3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc pada Simpatika. Sebagaimana diketahui, mulai Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, pengangkatan Kepala Madrasah baru pada Simpatika dikenai beberapa persyaratan baru yg salah satunya harus memiliki golongan ruang III/C. Apabila calon kepala madrasah tersebut bukan PNS III/C atau Non-PNS berinpassing III/C maka sistem Simpatika akan menolaknya. Ini adalah implementasi dari PMA Nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Bagi Kepala Madrasah yg sudah menjabat, nir kasus. Sampai waktu artikel ini diturunkan, statusnya sebagai Kepala Madrasah masih tetap diakui. Ekuivalen jam mengajar pula dihitung 24 JTM. Tetapi bagi madrasah yg hendak melakukan pergantian ketua madrasah, tidak ayal aturan baru ini kerap menjadi kendala tersendiri. Hal ini mengingat jumlah pengajar yg inpassing menggunakan golongan ruang IIIc nir poly. Tidak seluruh RA dan Madrasah mempunyai pengajar inpassing apalagi menggunakan golongan ruang IIIc. Padahal dinamika pergantian ketua madrasah sanggup saja terjadi di setiap tahunnya. Yang paling berpengaruh secara langsung jika penyelenggara madrasah (Yayasan) tidak tahu perseteruan ini kemudian melakukan pergantian ketua madrasah. Kamad usang (yang meski tidak memenuhi syarat tetapi masih diakui di Simpatika) terlanjur diberhentikan pada layanan Simpatika, sedangkan calon kepala madrasah yg baru (& pengajar-pengajar lainnya) tidak ada yg memenuhi kondisi III/C, otomatis tidak ada ketua madrasah baru yg bisa diangkat di layanan Simpatika. Alias, dalam sistem Simpatika, RA atau Madrasah tersebut nir memiliki kepala madrasah.

Pengangkatan Kamad

Dampaknya apa?

Sebelum menyampaikan solusi pengangkatan ketua madrasah, kita cermati dulu dampaknya. Dengan madrasah nir memiliki ketua madrasah akan berdampak besar bagi madrasah, seluruh PTK di madrasah tadi, dan bagi Pengawas Madrasah.

Tanpa kepala madrasah berarti tidak terdapat fitur S25a (keaktifan kolektif) dan penilaian SKMT. Lantaran kedua hidangan tersebut tersemat di akun Kepala Madrasah. Apabila tidak terdapat keduanya, otomatis semua pengajar di madrasah tersebut tidak sanggup mengajukan SKBK sehingga bagi pengajar-guru bersertifikat pendidik nir akan mampu mengajukan pembayaran TPG. Tanpa S25a pula berpengaruh dalam keaktifan Pengawas Madrasah yang otomatis juga mengancam tunjangan profesi Pengawas Madrasah tadi.

Dampak yang dasyat bagi keberlangsungan madrasah. Lantaran itu, sesegera mungkin harus ditemukan solusi pengangkatan ketua madrasah bagi madrasah yg nir mempunyai pengajar III/C.

Sambil menunggu solusi resmi, entah pada bentuk Juknis Pencairan TPG 2018 atau Petunjuk Pelaksanaan PMA 58 Tahun 2017, Ayo Madrasah mencoba memberikan beberapa solusi yg bisa dicoba.

Baca Juga:

  • Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018
  • 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika

1. Solusi Pertama

Solusi pertama, simpel. Jangan melakukan pergantian ketua madrasah. Meskipun nir memenuhi persyaratan dan melanggar beberapa point sekaligus dari persyaratan ketua madrasah yg tercantum dalam Pasal 6 PMA Nomor 58 Tahun 2017, toh Simpatika masih 'memaafkan'. Kepala Madrasah yang telah terlanjur diangkat ini masih permanen diakui, masih sanggup mengeluarkan S25a (Keaktifan Kolektif), dan masih diakui ekuivalen dengan 24 jam mengajar.

Dengan tidak melakukan pergantian kepala madrasah, GTK pada madrasah tersebut insaallah akan tetap dapat mencairkan tunjangan profesinya.

Dengan catatan, kondisi semacam ini tetap berlangsung. Artinya sistem Simpatika tidak melakukan 'razia' kepala madrasah yg tidak memenuhi persyaratan dan otomatis menonaktifkan jabatannya sebagaimana pernah terjadi pada guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1 beberapa ketika yang lalu.

Peringatan saat pergantian kamad

2. Solusi Kedua

Solusi kedua, lakukan pergantian kepala madrasah yg tidak memenuhi kondisi dengan guru yang telah memenuhi persyaratan, termasuk mempunyai golongan ruang III/C.

Solusi ini lebih baik diterapkan apabila solusi pertama di atas akhirnya kandas lantaran yg dikawatirkan (razia kamad tidak memenuhi persyaratan) dilakukan sang Simpatika.

Bagaimana apabila pada satu madrasah tidak satupun guru yg memenuhi persyaratan?

Jika demikian silakan permanen bertahan di solusi pertama dan bersiap-siap buat melakukan solusi ketiga sebagaimana di bawah ini.

Tiga. Solusi Ketiga

apabila dalam sebuah madrasah terlanjur nir memiliki kepala madrasah sedangkan pada RA atau madrasah tadi tidak masih ada guru yg memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai kepala madrasah, cara atau solusi ketiga ini mampu sebagai pilihan.

Solusi ketiga ini merupakan menggunakan mengangkat PLT Kepala Madrasah atau Kepala Madrasah Non-Induk. Penunjukan PLT Kepala Madrasah atau Kepala Madrasah Non-Induk bisa memakai guru atau kepala madrasah berdasarkan madrasah lain yg memenuhi syarat, termasuk telah memenuhi golongan ruang III/C.

Dengan solusi ini, meskipun pengajar tersebut satminkalnya di lain madrasah namun memiliki akses untuk menerbitkan S25a dan melakukan penilaian SKMT.

Yang wajib diingat, pergantian kepala madrasah di sistem Simpatika, niscaya melibatkan Admin Simpatika tingkat Kab/Kota, karena itu sebelum bertindak silakan koordinasikan dahulu menggunakan admin Kab/Kota & Penma Kab/Kota setempat.

4. Solusi Lainnya

Solusi lainnya bagi madrasah yg ketua madrasahnya belum memenuhi golongan inpassing IIIc, sekitar seperti karikatur yg pernah Admin upload pada fanspage Ayo Madrasah menjadi berikut.

Kepala Belum IIIc

Atau, kalau boleh mengusulkan pada Kementerian Agama untuk melakukan keliru satu atau holistik poin-poin berikut adalah.

  1. Kemenag memberikan inpassing golongan IIIc secara otomatis kepada Kepala Madrasah yang telah menjabat, sehingga para kepala madrasah ini tidak perlu merasa risau dan khawatir jika sewaktu-waktu sistem menonaktifkan jabatannya karena belum memenuhi syarat. Atau jika telah habis masa jabatannya dapat diangkat kembali tanpa kendala.
  2. Kemenag menerbitkan SK Inpassing baru bagi guru-guru swasta yang belum berinpassing dan melakukan kenaikan golongan inpassing bagi guru-guru yang telah berinpassing. Sehingga stok guru yang layak menjadi kepala madrasah menjadi berlimpah dan madrasahpun tidak akan kesulitan kembali jika akan melakukan pergantian kepala madrasah.
  3. Kemenag memberikan kewenangan kepada Yayasan penyelenggara madrasah untuk menerbitkan Surat Keputusan Inpassing tingkat Yayasan yang mana surat keputusan tersebut diakomodir (diakui) oleh sistem Simpatika.

UPDATE:

Saat ini Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah tetap dapat mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Selengkapnya tentang surat edaran tadi baca artikel:Guru Non Inpassing & Sertifikasi Bisa Jadi Kamad.

Nah itulah tiga solusi yg sanggup dicoba bagi madrasah-madrasah yg status kepala madrasahnya terkendala oleh aturan Simpatika terkini sebagai bentuk implementasi PMA Nomor 58 Tahun 2017 mengenai Kepala Madrasah. Solusi pengangkatan ketua madrasah yg belum IIIc di Simpatika tersebut kami masukkan dengan 3 usulan solusi yang semoga saja didengar dan dipertimbangkan sang Kementerian Agama.

Prosedur dan Cara Pengisian SKAKPT

1. Persiapan yang Dibutuhkan

Memasuki masa verval Semester Genap Tahun 2018 terdapat menu baru dalam Simpatika. Menu tersebut adalah SKAKPT atau Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan. Sebagai sebuah hal yang baru, berikut ini diuraikan terkait dengan cara pengisian dan prosedur pengajuan SKAKPT. Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT sendiri meruipakan implementasi dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2018. Dimana dalam Juknis TPG tersebut salah satunya melakukan penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah. SKAPT adalah Surat Keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisa kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerima tunjangan profesi berbasis data SKMT dan SKBK dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui Simpatika oleh Kementerian Agama Pusat. Karena itu pengisian data SKAKPT wajib bagi guru yang  memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak Menerima Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG.

Saat pertama kali mengisi Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT), data-data yang dibutuhkan buat diisikan dalam SKAKPT diantaranya.

  1. Nomor wajib pajak (NPWP)
  2. Nomor buku rekening bank pencairan TPG
  3. Nama bank
  4. Kantor cabang bank
  5. Nama pemilik rekening bank
  6. File hasil scan kartu NPWP
  7. File hasil scan buku rekening bank
  8. Masa kerja golongan (khusus bagi PNS)
  9. File scan SK Golongan (khusus bagi PNS)

File scan dapat berbentuk PNG, GIF, JPG, atau JPEG dengan berukuran minimal 100 Kb dan aporisma 1 MB dan resolusi 96 dpi.

Dua. Cara Mengisi SKAKPT

Pengisian SKAKPT dilakukan pada akun Simpatika masing-masing PTK.

  1. Buka halaman simpatika.kemenag.go.id
  2. Login dengan menggunakan akun masing-masing
  3. Pilih layanan Simpatika PTK
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu SKAKPT (menu ini hanya muncul di akun guru yang telah memiliki sertifikat pendidik)
  5. Klik ikon pensil untuk mulai mengedit (mengisi)
  6. Khusus bagi PNS akan dimunculkan data golongan, nomor SK Golongan dan TMT golongan. Isikan Masa Kerja Golongan (MKG) dan upload file scan SK Golongan tersebut. Jika data golongan yang ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi saat ini, silakan lakukan perubahan data rinci pada menu portofolio >> profil lalu permanenkan dengan mencetak dan mengajukan S12 (Ajuan Perubahan Data) ke admin Simpatika Kab/Kota.
  7. Isikan data terkait dengan perpajakan yang meliputi pengisian nomor wajib pajak dan unggah file scan NPWP
  8. Isikan data terkait dengan perbankan yang meliputi nomor rekening, nama pada buku rekening, nama bank, nama cabang bank, dan unggah file scan buku tabungan.
  9. Jika sudah, klik tombol Simpan Perubahan
  10. Muncul pesan Perubahan Data, klik Jadikan Permanen untuk mencetak ajuan atau Batalkan Seluruh Perubahan Data jika ada data yang keliru.

Cara Pengisian SKAKPT

Saat artikel ini ditulis, termin kesepuluh pada atas (cetak ajuan SKAKPT) masih belum diaktifkan sehingga belum bisa mencetaknya.

3. Prosedur Ajuan SAKPT

Setelah Ajuan SKAKPT dicetak, bawa ajuan tadi ke Admin Kabupaten/Kota untuk dipermanenkan.

Tetapi hingga waktu ini, tahapan mekanisme SKAKPT ini masih belum mampu dilakukan. Tunggu berita selanjutnya.

Yang krusial disiapkan datanya dan diisi form yang tersedia, lalu simpan. Saat tahapan ajuan verval dibuka tinggal cetak Surat Ajuan Verval SKAKPT.

Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad

Pasca diterbitkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang menggantikan peratiran serupa sebelumnya, PMA Nomor 29 Tahun 2014, banyak kepala madrasah swasta yang galau.  Hal ini terkait dengan salah satu syarat dalam dalam PMA tersebut yang salah satunya menyebutkan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan yang diantaranya adalah memiliki sertifikat pendidik dan memeiliki golongan ruang paling rendah III/xc bagi guru PNS dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh lembaga/yayasan yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.

Tak urung persyaratan ini membuat calon ketua madrasah & kepala madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik & atau belum inpasssing golongan III/c terkendala menjadi kepala madrasah. Yayasan atau lembaga penyelenggara madrasah pun menjadi terbatas pada melakukan pergantian ketua madrasah,

Yang sebagai perseteruan nyata adalah apabila ketua madrasah yang usang telah diberhentikan sedangkan gantinya tidak memenuhi persyaratan tersebut. Bahkan dalam satu forum tidak satupun yg sudah mempunyai golongan ruang III/c.

