Tahapan dan Persyaratan Calon Peserta Sergur Madrasah Kemenag 2016

Bagi guru madrasah, guru PAI, dan agama lainnya di bawah naungan kemenag yang belum mengikuti sertifikasi guru, jangan khawatir. Kementerian Agama Republik Indonesia masih akan membuka sertifikasi guru melalui jalur PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) di tahun 2016 ini. Akhir Mei 2016 kemarin, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, mengeluarkan surat bernomor 723/Dj .l/0t.l.l/2/PP.00/05/2016. Surat berperihal Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang isinya salah satunya adalah tentang penyusunan data longlist calon peserta sertifikasi guru. Penyusunan ini akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016. Tahapan dan persyaratan calon peserta sergur Madrasah Kemenag 2016 adalah sebagai berikut.

PLPG Kemenag 2016

Persyaratan Peserta Sergur 2016

apabila dibuka kesempatan buat mengikuti acara sertifikasi guru (sergu) tentu pertanyaan selanjutnya merupakan persyaratan calon peserta sergur tahun 2016 tadi apa saja?.

Sebagaimana disebutkan dalam isi Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 723/Dj .L/0t.L.L/dua/PP.00/05/2016, guru-guru RA/Madrasah yang dapat masuk ke pada longlist calon peserta tunjangan profesi pengajar melalui pola PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Pengajar) wajib memenuhi kriteria menjadi berikut:

  1. Belum pernah mengikuti sertifikasi guru;
  2. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
  3. Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA;
  4. Memiliki NUPTKdan/atau NPK;
  5. Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan;
  6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.

Surat Keaktifan Data Guru Calon Peserta Sertifikasi 2016

Melihat beberapa syarat di atas, penting bagi pengajar buat melakukan update data yang benar di pada layanan Simpatika.

Sedangkan buat persyaratan lebih lengkap, akan diatur melalui petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang akan ditetapkan lebih lanjut sang Dirjen Pendidikan Islam.

Hingga artikel ini ditulis, petunjuk teknis tersebut belum dimuntahkan.

Tahapan Pelaksanaan Sergur Madrasah Kemenag 2016

Tentang tahapan aplikasi tunjangan profesi guru Madrasah Kemenag Tahun 2016 pun sama, masih menunggu kabar lebih lanjut dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ke depan, Blog Ayo Madrasah akan mencoba mengupdate warta & artikel ini jika Dirjen Pendis sudah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan terkait sertifikasi guru tahun 2016.

0 Comments

Posting Komentar