5 Urutan Langkah Pengisian PDUM MI, MTs, dan MA

5 urutan langkah pada pengisian PDUM bagi MI, MTs, & MA ini adalah urutan langkah dan rapikan cara pengisian Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) yg harus dikerjakan oleh setiap madrasah. Bahkan dalam soft copy pedoman pengerjaan yg diterima oleh Ayo Madrasah, ditekankan kelima langkah tadi wajib dikerjakan secara urut. Apabila tidak urut, ancamannya akan bermasalah. Pangkalan Data Ujian Madrasah atau PDUM adalah pelaksanaan daring buat pendataan dan pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). Pengisian PDUM ini wajib dilakukan sang semua madrasah yg menyelenggarakan Ujian Akhir Madrasah, baik pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA). Aplikasi PDUM ini bisa diakses melalui alamathttp://sikurma.Kemenag.Go.Id/pdum/ atau http://pdum.Argocipta.Com/

PDUM

Untuk bisa mengakses aplikasi pendataan UAMBN ini, setiap madrasah wajib memiliki akun yg terdiri atas username & password. Username ini dapat diperoleh berdasarkan Kanwil Kemenag Provinsi melalui Penma Kabupaten/Kota masing-masing. Prosedur pada masing-masing Kabupaten/Kota bisa jadi tidak sinkron. Ada yang mensyaratkan tiba pribadi tetapi terdapat juga yang lewat isian online.

Dalam melakukan pengisian dan pengerjakan PDUM, menjadi mana ditegaskan dalam Beranda PDUM, terdiri atas 5 langkah yg mencakup: melengkapi data Proktor, melengkapi data madrasah, upload data siswa, pengecekan data anak didik, dan cetak kartu.

Berikut ini kelima langkah pengisian PDUM.

1. Langkah Pertama, Lengkapi Data Proktor

Menu melengkapi data proktor bisa diakses dari daftar langkah-langkah di beranda PDUM ataupun melalui sajian "Data Penggunadanquot;

PDUM Halaman Pengguna

Dalam menu Kelola Data Pengguna ini terdapat 3 submenu yg terdiri atas Personal Info, Dokumen/Foto, dan Ubah Password. Ketiganya masih ada pada pojok kanan atas laman Data Pengguna.

Upload foto menggunakan arsip berformat jpg atau png menggunakan berukuran yang nir terlalu akbar.

Sedangkan password, disarankan untuk melakukan perubahan password  yang diberikan Kab/Kota dengan menggunakan passwordyang mudah diingat.

Dua. Langkah Kedua, Lengkapi Data Madrasah

Langkah berikutnya yang wajib dikerjakan adalah melengkapi data madrasah. Halaman ini bisa diakses melalui link yang terdapat pada beranda PDUM atau melalui sajian "Data Madrasah" yg ada pada samping kiri laman.

Data dalam laman ini meliputi:

  • Data Umum
    • NPSN : Pastikan benar dan tidak boleh duplikat
    • NSM : Pastikan benar dan tidak boleh duplikat
    • Nama Madrasah :
      • Penulisan nama madrasah menggunakan format huruf kapital pada huruf pertama tiap kata dan selainnya huruf kecil
      • Akronim MI, MTs, MA tidak boleh dipanjangkan
      • Untuk madrasah negeri ditulis "Negeri" tidak boleh disingkat "N"
    • Kecamatan dan Kelurahan : Jika pilihan tidak tersedia, segera hubungi admin Kabupaten/Kota
    • Logo Madrasah : Gambar berformat JPG atau PNG
  • Pelaksanaan UAMBN 2019/2020
    • Metode UAMBN : Pilih UAMBN-BK atau UAMBN-KP sesuai ketetapan Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag
    • Status Pelaksanaan : Dengan ketentuan:
      • Mandiri / Penyelenggara jika:
        • Sudah terakreditasi
        • Memiliki infrastruktur sendiri
        • Boleh tidak memiliki infrastruktur jika pelaksanaan ujian menumpang di madrasah beda jenjang atau sekolah umum (contoh: MTs menumpang di MA, SMP, SMA, atau SMK)
      • Menumpang, jika:
        • Sudah terakreditasi
        • Tidak memiliki infrastruktur dan pelaksanaan ujian menumpang ke madrasah penyelenggara yang sama jenjangnya.
      • Bergabung, jika:
        • Belum terakreditasi
      • Jika diisi Menumpang atau Bergabung maka akan muncul kolom Madrasah Pelaksana.
  • Data Kepala Madrasah
  • Data Operator Madrasah (Proktor)

Kolom menggunakan asterik (*) merah, harus diisi. Setelah seluruh data terisi menggunakan benar, klik tombol Simpan yg terdapat pada pojok kanan bawah.

