMBN

Ijazah adalah dokumen negara yang resmi dan absah yg isinya menampakan seorang murid sudah tamat belajar dalam suatu jenjang pendidikan eksklusif. Ijazah bisa dipakai buat melanjutkan ke jenjang pendidikan yg lebih tinggi dan bisa jua dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian.

Ijazah buat tingkat MI diberikan kepada siswa yang sudah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus berdasarkan satuan pendidikan. Sedangkan bagi tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), Ijazah diberikan pada peserta didik yg sudah merampungkan Ujian Nasional & dinyatakan lulus berdasarkan satuan pendidikan tersebut.

Sedangkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional atau disingkat SHUAMBN merupakan dokumen negara yang diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).  UAMBN diikuti oleh peserta didik tingkat MTs dan MA dengan mengujikan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Mengingat pentingnya Ijazah dan SHUAMBN tadi, diharapkan Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN. Diharapkan bermanfaat buat meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN.

Download Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Madrasah 2015/2016

Bagi Madrasah (MI, MTs, dan MA) yang membutuhkan Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN untuk MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016, silakan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2016 tersebut

  • Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2016DI SINI (3 MB)
  • Contoh Ijazah MI, MTs, MA 2016 DI SINI

Demikian informasi terkait revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016.

Semoga bermanfaat.

Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) pada Madrasah di lingkungan Kemenag telah diatur khusus melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015. Keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 17 September 2015 ini mengatur tentang kewenangan, persyaratan, dan prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar). Juknis ini juga mengatur tentang tatacara pengesahan fotocopi ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) pada madrasah di lingkungan Kemenag. Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) diberikan karena suatu hal seperti hilang, kesalahan penulisan, atau rusak (baik tidak bisa dibaca sebagian ataupun seluruhnya).

Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Tata anggaran buat mendapatkan atau menerbitkan Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), sebagaimana diatur pada Bab III Juknis Nomor 5343 Tahun 2015 adalah sebagai mana berikut.

Yang Berwenang Menerbitkan

Tata urutan pejabat yg memiliki kewenangan buat menerbitkan Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) karena hilang, rusak atau masih ada kesalahan dalam penulisan, bersama bentuknya yaitu:

  1. Karena hilang; SKP Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bentuknya berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (FM-SKP-09).
  2. Karena kesalahan penulisan; Diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bentuknya berupa Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (FM-SKP-10).
  3. Karena rusak (baik tidak bisa dibaca sebagian ataupun seluruhnya); Diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bentuknya Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (FM-SKP-11).

Apabila dikarenakan keberadaan Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah berganti nama, beralih status, dan tidak beroperasi (tutup), wewenang menerbitkannya merupakan menjadi berikut:

  1. Madrasah telah digabung dengan madrasah lain; Penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil penggabungan dengan diketahui Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  2. Madrasah telah berganti nama; Diterbitkan oleh Kepala Madrasah sesuai penamaan baru dengan diketahui Kepala kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  3. Madrasah telah beralih status (dari Madrasah Swasta menjadi Madrasah Negeri); Diterbitkan oleh Kepala Madrasah hasil peralihan status dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  4. Madrasah telah tidak beroperasi (tutup); Madrasah ini seperti adrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya, SKP Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui Dirjen Pendis.
  5. Madrasah telah tidak beroperasi (tutup) tetapi bukan yang tercantum di atas (poin 4), Diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan diketahui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  6. Madrasah di Timor Timur (saat masih menjadi bagian NKRI); Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili dengan diketahui oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Baca Juga:Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Madrasah 2015/2016

Syarat Memperoleh Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB

Syarat buat penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB karena hilang, merupakan:

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang.
  2. Jika bukan, dapat dikuasakan oleh pemilik Ijazah/STTB dengan mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-01)
  4. Menandatangani dan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05)
  5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli (dan atau dokumen lain yang terkait) sebagai bahan memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB.
  6. Menyerahkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
  7. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka:
  1. menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama
  2. menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah

Syarat penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB karena Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB, adalah:

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB
  2. Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-02)
  4. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang salah penulisannya
  5. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang salah penulisannya
  6. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-06)
  7. Menyampaikan dan/atau menunjukkan keterangan/bukti/alasan yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan pada Ijazah/STTB

Syarat penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB, adalah:

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang rusak
  2. Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-03)
  4. Menandatangani dan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-07)
  5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian/seluruhnya.
  6. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang rusak tidak dapat dibaca sebagian/seluruhnya

Contoh Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB

Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB dibedakan menjadi dua yaitu bagi Jazah/STTB yang dikeluarga oleh madrasah yang masih beroperasi dan madrasah yang sudah tidak beroperasi (tutup).

