Juknis BOP RA Tahun 2018

Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018 telah dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama RI. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018 yang telah diketok pada akhir Desember 2017 silam. Juknis ini menjadi acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan bagi Raudlatul Athfal di Tahun Anggaran 2018. Bantuan Operasional Pendidikan atau yang dikenal sebagai BOP RA merupakan program pemerintah yang berupa pemberian dana langsung kepada tiap Raudlatul Athfal dengan jumlah nominal didasarkan pada jumlah siswa di masing-masing RA. Sasarannya adalah seluruh Raudlatul Athfal di Indonesia, tentunya yang telah memiliki izin operasional.  BOP RA dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima. Dengan pemberian bantuan ini diharapkan mampu mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD. Besarnya biaya satuan BOP RA Tahun Anggaran 2018 ini tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Besarannya dana yang diperoleh setiap RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per-RA dengan besaran Rp 300.000 persiswa pertahun. Pencairan dana BOP RA Tahun Anggaran 2018 akan dilaksanakan sekaligus untuk satu tahun (12 bulan) periode Januari s.d Desember 2018 dengan satu tahap pencairan. Waktu pencairannya paling lambat bulan April 2018.

Juknis BOP RA

Poin-poin tentang BOP RA tersebut Ayo Madrasah sadur berdasarkan Petunjuk Teknis BOP RA Tahun Anggaran 2018 Bab I.

Sedang buat penggunaan dana BOP RA Tahun 2018, diatur lebih lanjut dalam Juknis BOP RA 2018, Bab V yg menyebutkan tentang komponen pembiayaan, larangan penggunaan, dan mekanisme pembelian barang/jasa.

Komponen-komponen yg dapat dibiayai dengan memakai dana BOP yg diterima sang RA antara lain adalah:

  1. Pengembangan perpustakaan
  2. Pembelian alat peraga edukatif
  3. Pembelian bahan habis pakai
  4. Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa
  5. Langganan daya dan jasa lainnya
  6. Kegiatan penerimaan siswa baru
  7. Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak
  8. Biaya peningkatan gizi anak atau pemberian makan tambahan
  9. Penyusunan dan pelaporan
  10. Pembelian perangkat pengolahan data
  11. Perawatan sarana dan prasarana RA
  12. Pengembangan profesi guru
  13. Pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan yang bukan PNS

Dalam juknis BOP juga disertakan contoh formulir-formulir yang dibutuhkan dalam pelaporan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal.

Download Juknis BOP RA Tahun 2018

Bagi Raudlatul Athfal yang berhak menerima donasi ini, silakan untuk membaca dan memeriksa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018 secara lebih jelas.

Untuk mengunduh Juknis BOP RA 2018, silakan DOWNLOAD DI SINI

Baca pula:Kurikulum RA 2016 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2016)

Demikianlah Juknis BOP RA Tahun 2018, semoga berguna dalam pelaksanaan bantuan secara tertib, tepat sasaran, sempurna guna, dan akuntabel.

Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020

Berbeda menggunakan tahun sebelumnya, petunjuk teknis (juknis) BOP RA & BOS Madrasah tahun ini dibentuk menyatu dalam satu produk regulasi. Sebelumnya diterbitkan juknis tersendiri masing-masing buat Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) & Bantuan Operasional Sekolah (BOS) buat madrasah. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. Sesuai namanya, Juknis BOP RA dan BOS Madrasah ini merupakan panduan pengelolaan, penggunaan, & pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan & Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020, baik bagi Tim Pengendali & Pengelola Bantuan pada tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, juga Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (RA) & Madrasah (MI, MTs, MA, & MAK).

Juknis BOP dan BOS 2020

Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal atau biasa dianggap BOP RA adalah program pemerintah sentra dalam penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi semua Raudlatul Athfal se Indonesia. Sumber dananya asal menurut alokasi dana Pemerintah Pusat.

Pund dengan Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disingkat dengan BOS. BOS Madrasah merupakan program pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi satuan pendidikan madrasah yang dananya bersumber berdasarkan alokasi dana Pusat.

1. Mengalami Kenaikan Nominal

Penyaluran BOP RA juga BOS Madrasah telah berlangsung beberapa tahun. Namun dalam penyaluran di tahun aturan 2020 ini, baik BOP RA juga BOS Madrasah mengalami kenaikan nominal bantuan.

Jika pada tahun sebelumnya (Juknis BOP RA 2019) besaran dana yang diterima masih sama yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa RA dengan besaran Rp.300.000 persiswa pertahun, maka pada tahun anggaran 2020 ini setiap RA akan menerima Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun.

Untuk BOS Madrasah pun mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya (Juknis BOS 2019), masing-masing jenjang Rp.100.000. BOS MI yg semula Rp.800.000 naik menjadi Rp.900.000 persiswa pertahun. BOS MTs naik berdasarkan Rp.1.000.000 menjadi Rp.1.100.000 persiswa pertahun. Dan BOS MA & MAK ikut mengalami kenaikan berdasarkan semula Rp.1.400.000 sebagai Rp.1.500.000 persiswa pertahun.