3. Langkah Ketiga, Upload Data Siswa

Setelah ke 2 langkah pada atas sukses, sekarang lakukan langkah ketiga, mengunggah data siswa peserta Ujian Akhir Madrasah.

Upload siswa dapat menggunakan template excel yang sebelumnya telah diisi. Template ini dapat diunduh dengan mengklik menu Peserta UAMBN >> Upload Peserta >> Tambah Baru >> Perhatian. Atau bisa langsung dengan alamat: http://cdn.uambn1.argocipta.com/format/StudentUploadUAMBN.xlsx

Beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan terkait dengan pengisian template siswa merupakan menjadi berikut:

  1. Data siswa harus sesuai dengan akta kelahiran dan/ atau ijazah sebelumnya
  2. Tidak boleh mengubah format/extensi excel (harus tetap xlsx)
  3. Tidak boleh mengubah urutan kolom, baris
  4. Tidak boleh melakukan pemformatan pada cell excel
  5. Tidak diperbolehkan mengggunakan spasi di awal, karakter tanda petik ('), tanda titik koma (;), titik dua (:), dan karakter lainnya
  6. Nama file excel boleh di-rename tetapi harus tanpa spasi dan tanpa karakter seperti tanda petik, titik dua, dll

PDUM Template Upload Siswa

Cara pengisian templat upload murid PDUM:

  1. Nomor Urut : Diisi dengan angka 1, 2, 3, dan seterusnya. Setiap siswa dalam satu madrasah harus memiliki nomor urut yang berbeda
  2. NSM : Tanpa spasi tanpa tanda petik dan karakter lainnya
  3. NISN : Sesuai NISN yang resmi. Tanpa spasi tanpa tanda petik dan karakter lainnya. Jika tidak memiliki NISN diisi dengan "NSM + Nomor Urut"
  4. Nama : Dengan huruf kapital semua
  5. Rombel : Diisi dengan angka 1, 2, 3, dan seterusnya, sesuai rombelnya
  6. Jenis Kelamin : L atau P
  7. Tempat Lahir : Huruf pertama kapital
  8. Tanggal Lahir : Dengan format YYYY-MM-DD dan tanpa tanda petik dan karakter lainnya
  9. NISM : Diisi dengan NIS Emis (18 digit)
  10. Agama : Huruf pertama Kapital
  11. Nama Orangtua /Wali : Huruf pertama perkata Kapital
  12. Sesi : Diisi dengan sesi siswa menyesuaikan pada masing-masing server melekat pada pelaksanaan UAMBN-BK sampai ujian berakhir. Ditulis dengan angka 1, 2, maksimal 3. (tanpa angka 0 di depan). Dan bagi yang UAMBN-KP, dikosongi
  13. Server : Diisi dengan ruang server siswa pada saat nanti ujian sesuai dengan riil ketersediaan server UAMBNBK pada waktu pelaksanaan sampai dengan ujian berakhir. Ditulis dengan angka 1, 2, 3, 4, ... dst (tanpa angka 0 di depan). Dan bagi yang UAMBN-KP, dikosongi
  14. Jurusan : Bagi MI dan MTs dikosongi. Bagi MA sesuai pemintan siswa dengan huruf kapital semua (IPA, IPS, BAHASA, KEAGAMAAN)

Waktu upload data Peserta UAMBN melalui PDUM diatur dengan penjadwalan sebagai berikut :

  1. Senin : Madrasah di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulwesi, dan DKI Jakarta
  2. Selasa : Madrasah di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Banten, dan DI Yogyakarta
  3. Rabu : Madrasah di wilayah Jawa Barat
  4. Kamis : Madrasah di wilayah Jawa Tengah
  5. Jumat : Maaaaaadrasah di wilayah Jawa Timur

Selain pada jadwal tadi pada atas, madrasah hanya dapat menggunakan fitur tambah & edit data siswa.

4. Langkah Keempat, Pengecekan Data Siswa

Setelah berhasil mengupload data Peserta UAMBN, silakan lakukan pengecekan data siswa yang terlah diunggah. Pengecekan dapat dilakukan dengan membuka menu Peserta UAMBN >> Data Siswa.