  1. Bagi madrasah yang masih beroperasi, prosedurnya adalah:
    1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB
    2. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan dan memberikan bukti tanda terima
    3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan
    4. Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan ke Kepala Madrasah (Karena Hilang)
    5. Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
    6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon
  2. Bagi madrasah yang sudah tidak beroperasi (tutup), prosedurnya adalah:
    1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang
    2. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan dan memberikan bukti tanda terima
    3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan
    4. Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang
    5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan (atau pejabat yang berwenang) menerbitkan SKP Ijazah/STTB
    6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon

Selengkapnya mengenai wewenang, syarat, dan prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB silakan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotocopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.

Download SK Dirjen Nomor 5343 Tahun 2015 DI SINI

Batas Akhir Pengisian PDUM 2020

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberikan batas waktu hingga tanggal 31 Januari 2020 untuk menyelesaiakn pengisian PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah). Deadline hingga tanggal 31 Januari 2020 ini berlaku bagi madrasah jenjang MI, MTs, dan MA dalam melakukan ajuan kebutuhan blangko Ijazah. Sedang bagi jenjang RA diberi batas waktu hingga paling akhir 15 Februari 2020. Batas akhir pengisian PDUM 2020 terkait dengan pendataan kebutuhan blangko ijazah tahun pelajaran 2019/2020 ini disampaikan oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor : B-261/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tertanggal 28 Januari 2020. RALAT:Admin Ayo Madrasah juga menemukan surat edaran yang sama (nomor, tanggal, perihal, dan isi yang sama) tetapi batas akhirnya tertulis 8 Februari 2020. Kedua surat dapat dilihat di akhir artikel.  Entah mana yang benar (31 Januari atau 8 Februari), admin sedang berusaha melakukan konfirmasi ulang. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan blangko ijazah untuk peserta didik mulai dari jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Pendataan kebutuhan ijazah tersebut filaksanakan secara online melalui aplikasi PDUM (Pangkalan data Ujian Madrasah).

Batas Akhir Pengisian PDUM

Terkait rapikan cara melakukan pengisian data melalui pelaksanaan PDUM, sebelumnya sudah Ayo Madrasah uraikan pada artikel:lima Urutan Langkah Pengisian PDUM MI, MTs, & MA

Batas Akhir Pengisian PDUM

Dalam poin ke 2 surat edaran tadi disebutkan bahwa Kementerian Agama akan memberikan batas ketika pengisian PDUM menjadi sarana dalam pendataan kebutuhan blangko ijazah. Batas akhir buat mengisi PDUM bagi jenjang MI, MTs, & MA adalah lepas 31 Januari 2020.

Sedang bagi jenjang Raudlatul Athfal (RA) diberi waktu hingga tanggal 15 Februari 2020.

Selengkapnya terkait batas akhir pengerjaan tadi dapat dibaca pada surat edaran berikut adalah.

Surat yg tertulis batas akhir tanggal 31 Januari 2020

Surat Batas Akhir Pengisian PDUM 2020

Surat yang tertulis batas akhir tanggal 8 Februari 2020

RA pun Harus Mengisi PDUM

Dalam surat edaran tadi juga disampaikan bahwa pengisian PDUM berlaku jua bagi jenjang Raudlatul Athfal (RA). Dalam rangka pendataan kebutuhan blangko ijazah masing-masing RA harus melakukan input data siswa kelas akhir melalui aplikasi PDUM.

Dan bagi RA ini akan diberi batas saat pengisian hingga paling telat 15 Februari 2020.

Bagi madrasah yg belum tuntas dalam mengerjakan PDUM, silakan secepatnya dikerjakan. Batas akhir pengisian PDUM sebagaimana disyaratkan oleh Kemenag ini wajib dijadikan acuan.

