Revisi Juknis TPG Tahun 2017 memuat 4 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D4/S1, rasio peserta didik terhadap guru dan dispensasi rasio, permohonan pembayaran TPG, dan tugas tambahan sebagai wakil kepala dan kordinator bidang kurikulum. Revisi juknis TPG tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Sebelumnya telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Dalam lampiran revisi tersebut memuat beberapa point perubahan sebagai berikut:
Baca Juga: Juknis TPG 2018
1. Bab III huruf A nomor tiga (Kualifikasi Akademik S1/D4)
Pada BAB III alfabet A angka 3 yang awalnya tertulis:
Memenuhi Kualifikasi Akademik S-l atau D?IV. Khusus Guru PNS yg masih golongan II tetapi telah lulus S-l/D-IV sebelum lepas 31 Desember 2015 & sudah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Selg'en Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
Direvisi menjadi berbunyi menjadi berikut:
Memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, belum memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, dan/atau Guru PNS yang saat ini berada dalam golongan ruang II.
Dua. Bab III alfabet A angka 6 (Dispensasi Rasio)
Pada BAB III huruf A angka 6 yang awalnya tertulis:
Bertugas dalam satuan pendidikan yg memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan & memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 mengenai Pengajar. Rasio siswa terhadap guru merupakan 15 : 1 buat jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 buat jenjang MAK. Rasio dihitung dari jumlah homogen-rata peserta didik menurut semua kelas/rombongan belajar yg diampu sang setiap pengajar. Pemenuhan rasio dimaksud bisa diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah dalam kondisi (Dispensasi 1):
- terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
- terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)."
Direvisi menjadi berbunyi menjadi berikut:
Bertugas dalam satuan pendidikan yg memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan & memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 mengenai Pengajar. Rasio siswa terhadap guru merupakan 15 : 1 buat jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 buat jenjang MAK. Rasio dihitung dari jumlah homogen-rata peserta didik menurut semua kelas/rombongan belajar yg diampu sang setiap pengajar. Pemenuhan rasio dimaksud bisa diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah dalam kondisi (Dispensasi 1):
- terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
- terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
- madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)
tiga. Bab IV huruf A nomor 8 poin b
Pada Bab IV huruf A angka 8 poin b yang awalnya tertulis
fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pengajar Tetap yg diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Pengajar Bukan PNS).
Direvisi menjadi berbunyi menjadi berikut:
fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru yang diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).
4. Bab III alfabet A angka 10 poin d (Wakil Kepala dan Korbid Kurikulum)
Pada BAB III huruf A angka 10 poin d yang awalnya tertulis:
Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK."
Direvisi menjadi berbunyi menjadi berikut:
Mendapat tugas tambahan menjadi wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau ketua bidang pendidikan madrasah dalam MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) siswa bagi wakil ketua satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik menjadi pengajar bimbingan dan konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik bagi wakil ketua satuan pendidikan yg bersertifikat pendidik menjadi pengajar TIK.
5. Download Revisi Juknis TPG Tahun 2017
Untuk lebih jelasnya silakan download Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang dilengkapi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Untuk mengunduh klik link berikut adalah.
DOWNLOAD
Sebelum dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 ihwal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Pengajar Madrasah Tahun 2017 sempat pula terbit Surat bernomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 tentang Revisi Lampiran Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 dan Penetapan NRG melalui Simpatika.
Demikianlah Revisi Juknis TPG 2017 modern dari SE Dirjen Pendis Nomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor Nomor 2611 Tahun 2017. Semoga bermanfaat bagi pengajar madrasah.
0 Comments
Posting Komentar