Apabila terdapat kesalahan data peserta atau belum lengkap, lakukan pemugaran dalam template excel dan lakukan upload ulang.

Pada apliaksi PDUM terdapat menu upload photo peserta secara kolektif. Upload photo murid tidak sebagai kewajiban dan disarankan buat dilewati saja. Dalam petunjuk yg tersebar disebutkan bahwa Upload Photo Peserta nir wajib , hanya digunakan buat Kartu Peserta Ujian, tidak hingga dengan penerbitan SHUAMBN.

5. Langkah Kelima, Cetak Kartu Peserta

Khusus untuk langkah kelima ini bisa diabaikan. Bahkan disarankan tidak dilakukan. Lantaran bagi MTs dan MA yang melaksanakan UAMBN-BK, sebaiknya mencetak kartu peserta melalui VDI UAMBN saja. Hal ini buat memastikan validnya username dan password peserta.

Petunjuk pengisian PDUM pada format PDF bisa diunduh DI SINI

Demikian lima langkah yg wajib dilakukan dalam aplikasi PDUM jenjang MI, MTs, juga MA. Jika pada mengikuti kelima langkah tadi masih ada hambatan, silakan sampaikan di kolom komentar.

POS Ujian Madrasah Tahun 2019-2020

Kementerian Agama melalui Ditjen Pendis, sudah menerbitkan Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah atau POS UM buat Tahun Pelajaran 2019/2020. Regulasi ini tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020. Ujian Madrasah merupakan ujian yg diselenggarakan sang satuan pendidikan pada Madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi anak didik dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Demikian pengertian Ujian Madrasah atau UM sebagaimana termaktub dalam POS UM ini. Ujian Madrasah akan dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan dalam Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Sehingga POS Ujian Madrasah bisa diartikan sebagai regulasi yg memuat ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah. Dengan adanya POS UM dibutuhkan sebagai panduan pada penyelenggaraan Ujian Madrasah agar berjalan secara efektif & efisien.

POS UM 2020

Baca Juga:POS UN 2019-2020 Revisi Januari 2020

Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah sebagaimana ketetapan SK Ditjen Pendis Nomor 247 Tahun 2020 telah mengacu dalam Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019. Di mana dalam Permendikbud tersebut diamanatkan tentang penghapusan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan menyerahkan penyelenggaraan ujian pada masing-masing satuan pendidikan, termasuk madrasah. Sehingga mulai menggunakan penetapan peserta, bentuk ujian, pembuatan terali & naskah soal, waktu atau jadwal penyelenggaraan, diserahkan kepada masing-masing madrasah.

Beberapa poin krusial pada POS Ujian Madrasah ini diantaranya mengatur mengenai:

  • Syarat peserta UM di jenjang MI adalah terdaftar pada tahun terakhir pada MI dan memiliki penilaian hasil belajar yang lengkap mulai dari kelas IV semester satu hingga kelas VI semester satu.
  • Syarat peserta UM jenjang MTs, MA, dan MAK adalah terdaftar pada tahun terakhir di MTs, MA, atau MA dan memiliki laporan penilaian hasil belajar yang lengkap mulai semester satu tahun pertama hingga semester satu tahun terakhir. Atau semester satu hingga lima, bagi madrasah yang menyelenggarakan sistem SKS.
  • Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan Ujian Madrasah adalah satuan pendidikan yang telah terakreditasi berdasarkan keputusan BAN-SM.
  • Bentuk Ujian Madrasah dapat berupa portofolio, penugasan, praktek, tertulis, atau bentuk lain.
  • Kisi-kisi UM disusun dan ditetapkan oleh Satuan pendidikan
  • Naskah soal UM disusun oleh guru mata pelajaran pada satuan pendidikan
  • Penggandaan naskah soal UM dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan
  • Jadwal pelaksanaan UM ditentukan oleh masing-masing madrasah dengan memperhatikan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan, jadwal UN, dan jadwal UAMBN
  • UM dapat dilaksanakn dengan moda ujian berbasis kertas maupun ujian berbasis komputer
  • Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku. Khusus untuk jenjang MTs dan MA/MAK, mata pelajaran yang sudah diujikan dalam UAMBN tidak perlu diujikan melalui UM lagi.
  • Penetapan kelulusan melalui rapat dewan guru dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah yang bersangkutan

Itulah beberapa poin terkait penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagaimana tertulis dalam POS UM 2019/2020.

