Kementerian Agama baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat yang memuat berberapa poin penting terkait sertifikasi guru madrasah tahun 2017 ini tentunya menjadi kabar baik bagi guru-guru yang mengajar di madrasah di naungan Kemenag, utamanya terkait dengan kepastian akan dilaksanakannya kembali sertifikasi guru melalu jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebagaimana diketahui, tahun 2016 silam, Kementerian Agama urung menyelenggarakan sertifikasi guru. Adalah Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat tertanggal 12 Juni 2017 ini menyatakan bahwa Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam Kementarian Agama akan kembali membuka pendaftaran program Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Berkenaan dengan dibukanya pendaftaran program Sertifikasi Guru tersebut, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh semua guru madrasah.

Yang pertama, data yang dipakai menjadi acuan pendaftaran merupakan data Simpatika. Karenanya, masing-masing guru wajib melakukan updating data & status tunjangan profesi pada layanan Simpatika, sebelum 3 Juli 2017. Pastikan data terkait dengan status sertifikasi, status pendidikan, satminkal, jam pelajaran & mapel yg diampu telah sahih, sesuai menggunakan persyaratan calon peserta Sertifikasi Pengajar 2017 (lihat syaratnya pada bawah).
Kedua, program tunjangan profesi pengajar 2017 hanya diperuntukkan bagi pengajar madrasah yg belum pernah mengikuti tunjangan profesi guru. Jika ada pengajar bersertifikat pendidik yang ingin melakukan tunjangan profesi ulang belum dapat diakomodasi saat ini.
Ketiga, proses & tahapan registrasi dilakukan secara online melalui layanan Simpatika. Setiap guru yang layak mengikuti tunjangan profesi pengajar tahun 2017, akan ada notifikasi (pesan) di akun Simpatika masing-masing. Kemudian, guru yang bersangkutan berhak menentukan akan mengikuti acara tunjangan profesi guru tersebut atau nir. Termasuk pada memilih LPTK mana yang akan dipakai.
Karena itu, setiap pengajar madrasah yang memenuhi persyaratan buat mendaftar menjadi calon peserta sertifikasi guru tahun 2017, hendaknya aktif membuka akun Simpatika masing-masing buat mengecek statusnya, apakah menjadi calon sergur 2017 atau nir.
1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017
Keempat adalah terkait menggunakan persyaratan generik.
Adapun persyaratan buat bisa menjadi calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 merupakan menjadi berikut:
- Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
- Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
- Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki prodi yang telah memiliki izin penyelenggaraan.
- Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
- Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika
Hal-hal & ketentuan lainnya, secara lebih lanjut, akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Pengajar Madrasah Tahun 2017 yang akan segera diterbitkan.
2. Download Surat Edaran Persiapan Sergur 2017
Untuk memeriksa lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan persiapan registrasi calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017, silakan download dan baca Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/dua/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Pengajar Madrasah Tahun 2017.
Surat Edaran tersebut bisa diunduh di LINK INI.
Dengan terbitnya Surat Edaran terkait persiapan pelaksanaan registrasi calon peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 ini tentu sebagai fakta menyegarkan bagi guru-guru madrasah yg belum bersertifikat pendidik. Oleh karena itu, hendaknya masing-masing pengajar buat aktif melakukan pembenahan data (updating data) pada akun Simpatika masing-masing dan melakukan pemantauan status calon peserta sertifikasi guru pada akunnya masing-masing.
0 Comments
Posting Komentar