3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika

Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc pada Simpatika. Sebagaimana diketahui, mulai Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, pengangkatan Kepala Madrasah baru pada Simpatika dikenai beberapa persyaratan baru yg salah satunya harus memiliki golongan ruang III/C. Apabila calon kepala madrasah tersebut bukan PNS III/C atau Non-PNS berinpassing III/C maka sistem Simpatika akan menolaknya. Ini adalah implementasi dari PMA Nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Bagi Kepala Madrasah yg sudah menjabat, nir kasus. Sampai waktu artikel ini diturunkan, statusnya sebagai Kepala Madrasah masih tetap diakui. Ekuivalen jam mengajar pula dihitung 24 JTM. Tetapi bagi madrasah yg hendak melakukan pergantian ketua madrasah, tidak ayal aturan baru ini kerap menjadi kendala tersendiri. Hal ini mengingat jumlah pengajar yg inpassing menggunakan golongan ruang IIIc nir poly. Tidak seluruh RA dan Madrasah mempunyai pengajar inpassing apalagi menggunakan golongan ruang IIIc. Padahal dinamika pergantian ketua madrasah sanggup saja terjadi di setiap tahunnya. Yang paling berpengaruh secara langsung jika penyelenggara madrasah (Yayasan) tidak tahu perseteruan ini kemudian melakukan pergantian ketua madrasah. Kamad usang (yang meski tidak memenuhi syarat tetapi masih diakui di Simpatika) terlanjur diberhentikan pada layanan Simpatika, sedangkan calon kepala madrasah yg baru (& pengajar-pengajar lainnya) tidak ada yg memenuhi kondisi III/C, otomatis tidak ada ketua madrasah baru yg bisa diangkat di layanan Simpatika. Alias, dalam sistem Simpatika, RA atau Madrasah tersebut nir memiliki kepala madrasah.

Pengangkatan Kamad

Dampaknya apa?

Sebelum menyampaikan solusi pengangkatan ketua madrasah, kita cermati dulu dampaknya. Dengan madrasah nir memiliki ketua madrasah akan berdampak besar bagi madrasah, seluruh PTK di madrasah tadi, dan bagi Pengawas Madrasah.

Tanpa kepala madrasah berarti tidak terdapat fitur S25a (keaktifan kolektif) dan penilaian SKMT. Lantaran kedua hidangan tersebut tersemat di akun Kepala Madrasah. Apabila tidak terdapat keduanya, otomatis semua pengajar di madrasah tersebut tidak sanggup mengajukan SKBK sehingga bagi pengajar-guru bersertifikat pendidik nir akan mampu mengajukan pembayaran TPG. Tanpa S25a pula berpengaruh dalam keaktifan Pengawas Madrasah yang otomatis juga mengancam tunjangan profesi Pengawas Madrasah tadi.

Dampak yang dasyat bagi keberlangsungan madrasah. Lantaran itu, sesegera mungkin harus ditemukan solusi pengangkatan ketua madrasah bagi madrasah yg nir mempunyai pengajar III/C.

Sambil menunggu solusi resmi, entah pada bentuk Juknis Pencairan TPG 2018 atau Petunjuk Pelaksanaan PMA 58 Tahun 2017, Ayo Madrasah mencoba memberikan beberapa solusi yg bisa dicoba.

Baca Juga:

  • Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018
  • 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika

1. Solusi Pertama

Solusi pertama, simpel. Jangan melakukan pergantian ketua madrasah. Meskipun nir memenuhi persyaratan dan melanggar beberapa point sekaligus dari persyaratan ketua madrasah yg tercantum dalam Pasal 6 PMA Nomor 58 Tahun 2017, toh Simpatika masih 'memaafkan'. Kepala Madrasah yang telah terlanjur diangkat ini masih permanen diakui, masih sanggup mengeluarkan S25a (Keaktifan Kolektif), dan masih diakui ekuivalen dengan 24 jam mengajar.

Dengan tidak melakukan pergantian kepala madrasah, GTK pada madrasah tersebut insaallah akan tetap dapat mencairkan tunjangan profesinya.

Dengan catatan, kondisi semacam ini tetap berlangsung. Artinya sistem Simpatika tidak melakukan 'razia' kepala madrasah yg tidak memenuhi persyaratan dan otomatis menonaktifkan jabatannya sebagaimana pernah terjadi pada guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1 beberapa ketika yang lalu.