Baca Juga:

  • Kisi-Kisi UAMBN 2019/2020 untuk MTs dan MA
  • POS UAMBN MTs dan MA 2019-2020

Unduh POS Ujian Madrasah 2019/2020

Untuk mencermati dan memahami lebih lanjut, silakan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 secara lengkap. Untuk mengunduhnya, sila gunakan tautan di bawah.

  • SK Ditjen Pendis Kemenag Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 (UNDUH DI SINI - 3 MB)

Demikianlah hal-hal terkait menggunakan penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagaimana tertuang pada POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Batas Akhir Pengisian PDUM 2020

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberikan batas waktu hingga tanggal 31 Januari 2020 untuk menyelesaiakn pengisian PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah). Deadline hingga tanggal 31 Januari 2020 ini berlaku bagi madrasah jenjang MI, MTs, dan MA dalam melakukan ajuan kebutuhan blangko Ijazah. Sedang bagi jenjang RA diberi batas waktu hingga paling akhir 15 Februari 2020. Batas akhir pengisian PDUM 2020 terkait dengan pendataan kebutuhan blangko ijazah tahun pelajaran 2019/2020 ini disampaikan oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor : B-261/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tertanggal 28 Januari 2020. RALAT:Admin Ayo Madrasah juga menemukan surat edaran yang sama (nomor, tanggal, perihal, dan isi yang sama) tetapi batas akhirnya tertulis 8 Februari 2020. Kedua surat dapat dilihat di akhir artikel.  Entah mana yang benar (31 Januari atau 8 Februari), admin sedang berusaha melakukan konfirmasi ulang. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan blangko ijazah untuk peserta didik mulai dari jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Pendataan kebutuhan ijazah tersebut filaksanakan secara online melalui aplikasi PDUM (Pangkalan data Ujian Madrasah).

Batas Akhir Pengisian PDUM

Terkait rapikan cara melakukan pengisian data melalui pelaksanaan PDUM, sebelumnya sudah Ayo Madrasah uraikan pada artikel:lima Urutan Langkah Pengisian PDUM MI, MTs, & MA

Batas Akhir Pengisian PDUM

Dalam poin ke 2 surat edaran tadi disebutkan bahwa Kementerian Agama akan memberikan batas ketika pengisian PDUM menjadi sarana dalam pendataan kebutuhan blangko ijazah. Batas akhir buat mengisi PDUM bagi jenjang MI, MTs, & MA adalah lepas 31 Januari 2020.

Sedang bagi jenjang Raudlatul Athfal (RA) diberi waktu hingga tanggal 15 Februari 2020.

Selengkapnya terkait batas akhir pengerjaan tadi dapat dibaca pada surat edaran berikut adalah.

Surat yg tertulis batas akhir tanggal 31 Januari 2020

Surat Batas Akhir Pengisian PDUM 2020

Surat yang tertulis batas akhir tanggal 8 Februari 2020

RA pun Harus Mengisi PDUM

Dalam surat edaran tadi juga disampaikan bahwa pengisian PDUM berlaku jua bagi jenjang Raudlatul Athfal (RA). Dalam rangka pendataan kebutuhan blangko ijazah masing-masing RA harus melakukan input data siswa kelas akhir melalui aplikasi PDUM.

Dan bagi RA ini akan diberi batas saat pengisian hingga paling telat 15 Februari 2020.

Bagi madrasah yg belum tuntas dalam mengerjakan PDUM, silakan secepatnya dikerjakan. Batas akhir pengisian PDUM sebagaimana disyaratkan oleh Kemenag ini wajib dijadikan acuan.

Aplikasi Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK) 2020

Kementerian Agama RI, telah merilis Aplikasi Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK) untuk tahun 2020. Aplikasi UMBK 2020, berupa VDI UMBK ini dapat digunakan untuk menyelenggarakan Ujian Madrasah bagi jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA). Ujian Madrasah adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Menurut POS UM untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 (SK Ditjen Pendis No. 247 Tahun 2020), Ujian Madrasah dapat dilaksanakan dengan berbasis komputer (UMBK) maupun berbasis kertas.

Aplikasi UMBK 2020

Untuk memfasilitasi penyelenggaraan Ujian Madrasah Berbasis Komputer, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama sudah menyiapkan pelaksanaan khusus. Aplikasi UMBK 2020 (VDI UMBK) dapat diunduh secara gratis dan dipakai oleh semua madrasah.