Sehingga tidak berlebihan jika kemudian Ayo Madrasah pernah menerbitkan artikel berjudul 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika.

Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad

1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor tiga Tahun 2018

Setelah banyak dikritisi oleh berbagai kalangan, akhirnya Kementerian Agama membuat pengecualian. Adalah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Surat yg ditandatangani dalam tanggal 26 Maret 2018 sang Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Agama Republik Indonesia ini selengkapnya berisikan menjadi berikut:

SURAT EDARAN

NOMOR 3 TAHUN 2018

TENTANG

PENGANGKATAN CALON KEPALA MADRASAH BERSTATUS BUKAN   PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH  MASYARAKAT

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah menjelaskan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan, pada antaranya;

a. Mempunyai sertifikat pendidik; &

b. memiliki golongan ruang paling rendah lll/c bagi guru pegawai negeri  sipil  dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.

Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh rakyat mengalami kesulitan untuk memperoleh guru bukan pegawai negeri sipil dengan syarat sebagaimana dimaksud di atas, Ketua atau Pembina Yayasan bisa mengesampingkan persyaratan dimaksud.

Inti menurut Surat Edaran Menteri Agama tersebut merupakan jika madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah partikelir) kesulitan buat memenuhi persyaratan berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah permanen bisa mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Artinya, seorang calon Kepala Madrasah yang belum inpassing menggunakan golongan III/c maupun belum memiliki sertifikat pendidik permanen bisa diangkat menjadi Kepala Madrasah.

Selengkapnya silakan unduh Surat Edaran Meneri Agama Nomor tiga Tahun 2018 (UNDUH DI SINI).

2. Pengangkatan Kamad di Simpatika

Lalu bagaimana menggunakan pengangkatan ketua Madrasah pada layanan Simpatika.

Pasca terbitnya PMA Nomor 58 Tahun 2017, calon kepala madrasah yg tidak memenuhi persyaratan nir dapat diangkat menjadi kepala madrasah. Saat pengangkatan oleh Admin Simpatika Kab/Kota akan muncul peringatan bahwa calon ketua madrasah tersebut nir memenuhi syarat.

Tetapi seiring dengan terbitnya Surat Edaran Nomor tiga Tahun 2018, layanan Simpatika eksklusif memperbarui regulasinya. Ketika Admin Ayo Madrasah mencoba melakukan pengangkatan seorang pengajar yg belum memiliki sertifikat pendidik & belum inpassing, ternyata sistem Simpatika menyetujui.

Seorang pengajar yang belum inpassing III/c dan belum tunjangan profesi sekalipun dapat diangkat sebagai Kepala RA/Madrasah pada layanan Simpatika.

So, bagi RA & madrasah yang kemarin terkendala ketika hendak melakukan pergantian ketua madrasah, silakan untuk melakukan pengajuan pengakatan kepala madrasah baru ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Karena pengajar non inpassing dan non sertifikasi sekarang boleh jadi ketua madrasah

Kasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT di Simpatika

1. Cara Mencetak SKAKPT

Hari ini, menu untuk mencetak Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) sudah berfungsi. Namanya adalah Cetak S36c/d. Namun, sebagaimana pengamatan Ayo Madrasah dari beberapa media sosial, sering kali PTK mengalami kendala dan kasus saat hendak mencetak SKAKPT ini. Beberapa kasus yang paling sering muncul saat mencetak S36d akan diuraikan dibahas dalam artikel ini. S36c dan S36d merupakan bukti persetujuan dari Ajuan S36a dan S36b. Sebagaimana pernah Ayo Madrasah ulas sebelumnya dalam artikelProsedur dan Cara Pengisian SKAKPT, Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT merupakan menu baru di Simpatika semester ini. Tujuannya adalah untuk penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah. Setelah PTK mengisi SKAKPT dan mencetak Ajuan SKAKPT (S36a atau S36b), ajuan itu kemudian diverifikasi dan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota bagi PTK yang bersatminkal di madrasah swasta dan oleh Kepala Madrasah Negeri bagi yang bersatminkal di MTs Negeri dan MA Negeri. Setelah disetujui, maka terbitlah S36c atau S36d. S36c atau S36d ini dicetak oleh masing-masing PTK di akun PTK masing-masing, untuk setiap bulan. Untuk bisa melakukan pencetakan, seorang PTK harus telah disetujui ajuan SKMT dan SKBK (terbit S29e), berstatus layak mendapat tunjangan, dan telah disetujui ajuan perubahan data SKAKPT (form S36a/b).

Untuk mencetak, PTK tinggal login ke akun Simpatika masing-masing. Pilih hidangan SKAKPT. Di bagian tengah atas akan ada sajian "Cetak SKAKPTdanquot;, sempurna pada samping hidangan "Kelengkapan Data" yang sebelumnya dipakai buat mengisi data perpajakan & rekening TPG. Selanjutnya:

  1. Klik menu "Cetak SKAKPT"
  2. Pilih Tahun
  3. Muncul daftar bulan yang tersedia, klik pada logo print di bulan yang akan dicetak
  4. Muncul form S36c (PNS) dan S36d (Non-PNS)
  5. Lakukan penyimpanan ke PDF atau cetak langsung

2. Kasus Menu Cetak SKAKPT Tidak Tersedia

Permasalahan pertama adalah menu buat mencetak SKAKPT tidak muncul pada akun PTK. Submenu yang seharusnya ada di samping submenu Kelengkapan Data ini tidak ada.

Kasus semacam ini, lebih dikarenakan sang faktor cache atau riwayat browser yg dipakai. Browser masing saja menampilkan tampilan yg tersimpan (riwayat) saat membuka hidangan SKAKPT yg nir mempunyai tombol Cetak SKAKPT.

Cara mengatasi masalah ini terdapat beberapa. Bisa dengan membersihkan cache dan riwayat browser, memakai browser atau komputer yang tidak sama, atau sanggup juga menggunakan memakai mode penyamaran atau incognito yg dimiliki oleh setiap browser.

cara membersihakn cache browser Google Chrome:

  1. Klik menu kontrol (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
  2. Klik 'Alat Lainnya'
  3. Klik 'Hapus data penjelajahan'
  4. Muncul kotak dialog 'Hapus data penjelajahan'
  5. Centang pada jenis informasi (terutama 4 jenis teratas)
  6. Klik 'Hapus data penjelajahan'
  7. Jika perlu, restat (tutup lalu buka lagi) browser Anda

Sedang buat firefox, caranya:

  1. Klik menu kontrol (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
  2. Terbuka tab pengaturan
  3. Klik menu Privasi & Keamanan (di sebelah kiri)
  4. Pada bagian tengah, di bawah riwayat, klik tulisan "membersihkan riwayat terakhir"
  5. Muncul jendela "Bersihkan Riwayat terakhir"
  6. Pilih jangka waktu "Semuanya"
  7. Pada bagian detail, contreng terutama empat pilihan teratas
  8. Klik "Bersihkan Sekarang"

Jika kesulitan dengan teknis membersihkan riwayat browser, silakan menggunakan browser atau komputer yang berbeda, atau bisa juga dengan menggunakan mode penyamaran atau incognito yang dimiliki oleh setiap browser.

Kasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT

3. Kasus S36 Belum Diselesaikan

Kasus berikutnya, setelah mengklik menu "Cetak SKAKPT" muncul pilihan tahun dan bulan SKAKPT tetapi dengan tulisan "TIDAK DITERBITKAN, S36 BELUM DISELESAIKAN"

Kasus seperti ini disebabkan oleh S36 belum disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota (bagi yang satminkal di madrasah swasta) atau oleh Kepala Madrasah Negeri (bagi satminkal madrasah negeri).

Belum disetujui bisa karena beberapa sebab, yang antara lain:

  1. Admin Kab/Kota tidak menyetui karena ada kesalahan data atau persyaratan yang kurang lengkap.
  2. S36a atau S36b belum disetorkan ke Admin Kab/Kota atau Kepala Madrasah Negeri

Solusinya, silakan melakukan kordinasi dengan operator madrasah atau admin Kab/Kota sehingga akan diketahui penyebabnya.

Kasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT

[UPDATE] S36a/b Sudah Disetujui tapi Muncul Pesan S36 Belum Diselesaikan

Kasus berikutnya adalah S36a/b telah disetujui oleh Admin Kab/Kota tetapi dalam menu cetak SKAKPT masih muncul keterangan TIDAK DITERBITKAN, S36 BELUM DISELESAIKAN bersilang merah dan tidak dapat dicetak. Umumnya hal ini terjadi pada PTK yang mengajukan S36a/b pada bulan April 2018 atau sesudahnya.

Berbeda dengan PTK yang S36a/b -nya telah disetujui pada bulan Maret dimana semua bulan SKAKPT langsung aktif dan dapat dicetak, khusus untuk PTK yang S36a/b-nya baru disetujui di bulan April maka S36c/d nya akan berbunyi TIDAK DITERBITKAN, S36 BELUM DISELESAIKAN, untuk bulan Januari s.d April. Hal ini dikarenakan S36c/d yang terbit adalah untuk bulan setelah S36a/b disetujui.

Jadi jika S36a/b disetujui bulan April, maka S36c/d yang aktif (dapat dicetak) adalah untuk bulan berikutnya yaitu bulan Mei dan seterusnya. S36c/d untuk bulan April dan bulan sebelumnya tidak dapat dicetak. Sedangkan penerbitan S36c/d suatu bulan akan dimunculkan oleh sistem di bulan berikutnya (S36c/d bulan April akan dimunculkan di sistem pada bulan Mei).

Sehingga bagi PTK yang S36a/b-nya baru disetujui di bulan April maka silakan tunggu hingga 1 Juni nanti akan dimunculkan S36c/d untuk bulan Mei dan pada bulan berikutnya, 1 Juli akan diterbitkan S36c/d untuk bulan Juni.

4. Kasus Kode Satker Belum Dilengkapi

Untuk dapat melakukan pencetakan S36c/d, Kepala Madrasah Negeri/Admin Madrasah Negeri atau Admin Kab/Kota harus telah mengisikan kode satker di akun instansinya. Karena kode satker ini nantinya kan ikut muncul dalam SKAKPT.

Untuk mengisikan kode Satker caranya cukup mudah.

  1. Admin atau Kamad pada madrasah negeri atau Admin Kab/Kota login ke akunnya masing-masing.
  2. Pilih layanan instansi (Madrasah atau Kemenag)
  3. Klik menu "Kelola Instansi"
  4. Klik menu "Profil Instansi"
  5. Klik menu "Lihat Info Kantor Kemenag Kota/Kab"
  6. Klik tanda pensil pada kolom "Satker"
  7. Isikan Kode Satker
  8. Simpan

Sehingga bagi PTK yang ketika akan mencetak SKAKPT muncul peringatan "TIDAK DITERBITKAN, KODE SATKER BELUM DILENGKAPI", silakan untuk menunggu Admin di tingkat atasnya dalam memasukkan kode satker.

Kasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT

Itu beberapa kasus dan solusi penyelesaikan dalam mencetak SKAKPT di layanan Simpatika. Semoga bermanfaat.

Prosedur dan Cara Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika

Menyikapi kebutuhan PTK akan tanggal mulai tugas (TMT) sebagai Guru yang tertulis salah di data Simpatika, Layanan Simpatika akhirnya merilis fitur baru yakni ajuan perubahan TMT Guru Madrasah. Sebelumnya, perubahan TMT Guru memang dapat dilakukan melalui menu perubahan data, layaknya memperbaharui data-data pribadi PTK lainnya. Namun sejak setahun yang lalu, khusus perubahan data tanggal mulai tugas (TMT) guru dinonaktifkan karena ditengarai rawan penyalahgunaan guna memalsukan TMT agar terjaring proses pendaftaran sertifikasi guru. Padahal data TMT guru bisa jadi masih banyak yang tidak sesuai. Termasuk ditemukannya banyak kasus, TMT guru yang sudah mengajar saat guru tersebut belum berusia 18 tahun. Guna mengakomodir tersebut, layanan Simpatika pun akhirnya merilis fitur baru yakni Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika atau (S12D). Meski sama-sama terkait perubahan data tetapi prosedur pengajuannya berbeda dengan perubahan data pribadi (S12). Jika pada perubahan data pribadi harus melalui proses verifikasi dan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota, maka pada Ajuan Perubahan TMT (S12D) prosedurnya diperketat, harus diverval oleh Admin Kanwil Kemenag. Apalagi seperti diketahui, TMT guru menjadi salah satu kriteria utama seorang guru berhak atau tidak mengikti program sertifikasi guru.