Peringatan saat pergantian kamad

2. Solusi Kedua

Solusi kedua, lakukan pergantian kepala madrasah yg tidak memenuhi kondisi dengan guru yang telah memenuhi persyaratan, termasuk mempunyai golongan ruang III/C.

Solusi ini lebih baik diterapkan apabila solusi pertama di atas akhirnya kandas lantaran yg dikawatirkan (razia kamad tidak memenuhi persyaratan) dilakukan sang Simpatika.

Bagaimana apabila pada satu madrasah tidak satupun guru yg memenuhi persyaratan?

Jika demikian silakan permanen bertahan di solusi pertama dan bersiap-siap buat melakukan solusi ketiga sebagaimana di bawah ini.

Tiga. Solusi Ketiga

apabila dalam sebuah madrasah terlanjur nir memiliki kepala madrasah sedangkan pada RA atau madrasah tadi tidak masih ada guru yg memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai kepala madrasah, cara atau solusi ketiga ini mampu sebagai pilihan.

Solusi ketiga ini merupakan menggunakan mengangkat PLT Kepala Madrasah atau Kepala Madrasah Non-Induk. Penunjukan PLT Kepala Madrasah atau Kepala Madrasah Non-Induk bisa memakai guru atau kepala madrasah berdasarkan madrasah lain yg memenuhi syarat, termasuk telah memenuhi golongan ruang III/C.

Dengan solusi ini, meskipun pengajar tersebut satminkalnya di lain madrasah namun memiliki akses untuk menerbitkan S25a dan melakukan penilaian SKMT.

Yang wajib diingat, pergantian kepala madrasah di sistem Simpatika, niscaya melibatkan Admin Simpatika tingkat Kab/Kota, karena itu sebelum bertindak silakan koordinasikan dahulu menggunakan admin Kab/Kota & Penma Kab/Kota setempat.

4. Solusi Lainnya

Solusi lainnya bagi madrasah yg ketua madrasahnya belum memenuhi golongan inpassing IIIc, sekitar seperti karikatur yg pernah Admin upload pada fanspage Ayo Madrasah menjadi berikut.

Kepala Belum IIIc

Atau, kalau boleh mengusulkan pada Kementerian Agama untuk melakukan keliru satu atau holistik poin-poin berikut adalah.

  1. Kemenag memberikan inpassing golongan IIIc secara otomatis kepada Kepala Madrasah yang telah menjabat, sehingga para kepala madrasah ini tidak perlu merasa risau dan khawatir jika sewaktu-waktu sistem menonaktifkan jabatannya karena belum memenuhi syarat. Atau jika telah habis masa jabatannya dapat diangkat kembali tanpa kendala.
  2. Kemenag menerbitkan SK Inpassing baru bagi guru-guru swasta yang belum berinpassing dan melakukan kenaikan golongan inpassing bagi guru-guru yang telah berinpassing. Sehingga stok guru yang layak menjadi kepala madrasah menjadi berlimpah dan madrasahpun tidak akan kesulitan kembali jika akan melakukan pergantian kepala madrasah.
  3. Kemenag memberikan kewenangan kepada Yayasan penyelenggara madrasah untuk menerbitkan Surat Keputusan Inpassing tingkat Yayasan yang mana surat keputusan tersebut diakomodir (diakui) oleh sistem Simpatika.

UPDATE:

Saat ini Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah tetap dapat mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Selengkapnya tentang surat edaran tadi baca artikel:Guru Non Inpassing & Sertifikasi Bisa Jadi Kamad.

Nah itulah tiga solusi yg sanggup dicoba bagi madrasah-madrasah yg status kepala madrasahnya terkendala oleh aturan Simpatika terkini sebagai bentuk implementasi PMA Nomor 58 Tahun 2017 mengenai Kepala Madrasah. Solusi pengangkatan ketua madrasah yg belum IIIc di Simpatika tersebut kami masukkan dengan 3 usulan solusi yang semoga saja didengar dan dipertimbangkan sang Kementerian Agama.

