Juknis Tunjangan Fungsional Guru RA/Madrasah 2017

Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 atau STF-GBPNS, kembali diberikan. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, telah menetapkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. Petunjuk Teknis ini sebenarnya telah ditetapkan semenjak 30 Desember 2017, tetapi baru saja diupload dan dipublikasi melalui http://madrasah.kemenag.go.id/ pada 2 Juni 2017 ini. STF-GBPNS adalah pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Juga untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran di RA/Madrasah serta memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melaksanakan tugas secara optimal.

Juknis Tunjangan Fungsional

Baca Juga:Revisi Juknis TPG Tahun 2017 Terbaru

1. Penerima Tunjangan Fungsional 2017

Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, adalah:

  1. Guru RA/Madrasah
  2. Bukan PNS atau CPNS
  3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA, dan terdaftar di Simpatika
  4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) dan atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kemenag.
  6. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber pada DIPA Kemenag,
  7. Guru penerima Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus dapat menjadi penerima STF-GBPNS jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis STF-GBPNS dan dahanya tersedia.

Dua. Besarnya Tunjangan Fungsional 2017

Nominal besarnya Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Pengajar RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 merupakan Rp. 250.000 (2 ratus 5 puluh ribu rupiah) perorang, perbulan yg berlaku selama satu tahun, terhitung mulai Januari 2017. Sehingga pada setahun seseorang guru RA/Madrasah akan mendapat STF-GBPNS sebanyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Tiga. Download Juknis STF-GBPNS 2017

Untuk memperlajari lebih lanjut mengenai hadiah tunjangan ini, silakan download dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.

Surat Keputusan tersebut dapat DIDOWNLOAD DI SINI.

Demikian terkait menggunakan pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Pengajar RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 lengkap menggunakan Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional 2017 yg sudah diterbitkan.

0 Comments

Posting Komentar