Kenaikan besaran dana BOP RA dan BOS Madrasah ini tentunya menjadi liputan yg menggembirakan bagi setiap Raudlatul Athfal & Madrasah.

Terkait besaran dana yang diterima ini dapat disimak pada Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Bab I Poin C Butir C tentang Satuan Biaya BOP dan BOS.

2. Download Juknis BOP RA & BOS Madrasah 2020

Sedang terkait mekanisme penerima, mekanisme penyaluran dan pencairan dana BOP dan BOS, ketentuan penggunaan dana, sampai pelaporan nir terlalu poly perubahan yg siginifikan.

Meski demikian bagi pemangku kebijakan terkait BOP RA & BOS Madrasah di semua taraf, terutama bagi Raudlatul Athfal & Madrasah penerima, perlu untuk mendalami & memahami Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020 ini dengan seksama. Termasuk model banyak sekali form pelaporan yg diharapkan.

Untuk mencermati keseluruhan SK Ditjen Pendis Nomor 7330 Tahun 2020 ini silakan unduh secara perdeo dalam tautan di bawah ini.

  • SK Ditjen Pendis Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 (UNDUH FILE)

Dengan mencermati dan memahami Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2020 sebagaimana lampiran SK Ditjen No. 7330 Tahun 2020 diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan bantuan.

RA pun Harus Isi PDUM, Deadline 15 Februari 2020

Pengisian aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) tidak hanya untuk madrasah jenjang MI, MTs, dan MA saja. Ternyata jenjang Raudlatul Athfal (RA) pun harus ikut mengerjakan PDUM secara online. Bahkan bagi RA ini, diberikan batas akhir pengisian PDUM hingga paling lambat 15 Februari 2020. Kewajiban untuk mengisi PDUM bagi Raudlatul Athfal dan batas waktu (deadline) pengerjakaan hingga 15 Februari ini dinyatakan dalam surat edaran Ditjen Pendis Kemenag Nomor : B-261/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tertanggal 28 Januari 2020. Salah satu poin dalam surat tersebut berbunyi, Setiap satuan pendidikan jenjang RA, MI, MTs, dan MA wajib menginput data siswa kelas akhir melalui laman sikurma.kemenag.go.id/pdum. Untuk Jenjang MI, MTs, dan MA paling lambat tanggal 08 Februari 2020, sedangkan untuk jenjang RA paling lambat tanggal 15 Februari 2020. Baca :Batas Akhir Pengisian PDUM

PDUM RA Kemenag

Entri anak didik akhir melalui pelaksanaan PDUM ini, termasuk bagi jenjang Raidlatul Athfal, salah satunya ditujukan sebagai pendataan kebutuhan blangko ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020 secara online. Sehingga bagi RA dan madrasah yg tidak melakukan entri data siswa melalui PDUM, bisa jadi nir akan menerima ijazah bagi siswanya.

Surat edaran Ditjen Pendis Nomor : B-261/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tentang Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah TP. 2019/2020 dapat DIUNDUH DI SINI.

Tata Cara & Prosedur Pengisian PDUM

Terkait tata cara & prosedur pengisian aplikasi PDUM, sebelumnya sudah pernah dibahas tuntas dalam artikel Ayo Madrasah,lima Urutan Langkah Pengisian PDUM.

Baik bagi RA maupun MI, MTs, dan MA, tampaknya nir terdapat disparitas yg signifikan.

Yang pertama kali harus dilakukan tentu melakukan registrasi (pendaftaran ) akun madrasah (RA) buat mendapatkan username dan password. Tentunya agar bisa login & melakukan pengisian data di PDUM.

Username ini diperoleh menurut Kanwil Kemenag Provinsi melalui Penma Kabupaten/Kota masing-masing. Prosedur di masing-masing Kabupaten/Kota mampu jadi tidak sinkron. Ada yang mensyaratkan tiba langsung namun terdapat juga yang lewat isian online. Sehingga bagi Raudlatul Athfal yg belum mempunyai akun (username dan password) PDUM, silakan berkoordinasi menggunakan Penma Kabupaten/Kota masing-masing.

Setelah mempunyai akun, tiap RA dapat melakukan pengisian data ke aplikasi PDUM. Aplikasi PDUM sendiri dapat diakses melalui halaman sikurma.Kemenag.Go.Id/pdum.

Langkah-langkah selanjutnya sesudah berhasil login ke aplikasi PDUM bisa dikelompokkan pada lima urutan sebagai berikut:

  1. Melengkapi Data Proktor
  2. Melengkapii Data Madrasah
  3. Upload Data Siswa
  4. Pengecekan Data Siswa
  5. Cetak Kartu Ujian

Untuk keperluan pendataan kebutuhan blangko ijazah, langkah terakhir (langkah) kelima nir perlu dilakukan.

Tata cara berdasarkan masing-masing langkah tersebut bisa dibaca melalui pedoman yang dapat diunduh pada page PDUM juga menggunakan membaca artikel kami,lima Urutan Langkah Pengisian PDUM.

Mengingat alokasi ketika yg diberikan pada mengisi PDUM bagi raudlatul Athfal cukup pendek, seyogyanya masing-masing RA buat segera mempersiapkan diri mengisi PDUM RA.