Prosedur dan Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah

Prosedur dan rapikan cara pengangkatan Kepala Madrasah terkini sudah diatur melalui PMA Nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama yg diteken pada lepas 16 November 2017 dan masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1627 Tahun 2017 ini mengatur tentang kepala madrasah, mulai berdasarkan tugas, fungsi, & tanggung jawab, rapikan cara pengangkatan kamad (kondisi menjadi kepala madrasah, kompetensi, cara & prosedur pengangkatan dan pemberhentian kepala madrasah), hak & beban kerja ketua madrasah, & evaluasi kinerja dan pengembangan keprofesian ketua madrasah. Hal ini berlaku bagi Kepala Madrasah PNS pada madrasah negeri, Kepala Madrasah PNS pada madrasah partikelir, juga Kepala Madrasah Non-PNS pada madrasah swasta. Untuk memberikan citra tentang prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah, pada artikel ini akan diuraikan mengenai syarat dan kompetensi buat sebagai kepala madrasah dan prosedur atau tata cara pengangkatan dan pemberhentian seseorang kepala madrasah.

Syarat Kepala Madrasah

1. Persyaratan buat Menjadi Kepala Madrasah

Dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 58 tahun 2017 sinyatakan bahwa seorang calon ketua madrasah wajib memenuhi aneka macam persyaratan buat bisa diangkat menjadi ketua madrasah. Syarat-syarat tadi merupakan menjadi berikut:

  1. beragama Islam
  2. memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an
  3. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi memiliki pengalaman manajerial di Madrasah
  4. memiliki sertifikat pendidik
  5. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat
  6. memiliki pengalaman mengajar paling singkat sembilan tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan enam tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
  7. memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil
  8. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
  9. tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir
  11. diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah

Khusus buat calon Kepala Madrasah yang diangkat pada wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal, masih ada penyesuaian persyaratan, yaitu:

  1. memiliki pengalaman mengajar paling singkat empat tahun
  2. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b

Yang dimaksud dengan memiliki sertifikat Kepala Madrasah (syarat ke-11), adalah sertifikat Kepala Madrasah yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama atau lembaga lain sejenis yang berwenang mengeluarkan sertifikat Kepala Madrasah. Dan khusus bagi Kepala Madrasah di madrasah negeri yang telah menjabat namun belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, setelah tiga tahun semenjak peraturan ini ditetapkan wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.

UPDATE (JANUARI 2019)

Seiring diterbitkannya PMA Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, persyaratan kepala madrasah mengalami sedikit perubahan. Sila baca artikel:Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah

Baca juga:3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika danPerubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018

2. Kompetensi Kepala Madrasah

Seorang Kamad harus memiliki 5 kompetensi yg diatur pada PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 8. Kompetensi tadi mencakup kompetensi kepribadian, manajerial. Kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Kompetensi kepribadian ketua madrasah antara lain meliputi:

  1. mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan bagi komunitas Madrasah
  2. memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin
  3. memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai Kepala Madrasah
  4. bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
  5. mengendalikan diri dalam menghadapi masalah sebagai Kepala Madrasah
  6. memiliki bakat dan minat sebagai pemimpin Madrasah.

Kompetensi manajerial ketua madrasah diantaranya mencakup

  1. menyusun perencanaan Madrasah dalam berbagai skala perencanaan;
  2. mengembangkan Madrasah sesuai dengan kebutuhan
  3. memimpin Madrasah untuk pendayagunaan sumber daya Madrasah secara optimal
  4. mengelola perubahan dan pengembangan Madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif
  5. menciptakan budaya dan iklim Madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik
  6. mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber daya manusia secara optimal
  7. mengelola sarana dan prasarana Madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
  8. mengelola hubungan antara Madrasah dan masyarakat dalam rangka mencari dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan
  9. mengelola peserta didik untuk penerimaan peserta didik baru dan pengembangan kapasitas peserta didik
  10. mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
  11. mengelola keuangan Madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
  12. mengelola ketatausahaan Madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan Madrasah
  13. mengelola unit layanan khusus dalam mendukung pembelajaran peserta didik di Madrasah
  14. mengelola sistem informasi Madrasah untuk penyusunan program dan pengambilan keputusan
  15. memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen Madrasah
  16. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan Madrasah sesuai prosedur dan melaksanakan tindak lanjutnya

Kompetensi kewirausahaan kepala madrasah, mencakup:

  1. menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat guna bagi Madrasah
  2. bekerja keras untuk mencapai keberhasilan Madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif
  3. memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin Madrasah
  4. pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi Madrasah
  5. memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa Madrasah sebagai sumber pembelajaran bagi peserta didik