Ajuan Perubahan TMT Guru

Prosedur dan Tata Cara Ajuan Perubahan TMT Guru

Sebelumnya, ajuan perubahan TMT, layaknya perubahan data eksklusif lainnya, cukup dilakukan verval (pembuktian & validasi) oleh Admin Kabupaten/Kota setempat. Namun dalam fitur yang baru ini, proses pembuktian & validasi eksklusif dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag Provinsi.

Hal ini mirip menggunakan verval NRG, verval inpassing, dan pendaftaran PPG yg verifikasi, validasi, dan persetujuannya dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag. Tetapi apabila pada ketiga verval tadi relatif menggunakan mengisi form dan mengunggah scan dokumen asli, dalam pengajuan perubahan TMT pengajar syaratnya ditambah menggunakan berkas fisik berupa Form S12d Asli yg bermaterai, bersama foto copy SK Pengangkatan Guru.

Tentunya ini ditempuh guna meminimalisir pemalsuan TMT Pengajar.

Tata cara dan prosedur selengkapnya merupakan sebagai berikut:

  1. PTK login ke Simpatika (http://simpatika.kemenag.go.id/) dan memilih layanan PTK
  2. Pada laman beranda guru, pilih menu Perubahan Data Kepegawaian.
  3. Di sebelah kanan akan muncul laman TMT Guru, klik menu Ajukan Perubahan
  4. Ajuan Perubahan TMT Guru

  5. Muncul kotak dialog Perubahan Data TMT, isikan tanggal TMT dan nomor SK serta unggah file scan asli SK Pengangkatan (file bertipe gif, png, jpg, atau jpeg dengan ukuran antara 200 - 1000 KB)
  6. Klik Simpan
  7. Ajuan Perubahan TMT Guru

  8. Muncul form S12d (Surat Pengajuan Perubahan Data TMT PTK), cetak form tersebut.
  9. Form S12d ditandatangani PTK dengan ditempel materai Rp.6000 dan diketahui oleh Kepala Madrasah Induk.
  10. Form S12d asli, dilampiri dengan fotocopy SK Pengangkatan Guru dikirim ke Admin Simpatika tingkat Kanwil Kemenag Provinsi.
  11. Ajuan Perubahan TMT Guru

  12. Admin Kanwil Kemenag melakukan verifikasi dan validasi
  13. Hasil verval akan muncul di akun PTK yang bersangkutan pada menu Perubahan Data Kepegawaian. Silakan PTK memantau perkembangan ajuan perubahan TMT di akunnya masing-masing.

Baca juga:

  • 11 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan PTK
  • Prosedur dan Cara Pengisian SKAKPT

Prosedur dan tata cara perubahan TMT PTK pada Simpatika ini memang terkesan sulit karena wajib melibatkan Admin Kanwil Kemenag sekaligus mengirimkan dokumen ke Kanwil Kemenag Provinsi. Tetapi prosedur yg demikian ini diperlukan akan meminimalisir terjadinya manopulasi TMT guru.

Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir dan Awal Bulan

Ada beberapa hal yang wajib dilakukan oleh PTK dan Kepala Madrasah atau Operator Madrasah setiap akhir dan awal bulan di layanan Simpatika. Hal ini seiring dengan penerapan penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah melalui layanan Simpatika. Pekerjaan PTK dan Kepala Madrasah atau Operator yang semula hanya dilakukan persemester, kini ada beberapa hal yang harus dilakukan setiap bulan, tepatnya setiap akhir dan awal bulan. Kelalaian oleh PTK dan Kepala Madrasah atau Operator Simpatika pada hal ini bisa berakibat fatal. Yakni, tidak layaknya seorang guru dalam mendapatkan tunjangan profesi guru. Yang pertama adalah pengecekan Absensi Guru (S35) yang harus dilakukan di setiap akhir bulan yang dilakukan oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah. Kedua adalah mengecek dan mencetak Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) atau S36d.

Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Bulan

1. Pengisian & Cetak Absensi Guru (S35)

Absensi Pengajar seharusnya diisi setiap hari sang Kepala Madrasah atau Operator Madrasah yang ditugaskan sang Kepala. Apakah seorang guru pada madrasah tersebut hadir, ijin, sakit, tiba terlambat, ataukah alpa tidak hadir.

Ribet kedengarannya.

Tapi jangan risi. Sistem akan secara otomatis mengisi seseorang guru hadir setiap hari. Kepala Madrasah cukup melakukan perubahan (mengedit) jika terdapat guru yang nir hadir entah menggunakan ijin, atau karena sakit dan alpa. (UPDATE: Mulai 1 Agustus 2018, sistem secara default mengisi absensi pengajar menggunakan "Alpa/Tidak Hadirdanquot;).

Enaknya lagi, pengeditan nir wajib dilakukan pada hari "H" alias bisa dilakukan sampai akhir bulan buat hari-hari dalam bulan tersebut.

Sehingga untuk melakukan pengisian dan pengecekan absensi guru, Kepala Madrasah atau Operator Madrasah cukup, paling nir, melakukannya pada akhir setiap bulan. Melakukan pengeditan hanya dalam pengajar-guru yg nir hadir pada hari-hari eksklusif.

Pada akhir bulan pula, seseorang Kepala Madrasah atau Operator Madrasah bisa melakukan pencetakan S35 atau Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru. Form S35 ini umumnya diharapkan menjadi salah satu berkas kondisi pencairan tunjangan profesi guru. Jumlah ketidakhadiran seorang guru pada absensi pengajar ini secara otomatis akan terisi pada form S36d (SKAKPT).

Cetak Absensi Guru (S35)

Menu Absensi Guru bisa diakses dengan cara:

  1. Kepala Madrasah atau Operator Madrasah login ke layanan Simpatika
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "Madrasah"
  3. Klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
  4. Klik submenu "Absensi"
  5. Klik submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
  6. Untuk memilih hari dan tanggal yang diinginkan klik tombol panah kanan dan kiri atau gambar kalender
  7. Untuk mengedit kehadiran, pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) lalu klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yang bersangkutan.
  8. Untuk mencetak S35, klik tombol "Cetak S35"

Beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan pengisian dan pencetakan Absensi Guru (S35), antara lain:

  1. Kepala Madrasah atau Operator sebelumnya harus melakukan pengesetan Hari Libur Rutin di madrasah dalam setiap minggunya. Apakah libur di hari Ahad ataukah di hari Jumat. Pengaturan dilakukan dengan mengklik tanda roda bergerigi di pojok kanan atas laman Absensi Guru.
  2. Sistem hanya mengenal hari libur rutinan (hari Ahad atau Jumat) dan tidak mengenal adanya hari libur nasional dan keagamaan atau libur lainnya sesuai dengan kalender pendidikan. Karena itu, meski libur (contoh selama libur kenaikan kelas), absensi guru tetap diisi masuk.
  3. Pengeditan kehadiran bulan sebelumnya memang dapat dilakukan dan merubah jumlah kehadiran di S35 yang dicetak tetapi isian ketidakhadiran di SKAKPT (S36) otomatis berdasarkan kondisi di akhir bulan. Sehingga seumpama kondisi 31 Juli 2018 jumlah ketidakhadiran seorang guru pada bulan Juli berjumlah 3 hari kemudian pada tanggal 4 Agustus Kepala Madrasah melakukan pengeditan absensi sehingga jumlah kehadiran guru tersebut di bulan Juli menjadi 1 hari, maka rekap absensi pada S35 akan berubah menjadi tidak hadir 1 hari tetapi jumlah ketidakhadiran dalam S36d (SKAKPT) tetap 3 hari.
  4. Pencetakan S35 (Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru) dapat dilakukan di setiap akhir bulan atau setelahnya dan dapat dicetak berulang kali.

Pengisian daftar hadir harian secara elektronik di Simpatika memang otomatis, cukup menandai guru yang berhalangan hadir. Namun sebelumnya musti melakukan pengaturan hari libur. #ayomadrasah #simpatika #simpatika2018 #tutorial #operatormadrasah #madrasahhebatbermartabat #madrasah_hits #madrasah #dirjenpendis @pendis

Sebuah kiriman dibagikan oleh ayomadrasah (@ayomadrasah) pada

Bagian ke-2; Pengisian daftar hadir harian secara elektronik di Simpatika memang otomatis, cukup menandai guru yang berhalangan hadir. Namun sebelumnya musti melakukan pengaturan hari libur. #ayomadrasah #simpatika #simpatika2018 #tutorial #operatormadrasah #madrasahhebatbermartabat #madrasah_hits #madrasah #dirjenpendis

Sebuah kiriman dibagikan oleh ayomadrasah (@ayomadrasah) pada

UPDATE 1 AGUSTUS 2018

Mulai 1 Agustus 2018, default isian absensi kehadiran guru di simpatika mengalami perubahan. Yang semula secara otomatis sistem akan mengisi seorang guru hadir, kini berubah, semua guru tertulis tidak hadir. Karena itu, Kepala Madrasah atau Operator Madrasah perlu melakukan pengeditan (pengisian) absensi guru ini.

Pengeditan absensi kehadiran dapat dilakukan setiap hari, tepat pada hari itu, ataupun pada hari-hari sesudahnya. Dengan catatan, pengeditan dilakukan sebelum berganti bulan.

2. Cetak S36c atau S36d (SKAKPT)

Satu lagi yang harus dilakukan bulanan adalah Cetak S36c (bagi guru PNS) dan S36d (bagi guru Non-PNS). Keduanya adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).

SKAKPT (S36c/d) dapat dicetak mulai awal bulan untuk SKAKPT bulan sebelumnya. Contohnya, SKAKPT bulan Januari dapat dicetak mulai awal bulan berikutnya (mulai 1 Februari). Dapat dicetak setelahnya (setelah tanggal 1) dan dapat dicetak berulang kali.

SKAKPT (S36c/d) otomatis diterbitkan oleh sistem pada awal bulan dengan syarat:

  1. Kode satker telah diisi (oleh Madrasah Negeri atau oleh Kemenag Kabupaten/Kota)\
  2. SKBK guru yang bersangkutan telah disetujui (terbit S29e)
  3. Sudah melengkapi data isian SKAKPT atau S36a/b
  4. Layak mendapat tunjangan

Poin keempat, layak mendapat tunjangan, mengacu pada:

  1. status kelayakan pada analisa tunjangan dan SKBK yang memperhitungkan jumlah jam mengajar minimal 24 JTM Linier, validitas sertifikasi dan NRG, pendidikan minimal D4/S1, wajib memenuhi mininaml 6 JTM di satminkal, memenuhi rasio guru : siswa, dan berusia kurang dari 60 tahun.
  2. Jumlah maksimal ketidakhadiran berdasarkan S35 (Absensi Guru)

SKAKPT (S36c/d) dicetak oleh masing-masing guru melalui akun Simpatika masing-masing. Untuk mengaksesnya, caranya:

  1. PTK login ke akun Simpatika masing-masing
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
  3. Klik menu "SKAKPT"
  4. Klik menu "Cetak SKAKPT"
  5. Klik gambar printer pada ujung kanan bulan yang hendak dicetak SKAKPT-nya.

Terkait dengan beberapa kendala dan solusi dalam mencetak SKAKPT telah dibahas dalah artikel tersendiri. Silakan baca artikelKasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT di Simpatika.

3. Hal-Hal Lain yang Harus Dilakukan

Selain kedua hal yang harus dilakukan setiap bulan sebagaimana diuraikan di atas, ada beberapa hal lain yang harus dilakukan di layanan Simpatika, baik oleh PTK maupun oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah.

Berbagai hal tersebut secara komplit diulas tuntas di dua artikel sebagai berikut:

  1. 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika
  2. 11 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan PTK

Hal-hal yang harus dilakukan di Simpatika setiap bulan, baik oleh PTK, Kepala Madrasah, maupun oleh Operator Madrasah ini semoga dapat menjadi pedoman bagi guru madrasah dalam ber-simpatika.

2 Cara Reset Password Simpatika yang Lupa

Lupa password adalah hal yang wajar & manusiawi. Termasuk lupa password buat login ke akun Simpatika. Jangan khawatir, waktu seorang PTK lupa akan sandi atau password akun Simpatikanya, maka paling tidak tersedia 2 cara reset password simpatika yang sanggup dilakukan. Sebagaimana diketahui, setiap PTK mempunyai akun simpatika masing-masing. Ini lantaran pada dasarnya, tahapan-tahapan verval simpatika sebagai tanggung jawab masing-masing PTK. Sehingga yg wajib mengerjakanpun masing-masing PTK yg bersangkutan. Namun proses verval tersebut tentu akan terkendala ketika seorang PTK melupakan password atau sandi buat login ke akunnya. Karena tanpa sandi yang benar, tentu tidak akan sanggup masuk ke akun PTK. Apa yg wajib dilakukan ketika seseorang PTK lupa password akun simpatika? Ada dua cara buat melakukan reset password (mengembalikan password) yang lupa. Pertama merupakan menggunakan melakukan reset berdikari menggunakan syarat akun simpatika tersebut telah didaftarkan menggunakan menggunakan email cara lain . Cara ke 2 adalah dengan meminta kepada Kepala Madrasah atau Admin Madrasah buat melakukan reset password.