RA pun Harus Isi PDUM, Deadline 15 Februari 2020

Pengisian aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) tidak hanya untuk madrasah jenjang MI, MTs, dan MA saja. Ternyata jenjang Raudlatul Athfal (RA) pun harus ikut mengerjakan PDUM secara online. Bahkan bagi RA ini, diberikan batas akhir pengisian PDUM hingga paling lambat 15 Februari 2020. Kewajiban untuk mengisi PDUM bagi Raudlatul Athfal dan batas waktu (deadline) pengerjakaan hingga 15 Februari ini dinyatakan dalam surat edaran Ditjen Pendis Kemenag Nomor : B-261/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tertanggal 28 Januari 2020. Salah satu poin dalam surat tersebut berbunyi, Setiap satuan pendidikan jenjang RA, MI, MTs, dan MA wajib menginput data siswa kelas akhir melalui laman sikurma.kemenag.go.id/pdum. Untuk Jenjang MI, MTs, dan MA paling lambat tanggal 08 Februari 2020, sedangkan untuk jenjang RA paling lambat tanggal 15 Februari 2020. Baca :Batas Akhir Pengisian PDUM

PDUM RA Kemenag

Entri anak didik akhir melalui pelaksanaan PDUM ini, termasuk bagi jenjang Raidlatul Athfal, salah satunya ditujukan sebagai pendataan kebutuhan blangko ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020 secara online. Sehingga bagi RA dan madrasah yg tidak melakukan entri data siswa melalui PDUM, bisa jadi nir akan menerima ijazah bagi siswanya.

Surat edaran Ditjen Pendis Nomor : B-261/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tentang Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah TP. 2019/2020 dapat DIUNDUH DI SINI.

Tata Cara & Prosedur Pengisian PDUM

Terkait tata cara & prosedur pengisian aplikasi PDUM, sebelumnya sudah pernah dibahas tuntas dalam artikel Ayo Madrasah,lima Urutan Langkah Pengisian PDUM.

Baik bagi RA maupun MI, MTs, dan MA, tampaknya nir terdapat disparitas yg signifikan.

Yang pertama kali harus dilakukan tentu melakukan registrasi (pendaftaran ) akun madrasah (RA) buat mendapatkan username dan password. Tentunya agar bisa login & melakukan pengisian data di PDUM.

Username ini diperoleh menurut Kanwil Kemenag Provinsi melalui Penma Kabupaten/Kota masing-masing. Prosedur di masing-masing Kabupaten/Kota mampu jadi tidak sinkron. Ada yang mensyaratkan tiba langsung namun terdapat juga yang lewat isian online. Sehingga bagi Raudlatul Athfal yg belum mempunyai akun (username dan password) PDUM, silakan berkoordinasi menggunakan Penma Kabupaten/Kota masing-masing.

Setelah mempunyai akun, tiap RA dapat melakukan pengisian data ke aplikasi PDUM. Aplikasi PDUM sendiri dapat diakses melalui halaman sikurma.Kemenag.Go.Id/pdum.

Langkah-langkah selanjutnya sesudah berhasil login ke aplikasi PDUM bisa dikelompokkan pada lima urutan sebagai berikut:

  1. Melengkapi Data Proktor
  2. Melengkapii Data Madrasah
  3. Upload Data Siswa
  4. Pengecekan Data Siswa
  5. Cetak Kartu Ujian

Untuk keperluan pendataan kebutuhan blangko ijazah, langkah terakhir (langkah) kelima nir perlu dilakukan.

Tata cara berdasarkan masing-masing langkah tersebut bisa dibaca melalui pedoman yang dapat diunduh pada page PDUM juga menggunakan membaca artikel kami,lima Urutan Langkah Pengisian PDUM.

Mengingat alokasi ketika yg diberikan pada mengisi PDUM bagi raudlatul Athfal cukup pendek, seyogyanya masing-masing RA buat segera mempersiapkan diri mengisi PDUM RA.

Solusi Verval Ijazah: Silakan Isi Jenjang Pendidikan

Lagi, terkait dengan hambatan & solusi dalam Verval Ijazah S1/D4 di layanan Simpatika. Kali ini jua masalah yg seringkali ditanyakan. Saat mengklik tombol Simpan & Ajukan dalam Verval Ijazah S1/D4, ada peringatan Ajuan Verval Ijazah S1/D4 Gagal Disimpan menggunakan tambahan warta, Silakan mengisi jenjang pendidikan. Padahal jenjang pendidikan dalam isian sebelumnya telah diisi menggunakan S1, namun kenapa tetap ada peringatan disuruh mengisi jenjang pendidikan? Sebagaimana Jadwal Layanan Simpatika Semester Genap 2019/2020, ketika ini memang tengah dibuka layanan verval ijazah S1/D4 bagi pengajar madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik. Verval yang ditujukan menjadi pemetaan kualifikasi pendidikan S1/D4 guna menyikapi KMA Nomor 890 Tahun 2019, kerap menyisakan berbagai hambatan bagi para PTK.