Kompetensi pengawasan kepala madrasah, mencakup:

  1. merencanakan program supervisi akademik untuk peningkatan profesionalisme guru;
  2. melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan supervisi yang tepat
  3. menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru untuk peningkatan profesionalisme guru

Kompetensi sosial ketua madrasah, meliputi:

  1. bekerja sama dengan pihak lain guna kepentingan Madrasah;
  2. berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
  3. memiliki kepekaan sosial terhadap individu atau kelompok lain

tiga. Pengangkatan dan Masa Tugas Kepala Madrasah

Prosedur dan tata cara pengangkatan ketua madrasah dibedakan sebagai tiga yaitu kepala madrasah PNS pada madrasah negeri, kepala madrasah PNS pada madrasah partikelir, & ketua madrasah Non-PNS pada madrasah swasta. Madrasah negeri merupakan madrasah yang diselenggarakan sang pemerintah, sedang madrasah partikelir adalah madrasah yang dikelola rakyat.

Pengangkatan Kepala Madrasah PNS dalam madrasah negeri dilakukan melalui proses seleksi yang dilakukan oleh tim yang terdiri atas unsur Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan pengawas. Penetapan pengangkatan dilakukan sang Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, sedang untuk peresmian dilakukan oleh Kepala Kanwil atau didelegasikan kepada Kepala Kemenag Kabupaten/Kota.

Masa tugas Kamad PNS di madrasah negeri paling usang 4 tahun dan bisa diangkat balik di madrasah yg sama buat satu kali masa tugas. Setelah dua kali masa tugas, Kepala Madrasah ditugaskan pada satuan pendidikan lainnya.

Ketentuan dua kali masa tugas pada loka yang sama ini dapat dikecualikan apabila yang bersangkutan masih sangat diperlukan di tempat tugasnya, bertugas pada madrasah perintis yang membutuhkan penenganan khusus, atau ada rekomendasi khusus menurut tim penilai kinerja.

Pengangkatan Kepala Madrasah PNS maupun Non-PNS di madrasah swasta dilakukan sang yayasan atau organisasi penyelenggara madrasah tersebut menggunakan tetap melakukan koordinasi menggunakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Masa tugas Kepala Madrasah PNS juga Non-PNS pada madrasah partikelir paling lama 4 tahun. Setelahnya bisa diangkat balik sinkron kebutuhan & kebijakan yayasan atau penyelenggara madrasah.

4. Pemberhentian Kepala Madrasah

Kepala Madrasah PNS dapat diberhentikan, apabila:

  1. mengundurkan diri
  2. hasil penilaian kinerja di bawah predikat baik
  3. tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih
  4. tidak mampu melaksanakan kewajiban secara jasmani dan rohani
  5. diangkat pada jabatan lain
  6. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
  7. menjadi anggota partai politik
  8. mencapai usia pensiun guru
  9. meninggal dunia

Pemberhentian Kamad ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (bagi Kamad PNS, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta) atau oleh yayasan atau penyelenggara satuan pendidikan (bagi Kamad PNS dan Non-PNS di madrasah swasta).

Prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 yang menggantikan PMA No. 29 Tahun 2014. Untuk perbedaan lebih lanjut antara PMA No 58 tahun 2017 dan PMA No. 29 Tahun 2014 sekaligus mengunduh PMA terbaru, silakan baca di artikelPMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah.

Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad

Pasca diterbitkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang menggantikan peratiran serupa sebelumnya, PMA Nomor 29 Tahun 2014, banyak kepala madrasah swasta yang galau.  Hal ini terkait dengan salah satu syarat dalam dalam PMA tersebut yang salah satunya menyebutkan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan yang diantaranya adalah memiliki sertifikat pendidik dan memeiliki golongan ruang paling rendah III/xc bagi guru PNS dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh lembaga/yayasan yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.

Tak urung persyaratan ini membuat calon ketua madrasah & kepala madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik & atau belum inpasssing golongan III/c terkendala menjadi kepala madrasah. Yayasan atau lembaga penyelenggara madrasah pun menjadi terbatas pada melakukan pergantian ketua madrasah,

Yang sebagai perseteruan nyata adalah apabila ketua madrasah yang usang telah diberhentikan sedangkan gantinya tidak memenuhi persyaratan tersebut. Bahkan dalam satu forum tidak satupun yg sudah mempunyai golongan ruang III/c.