Reset Password Simpatika

Kedua cara tadi akan kita ulas di bawah ini.

Baca Juga:apabila Lupa Password Login EMIS Online

1. Reset Password Secara Mandiri

Reset password secara mandiri hanya mampu dilakukan apabila sebelumnya akun simpatika milik PTK tadi telah didaftarkan email cara lain . Maksudnya, PTK tadi dapat melakukan login menggunakan memakai email (semacam email GMail, Yahoo, Hotmail, dll.), selain memakai NUPTK/PegID.

Kelebihan lainnya, selain dapat mereset password yang lupa, password yg baru pun dapat dibentuk sesuai keinginan (bebas) PTK. Password tadi dapat dibentuk dengan menggunakan kalimat atau kombinasi alfabet dan nomor yang mudah diingat. Sehingga ke depannya, resiko lupa password pulang akan lebih kecil.

Cara reset password Simpatika secara mandiri adalah menjadi berikut:

  1. Buka halaman login Simpatika
  2. Pada halaman login, klik tulisan "Lupa Password"
  3. Muncul halaman "Lupa Password Anda?"
  4. Isikan email alternatif dan masukkan kode captcha pada kolom yang tersedia.
  5. Klik "Kirim"
  6. Sistem Simpatika akan mengirimkan tautan dan kode untuk mereset password ke email yang ditulis tadi. Buka dan periksa email Anda.
  7. Buka email dari SIAP dengan subjek Permintaan Password SIAP
  8. Klik tautan yang disertakan dalam email
  9. Muncul halaman "Lupa Password"
  10. Isikan password yang ingin digunakan pada kolom Password Baru dan Ulangi Password
  11. Jika sudah, klik Kirim
  12. Reset Password berhasil.

Selengkapnya tentang proses reset password simpatika menggunakan cara mandiri ini silakan simak video tutorial yg ada di akhir artikel ini.

Dua. Minta Reset Kepala Madrasah / Admin

Cara ke 2 jika lupa password akun simpatika adalah dengan meminta reset password dalam Kepala Madrasah atau Admin Madrasah. Cara ke 2 ini bisa dilakukan bagi akun simpatika yg sudah didaftarkan menggunakan email alternatif maupun yg tanpa email cara lain (hanya mampu login menggunakan userID NUPTK/PegID saja).

Setelah melaporkan kepada Kepala Madrasah atau Admin Madrasah, mereka akan melakukan reset password melalui akun madrasah. Caranya adalah:

  1. Kepala Madrasah atau Operator Madrasah login ke akun madrasah simpatika
  2. Setelah masuk, klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
  3. Klik submenu "Direktori PTK"
  4. Klik submenu "Daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan"
  5. Setelah tampil daftar PTK di madrasah tersebut, cara PTK yang lupa password.
  6. Klik segitiga terbalik di ujung kanan nama PTK tersebut
  7. Pilih menu "Atur Ulang Password"
  8. Saat muncul notifikasi konfirmasi, klik "Ya"
  9. Muncul Surat Pemberitahuan Reset Password yang berisi UserID, Nama PTK, dan Password Baru.
  10. Cetak surat tersebut atau catat Password yang tertera dan serahkan kepada PTK yang lupa password tadi
  11. PTK menggunakan password baru tersebut untuk login ke akunnya

Password yang didapatkan dalam proses ini berupa empat digit kombinasi huruf dan angka yang kadang sulit untuk diingat. Karena itu ada baiknya, setelah berhasil login, PTK melakukan perubahan password sehingga password akan lebih muda diingat.

Tahapan-tahapan mereset password tersebut dapat disimak di video tutorial di bawah ini.

3. Video Tutorial Reset Password

Proses dan tahapan melakukan reset password dengan dua cara di atas dapat disimak dalam video tutorial berikut ini. Termasuk bagaimana cara merubah password yang didapatkan menjadi password yang lebih mudah diingat sehingga meminimalisir kemungkinan lupa password di masa depan.

Dengan mengetahui cara reset password simpatika yang lupa ini sekarang PTK tidak perlu terlalu gusar jika mengalami lupa kata sandi (password). Karena tersedia beberapa cara untuk mereset password yang kesemuanya, ternyata, amat mudah. Meski demikian, menggunakan password yang kuat dan rahasia harus tetap diutamakan untuk menghindari penyalahgunaan akun simpatika.

Aturan Terbaru Terkait Penerbitan SKAKPT (S36c/d)

Mengakomodir kondisi terkini terkait dengan proses verval Simpatika Semester Gasal Tahun Pelajaran 2018/2019, Simpatika mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan penerbitan SKAKPT. Aturan tersebut dipublikasi melalui fanspage resmi Simpatika pada 1 September 2018 pagi. SKAKPT (Surat Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan), disebut juga S36c/d adalah implementasi dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2018 yang diharapkan dapat menyederhanakan proses pemberkasan TPG Madrasah. Sesuai namanya, SKAKPT diperuntukkan bagi guru-guru madrasah bersertifikat pendidik sebagai persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru. Semula, SKAKPT diterbitkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya. Contohnya, SKAKPT bulan Juni diterbitkan pada tanggal 1 Agustus. Kecuali untuk bulan-bulan awal semester, akan dilakukan generate untuk dua atau tiga bulan sekaligus. Pada periode verval Semester Gasal Tahun Pelajaran 2018/2019, SKAKPT bulan Juli dan Agustus 2018 direncanakan akan diterbitkan sekaligus pada tanggal 1 September 2018. Sedangkan untuk bulan-bulan setelahnya akan diterbitkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada para PTK dan Kepala Madrasah agar dapat menyelesaikan tahapan-tahapan sebelumnya sebagai prasyarat terbitnya SKAKPT (S36c/d). Sebagaimana yang telah diketahui, agar dapat diterbitkan SKAKPT, seorang PTK harus sudah disetujui ajuan SKBK-nya (terbit S29e) untuk setiap semesternya. Padahal untuk dapat diterbitkan S29e harus melalui serangkai tahapan yang cukup panjang yang melibatkan PTK tersebut, kepala madrasah, dan operator kabupaten/kota. Tahapan-tahapan yang dilalui agar S29e dapat diajukan dan disetujui setidaknya meliputi pengelolan siswa dan rombel kelas, pengisian jadwal mengajar guru, ajuan keaktifan kolektif (S25), dan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). Baca:11 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan PTK dan15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika.

Aturan Penerbitan SKAKPT

Selain itu, penerbitan SKAKPT juga membutuhkan isian Absensi Guru (S35) yg wajib diselesaikan setiap bulannya. Baca:Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir & Awal Bulan

Panjangnya tahapan prasyarat SKAKPT ini membuat penerbitan SKAKPT di awal semester dijadwalkan dalam awal bulan ketiga (September dan Maret), buat dua bulan terawal sekaligus sedangkanuntuk bulan-bulan setelahnya dilaksanakan setiap awal bulan berikutnya (SKAKPT September diterbitkan di awal bulan Oktober, SKAKPT bulan Oktober pada awal bulan November, & seterusnya).

Namun ternyata aturan terkait penerbitan SKAKPT ini masih menciptakan 'kelimpungan' PTK. Terbukti, sampai berakhirnya bulan Agustus masih poly PTK yang belum bisa menyelesaikan tahapan-tahapan tadi.

Untuk itu, Admin Simpatika Pusat, akhirnya membuat aturan baru terkait penerbitan SKAKPT. Aturan terkini ini diumumkan melalui fanspage resmi Simpatika sebagai berikut.

1. Aturan Penerbitan SKAKPT Khusus Bulan Juli dan Agustus 2018

Mengingat panjangnya tahapan & proses yg harus ditempuh buat merampungkan sampai terbitnya S29e (menjadi syarat primer terbitnya SKAKPT), Admin Simpatika memberikan anggaran khusus menjadi berikut.

1. Harap buat dilakukan penyelesaian SKBK hingga akhir September ini.

Bagi PTK yang belum disetujui SKBK (S29e)-nya, diberikan kesempatan buat menuntaskan ajuan SKBK sampai lepas 29 September 2018. Sila selesaikan tahapan-tahapan yang diperlukan buat mengajukan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).

2. Penerbitan SKAKPT untuk bulan Juli & Agustus akan dilakukan pada setiap hari Rabu & Sabtu di bulan September (hingga 29 September).

Khusus SKAKPT bulan Juli dan Agustus akan diterbitkan setiap hari Rabu dan Sabtu selama bulan September ini. Artinya, bagi PTK yang telah memenuhi persyaratan (termasuk S29e) akan diterbitkan SKAKPT pada hari Rabu, 5 September 2018. Bagi yang belum memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya dan dilakukan penerbitan pada Sabtu, 8 September.

Namun jika pada tanggal 8 September masih belum menyelesaikan persyaratan akan diberi kesempatan lagi dan dilakukan penerbitan pada Rabu, 12 September. Begitu seterusnya hingga kesempatan terakhir, pada hari Sabtu, 29 September 2018.

Jika sampai dengan 29 September belum juga terselesaikan maka SKAKPT bulan Juli dan Agustus dapat diterbitkan. Penyelesaian persyaratan setelah tanggal tersebut hanya akan diterbitkan SKAKPT bulan September.

3. Absensi bulan Juli & Agustus masih bisa dilakukan perubahan pada bulan September.

Selama bulan September dibuka kesempatan untuk mengisi dan mengedit absensi guru bulan Juli dan Agustus. Hal ini untuk mengakomodir terjadinya bug sistem yang sempat terjadi pada fitur Absensi Elektronik Simpatika yang membuat beberapa PTK tidak dapat mengisi absensi dengan benar.

Selama bulan September di sini tentunya sampai dengan sebelum tanggal 29 September. Karena pada tanggal 29 Septemebr merupakan kesempatan terakhir untuk menerbitkan SKAKPT Juli dan Agustus. Setelah SKAKPT terbit tentunya absensi tidak akan bisa diedit ulang.

2. Aturan Penerbitan SKAKPT Bulan Berikutnya

Untuk SKAKPT bulan September dan seterusnya, aturannya sudah berbeda. Sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari fanspage Simpatika, aturan terbaru penerbitan SKAKPT adalah sebagai berikut.

4. Untuk setelah September, penerbitan SKAKPT akan dilakukan setiap tanggal 7 untuk bulan sebelumnya. Contoh SKAKPT bulan September akan diterbitkan tanggal 7 Oktober, SKAKPT bulan Oktober akan diterbitkan tanggal 7 November, dst. Tidak berlaku lagi perapelan penerbitan SKAKPT bulan-bulan sebelumnya.

Semula SKAKPT diterbitkan setiap tanggal 1. Namun kini berdasar aturan baru tersebut SKAKPT bulan September dan berikutnya akan diterbitkan setiap tanggal 7 bulan berikutnya. Ini berarti SKAKPT bulan September akan diterbitkan pada tanggal 7 Oktober, SKAKPT bulan Oktober akan diterbitkan pada tanggal 7 November dan seterusnya.

Penerbitan ini tidak lagi memberlakukan generate (perapelan). Sehingga seperti diuraikan di atas, jika sampai dengan 29 September 2018 SKAKPT bulan Juli dan Agustus tidak diterbitkan (karena syarat tidak terpenuhi) dan pada bulan 6 Oktober PTK bisa menyelesaikan persyaratan, maka pada tanggal 7 Oktober hanya akan diterbitkan SKAKPT bulan September saja, sedang SKAKPT bulan Juli dan Agustus tetap tidak diterbitkan.

5. Pada tanggal 1-6 pada setiap bulannya masih dibuka untuk perubahan absensi bulan sebelumnya.

Berdasar aturan sebelumnya, pengisian absensi guru harus sudah tuntas pada hari terakhir setiap bulannya. Isian pada akhir bulan ini otomatis akan tertera dalam SKAKPT yang diterbitkan pada bulan berikutnya.

Namun berdasarkan aturan terbaru, Kepala Madrasah diberikan tambahan waktu seminggu untuk menuntaskan absensi guru di setiap bulannya. Kepala Madrasah masih dapat mengisi dan mengedit absensi guru pada tanggal 1-6 bulan berikutnya, tepat sehari sebelum SKAKPT diterbitkan.

