Juknis Tunjangan Insentif Pengajar Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2020 resmi diluncurkan sebagai dasar regulasi hadiah tunjangan bonus bagi pengajar bukan Pegawai Negeri Sipil pada madrasah di tahun 2020. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 7382 Tahun 2019 tertanggal 31 Desember 2019. Ini jua berarti memastikan diberikannya kembali Tunjangan Insentif kepada guru Non-PNS pada RA & Madrasah. Di mana progran hadiah tunjangan ini pertama kali diluncurkan pada 2018 silam sebagai pengganti acara sejenis yang bernama Tunjangan Fungsional.

Tunjangan bonus adalah tunjangan yang diberikan kepada pengajar bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yg bertugas di madrasah. Baik pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) juga sang masyarakat (madrasah swasta). Tujuan hadiah tunjangan insentif merupakan guna menaikkan kesejahteraan guru swasta, sebagai akibatnya akan mempertinggi motivasi & kinerjanya dalam melaksanakan tugas. Pada akhirnya, tentu demi peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi siswa pada RA dan Madrasah.
Tunjangan Insentif diberikan pertama kali pada tahun anggaran 2018. Hal ini berangkat pada dihapuskannya tunjangan fungsional seiring dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Namun Kementerian Agama menduga tunjangan bagi pengajar-guru bukan pegawai negeri masih sangat diharapkan. Oleh karenanya, Kemenag memunculkan tunjangan baru dengan nama tunjangan bonus guru bukan pegawai negeri. Dasar hukum istilah ini adalah KMA Nomor 1 Tahun 2018 entang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
1. Tunjangan Insentif Pengajar Bukan PNS
Penyaluran tunjangan insentif tahun 2020 tidak terlalu berbeda jauh dengan juknis sebelumnya. Berdasarkan bacaan yang Ayo Madrasah lakukan terhadap SK Ditjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020.
Sasaran dan kriteria penerima Tunjangan Insentif dari juknis Tunjangan Insentif 2020 merupakan sebagai berikut:
- Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah
- Bukan PNS, bukan CPNS, dan bukan PPPK baik pada Kemenag maupun instansi lain
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
- Belum lulus Sertifikasi
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Belum usia pensiun
- Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif
Dalam syarat diatas salah satunya disebutkan wajib terdaftar aktif pada layanan Simpatika. Simpatika nantinya juga akan melakukan validasi kelayakan seseorang guru dalam mendapat tunjangan ini. Tentu menurut beberapa indikator kriteria sebagaimana tadi diatas. Validasi & pengajuan Tunjangan Insentif ini terdapat dalam sajian Tunjangan Insentif GBPNS pada setiap akun PTK di layanan Simpatika.
Masing-masing pengajar penerima akan menerima tunjangan insentif pengajar sebanyak Rp.250.000 (2 ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan selama tahun 2020. Pembayaran akan dilakukan secara periodik pribadi ke rekening penerima.
Baca Juga:Juknis TPG Madrasah Tahun 2020
dua. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru Tahun 2020
Sebagai dasar aturan dan panduan pemberian Tunjangan Insentif GBPNS, sila unduh dan baca petunjuk teknis sebagaimana pada bawah ini.
- SK Ditjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Pengajar Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020, UNDUH DI SINI (4 MB)
Secara besaran nominal, pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS memang masih jauh dari harapan. Namun setidaknya ini menjadi bukti perhatian dari Kementerian Agama atas keberadaan guru bukan PNS yang belum terjaring sertifikasi guru. Karena itu, sila gunakan juknis tunjangan insentif guru tahun 2020 untuk tata kelola tunjangan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
0 Comments
Posting Komentar