3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika
Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc pada Simpatika. Sebagaimana diketahui, mulai Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, pengangkatan Kepala Madrasah baru pada Simpatika dikenai beberapa persyaratan baru yg salah satunya harus memiliki golongan ruang III/C. Apabila calon kepala madrasah tersebut bukan PNS III/C atau Non-PNS berinpassing III/C maka sistem Simpatika akan menolaknya. Ini adalah implementasi dari PMA Nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Bagi Kepala Madrasah yg sudah menjabat, nir kasus. Sampai waktu artikel ini diturunkan, statusnya sebagai Kepala Madrasah masih tetap diakui. Ekuivalen jam mengajar pula dihitung 24 JTM. Tetapi bagi madrasah yg hendak melakukan pergantian ketua madrasah, tidak ayal aturan baru ini kerap menjadi kendala tersendiri. Hal ini mengingat jumlah pengajar yg inpassing menggunakan golongan ruang IIIc nir poly. Tidak seluruh RA dan Madrasah mempunyai pengajar inpassing apalagi menggunakan golongan ruang IIIc. Padahal dinamika pergantian ketua madrasah sanggup saja terjadi di setiap tahunnya. Yang paling berpengaruh secara langsung jika penyelenggara madrasah (Yayasan) tidak tahu perseteruan ini kemudian melakukan pergantian ketua madrasah. Kamad usang (yang meski tidak memenuhi syarat tetapi masih diakui di Simpatika) terlanjur diberhentikan pada layanan Simpatika, sedangkan calon kepala madrasah yg baru (& pengajar-pengajar lainnya) tidak ada yg memenuhi kondisi III/C, otomatis tidak ada ketua madrasah baru yg bisa diangkat di layanan Simpatika. Alias, dalam sistem Simpatika, RA atau Madrasah tersebut nir memiliki kepala madrasah.

Dampaknya apa?
Sebelum menyampaikan solusi pengangkatan ketua madrasah, kita cermati dulu dampaknya. Dengan madrasah nir memiliki ketua madrasah akan berdampak besar bagi madrasah, seluruh PTK di madrasah tadi, dan bagi Pengawas Madrasah.
Tanpa kepala madrasah berarti tidak terdapat fitur S25a (keaktifan kolektif) dan penilaian SKMT. Lantaran kedua hidangan tersebut tersemat di akun Kepala Madrasah. Apabila tidak terdapat keduanya, otomatis semua pengajar di madrasah tersebut tidak sanggup mengajukan SKBK sehingga bagi pengajar-guru bersertifikat pendidik nir akan mampu mengajukan pembayaran TPG. Tanpa S25a pula berpengaruh dalam keaktifan Pengawas Madrasah yang otomatis juga mengancam tunjangan profesi Pengawas Madrasah tadi.
Dampak yang dasyat bagi keberlangsungan madrasah. Lantaran itu, sesegera mungkin harus ditemukan solusi pengangkatan ketua madrasah bagi madrasah yg nir mempunyai pengajar III/C.
Sambil menunggu solusi resmi, entah pada bentuk Juknis Pencairan TPG 2018 atau Petunjuk Pelaksanaan PMA 58 Tahun 2017, Ayo Madrasah mencoba memberikan beberapa solusi yg bisa dicoba.
Baca Juga:
- Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018
- 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika
1. Solusi Pertama
Solusi pertama, simpel. Jangan melakukan pergantian ketua madrasah. Meskipun nir memenuhi persyaratan dan melanggar beberapa point sekaligus dari persyaratan ketua madrasah yg tercantum dalam Pasal 6 PMA Nomor 58 Tahun 2017, toh Simpatika masih 'memaafkan'. Kepala Madrasah yang telah terlanjur diangkat ini masih permanen diakui, masih sanggup mengeluarkan S25a (Keaktifan Kolektif), dan masih diakui ekuivalen dengan 24 jam mengajar.
Dengan tidak melakukan pergantian kepala madrasah, GTK pada madrasah tersebut insaallah akan tetap dapat mencairkan tunjangan profesinya.
Dengan catatan, kondisi semacam ini tetap berlangsung. Artinya sistem Simpatika tidak melakukan 'razia' kepala madrasah yg tidak memenuhi persyaratan dan otomatis menonaktifkan jabatannya sebagaimana pernah terjadi pada guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1 beberapa ketika yang lalu.