Solusi Verval Ijazah: Silakan Isi Jenjang Pendidikan 1

Banyak yg sudah sukses, tinggal menunggu persetujuan berdasarkan admin Kab/Kota. Namun tidak sedikit pula yang masih terkendala dengan beberapa perkara teknis. Salah satunya merupakan verval gagal disimpan lantaran memunculkan perintah buat mengisi jenjang pendidikan.

Inti penyebab kasus ini karena adanya dua atau lebih ajuan verval ijazah S1/D4 yang dilakukan oleh PTK yg bersangkutan. Dan keliru satunya memang belum terisi menggunakan lengkap.

Asal muasalnya bisa dikarenakan PTK mengeklik tombol tambah ( ) ketika melakukan ajuan verval. Padahal seharusnya yg diklik merupakan tombol segitiha kecil pada ujung kanan data ijazah S1. Akibatnya ajuan sebagai dobel & galat satunya masih kosong (ditandai menggunakan 2 strip pada bawah tulisan "S1"). Lihat gambar di bawah.

Solusi Verval Ijazah: Silakan Isi Jenjang Pendidikan 2

Baca Juga:

  • Solusi Verval Ijazah S1/D4: Data Prodi Tidak Ditemukan
  • Solusi Verval Ijazah: Format, Ukuran, Type, Dimensi, Gambar Tak Sesuai

Jika kondisinya semacam ini maka otomatis sistem akan menolak. Karena ajuan yang pertama, masih kosong. Belum terisi baik nama universitas maupun acara studi.

Seharusnya, saat melakukan verval Ijazah S1/D4, jangan mengklik tombol tambah ( ). Kecuali jikalau memang mempunyai dua ijazah S1/D4 yang berbeda.

Sekali lagi, yg diklik adalah tombol segitiga kecil, diujung kanan, di bawah tombol tambah ( ). Setelahnya akan muncul pilihan sajian, klik saja "Ubah Data".

Kecuali jika memang memiliki dua ijazah yang berbeda. Setelah mengedit (ubah data) data ijazah yang pertama, silakan klik tombol tambah (+) untuk menambahkan ijazah yang kedua. Setelah keduanya (atau lebih dari dua ijazah), terisi dengan benar, baru klik tombol "Simpan & Ajukan".

Jika sudah terlanjur terisi hingga banyak?

Hapus yang tidak diperlukan. Caranya klik segitiga kecil diujung kanan, lurus dengan data ijazah yang hendak dihapus. Setelah muncul pilihan, klik "Hapus Data". Setelah itu, baru klik tombol "Simpan & Ajukan".

Solusi Verval Ijazah: Silakan Isi Jenjang Pendidikan

Pertanyaan lanjutan, jika memiliki dua atau lebih ijazah, baiknya diverval salah satunya atau keduanya? Menurut admin Ayo Madrasah, baiknya diajukan verval kedua-duanya. Dengan diajukan kedua-duanya akan lebih menguntungkan karena akan memiliki opsi pilihan yang lebih banyak saat analisis kelayakan tunjangan.

Baca Juga:Sertifikat Tidak Sama dengan Ijazah Apakah Linier?

Ingat, jika ijazah S1/D4 yang dimiliki hanya satu, maka yang diajukan pun hanya satu. Kalau memiliki lebih dari satu, silakan diajukan semuanya. Dengan catatan ijazah yang diajukan verval tersebut program studinya terdaftar dalam daftar linieritas sebagaimana lampiran KMA Nomor 890 Tahun 2019. Jika tidak? Diajukan juga boleh tetapi tampaknya tidak akan berpengaruh dalam penentuan linieritas dan analisis kelayakan tunjangan.

Tenyata kasus terkait verval ijazah yang gagal karena perintah isi jenjang pendidikan, disebabkan oleh kesalahan PTK sendiri saat melakukan edit pengajuan. Dan solusinya pun cukup gampang.