Berbeda menggunakan tahun sebelumnya, petunjuk teknis (juknis) BOP RA & BOS Madrasah tahun ini dibentuk menyatu dalam satu produk regulasi. Sebelumnya diterbitkan juknis tersendiri masing-masing buat Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) & Bantuan Operasional Sekolah (BOS) buat madrasah. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. Sesuai namanya, Juknis BOP RA dan BOS Madrasah ini merupakan panduan pengelolaan, penggunaan, & pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan & Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020, baik bagi Tim Pengendali & Pengelola Bantuan pada tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, juga Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (RA) & Madrasah (MI, MTs, MA, & MAK).

Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal atau biasa dianggap BOP RA adalah program pemerintah sentra dalam penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi semua Raudlatul Athfal se Indonesia. Sumber dananya asal menurut alokasi dana Pemerintah Pusat.
Pund dengan Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disingkat dengan BOS. BOS Madrasah merupakan program pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi satuan pendidikan madrasah yang dananya bersumber berdasarkan alokasi dana Pusat.
1. Mengalami Kenaikan Nominal
Penyaluran BOP RA juga BOS Madrasah telah berlangsung beberapa tahun. Namun dalam penyaluran di tahun aturan 2020 ini, baik BOP RA juga BOS Madrasah mengalami kenaikan nominal bantuan.
Jika pada tahun sebelumnya (Juknis BOP RA 2019) besaran dana yang diterima masih sama yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa RA dengan besaran Rp.300.000 persiswa pertahun, maka pada tahun anggaran 2020 ini setiap RA akan menerima Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun.
Untuk BOS Madrasah pun mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya (Juknis BOS 2019), masing-masing jenjang Rp.100.000. BOS MI yg semula Rp.800.000 naik menjadi Rp.900.000 persiswa pertahun. BOS MTs naik berdasarkan Rp.1.000.000 menjadi Rp.1.100.000 persiswa pertahun. Dan BOS MA & MAK ikut mengalami kenaikan berdasarkan semula Rp.1.400.000 sebagai Rp.1.500.000 persiswa pertahun.
Kenaikan besaran dana BOP RA dan BOS Madrasah ini tentunya menjadi liputan yg menggembirakan bagi setiap Raudlatul Athfal & Madrasah.
Terkait besaran dana yang diterima ini dapat disimak pada Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Bab I Poin C Butir C tentang Satuan Biaya BOP dan BOS.
2. Download Juknis BOP RA & BOS Madrasah 2020
Sedang terkait mekanisme penerima, mekanisme penyaluran dan pencairan dana BOP dan BOS, ketentuan penggunaan dana, sampai pelaporan nir terlalu poly perubahan yg siginifikan.
Meski demikian bagi pemangku kebijakan terkait BOP RA & BOS Madrasah di semua taraf, terutama bagi Raudlatul Athfal & Madrasah penerima, perlu untuk mendalami & memahami Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020 ini dengan seksama. Termasuk model banyak sekali form pelaporan yg diharapkan.
Untuk mencermati keseluruhan SK Ditjen Pendis Nomor 7330 Tahun 2020 ini silakan unduh secara perdeo dalam tautan di bawah ini.
- SK Ditjen Pendis Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 (UNDUH FILE)
Dengan mencermati dan memahami Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2020 sebagaimana lampiran SK Ditjen No. 7330 Tahun 2020 diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan bantuan.
0 Comments
Posting Komentar