Baca juga:

  • Kasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT di Simpatika
  • Prosedur dan Cara Pengisian SKAKPT

Pemberlakukan aturan terbaru terkait dengan penerbitan SKAKPT ini merupakan 'angin segar' bagi PTK, Operator Madrasah, maupun Kepala Madrasah dalam melakukan verval Simpatika.

Cara Cepat Menampilkan Tombol Logout Simpatika yang Hilang

Cara cepat menampilkan tombol logout Simpatika yg hilang, akhir-akhir ini poly ditanyakan oleh PTK juga admin madrasah. Ini lantaran tombol logout, datang-tiba hilang & tidak muncul. Sehingga saat seseorang PTK hendak keluar dari aplikasi simpatika atau berganti akun PTK lain menjadi kesulitan.

Pertarunga terkait hilangnya tombol logout simpatika ini bukan kali pertama. Beberapa tahun silam, berdasarkan pengamatan admin Ayo Madrasah, kasus serupa pernah terjadi. Dan sebenarnya cara buat menampilkan pulang tombol logout yang menghilang dari dasbor simpatika tadi sangat gampang. Meski demikian bila nir mengetahui pun bisa sebagai kasus yg sangat menjengkelkan. Apalagi bagi admin madrasah yang wajib mengerjakan beberapa akun PTK sekaligus.

Terkait menggunakan hal tersebut, admin ayomadrasah pulang memberikan tips dan trik untuk menampilkan tombol logout simpatika yang menghilang tadi.

Sebagaimana pengalaman admin ayomadrasah, sedikitnya terdapat dua cara yg mampu dilakukan buat memunculkan tombol logout atau buat logout berdasarkan akun simpatika meskipun tombol tersebut nir tampil.

Menampilkan Tombol Logout Simpatika yang Hilang

1. Trik Pertama Menampilkan Tombol Logout

Cara pertama dan sangat gampang untuk memunculkan balik tombol logout yg menghilang dari dasbor simpatika merupakan menjadi berikut:

  1. Klik ikon "Profil Sekolah" (gambar gedung dalam lingkaran di pojok kanan atas)
  2. Akan terbuka halaman "Siap Online Madrasah".
  3. Lihat di pojok kanan atas, tombol logout sudah muncul di samping foto profil PTK
  4. Jika masih belum keluar refres halaman atau tekan tombol F5 pada keyboard

Menampilkan Tombol Logout Simpatika yang Hilang

Baca Juga:

  • Download Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2018
  • 2 Cara Reset Password Simpatika yang Lupa
  • Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir dan Awal Bulan
  • 11 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan PTK
  • Aturan Terbaru Terkait Penerbitan SKAKPT (S36c/d)

dua. Trik Kedua Langsung Logout

Selain dengan menggunakan cara pertama di atas, Saat tombol logout hilang dari dasbor simpatika kita masih bisa logout dengan cara mengetikkan url berikut: https://paspor.siap-online.com/cas/logout di browser.

Dengan mengetikkan url tersebut kita akan otomatios logout menurut akun simpatika & terbuka halaman login simpatika.

Sehingga ketika ingin berpindah dari satu akun PTK ke akun PTK lainnya, kita bisa mengetikkan url https://paspor.siap-online.com/cas/logout sehingga muncul halaman login kemudian tinggal mengisi kolom user ID dan password PTK lainnya yang hendak kita buka.

Menampilkan Tombol Logout Simpatika yang Hilang

Cara menampilkan tombol logout simpatika yang hilang ini memang sekedar tips dan trik sederhana dan remeh. Tetapi semoga permanen menaruh manfaat kepada rekan-rekan PTK & Admin Madrasah pada melakukan verval simpatika.

Simpatika, Guru Serti Belum S1 Sekarang Layak Mendapat Tunjangan

Ada yang baru di Simpatika. Guru Sertifikasi yang belum S1 sekarang layak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sebelumnya, Guru pemilik sertifikat pendidik dengan pendidikan SMA atau belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 pada analisa kelayakan akan otomatis berstatus, Mohon Maaf, Anda BELUM LAYAK mendapatkan Tunjangan. Hal ini karena pada salah satu butir status persyaratan yaitu Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan memiliki masa kerja min 20 tahun) berstatus tidak memenuhi persyaratan. Meskipun guru tersebut telah memiliki sertifikat pendidik, telah memiliki NRG yang tervalidasi, dan memenuhi syarat-syarat lainnya semisal pemenuhan minimal 24 jam linier dan 6 JTM Mapel di Satminkal; memenuhi rasio Guru : Siswa 1 : 15; dan berusia maksimal 60 tahun, namun jika syarat pendidikan yang harus minimal D IV atau S1 tidak terpenuhi, tetap saja statusnya menjadi belum layak mendapatkan tunjangan. Guru madrasah yang telah sertifikasi (dan bersertifikat pendidik) namun belum berpendidikan S1 ternyata cukup banyak. Mereka terjaring dan mengikuti sertifikasi karena faktor usia dan masa kerja yang telah melebihi 20 tahun.

Guru Non S1 Layak mendapat Tunjangan

Baca Juga:Linieritas Mapel Sertifikasi pada Madrasah Ibtidaiyah

Pada periode-periode sebelumnya, mereka tetap mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Meskipun di analisa tunjangan pada layanan Simpatika mencantumkan persyaratan "Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan memiliki masa kerja min 20 tahun)", namun tidak mempengaruhi kesimpulan akhir penghitungan kelayakan penerima tunjangan. Artinya, meskipun belum S1, namun jika telah memiliki sertifikat pendidik (dan memenuhi syarat lainnya) mereka masih berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru.

Baru dalam awal semester genap Tahun Pelajaran 2016/2017, seiring menggunakan diterbitkannya Juknis TPG 2017 (Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 7394 Tahun 2016), guru-guru yang belum S1 diberangus menurut kelayakan menerima Tunjangan Profesi Guru.

Tak ayal, banyak pengajar yg memprotes kebijakan ini.

Sekarang Guru Belum S1 Layak Mendapat Tunjangan

Tetapi yang terbaru terdapat yg berubah di analisa tunjangan tersebut. Saat, Ayo Madrasah melakukan pengecekan terhadap akun salah seseorang guru yg belum berkualifikasi pendidikan S1, semula yg status kelayakan di Simpatika "Belum Layak Menerima Tunjangan" berubah menjadi "Layak Mendapatkan Tunjangandanquot;.

Di bagian status persyaratan yang semula terdapat butir "Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan memiliki masa kerja min 20 tahun)", kini butir tersebut tidak tercantum lagi.

Lihat gambar hasil screenshoot ini dia:

Analisa Tunjangan Guru Non S1

Dengan berubahnya status kelayakan berdasarkan semula belum layak sebagai layak menerima tunjnangan ini, ada baiknya masing-masing PTK melakukan pengecekan ulang pada akun masing-masing. Terutama bagi pendidik yang masih non S1/D4 namun sudah memiliki sertifikat pendidik dan NRG yg permanen.

Apabila memang terakomodir sebagai balik layak menerima tunjangan, bisa melakukan ajuan atau ajuan ulang SKMT dan SKBK.

Baca :Jawaban Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem

Dapatkah TPG Pengajar Belum S1 Dicairkan?

Jika status kelayakannya berubah menurut nir layak menjadi layak mendapatkan tunjangan, apakah berarti PTK tadi berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Pengajar? Apakah TPG pengajar yg belum S1/D4 tadi dapat dicairkan?

Apabila melihat status tadi maka secara otomatis sistem mengakui & melegalkan anugerah tunjangan kepada pengajar tersebut. Tetapi buat memastikannya, kita mungkin wajib menunggu Surat Edaran resmi yg kemungkinan akan dimuntahkan oleh Dirjen Pendidikan Islam.

Sambil menunggu kepastian regulasi yang mengaturnya, beberapa admin Simpatika di tingkat Penma Kab/Kota sudah mengeluarkan kebijakan buat memerintahkan setiap PTK yg berkualifikasi pendididikan Non D-IV/S1 tetapi telah memiliki NRG yang tetap untuk mengecek ulang akun Simpatika masing-masing.

Admin Penma Kab/Kota tadi jua turut memperintahkan bagi guru-guru terebut yg belum memenuhi persyaratan lainnya, semisal pemenuhan minimal 24 jam linier & 6 JTM Mapel pada Satminkal buat segera memenuhinya. Setelahnya, pengajar Non S1/DIV mengajukan SKMT & SKBK. Sehingga guru tunjangan profesi yg belum S1 menjadi layak menerima tunjangan.

Nah, apabila beberapa Admin Kab/Kota telah memberikan perintah buat mengecek dan memperbaiki Ajuan SKMT dan SKBK bagi guru Non S1/D4 yang telah bersertifikat pendidik, bagaimana dengan Admin Simpatika di Kabupaten/Kota Anda?

Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2017 via Simpatika

Pendaftaran Sertifikasi Pengajar Madrasah Tahun 2017 sudah dibuka. Kali ini, Ayo Madrasah memberikan rapikan cara dan tahapan pada melakukan pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Pengajar Madrasah Tahun 2017 melalui layanan Simpatika. Selain itu, jua bagaimana caranya melakukan edit pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru. So, bagi pengajar RA/Madrasah yang sudah terlanjur melakukan pendaftaran tetapi ingin melakukan perubahan, baik perubahan jenjang maupun mata pelajaran tunjangan profesi, dapat melakukan perubahan registrasi. Bagi pengajar RA/Madrasah yg telah memenuhi persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017, akan pribadi timbul pesan / notifikasi buat melakukan pendaftaran . Apabila noitifikasi tadi tidak muncul, sanggup jadi terdapat persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi.

Cara Mendaftar Sergur 2017

1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Pengajar 2017

Apa saja pesrsyaratan buat sebagai peserta sertifikasi 2017?

Terkait persyaratan ini sudah pernah diulas di artikel sebelumnya yakni,Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2017.

Syarat itu mencakup:

  • Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki prodi yang telah memiliki izin penyelenggaraan
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Jika data PTK belum tertulis sinkron menggunakan persyaratan tersebut, silakan lakukan pemugaran data (edit data) dan lakukan ajuan S12 ke Admin Simpatika Kab/Kota buat mendapat persetujuan (S13).

2. Cara Mendaftar Calon Peserta Sertifikasi Pengajar 2017

Untuk melakukan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2017, langkah-langkahnya merupakan menjadi berikut:

  • Login ke akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing
  • Saat masuk ke dasbor PTK akan muncul notifikasi / pesan Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi.

Yth. (Nama PTK), Sehubungan menggunakan acara Sertifikasi Guru Periode 2017 melalui PLPG. Saudara terundang buat menjadi kandidat calon peserta sinkron dengan syarat & ketentuan yg berlaku. Bilamana Saudara berminat mengikuti program Sertifikasi Guru 2017, silakan melengkapi isian bidang studi tunjangan profesi (jenjang dan mata pelajaran) yg sesuai dengan kompetensi Saudara.

Pesan Pendaftaran Sertifikasi Guru 2017

  • Klik dalam hidangan "Jenjang Materi" buat memilih jenjang sesuai satminkal masing-masing

Pemilihan Jenjang dan Mapel Sergur

  • Klik pada menu "Mata Pelajaran" untuk memilih mata pelajaran yang diinginkan sesuai dengan kompetensi masing-masing
  • Jika sudah, klik "Lanjut"
  • Akan muncul pesan tentang rangkuman isian yang telah dipilih. Jika sudah benar, klik "Simpan", sedang jika keliru, silakan klik "Kembali" untuk melakukan pengeditan kembali.

Review Pendaftaran Sertifikasi Guru

  • Pendaftaran selesai. Anda akan tercatat dalam sistem Simpatika sebagai kandidat calon peserta Sertifikasi Guru Periode 2017 melalui PLPG.
  • Pantau terus akun Simpatika masing-masing untuk mengetahui perkembangan pendaftaran tersebut.

3. Mengedit Pendaftaran yg Sudah Dilakukan

Setelah selesai mendaftar, Anda akan otomatis terdaftar menjadi kandidat calon peserta sertifikasi guru periode 2017. Status pendaftaran & langkah-langkah berikutnya akan muncul pada akun Simpatika masing-masing. Karena itu, pantau terus perkembangannya di akun PTK Simpatika.

Jika ada kekeliruan ketika mendaftar?

Tidak masalah. PTK dapat melakukan pengeditan atau pemugaran registrasi.