Sehingga tidak berlebihan jika kemudian Ayo Madrasah pernah menerbitkan artikel berjudul 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika.

Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad

1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor tiga Tahun 2018

Setelah banyak dikritisi oleh berbagai kalangan, akhirnya Kementerian Agama membuat pengecualian. Adalah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Surat yg ditandatangani dalam tanggal 26 Maret 2018 sang Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Agama Republik Indonesia ini selengkapnya berisikan menjadi berikut:

SURAT EDARAN

NOMOR 3 TAHUN 2018

TENTANG

PENGANGKATAN CALON KEPALA MADRASAH BERSTATUS BUKAN   PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH  MASYARAKAT

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah menjelaskan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan, pada antaranya;

a. Mempunyai sertifikat pendidik; &

b. memiliki golongan ruang paling rendah lll/c bagi guru pegawai negeri  sipil  dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.

Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh rakyat mengalami kesulitan untuk memperoleh guru bukan pegawai negeri sipil dengan syarat sebagaimana dimaksud di atas, Ketua atau Pembina Yayasan bisa mengesampingkan persyaratan dimaksud.

Inti menurut Surat Edaran Menteri Agama tersebut merupakan jika madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah partikelir) kesulitan buat memenuhi persyaratan berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah permanen bisa mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Artinya, seorang calon Kepala Madrasah yang belum inpassing menggunakan golongan III/c maupun belum memiliki sertifikat pendidik permanen bisa diangkat menjadi Kepala Madrasah.

Selengkapnya silakan unduh Surat Edaran Meneri Agama Nomor tiga Tahun 2018 (UNDUH DI SINI).

2. Pengangkatan Kamad di Simpatika

Lalu bagaimana menggunakan pengangkatan ketua Madrasah pada layanan Simpatika.

Pasca terbitnya PMA Nomor 58 Tahun 2017, calon kepala madrasah yg tidak memenuhi persyaratan nir dapat diangkat menjadi kepala madrasah. Saat pengangkatan oleh Admin Simpatika Kab/Kota akan muncul peringatan bahwa calon ketua madrasah tersebut nir memenuhi syarat.

Tetapi seiring dengan terbitnya Surat Edaran Nomor tiga Tahun 2018, layanan Simpatika eksklusif memperbarui regulasinya. Ketika Admin Ayo Madrasah mencoba melakukan pengangkatan seorang pengajar yg belum memiliki sertifikat pendidik & belum inpassing, ternyata sistem Simpatika menyetujui.

Seorang pengajar yang belum inpassing III/c dan belum tunjangan profesi sekalipun dapat diangkat sebagai Kepala RA/Madrasah pada layanan Simpatika.

So, bagi RA & madrasah yang kemarin terkendala ketika hendak melakukan pergantian ketua madrasah, silakan untuk melakukan pengajuan pengakatan kepala madrasah baru ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Karena pengajar non inpassing dan non sertifikasi sekarang boleh jadi ketua madrasah

PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah ditetapkan menjadi pengganti peraturan sebelumnya yakni PMA Nomor 29 Tahun 2014. Dalam peraturan mengenai kepala madrasah yg terkini ini tentunya terdapat beberapa penambahan poin dan perubahan-perubahan atas peraturan sebelumnya. Penambahan dan perubahan tersebut didasarkan pada regulasi-regulasi yg berlaku juga syarat madrasah modern. Apa saja perubahan yg masih ada pada PMA Nomor 58 tahun 2017 dibanding pendahulunya, PMA Nomor 29 tahun 2014, selanjutnya akan dibahas pada artikel ini. Pun bagi yang ingin mengunduh PMA Nomor 58 Tahun 2017 mengenai Kepala Madrasah untuk menyelidiki secara lebih mendetail telah disediakan link download pada akhir artikel ini.