1. Sinkron PDUM

Aplikasi UMBK ini sinkron dengan PDUM. Sehingga hanya madrasah yg telah terdaftar pada PDUM yang mampu menggunakannya. Baca:RA pun Harus Isi PDUM, Deadline 15 Februari 2020

Uniknya, data lembaga dan murid peserta ujian tidak perlu diisi secara manual lantaran akan bisa disinkronkan dengan page PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah). Tentunya, apabila madrasah yang bersangkutan telah mengisi dan mengupload data anak didik kelas akhir pada halaman PDUM.

Dan sesuai dengan POS UM 2020 dimana madrasah penyelenggara Ujian Madrasah harus membuat kisi-kisi dan soal ujian sendiri, maka dalam aplikasi UMBK ini akan dijumpai menu upload soal dan kisi-kisi soal UM yang nantinya diujikan.

Beberapa ketentuan lainnya terkait menggunakan aplikasi dan pelaksanaan UMBK 2020 adalah menjadi berikut:

  1. Yang bisa memakai aplikasi UMBK 2020 adalah madrasah yang telah mengisi dan mengupload data siswa kelas akhir di laman PDUM. Ini karena data lembaga dan siswa peserta akan disinkronkan dengan data dari laman PDUM. Sehingga dalam VDI UMBK ini tidak ada menu upload siswa.
  2. Akses login ke VDI UMBK menggunakan username dan password yang sama dengan akun PDUM.

Dua. Tampilan dan Fitur VDI UMBK

Layaknya aplikasi UAMBNBK, maupun ARD, aplikasi ini menggunakan teknologi Virtual Desktop Infrastructure (VDI) sehingga dalam penggunaannya membutuhkan beberapa software lain, terutama VirtualBox.

Aplikasi UMBK 2020 Home

Tentu bagi madrasah yg sudah melaksanakan UAMBNBK & ARD telah memahami cara kerja dari konsep ini termasuk menggunakan spesifikasi personal komputer yg diharapkan.

Dalam aplikasi UMBK ini akan dijumpai sejumlah hidangan, diantaranya:

  1. Beranda
  2. Sinkron & Backup, yang berisikan Data Madrasah, Data Peserta Madrasah, Lampiran Data Madrasah dan Photo Siswa, Update Aplikasi UMBK, dan Backup Data VDI UMBK
  3. Bank Soal, yang meliputi; Mata pelajaran, Data Soal, Upload Soal, dan Kisi-Kisi Soal
  4. Peserta, yang berisikan Data Siswa dan Cetak Kartu
  5. Penjadwalan (Data Jadwal dan Pemilihan Soal)
  6. Pelaksanaan (Kesiapan Data, Daftar Hadir, Kontrol Ujian, Monitoring Siswa, dan Berita Acara)
  7. Hasil & Lembar Jawaban
  8. Kirim Data ke Pusat
  9. Restore Data
  10. Hapus Akses Madrasah (untuk menjadikan VDI sebagai VDI Master Soal)
  11. Data Pengguna
  12. Logs

Khusus menu Hapus Akses Madrasah, ditujukan untuk menghapus akun madrasah dan akun siswa pada VDI tersebut tanpa menghapus data jadwal dan bank soal. Dengan menu ini akan didapat VDI Master Soal. Dimana pada VDI tersebut akan termuat jadwal ujian dan soal UMBK yang dapat dibagikan ke madrasah lain dan menjadi referensi penyusunan soal di madrasah lainnya.

3. Unduh VDI UMBK

Ditjen Pendis Kemenag menyediakan aplikasi UMBK ini secara gratis. Tiap madrasah yang hendak menggunakan dapat mengunduhnya melalui link yang ditampilkan dalam laman PDUM.

Beberapa link untuk mengunduh VDI UMBK yang dibagikan laman PDUM antara lain

  1. http://bit.ly/UMBK-VDI1920-GD (Via Google Drive 1)
  2. http://bit.ly/UMBK-VDI1920-GD2 (Via Google Drive 2)
  3. http://bit.ly/UMBK-VDI1920-MG (Via Mega 1)
  4. http://bit.ly/UMBK-VDI1920-MF2 (Via Mediafire)

Atau melalui mirror link by Ayo Madrasah DI SINI (1,93 GB)

Tersedianya aplikasi Ujian Madrasah Berbasis Komputer tentu menjadi kabar gembira bagi madrasah yang hendak menyelenggarakan UMBK. Meski untuk itu diperlukan sarana dan prasara yang memadai. Tentunya juga persiapan bagi proktor, guru pembuat soal ujian, dan siswa. Karenanya aplikasi UMBK ini tentu perlu untuk dipasang jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan UMBK.