Cara melakukan pengeditan registrasi calon peserta tunjangan profesi merupakan sebagai berikut:

  • Login ke akun Simpatika (akun PTK) masing-masing
  • Klik menu "Sertifikasi Guru" yang terdapat di kolom sebelah kiri
  • Muncul
  • Klik "Edit"

Edit Pendaftaran Sertifikasi

  • Akan dimunculkan kembali pilihan untuk mengedit jenjang dan mata pelajaran sertifikasi guru. Pilih yang sesuai.
  • Klik Lanjut

Baca jua:Daftar Kasus dan Solusi Terkait Pendaftaran Sergur Kemenag 2017

Semikianlah cara melakukan pendaftaran calon peserta tunjangan profesi guru Tahun 2017 dan cara melakukan edit pendaftaran tunjangan profesi pengajar RA/Madrasah Periode 2017 melalui Simpatika.

Surat Edaran Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Kementerian Agama baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat yang memuat berberapa poin penting terkait sertifikasi guru madrasah tahun 2017 ini tentunya menjadi kabar baik bagi guru-guru yang mengajar di madrasah di naungan Kemenag, utamanya terkait dengan kepastian akan dilaksanakannya kembali sertifikasi guru melalu jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebagaimana diketahui, tahun 2016 silam, Kementerian Agama urung menyelenggarakan sertifikasi guru. Adalah Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat tertanggal 12 Juni 2017 ini menyatakan bahwa Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam Kementarian Agama akan kembali membuka pendaftaran program Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Berkenaan dengan dibukanya pendaftaran program Sertifikasi Guru tersebut, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh semua guru madrasah.

Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Yang pertama, data yang dipakai menjadi acuan pendaftaran merupakan data Simpatika. Karenanya, masing-masing guru wajib melakukan updating data & status tunjangan profesi pada layanan Simpatika, sebelum 3 Juli 2017. Pastikan data terkait dengan status sertifikasi, status pendidikan, satminkal, jam pelajaran & mapel yg diampu telah sahih, sesuai menggunakan persyaratan calon peserta Sertifikasi Pengajar 2017 (lihat syaratnya pada bawah).

Kedua, program tunjangan profesi pengajar 2017 hanya diperuntukkan bagi pengajar madrasah yg belum pernah mengikuti tunjangan profesi guru. Jika ada pengajar bersertifikat pendidik yang ingin melakukan tunjangan profesi ulang belum dapat diakomodasi saat ini.

Ketiga, proses & tahapan registrasi dilakukan secara online melalui layanan Simpatika. Setiap guru yang layak mengikuti tunjangan profesi pengajar tahun 2017, akan ada notifikasi (pesan) di akun Simpatika masing-masing. Kemudian, guru yang bersangkutan berhak menentukan akan mengikuti acara tunjangan profesi guru tersebut atau nir. Termasuk pada memilih LPTK mana yang akan dipakai.

Karena itu, setiap pengajar madrasah yang memenuhi persyaratan buat mendaftar menjadi calon peserta sertifikasi guru tahun 2017, hendaknya aktif membuka akun Simpatika masing-masing buat mengecek statusnya, apakah menjadi calon sergur 2017 atau nir.

1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017

Keempat adalah terkait menggunakan persyaratan generik.

Adapun persyaratan buat bisa menjadi calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 merupakan menjadi berikut:

  • Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki prodi yang telah memiliki izin penyelenggaraan.
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Hal-hal & ketentuan lainnya, secara lebih lanjut, akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Pengajar Madrasah Tahun 2017 yang akan segera diterbitkan.

2. Download Surat Edaran Persiapan Sergur 2017

Untuk memeriksa lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan persiapan registrasi calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017, silakan download dan baca Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/dua/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Pengajar Madrasah Tahun 2017.

Surat Edaran tersebut bisa diunduh di LINK INI.

Dengan terbitnya Surat Edaran terkait persiapan pelaksanaan registrasi calon peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 ini tentu sebagai fakta menyegarkan bagi guru-guru madrasah yg belum bersertifikat pendidik. Oleh karena itu, hendaknya masing-masing pengajar buat aktif melakukan pembenahan data (updating data) pada akun Simpatika masing-masing dan melakukan pemantauan status calon peserta sertifikasi guru pada akunnya masing-masing.

Daftar Kasus dan Solusi Terkait Pendaftaran Sergur Kemenag 2017

Terkait menggunakan Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2017 secara Online melalui layanan Simpatika, nir sedikit pembaca Ayo Madrasah yg mengajukan pertanyaan. Pertanyaan terkait banyak sekali perkara tadi diungkap pada Fanspage Ayo Madrasah, Blog Ayo Madrasah, ataupun yg sempat admin simak menurut berbagai grup dan forum.

Berikut ini merupakan beberapa masalah & solusi terkait dengan perseteruan proses pendaftaran calon peserta Sertifikasi Pengajar RA/Madrasah Tahun 2017. Pertanyaan (masalah) dan jawaban (solusi) konflik tadi kami dokumentasikan pada bawah ini.

Catatan, jawaban-jawaban dalam artikel ini adalah jawaban pribadi Admin Ayo Madrasah yang bisa jadi kurang valid atau keliru. Karena itu bersikaplah bijak dan cerdas dengan tetap melakukan crosceck dengan berbagai sumber dan narasumber terpercaya lainnya.

Kasus Solusi Daftar Sergur Kemenag

Kasus 01:

Apa saja persyaratan buat dapat mendaftar sebagai calon peserta Sertifikasi Guru 2017?

Untuk persyaratan secara lengkap, baca urat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, atau baca artikel kamiPersyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017.

Singkatnya, memenuhi:

  • Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki prodi yang telah memiliki izin penyelenggaraan
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Kasus 02

Apakah guru yang TMT-nya 2006 bisa mengajukan diri sebagai calon peserta sertifikasi pengajar 2017?

Tidak sanggup. Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, disebutkan kondisi-kondisi seorang pengajar mampu terjaring sebagai kandidat calon peserta sergur 2017, keliru satunya merupakan diangkat pada jabatan fungsional guru (TMT) sebelum lepas 30 Desember 2005. Ketentuan ini kecuali bagi pengajar yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia.

Pengajar yg tidak memenuhi pesyaratan, termasuk terkait TMT, maka nir akan muncul undangan mendaftar sergur (notifikasi pendaftaran sertifikasi pengajar) pada akun Simpatika miliknya.

Kasus 03

Bagaimana cara mengecek dan mengupdate data-data agar sinkron persyaratan?

Di akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing, buka:

  • Cek status PNS atau GTY; Klik menu Karir >> Riwayat Pegawai
  • Cek TMT; Klik menu Karir >> Riwayat Pegawai atau Karir >> Fungsi & Jabatan
  • Cek/Update Kualifikasi Pendidikan; Klik menu Pendidikan >> Riwayat Pendidikan.

Kasus 04

Terkait Updating Data, apakah semua guru calon peserta wajib melakukannya.

Updating data hanya bagi PTK yang data dalam Simpatika belum sesuai dengan persyaratan. Tujuannya agar sistem mencatatnya sebagai kandidat peserta sergur. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan, apalagi sudah menu notifikasi pendaftaran, ya tinggal melakukan pendaftaran calon peserta.

Kasus 05

Sudah memenuhi persyaratan. Tetapi kenapa tidak muncul notifikasi berisi undangan (form) pendaftaran sertifikasi guru 2017?

Pastikan data di akun Simpatika Anda telah belar-benar valid dan memenuhi persyaratan. Jika terdapat data yanga belum sesuai dengan persyaratan (realitanya sudah memenuhi syarat tapi di akun simpatika belum), lakukan perbaikan data (update data) dan cetaklah S12. Kirim S12 ke Admin Simpatika Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan (S13).

Kasus 06

Saya mengajukan perubahan TMT, tetapi kenapa tidak segera disetujui Admin Kab/Kota?

Ada informasi dari rekan-rekan Admin Simpatika Kab/Kota, bahwa persetujuan untuk ajuan perubahan TMT tampaknya dibekukan oleh sistem (oleh Admin Pusat). Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi manipulasi data TMT.

Tetapi informasi ini masih membutuhkan konfirmasi kebenarannya. Sehingga bagi PTK yang hendak mengajukan perbaikan data TMT, ada baiknya melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Admin Kab/Kota.

Kasus 07

Sudah melakukan perbaikan data (update data) seperti perubahan kualifikasi pendidikan yang sebelumnya SMA menjadi S1, tetapi kenapa notifikasi pendaftaran (undangan mendaftar) peserta sergur tidak muncul di akun Simpatika?

Perubahan yang dilakukan harus sudah permanen. Permanen artinya S12 telah diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kab/Kota dengan dengan bukti diterbitkannya S13.

Kasus 08

Apakah form pendaftaran di notifikasi/undangan sertifikasi tersebut sudah dapat diisi?

Sudah

Kasus 09

Apa yang terjadi jika tidak melakukan isian pada form pendaftaran di notifikasi (undangan) peserta sertifikasi guru 2017.

yang bersangkutan dianggap tidak mendaftar program sertifikasi guru

Kasus 10

Apakah mapel sertifikasi yang saya pilih harus linier dengan ijazah dan mapel yang diajarkan di kelas?

Idealnya, mata pelajaran sertifikasi yang dipilih, harus sesuai dengan ijazah (kualifikasi akademik) dan mata pelajaran yang diampu sehari-hari (sebagaimana terekam di riwayat mengajar di Simpatika).

Jika tidak, maka sesuaikan dengan salah satu diantara ijazah atau mapel yang diajar. Tentu dengan mempertimbangan jenjang madrasah. Sebagai contoh jika satminkalnya di Madrasah Ibtidaiyah; ijazahnya Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia; dan riwayat mengajarnya sebagai Guru Kelas, maka lebih baik memilih mata pelajaran sertifikasi sebagai Guru Kelas MI saja.

Kasus 11

Saat akan memilih kode mapel saya bingung karena pilihannya sangat banyak dan banyak yang nyaris sama.
Pemilihan kode mapel sertifikasi silakan disesuaikan dengan kode mapel yang ada di Simpatika. Silakan buka halaman, http://simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel lalu masukkan nama mapel atau kode yang diinginkan.

Dari daftar hasil di halaman simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel tersebut pilihlah yang paling sesuai.

Sebagai contoh, untuk mata pelajaran Bahasa Arab.

Saat mengetikkan 'Bahasa Arab' hasil yang ditampilkan adalah berbagai kode mapel. Untuk tahun 2016 terdiri atas kode 069, 085, 167, dan 239. Kemudian ketikkan masing-masing kode di kolom pencarian. Hasilnya:

  • Kode 2016 069 ternyata digunakan juga sebagai kode mata pelajaran lain, untuk satu jenjang (MTs/SMP), yaitu:
    • Fiqih MTs/SMP
    • Akidah Akhlak MTs/SMP
    • Bahasa Arab MTs/SMP
  • Kode 2016 085 ternyata digunakan juga untuk mapel lain dan untuk beberapa jenjang, yaitu:
    • Quran Hadits MTs/SMP
    • Bahasa Arab MTs/SMP
    • Bahasa Arab MA/SMA
  • Kode 2016 167, hanya digunakan mapel bahasa untuk beberapa jenjang, yaitu:
    • Bahasa Arab - (tanpa jenjang)
    • Bahasa Arab MA/SMA
    • Bahasa Arab MAK/SMK
  • Kode 2016 239, digunakan untuk mapel Bahasa Arab untuk semua jenjang (kecuali RA), yaitu:
    • Bahasa Arab Madrasah MI/SD
    • Bahasa Arab Madrasah MTs/SMP
    • Bahasa Arab Madrasah MA/SMA
    • Bahasa Arab Madrasah MAK/SMK
    • Bahasa Arab Madrasah SLB

Berdasarkan hasil pencarian tersebut, bagi PTK yang satminkalnya berada di MTs atau MA lebih baik memilih kode mapel 2016 239. Sedangkan bagi guru MI tidak perlu bingung karena pilihannya hanya satu yakni, kode 2016 239 saja.

Kasus 12

Saya salah mendaftar (memilih kode mapel, dll). Apakah pendaftaran saya bisa diperbaiki (diedit)?

Bisa. caranya melalui menu "Sertifikasi Guru" di akun PTK masing-masing. Atau lebih lengkapnya baca tutorialnya di artikel: Cara Mengedit Pendaftaran yang Sudah Dilakukan

Kasus 13

Saya sudah selesai melakukan pendaftaran calon peserta sertifikasi guru 2017, apa yang harus saya lakukan?

Menunggu dan memantau akun Simpatika masing-masing. Karena status pendaftaran (disetujui atau ditolak) akan diumumkan melalui akun Simpatika yang bersangkutan. Termasuk untuk mengikuti tahapan berikutnya yakni pemilihan LPTK.

Masih terdapat kasus atau permasalahan terkait pendaftaran sertifikasi guru lain yang belum tercantum di atas?