1. Perbedaan PMA No. 58 Tahun 2017 dengan PMA No. 29 Tahun 2014

Terdapat beberapa perbedaan yang relatif mencolok diantara ke 2 produk aturan Kementerian Agama yg mengatur mengenai Kepala Madrasah ini. Beberapa perbedaan dan perubahan itu antara lain:

  • Jenis Kepala Madrasah
    • Pada PMA No. 58 Tahun 2017, Kepala Madrasah terdiri atas 3 jenis yaitu:
      • Kepala Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
      • Kepala Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
      • Kepala Madrasah Bukan PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
    • Pada PMA No. 29 Tahun 2014, terdiri 2 jenis yaitu:
      • Kepala Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
      • Kepala Madrasah Non PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
  • Tugas Kepala Madrasah
    • Pada PMA No. 58 Tahun 2017:
      • Manajerial
      • Pembelajaran dan pembimbingan
    • Pada PMA No. 29 Tahun 2014:
      • Manajerial

PMA Kepala Madrasah

  • Persyaratan Kepala Madrasah
    • Pada PMA No. 58 Tahun 2017:
      • Maksimal berusia 55 tahun
      • Memiliki pengalaman mengajar sedikitnya 9 tahun di madrasah negeri dan 6 tahun di madrasah swasta
      • Diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan pemerintah
      • Bagi kamad di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal terdapat persyaratan khusus terkait pengalaman dan pangkat
    • Pada PMA No. 29 Tahun 2014:
      • Maksimal berusia 56 tahun
      • Memiliki pengalaman mengajar sedikitnya 5 tahun di madrasah sesuai jenjang, kecuali di RA memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun
      • Memiliki Surat tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTTPP) Kamad
      • Tidak aturan terkait persyaratan bagi kamad di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal
  • Pengangkatan Kepala Madrasah
    • Pada PMA No. 58 Tahun 2017:
      • Kamad PNS pada madrasah swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota
      • Kamad non-PNS pada madrasah swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota
    • Pada PMA No. 29 Tahun 2014:
      • Tidak diatur
      • Tidak diatur
  • Masa Tugas Kepala Madrasah
    • Pada PMA No. 58 Tahun 2017:
      • Untuk Kamad PNS di madrasah negeri, masa tuganya 4 tahun dan dapat diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk 1 kali masa tugas dan ada pengecualian pada kondisi tertentu.
      • Untuk Kamad PNS dan Non PNS, masa tugasnya 4 tahun dan dapat diangkat kembali tanpa batasan periode (masa tugas)
    • Pada PMA No. 29 Tahun 2014:
      • Untuk Kamad PNS di madrasah negeri, masa tuganya 4 tahun dan dapat diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk 1 kali masa tugas (Tidak ada pengecualian pada kondisi tertentu)
      • Untuk Kamad Non PNS di madrasah swasta, masa tugasnya 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 masa tugas.
  • Hak dan Beban Kerja Kepala Madrasah
    • Pada PMA No. 58 Tahun 2017:
      • Kamad berhak mendapatkan TPG
      • Tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan supervisi kepada PTK disetarakan dengan beban mengajar 24 JTM
      • Tugas pembelajaran dan pembimbingan disetarakan dengan beban mengajar 6 JTM
    • Pada PMA No. 29 Tahun 2014:
      • Tidak diatur
      • Tidak diatur
      • Tidak diatur

Baca:15 Hal yg Harus Dikerjakan Operator dan Kamad pada Simpatika

2. Download PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

Untuk mempelajari lebih lanjut terkait dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 mengenai Kepala Madrasah silakan unduh peraturan tadi pada link ini dia.

  • PMA Nomor 58 Tahun 2017; DOWNLOAD (235 kb)

UPDATE:

Saat ini Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah tetap dapat mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Selengkapnya mengenai surat edaran tadi baca artikel:Pengajar Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad.

UPDATE (JANUARI 2019)

Seiring diterbitkannya PMA Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, persyaratan kepala madrasah mengalami perubahan dan SE Nomor 3 Tahun 2018 menjadi tidak lagi berlaku. Sila baca artikel:Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah

Demikianlah terkait denganPMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah yang telah menggantikan peraturan serupa, PMA No. 29 Tahun 2014.

Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018

1. Beban Kerja Kepala Madrasah

Pemutakhiran Simpatika Semester dua Tahun Pelajaran 2017/2018, dalam Februari 2018, terdapat beberapa perubahan yang diubahsuaikan menurut anggaran & regulasi terbaru. Salah satunya adalah terkait dengan perubahan pengakuan ekuivalen jam tatap muka (beban kerja pengajar) yang menerima tugas tambahan. Berdasarkan update Simpatika terbaru, pada beberapa tugas tambahan pengajar madrasah masih ada perubahan penghitungan dan pengakuan ekuivalensi (jam tugas tambahan). Salah satunya adalah tugas tambahan ketua madrasah, wali kelas, & pembina ekstrakurikuler pramuka. Pada layanan Simpatika Semester 1 2017/2018, dimana keliru satu dasar penghitungan jam tugas tambahan yg digunakan merupakan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2016 mengenai Juknis TPG & KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yg Bersertifikat Pendidik. Seiring menggunakan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, penghitungan terkait beban kerja pengajar yg mempunyai tugas tambahan pun mengalami beberapa perubahan. Sebagaimana hasil ujicoba Ayo Madrasah di situs Simpatika, masih ada beberapa perubahan jam tugas tambahan tadi. UPDATE FEBRUARI 2019 Seiring menggunakan diterbitkannya Juknis TPG 2019, terdapat beberapa aturan terkait ekuivalensi tugas tambahan yang berubah. Perubahan ekuivalensi menurut Juknis TPG modern ini diulas pada artikelEkuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019.

JTM Tugas tambahan

Sebelumnya beban kerja ketua madrasah yang diakui ekuivalen hanya 18 JTM. Sehingga buat memenuhi beban kerja 24 JTM seseorang ketua madrasah wajib mengajar sesuai sertifikat pendidiknya sedikitnya 6 JTM atau membimbing 40 anak didik jika bersertifikat pendidik menjadi pengajar BK atau TIK (K-13).

Dengan ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah yang sudah 'merubah' definisi & tugas kepala madrasah maka beban kerja pengajar yg menjadi kepala madrasah diakui sebanyak 24 JTM. Sehingga ketua madrasah tidak lagi wajib mengajar buat memenuhi supaya tercapai 24 JTM.

2. Beban Kerja Wali Kelas

Semula hanya diakui sebagai ekuivalen 2 JTM. Tetapi dalam update modern Simpatika 2018, diakui sebanyak 6 JTM.

3. Beban Kerja Pembina Pramuka/UKS/OSIS

Pembina kegiatan ekstrakurikuler pramuka dan UKS serta intrakurikuler OSIS mendapatkan porsi penambahan ekuivalen dari 2 JTM menjadi 6 JTM. Yang harus diperhatikan dalam pengangkatan guru dalam tiga jabatan ini bukan pada menu "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru" melainkan pada menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Tambahan".

Dan layaknya pejabat madrasah lainnya, pengangkatannya harus mendapatkan persetujuan dari Admin Kabupaten/Kota, yakni dengan mengajukan form S30a.

4. Beban Kerja Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu

Dalam Juknis TPG 2017 ekuivalen 12 JTM namun kini tinggal 6 JTM saja.

5. Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler dan Kokurikuler

Pembina ekstrakurikuler dan kokurikuler sebelumnya hanya dapat memperoleh tambahan ekuivalen maksimal 4 JTM yakni dengan menjadi pembina dalam 2 kegiatan saja. Namun dalam Simpatika 2018 mengalami perubahan diperbolehkan membina hingga 3 kegiatan yang masing-masing dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen yang diperoleh adalah 6 JTM.

Untuk mempermudah pemahaman, silakan lihat tabel berikut ini.

NO

TUGAS TAMBAHAN

EKUIVALEN JAM TAMBAHAN

KETERANGAN

2017

2018

1Kepala Madrasah18 JTM24 JTMPMA 58 Th 2017
2Wakil Kepala Madrasah12 JTM12 JTM-
3Koordinator Pendidikan MI12 JTM12 JTM-
1Kepala Perpustakaan12 JTM12 JTM-
1Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop12 JTM12 JTM-
1Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu12 JTM6 JTM-
1Wali Kelas2 JTM6 JTM-
1Pembina Pramuka/UKS/OSISMaks. 4 JTM6 JTMMelalui menu pejabat madrasah
1Pembina Ekstrakurikuler dan/atau KokurikulerMaks. 4 JTMMaks. 6 JTMuntuk 3 kegiatan
1Pembina Asrama bagi Madrasah12 JTM6 JTM-
1Guru Piket1 JTM1 JTM-

Atau simak gambar berikut

Ekuivalen Tugas Tambahan Guru

Baca juga:

  • PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
  • 11 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan PTK
  • Struktur Kurikulum MI Simpatika
  • 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika

Demikianlah perubahan ekuivalen beban kerja guru yang mendapat tugas tambahan di Simpatika 2018.