Pasca diterbitkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang menggantikan peratiran serupa sebelumnya, PMA Nomor 29 Tahun 2014, banyak kepala madrasah swasta yang galau. Hal ini terkait dengan salah satu syarat dalam dalam PMA tersebut yang salah satunya menyebutkan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan yang diantaranya adalah memiliki sertifikat pendidik dan memeiliki golongan ruang paling rendah III/xc bagi guru PNS dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh lembaga/yayasan yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.
Tak urung persyaratan ini membuat calon ketua madrasah & kepala madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik & atau belum inpasssing golongan III/c terkendala menjadi kepala madrasah. Yayasan atau lembaga penyelenggara madrasah pun menjadi terbatas pada melakukan pergantian ketua madrasah,
Yang sebagai perseteruan nyata adalah apabila ketua madrasah yang usang telah diberhentikan sedangkan gantinya tidak memenuhi persyaratan tersebut. Bahkan dalam satu forum tidak satupun yg sudah mempunyai golongan ruang III/c.
Sehingga tidak berlebihan jika kemudian Ayo Madrasah pernah menerbitkan artikel berjudul 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika.

1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor tiga Tahun 2018
Setelah banyak dikritisi oleh berbagai kalangan, akhirnya Kementerian Agama membuat pengecualian. Adalah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Surat yg ditandatangani dalam tanggal 26 Maret 2018 sang Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Agama Republik Indonesia ini selengkapnya berisikan menjadi berikut:
SURAT EDARAN
NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG
PENGANGKATAN CALON KEPALA MADRASAH BERSTATUS BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah menjelaskan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan, pada antaranya;
a. Mempunyai sertifikat pendidik; &
b. memiliki golongan ruang paling rendah lll/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.
Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh rakyat mengalami kesulitan untuk memperoleh guru bukan pegawai negeri sipil dengan syarat sebagaimana dimaksud di atas, Ketua atau Pembina Yayasan bisa mengesampingkan persyaratan dimaksud.
Inti menurut Surat Edaran Menteri Agama tersebut merupakan jika madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah partikelir) kesulitan buat memenuhi persyaratan berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah permanen bisa mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.
Artinya, seorang calon Kepala Madrasah yang belum inpassing menggunakan golongan III/c maupun belum memiliki sertifikat pendidik permanen bisa diangkat menjadi Kepala Madrasah.
Selengkapnya silakan unduh Surat Edaran Meneri Agama Nomor tiga Tahun 2018 (UNDUH DI SINI).
2. Pengangkatan Kamad di Simpatika
Lalu bagaimana menggunakan pengangkatan ketua Madrasah pada layanan Simpatika.
Pasca terbitnya PMA Nomor 58 Tahun 2017, calon kepala madrasah yg tidak memenuhi persyaratan nir dapat diangkat menjadi kepala madrasah. Saat pengangkatan oleh Admin Simpatika Kab/Kota akan muncul peringatan bahwa calon ketua madrasah tersebut nir memenuhi syarat.
Tetapi seiring dengan terbitnya Surat Edaran Nomor tiga Tahun 2018, layanan Simpatika eksklusif memperbarui regulasinya. Ketika Admin Ayo Madrasah mencoba melakukan pengangkatan seorang pengajar yg belum memiliki sertifikat pendidik & belum inpassing, ternyata sistem Simpatika menyetujui.
Seorang pengajar yang belum inpassing III/c dan belum tunjangan profesi sekalipun dapat diangkat sebagai Kepala RA/Madrasah pada layanan Simpatika.
So, bagi RA & madrasah yang kemarin terkendala ketika hendak melakukan pergantian ketua madrasah, silakan untuk melakukan pengajuan pengakatan kepala madrasah baru ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Karena pengajar non inpassing dan non sertifikasi sekarang boleh jadi ketua madrasah
0 Comments
Posting Komentar