Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018

1. Beban Kerja Kepala Madrasah

Pemutakhiran Simpatika Semester dua Tahun Pelajaran 2017/2018, dalam Februari 2018, terdapat beberapa perubahan yang diubahsuaikan menurut anggaran & regulasi terbaru. Salah satunya adalah terkait dengan perubahan pengakuan ekuivalen jam tatap muka (beban kerja pengajar) yang menerima tugas tambahan. Berdasarkan update Simpatika terbaru, pada beberapa tugas tambahan pengajar madrasah masih ada perubahan penghitungan dan pengakuan ekuivalensi (jam tugas tambahan). Salah satunya adalah tugas tambahan ketua madrasah, wali kelas, & pembina ekstrakurikuler pramuka. Pada layanan Simpatika Semester 1 2017/2018, dimana keliru satu dasar penghitungan jam tugas tambahan yg digunakan merupakan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2016 mengenai Juknis TPG & KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yg Bersertifikat Pendidik. Seiring menggunakan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, penghitungan terkait beban kerja pengajar yg mempunyai tugas tambahan pun mengalami beberapa perubahan. Sebagaimana hasil ujicoba Ayo Madrasah di situs Simpatika, masih ada beberapa perubahan jam tugas tambahan tadi. UPDATE FEBRUARI 2019 Seiring menggunakan diterbitkannya Juknis TPG 2019, terdapat beberapa aturan terkait ekuivalensi tugas tambahan yang berubah. Perubahan ekuivalensi menurut Juknis TPG modern ini diulas pada artikelEkuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019.

JTM Tugas tambahan

Sebelumnya beban kerja ketua madrasah yang diakui ekuivalen hanya 18 JTM. Sehingga buat memenuhi beban kerja 24 JTM seseorang ketua madrasah wajib mengajar sesuai sertifikat pendidiknya sedikitnya 6 JTM atau membimbing 40 anak didik jika bersertifikat pendidik menjadi pengajar BK atau TIK (K-13).

Dengan ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah yang sudah 'merubah' definisi & tugas kepala madrasah maka beban kerja pengajar yg menjadi kepala madrasah diakui sebanyak 24 JTM. Sehingga ketua madrasah tidak lagi wajib mengajar buat memenuhi supaya tercapai 24 JTM.

2. Beban Kerja Wali Kelas

Semula hanya diakui sebagai ekuivalen 2 JTM. Tetapi dalam update modern Simpatika 2018, diakui sebanyak 6 JTM.

3. Beban Kerja Pembina Pramuka/UKS/OSIS

Pembina kegiatan ekstrakurikuler pramuka dan UKS serta intrakurikuler OSIS mendapatkan porsi penambahan ekuivalen dari 2 JTM menjadi 6 JTM. Yang harus diperhatikan dalam pengangkatan guru dalam tiga jabatan ini bukan pada menu "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru" melainkan pada menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Tambahan".

Dan layaknya pejabat madrasah lainnya, pengangkatannya harus mendapatkan persetujuan dari Admin Kabupaten/Kota, yakni dengan mengajukan form S30a.

4. Beban Kerja Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu

Dalam Juknis TPG 2017 ekuivalen 12 JTM namun kini tinggal 6 JTM saja.

5. Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler dan Kokurikuler

Pembina ekstrakurikuler dan kokurikuler sebelumnya hanya dapat memperoleh tambahan ekuivalen maksimal 4 JTM yakni dengan menjadi pembina dalam 2 kegiatan saja. Namun dalam Simpatika 2018 mengalami perubahan diperbolehkan membina hingga 3 kegiatan yang masing-masing dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen yang diperoleh adalah 6 JTM.

Untuk mempermudah pemahaman, silakan lihat tabel berikut ini.

NO

TUGAS TAMBAHAN

EKUIVALEN JAM TAMBAHAN

KETERANGAN

2017

2018

1Kepala Madrasah18 JTM24 JTMPMA 58 Th 2017
2Wakil Kepala Madrasah12 JTM12 JTM-
3Koordinator Pendidikan MI12 JTM12 JTM-
1Kepala Perpustakaan12 JTM12 JTM-
1Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop12 JTM12 JTM-
1Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu12 JTM6 JTM-
1Wali Kelas2 JTM6 JTM-
1Pembina Pramuka/UKS/OSISMaks. 4 JTM6 JTMMelalui menu pejabat madrasah
1Pembina Ekstrakurikuler dan/atau KokurikulerMaks. 4 JTMMaks. 6 JTMuntuk 3 kegiatan
1Pembina Asrama bagi Madrasah12 JTM6 JTM-
1Guru Piket1 JTM1 JTM-

Atau simak gambar berikut

Ekuivalen Tugas Tambahan Guru

Baca juga:

  • PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
  • 11 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan PTK
  • Struktur Kurikulum MI Simpatika
  • 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika

Demikianlah perubahan ekuivalen beban kerja guru yang mendapat tugas tambahan di Simpatika 2018.

0 Comments

Posting Komentar