Silakan tuliskan permasalahan terkait dengan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru 2017 di kolom komentar yang tersedia. Atau bisa juga melalui Fans Page Facebook Ayo Madrasah (Fanspage bisa dikunjungi dengan mengklik logo Facebook yang ada di blog ini).

Tetapi karena keterbatasan kemampuan dan waktu, mungkin tidak semua pertanyaan dapat kami layani.

15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika

15 hal yang wajib dikerjakan oleh Operator Madrasah & kepala Madrasah ketika verval Simpatika merupakan rangkaian artikel mengenai hal-hal apa saja yang wajib diselesaikan oleh PTK, Operator, & Kepala Madrasah waktu verval data kependidikan di layanan Simpatika. Baca pula 13 hal yg Harus Dilakukan sang PTK di Simpatika. Pengelolaan data kependidikan di madrasah sejatinya menjadi tanggung jawab masing-masing PTK & Kepala Madrasah. PTK bertanggung jawab melakukan updating data terkait dengan data eksklusif masing-masing. Sedangkan Kepala Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data terkait PTK, kesiswaan, dan kurikulum, pada madrasah yang dipimpinnya. Untuk itu, setiap Kepala Madrasah memiliki dua akses di Simpatika. Yang pertama akses akun PTK langsung layaknya guru-pengajar yg lain. Yang ke 2 akses buat mengelola akun Madrasah. Untuk membantu pekerjaannya, Kepala Madrasah bisa mengangkat keliru satu pengajar menjadi Operator Madrasah yg memiliki kewenangan mengelola data kelembagaan. Sehingga operator madrasahpun mempunyai 2 akses yaitu sebagai akun PTK & akun Madrasah. Pertanyaannya, apa saja yg harus dikerjakan sang Kepala Madrasah (& Operator Madrasah) dalam masa verval Simpatika ini?

15 Hal yang Dikerjakan Operator

15 Hal yg Harus Dikerjakan Operator dan Kepala Madrasah di Simpatika

Ayo Madrasah merangkum sedikitnya terdapat 15 tugas & pekerjaan yg wajib dilaksanakan sang Operator Madrasah dan Kepala Madrasah. Berikut ini kelimabelas hal yg harus dilaksanakan oleh Kamad atau Operator Madrasah.

1. Mengecek Keaktifan Setiap PTK

Kepala Madrasah atau Operator Madrasah, melalui akun PTK Kepala Madrasah, bisa mengecek keaktifan diri setiap PTK yang terdapat di lembaganya. Jangan hingga ada salah satu guru dan energi kependidikan yang masih belum aktif & mencetak Kartu Simpatika.

Pengecekan dapat dilakukan di akun PTK Kepala Madrasah (bukan akun PTK Operator Madrasah) dengan mengklik menu Keaktifan >> Data Guru dan Data Staf. Di bagian ini akan ditampilkan siapa PTK yang sudah aktif dan siapa PTK yang belum melakukan keaktifan diri.

Operator & Kamad harus memotivasi PTK di lembaganya buat segera melakukan keaktifan diri & mencetak Kartu PTK.

2. Mengelola Siswa

Mengelola anak didik merupakan galat satu pekerjaan dasar yang harus dilakukan di setiap athun baru pelajaran. Tahapan ini sebagai sangat penting karena jumlah siswa yang dimasukkan akan sebagai dasar pada penghitungan rasio pengajar : anak didik. Rasio menjadi galat satu penentu layak tidaknya seorang pengajar mendapatkan tunjangan.

Mengelola anak didik terdiri atas empat tahapan, yaitu:

  1. Mengunduh data siswa tahun pelajaran sebelumnya.
  2. Mengedit data siswa hasil unduhan terkait dengan siswa naik kelas, siswa lulus, dan mutasi siswa. Pun menambahkan data siswa baru di tahun pelajaran berjalan.
  3. Upload data siswa
  4. Memasukkan siswa ke dalam rombongan belajar masing-masing

Pengelolaan murid pada Simpatika dapat dilakukan baik oleh Operator Madrasah maupun oleh Kepala Madrasah pada akun Madrasah.

Pengelolaan ini hanya dilaksanakan satu tahun sekali yakni dalam athun baru pelajaran. Kecuali jika terjadi mutasi anak didik atau siswa putus sekolah. Pada dua syarat terakhir ini pengerjaannya cukup pada siswa yg bersangkutan saja tanpa harus melibatkan murid-anak didik lainnya.

Lebih lengkapnya terkait menggunakan pengelolan anak didik ini bisa dibaca di artikel sebelumnya,4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika.

3. Persetujuan Guru Non Induk (S20)

Untuk memenuhi kekurangan jam, pengajar bisa mengajukan mengajar di lebih menurut satu madrasah. Madrasah yg selain madrasah primer (satminkal) disebut menjadi sekolah non induk.

Operator dan Kepala Madrasah dapat melakukan persetujuan pengajuan Madrasah Non Induk bagi guru yang mengajukan. Untuk melakukan persetujuan, Operator Madrasah atau Kamad, login dengan Akun Madrasah kemudian memilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.

4. Melakukan Non Aktif Guru (SM04)

Guru yang telah tidak aktif di lembaga tersebut harus dinonaktifkan (kecuali melakukan mutasi). Nonaktif ini bisa dikarena meninggal dunia, memasuki usia pensiun, atau sebab-sebab lainnya.

Untuk melakukan non aktif guru atau mencetak SM04, Kepala Madrasah atau Operator madrasah masuk ke layanan Simpatika pada layanan Akun Madrasah. Kemudian pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota.

5. Mengangkat Pejabat Sekolah (S30)

Pejabat sekolah di sini meliputi Wakil Kepala, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Pembina Asrama, Pembimbing Khusus Inklusi, Kordinator Bidang Pendidikan, dan Pembina Pramuka. Masing-masing pejabat sekolah tersebut akan memiliki jam tambahan yang diakui ekuivalen sebagai jam mengajar sesuai ketentuan.

Untuk mengangkat pejabat sekolah, Operator atau Kepala Madrasah masuk dengan akses Akun Madrasah. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah. Dalam mengangkat pejabat sekolah harus mendapat persetujuan Admin Kab/Kota.

6. Mengangkat Wali Kelas

Setiap wali kelas berhak atas 2 jam ekuivalen. Karena itu setiap rombongan belajar harus memiliki wali kelas.

Pengangkatan wali kelas dilakukan oleh Kepala Madrasah atau operator melalui Akun Madrasah. Pilih menu Sekolah >> Kelas >> daftar Kelas >> Edit Kelas >> Pilih Wali.

7. Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru

Edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dan pembimbingan bagi guru ini berlaku untuk Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler, Pembina Inklusi, Tutor Piket. Masing-masing akan mendapatkan 2 - 1 jam ekuivalen.

Untuk melakukan edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dan pembimbingan, Kepala Madrasah atau Operator masuk melalui Akun Madrasah. Selanjutnya pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

8. Edit JTM Guru BK/TIK

Agar jam tatap muka guru BK/TIK dapat otomatis dihitung oleh sistem (berdasarkan jumlah siswa) dan diakui sebagai JTM, Kepala Madrasah atau Operator harus melakukan edit JTM guru BK/TIK.

Edit JTM Guru BK/TIK ini dlakukan melalui Akun Madrasah. Pilih menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.

9. Isi Jadwal Kelas Mingguan (Jadwal Mengajar Guru)

Pengisian jadwal mengajar mingguan (Jadwal Kelas) untuk seluruh rombel di madrasah tersebut menjadi tugas Kepala Madrasah atau Operator Madrasah. Jadwal yang diisikan nantinya akan menjadi JTM bagi masing-masing guru dan dihitung sebagai salah satu penentu kelayakan menerima tunjangan.

Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan melalui Akun Madrasah Sekolah > Jadwal > Lihat Jadwal Mingguan.

Sedangkan untuk mengecek JTM yang dibebankan pada setiap guru (hasil dari entri jadwal mengajar) dapat dilihat di akun setiap PTK pada menu Analisa Tunjangan dan menu Cetak Portofolio. Atau pada akun PTK Kepala Madrasah di menu Keaktifan >> Data Guru. Di menu terakhir ini akan ditampilkan Beban (JTM), Total JTM, Rombel yang diampu, Siswa yang diampu, Rasio, dan status keaktifan dari setiap guru.

Cek Keaktifan, JTM, dan rasio Guru

Selama dan setelah tahapan ini setiap PTK dan Kepala Madrasah harus proaktif untuk mengecek JTM masing-masing. Sehingga tidak akan ada guru yang kekurangan JTM ataupun terkendala rasio yang menyebabkan tunjangan tidak layak diberikan.

10. Update Biodata (S12)

Jika diperlukan (ada perubahan data), Operator maupun Kepala Madrasah pun harus melakukan update biodata pribadi layaknya PTK yang lain. Update ini bisa meliputi biodata pribadi dan keluarga, riwayat pendidikan, riwayat pegawai, fungsi dan jabatan. Perubahan biodata ini wajib mendapatkan persetujuan dari Admin Kab/Kota.

11. Mengajukan Keaktifan Kolektif (S25)

Setelah semua tahapan di atas Kepala Madrasah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif atau cetak S25a. Cetak S25a ini dilakukan melalui Akun PTK Kamad pada menu Keaktifan >> Ajukan Verval.

Sebelum mencetak S25a pastikan semua tahapan di atas sudah dilakukan, karena beberapa updating data tidak bisa dilakukan setelah S25 dicetak. Jangan lupa juga untuk mengarsipkan S25a, karena menu cetak S25 akan hilang setelah mendapat persetujuan dari Admin Kab/Kota.

Setelah dicetak S25 diajukan ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan (S25b) agar tahapan verval Simpatika dapat berlanjut ke proses pengajuan SKMT dan SKBK.

12. Cetak Kartu PTK Kepala Madrasah

Kepala Madrasah baru bisa mencetak kartu sekaligus berstatus aktif pada semester berjalan setelah ajuan S25 mendapatkan persetuan Admin Kab/Kota (mendapat S25b).

Untuk mencetak Kartu PTK Kepala Madrasah, Kamad masuk melalui Akun PTK Kepala Madrasah kemudian memilih menu Keaktifan >> Cetak Kartu (menu ini hanya muncul setelah S25a disetujui).

13. Mengajukan SKMT (S29a)

Sebagaimana guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mengajukan S29a (SKMT). Sehingga namanya akan muncul di menu Pengesahan dan penilaian SKMT bersama guru-guru lainnya.

Untuk mengajukan SKMT (Cetak S29a) langkahnya adalah masuk ke Simpatika dengan Akun PTK Kepala Madrasah. Klik menu SKBK & SKMT >> Pengajuan SKBK >> Cetak Surat.

Menu Cetak Surat SKMT hanya muncul setelah S25a disetujui. Setelah mencetaknya jangan lupa untuk mengarsipkan S29a tersebut.

14. Pengesahan dan Penilaian SKMT (Lampiran S29a)

Setelah semua guru mencetak S29a (serta S29b dan S29c bagi guru non induk) tugas Kepala Madrasah berikutnya adalah melakukan penilaian dan pengesahan SKMT atau Cetak Lampiran S29 untuk semua guru di lembaga tersebut (baik yang satminkal maupun non induk), termasuk bagi Kepala Madrasah sendiri.

Menu Pengajuan SKBK dan Pengesahan SKMT

Cara mencetak lampiran S29 adalah dengan masuk ke Akun PTK Kepala Madrasah lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT >> Pilih guru yang dinilai.

15. Cetak Surat Pengantar SKBK (S29d)

Seperti guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mencetak S29d (Surat Pengantar SKBK). S29d bersama dengan S29a dan lampiran S29, diajukan ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan SKBK (S29e).

Untuk mencetak s29d caranya adalah dengan masuk ke Akun PTK Kepala Madrasah lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengajuan SKBK >> Cetak Surat Pengantar. Menu ini baru akan muncul setelah Kepala Madrasah mencetak Lampiran S29.

UPDATE JULI 2018

16. Mengisi dan Cetak S35 Tiap Akhir Bulan

Absensi Guru seharusnya diisi setiap hari oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah yang ditugaskan oleh Kepala. Apakah seorang guru di madrasah tersebut hadir, ijin, sakit, datang terlambat, ataukah alpa tidak hadir. Sistem akan secara otomatis mengisi seorang guru hadir setiap hari. Kepala Madrasah cukup melakukan perubahan (mengedit) jika terdapat guru yang tidak hadir entah dengan ijin, atau karena sakit dan alpa.

