1. Formulasi Penyusunan NISM
Pedoman dan penerbitan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) sebenarnya telah ditetapkan setahun yang silam. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA. Namun ternyata masih tidak sedikit madrasah yang kurang memahami regulasi dan aturan tentang penulisan NISM ini. NISM atau Nomor Induk Siswa Madrasah kode pengenal identitas peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk dapat membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional. NISM sendiri terdiri atas delapan belas digit angka yang terdiri atas Nomor Statistik Madrasah (NSM), tahun masuk peserta didik, dan nomor urut siswa. Silang pendapat terkait dengan penulisan NISM biasanya terkait dengan empat digit terakhir. Sebagian pihak menuliskan empat digit terakhir tersebut dengan nomor induk siswa lokal sebagaimana yang tertulis di buku induk masing-masing madrasah. Sedangkan pihak lainnya memiliki pandangan yang berbeda. Keempat angka terakhir merupakan nomor urut siswa tiap tahun. Manakah yang benar?
Aturan tentang susunan digit dalam NISM ini telah diatur di poin G (Formulasi Penyusunan NISM) dalam SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA.
Dalam SK Dirjen tersebut termuat mengenai formulasi penyusunan NISM yang digambarkan sebagaimana grafis berikut adalah.

Dari gambar dan keterangan dalam SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tahun 2017 seharusnya sudah cukup jelas.
- 12 digit pertama diiskan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang bersangkutan
- 2 digit berikutnya (digit ke-13 dan ke-14) adalah dua angka terakhir tahun masuk seorang peserta didik ke madrasah yang bersangkutan. Jika seorang siswa diterima di madrasah pada tahun Juli 2017 maka kedua digit ini ditulis "17". Demikian juga bagi siswa pindahan yang diterima di bulan januari 2018 maka ditulis "18".
- 4 digit berikutnya (digit ke-15 s.d ke-18) merupakan nomor urut seorang peserta didik di madrasah tersebut pada tahun tersebut. Nomor ini tiap tahun berulang yang artinya dimulai dari 0001 kembali di setiap tahunnya.
Baca jua:
- Cara Memasukkan Siswa Baru ke Emis
- 4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika
- Cara Edit Data NISN Melalui Verval PD Kemenag
- Contoh Format Buku Kasus Siswa
dua. Contoh Kasus NISM
Untuk memudahkan pemahaman, berikut merupakan contoh kasus penulisan NISM di sebuah madrasah.
Madrasah Ibtidaiyah Ayo Madrasah memiliki NSM 111233180875. Pada tahun pelajaran 2017/2018 mendapat murid baru (saat PPDB) sebesar 56 murid. Sedangkan murid kelas lainnya (kelas dua-6) sejumlah 250 anak didik. MI Ayo Madrasah juga telah meluluskan siswa sebanyak 150 anak didik.
Salah satu murid baru kelas 1 pada MI Ayo Madrasah bernama Camellia Wiraswati. Kemudian pada September 2017 ada siswa pindahan pada kelas 5 bernama Farida Ayu Asriningwulan. Pada awal semester ke 2, Januari 2018, lagi-lagi mendapat siswa pindahan bernama Atik Nurhasanah yang diterima di kelas 4.
Setelah diurutkan, dari ke-56 pendaftar kelas 1 yang diterima tadi, Camellia Wiraswati, menerima urutan ke-17. Sedang dalam semester sebelumnya (selama Januari - Juli 2017) nir terdapat siswa pindahan masuk ke MI itu.
Maka:
- NISM untuk Camellia Wiraswati adalah 111233180875170017
- NISM untuk Camellia tidak ditulis, 111233180875170267 (jumlah seluruh siswa kelas 2-6 (250) ditambah nomor urut Camellia (17)). Bukan pula 111233180875170417 (jumlah seluruh siswa dan lulusan (250 + 150) ditambah nomor urut Camellia (17))
- NISM untuk Farida Ayu Asriningwulan adalah 111233180875170057, karena siswa baru pada saat PPDB ada 56 siswa sehingga Farida Ayu mendapat nomor urut 57.
- NISM untuk Atik Nurhasanah adalah 111233180875180001, karena Atik pindah pada Januari 2018 sehingga karena telah berganti tahun maka nomor urut diulang lagi dari 0001.
Masih kurang yakin juga? Silakan simak video tutorial berikut adalah.
Demikian panduan penerbitan dan penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) sinkron dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA.
0 Comments
Posting Komentar