2. Solusi Kedua
Solusi kedua, lakukan pergantian kepala madrasah yg tidak memenuhi kondisi dengan guru yang telah memenuhi persyaratan, termasuk mempunyai golongan ruang III/C.
Solusi ini lebih baik diterapkan apabila solusi pertama di atas akhirnya kandas lantaran yg dikawatirkan (razia kamad tidak memenuhi persyaratan) dilakukan sang Simpatika.
Bagaimana apabila pada satu madrasah tidak satupun guru yg memenuhi persyaratan?
Jika demikian silakan permanen bertahan di solusi pertama dan bersiap-siap buat melakukan solusi ketiga sebagaimana di bawah ini.
Tiga. Solusi Ketiga
apabila dalam sebuah madrasah terlanjur nir memiliki kepala madrasah sedangkan pada RA atau madrasah tadi tidak masih ada guru yg memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai kepala madrasah, cara atau solusi ketiga ini mampu sebagai pilihan.
Solusi ketiga ini merupakan menggunakan mengangkat PLT Kepala Madrasah atau Kepala Madrasah Non-Induk. Penunjukan PLT Kepala Madrasah atau Kepala Madrasah Non-Induk bisa memakai guru atau kepala madrasah berdasarkan madrasah lain yg memenuhi syarat, termasuk telah memenuhi golongan ruang III/C.
Dengan solusi ini, meskipun pengajar tersebut satminkalnya di lain madrasah namun memiliki akses untuk menerbitkan S25a dan melakukan penilaian SKMT.
Yang wajib diingat, pergantian kepala madrasah di sistem Simpatika, niscaya melibatkan Admin Simpatika tingkat Kab/Kota, karena itu sebelum bertindak silakan koordinasikan dahulu menggunakan admin Kab/Kota & Penma Kab/Kota setempat.
4. Solusi Lainnya
Solusi lainnya bagi madrasah yg ketua madrasahnya belum memenuhi golongan inpassing IIIc, sekitar seperti karikatur yg pernah Admin upload pada fanspage Ayo Madrasah menjadi berikut.

Atau, kalau boleh mengusulkan pada Kementerian Agama untuk melakukan keliru satu atau holistik poin-poin berikut adalah.
- Kemenag memberikan inpassing golongan IIIc secara otomatis kepada Kepala Madrasah yang telah menjabat, sehingga para kepala madrasah ini tidak perlu merasa risau dan khawatir jika sewaktu-waktu sistem menonaktifkan jabatannya karena belum memenuhi syarat. Atau jika telah habis masa jabatannya dapat diangkat kembali tanpa kendala.
- Kemenag menerbitkan SK Inpassing baru bagi guru-guru swasta yang belum berinpassing dan melakukan kenaikan golongan inpassing bagi guru-guru yang telah berinpassing. Sehingga stok guru yang layak menjadi kepala madrasah menjadi berlimpah dan madrasahpun tidak akan kesulitan kembali jika akan melakukan pergantian kepala madrasah.
- Kemenag memberikan kewenangan kepada Yayasan penyelenggara madrasah untuk menerbitkan Surat Keputusan Inpassing tingkat Yayasan yang mana surat keputusan tersebut diakomodir (diakui) oleh sistem Simpatika.
UPDATE:
Saat ini Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah tetap dapat mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.
Selengkapnya tentang surat edaran tadi baca artikel:Guru Non Inpassing & Sertifikasi Bisa Jadi Kamad.
Nah itulah tiga solusi yg sanggup dicoba bagi madrasah-madrasah yg status kepala madrasahnya terkendala oleh aturan Simpatika terkini sebagai bentuk implementasi PMA Nomor 58 Tahun 2017 mengenai Kepala Madrasah. Solusi pengangkatan ketua madrasah yg belum IIIc di Simpatika tersebut kami masukkan dengan 3 usulan solusi yang semoga saja didengar dan dipertimbangkan sang Kementerian Agama.