Menu Absensi Guru dapat diakses dengan cara:

  1. Kepala Madrasah atau Operator Madrasah login ke layanan Simpatika
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "Madrasah"
  3. Klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
  4. Klik submenu "Absensi"
  5. Klik submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
  6. Untuk memilih hari dan tanggal yang diinginkan klik tombol panah kanan dan kiri atau gambar kalender
  7. Untuk mengedit kehadiran, pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) lalu klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yang bersangkutan.
  8. Untuk mencetak S35, klik tombol "Cetak S35"

Pastikan isian pada S35 telah benar pada setiap akhir bulan. Karena kondisi isian pada akhir bulan ini otomatis akan tercantum pada SKAKPT yang tentunya mempengaruhi kelayakan tunjangan bagi setiap guru.

17. Mencetak S36c atau S36d

S36c (Guru PNS) dan S36d (Guru Non PNS) adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT. SKAKPT diterbitkan tiap bulan di akun PTK masing-masing.

Sebagai seorang guru sertifikasi, Kepala Madrasah maupun Operator Madrasah ikut mencetak SKAKPTK untuk memenuhi persyaratan pencairan tunjangan profesi.

Cara untuk mengaksesnya adalah:

  1. PTK login ke akun Simpatika masing-masing
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
  3. Klik menu "SKAKPT"
  4. Klik menu "Cetak SKAKPT"
  5. Klik gambar printer pada ujung kanan bulan yang hendak dicetak SKAKPT-nya.

Terkait dengan S35 dan S36c/d (SKAKPT), silakan baca artikel:

  • Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir dan Awal Bulan

Itulah 15 hal yang harus dilaksanakan oleh Kepala Madrasah atau Operator selama pelaksanaan verval Simpatika. Semoga rangkuman hal-hal yang harus dikerjakan ini dapat menjadi pedoman yang memudahkan setiap operator dan Kepala Madrasah sehingga pelaksanaan Verval Simpatika dapat berjalan dengan sukses.

4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika

4 termin pengelolaan murid pada layanan simpatika ini menjadi hal yang sangat krusial di madrasah. Lantaran jumlah siswa di masing-masing rombongan belajar nantinya menjadi dasar pada penghitungan rasio pengajar : murid. Padahal rasio ini sebagai penentu seorang pengajar layak menerima tunjangan atau nir pada ajuan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja). Yang dimaksud menggunakan pengelolaan anak didik pada sini meliputi mengaktifkan murid menurut semester sebelumnya, mengedit taraf kelas siswa, memasukkan siswa baru, meluluskan anak didik, dan memasukkan murid ke pada masing-masing rombel. Kesemua hal terkait menggunakan anak didik tadi sang Ayo Madrasah dikelompokkan dalam 4 tahapan pengelolaan anak didik yang wajib dilaksanakan menggunakan benar. Tiga tahapan tersebut adalah :

  1. Mengunduh siswa semester sebelumnya
  2. Mengedit siswa (siswa naik kelas, siswa lulus, dan siswa baru)
  3. Upload siswa
  4. Memasukkan siswa ke dalam rombel

Keempat tahapan tadi wajib dilaksanakan secara berurutan dan sahih. Apabila nir sanggup saja menyebabkan data siswa ganda.

Pengelolaan Siswa Simpatika

Masing-masing termin akan dijelaskan sebagai mana berikut ini.

1. Mengunduh Siswa Semester Sebelumnya

Setiap athun baru pelajaran, data anak didik pada layanan simpatika akan sebagai kembali kosong. Namun bukan berarti data murid tadi hilang & operator wajib mengisinya menggunakan data baru. Lantaran sebenarnya data siswa tadi terdapat yg disimpan dalam sajian 'Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang'.

Sehingga setiap awal tahun pelajaran operator tidak perlu membuat data anak didik mulai awal lagi. Cukup dengan menggunakan data pada 'Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang' yg dapat diunduh, diedit, dan diupload balik . Proses ini dianggap pula sebagai 'mengaktifkan siswa tahun ajaran sebelumnya'.

Kecuali untuk siswa baru.

Untuk mengunduh 'Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang' atau anak didik tahun pelajaran sebelumnya, caranya adalah.

  1. Operator Madrasah atau Kepala Madrasah login ke Simpatika
  2. Pada dasbor layanan, pilih Madrasah (jangan PTK)
  3. Pada dasbor sekolah, pilih menu "Siswa & Alumni"
  4. Pilih Submenu "Siswa" yang ada di sebelah kiri
  5. Pilih "Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang" (lihat

Mengunduh Siswa Belum Aktif

  • Terbuka halaman "Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang"
  • Klik tanda panah ke bawah (unduh) di pojok kanan atas
  • Mengunduh Siswa Belum Aktif

  • Hasil download berupa file excel. Simpan file tersebut untuk dipergunakan dalam tahap berikutnya pada pengelolaan siswa.
  • Daftar siswa ini dapat juga diunduh melalui menu "Siswa & Alumni" >> "Siswa" >> "Daftar Siswa". Pada halaman daftar siswa (masih kosong), klik tanda panah ke bawah (unduh) di pojok kanan atas.

    2. Mengedit Siswa (Naik Kelas, Lulus, dan Siswa Baru)

    Tahap berikutnya adalah melakukan pengeditan data siswa (dari hasil unduhan "Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang"). Edit data siswa di sini meliputi:

    • Menaikkan tingkat (kelas) siswa
    • Meluluskan siswa yang tahun sebelumnya ada di tingkat terakhir
    • Menambahkan siswa baru

    Cara untuk mengedit siswa adalah sebagai berikut

    1. Buka file excel yang telah diunduh (file excel hasil unduhan "Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang")
    2. Blog semua cell dan rubah format cells dari "General" menjadi "text". Perintah ini terdapat di menu "Home" ribbon "Number" Microsoft Excel.
    3. Untuk memudahkan pengeditan dapat dilakukan 'short' (pengurutan data) berdasarkan kelas
    4. Untuk menaikkan kelas siswa, rubah (edit) tingkat kelas yang lama menjadi tingkat kelas yang baru, semisal:

    - Jika sebelumnya kelas A menjadi B (pada RA)

    - Jika sebelumnya kelas 4 menjadi 5 (pada MI)

    Lihat gambar:

    Edit siswa di Simpatika

  • Untuk siswa yang tidak naik kelas, penggantian tingkat seperti yang dijelaskan di nomor 4, tidak perlu dilakukan. Alias, tingkat kelasnya tetap (tidak perlu diganti)
  • Untuk meluluskan siswa, caranya:
  • - Pada RA, ganti tingkatnya menjadi 1

    - Pada MI, ganti tingkat 6 menjadi 7

    - Pada MTs, ganti tingkat 9 menjadi 10

    - Pada MA, ganti tingkat 12 menjadi 13

  • Untuk menambahkan siswa baru dapat langsung ditambahkan di file excel tersebut. Isikan minimal Nama Siswa, Kelamin, Tempat dan Tanggal Lahir (format tanggal lahir adalah YYYY-MM-DD), Tingkat (Kelas), dan Tahun Masuk. Sedang khusus kolom "Kode Sistem" jangan diisi (dibiarkan kosong saja).
  • Simpan file excel tersebut
  • Saat melakukan pengeditan data siswa di file excel, harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

    1. Jangan merubah format kolom file
    2. Kode sistem yang telah ada jangan dirubah atau dihapus
    3. Untuk siswa baru, kolom kode sistem dikosongi saja
    4. Kolom Nomor Induk, NISN, dan Alamat boleh tidak diisi
    5. Urutan siswa boleh tidak urut (mulai dari kelas terbawah hingga teratas atau perabjad). Sehingga siswa baru dapat ditambahkan di bagian bawah.
    6. Jika siswa banyak, dapat dibagi menjadi beberapa file dan diunggah satu persatu sesuai rombongan belajar untuk mempermudah dalam memasukkan siswa ke dalam rombongan belajar masing-masing.

    3. Unggah Data Siswa

    Setelah file excel data siswa selesai diisi atau diedit, unggah (upload) file tersebut dengan cara:

    1. Operator Madrasah atau Kepala Madrasah login ke Simpatika
    2. Pada dasbor layanan, pilih Madrasah (bukan PTK)
    3. Pada dasbor sekolah pilih menu "Siswa & Alumni"
    4. Pilih menu "Siswa" di bagian kiri
    5. Pilih "Daftar Siswa"
    6. Klik tanda "panah ke atas" (unggah) di pojok kanan atas
    7. Unggah Data Siswa

    8. Muncul jendela "Unggah Data Siswa"
    9. Klik "Upload Baru"
    10. Klik "Pilih File"
    11. Muncul jendela pencarian file di komputer, cari file excel data siswa tadi, lalu klik "Open"
    12. Kembali ke jendela "Unggah Data Siswa". Nama file yang dipilih akan muncul di kolom "File yang diunggah"
    13. Klik "Unggah"
    14. Muncul notifikasi total jumlah siswa yang diunggah dan pesan kesalahan
    15. Jika "Tidak ada kesalahan dalam data", lanjutkan dengan mengklik tombol "Simpan"
    16. Jika muncul peringatan kesalahan, download file lalu lakukan perbaikan (jenis kesalahan akan dituliskan di bagian kanan file excel)
    17. Setelah mengklik "Simpan" akan muncul pemberitahuan "Data Siswa Berhasil Dikirim dalam Antrian" dan diminta menunggu hingga 1 x 24 jam. Tetapi biasanya data siswa langsung masuk beberapa saat kemudian.
    Tips:

    Untuk mengecek silakan masuk ke menu "Siswa & Alumni" >> "Siswa" >> "Daftar Siswa". Jika data berhasil diunggah maka "Daftar Siswa" ini akan terisi oleh nama-nama siswa sejumlah yang diunggah.

    Jika hingga sehari belum juga berhasil (belum masuk ke halaman "Daftar Siswa", lakukan pengecekan di menu upload, dengan cara:

    1. Ulangi langkah-langkah Upload Siswa sebagaimana di atas mulai poin 1 hingga 7
    2. Muncul status unggahan data siswa.
    3. Jika tertulis "Unggah Berhasil Diproses" berarti data siswa sudah berhasil diunggah.
    4. Jika muncul pesan "Unggahan Masih dalam Antrian" berarti masih harus menunggu diproses oleh sistem
    5. Jika muncul pesan "Unggahan Gagal" (biasanya tertulis warna merah), download file dan lakukan perbaikan pada file excel kemudian setelahnya lakukan upload ulang.

    4. Memasukkan Siswa ke Rombel

    Setelah upload selesai, bukan berarti pekerjaan pengelolaan siswa telah selesai. Siswa harus dimasukkan ke rombel masing-masing. Di file excel yang diupload tidak tertera rombongan belajar. hanya tertera kelasnya saja. Sehingga kalau tidak dimasukkan ke dalam rombel, maka masing-masing rombel akan tetap kosong tanpa memiliki siswa, meskipun di tingkat tersebut hanya memiliki satu rombel.

    Untuk cara memasukkan siswa ke dalam rombel silakan simak video tutorial yang ada di bawah ini. Meskipun video ini dibuat pada akhir 2015, namun tata cara dan tahapannya masih tetap sama.

    Jika dalam satu tingkat memiliki rombongan belajar (rombel) lebih dari satu, tahapan-tahapan tersebut di atas (edit dan upload) dapat dilaksanakan perrombel. Ini untuk mempermudah saat memasukkan siswa ke dalam rombel masing-masing sehingga tidak harus memilih-milih mana siswa harus harus masuk kelas (misalnya) 7A dan mana yang harus masuk 7B.

    Ilustrasinya adalah sebagai berikut:

    1. Bagi siswa menjadi beberapa file. File pertama berisikan hanya siswa yang telah lulus, siswa kelas 7A, 8A, dan 9A. File kedua berisikan siswa kelas 7B, 8B, dan 9B. File ketiga berisikan siswa kelas 7C, 8C, dan 9C. Demikian seterusnya.
    2. Upload file pertama (yang berisi siswa yang telah lulus, siswa kelas 7A, 8A, dan 9A)
    3. Setelah berhasil, masukkan siswa-siswa tersebut ke dalam rombelnya
    4. Lakukan hingga semua siswa masuk rombel
    5. Jika sudah, upload file kedua yang berisikan siswa kelas 7B, 8B, dan 9B.
    6. Ulangi langkah 3 dan 4 di atas
    7. Jika sudah, upload file ketiga yang berisikan siswa kelas 7C, 8C, dan 9C.
    8. Ulangi langkah 3 dan 4 di atas
    9. Ulangi hingga semua siswa berhasil diunggah dan berhasil dimasukkan ke dalam rombelnya.

    Itulah tahap-tahap dalam pengelolaan siswa di layanan Simpatika. Keempat tahap pengelolaan siswa di Simpatika ini memegang peran krusial mengingat rasio siswa menjadi salah satu penentu layak tidaknya seorang guru untuk mendapatkan tunjangan yang tertera di SKBK masing-masing.