Ada yang baru di Simpatika. Guru Sertifikasi yang belum S1 sekarang layak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sebelumnya, Guru pemilik sertifikat pendidik dengan pendidikan SMA atau belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 pada analisa kelayakan akan otomatis berstatus, Mohon Maaf, Anda BELUM LAYAK mendapatkan Tunjangan. Hal ini karena pada salah satu butir status persyaratan yaitu Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan memiliki masa kerja min 20 tahun) berstatus tidak memenuhi persyaratan. Meskipun guru tersebut telah memiliki sertifikat pendidik, telah memiliki NRG yang tervalidasi, dan memenuhi syarat-syarat lainnya semisal pemenuhan minimal 24 jam linier dan 6 JTM Mapel di Satminkal; memenuhi rasio Guru : Siswa 1 : 15; dan berusia maksimal 60 tahun, namun jika syarat pendidikan yang harus minimal D IV atau S1 tidak terpenuhi, tetap saja statusnya menjadi belum layak mendapatkan tunjangan. Guru madrasah yang telah sertifikasi (dan bersertifikat pendidik) namun belum berpendidikan S1 ternyata cukup banyak. Mereka terjaring dan mengikuti sertifikasi karena faktor usia dan masa kerja yang telah melebihi 20 tahun.

Baca Juga:Linieritas Mapel Sertifikasi pada Madrasah Ibtidaiyah
Pada periode-periode sebelumnya, mereka tetap mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Meskipun di analisa tunjangan pada layanan Simpatika mencantumkan persyaratan "Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan memiliki masa kerja min 20 tahun)", namun tidak mempengaruhi kesimpulan akhir penghitungan kelayakan penerima tunjangan. Artinya, meskipun belum S1, namun jika telah memiliki sertifikat pendidik (dan memenuhi syarat lainnya) mereka masih berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru.
Baru dalam awal semester genap Tahun Pelajaran 2016/2017, seiring menggunakan diterbitkannya Juknis TPG 2017 (Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 7394 Tahun 2016), guru-guru yang belum S1 diberangus menurut kelayakan menerima Tunjangan Profesi Guru.
Tak ayal, banyak pengajar yg memprotes kebijakan ini.
Sekarang Guru Belum S1 Layak Mendapat Tunjangan
Tetapi yang terbaru terdapat yg berubah di analisa tunjangan tersebut. Saat, Ayo Madrasah melakukan pengecekan terhadap akun salah seseorang guru yg belum berkualifikasi pendidikan S1, semula yg status kelayakan di Simpatika "Belum Layak Menerima Tunjangan" berubah menjadi "Layak Mendapatkan Tunjangandanquot;.
Di bagian status persyaratan yang semula terdapat butir "Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan memiliki masa kerja min 20 tahun)", kini butir tersebut tidak tercantum lagi.
Lihat gambar hasil screenshoot ini dia:

Dengan berubahnya status kelayakan berdasarkan semula belum layak sebagai layak menerima tunjnangan ini, ada baiknya masing-masing PTK melakukan pengecekan ulang pada akun masing-masing. Terutama bagi pendidik yang masih non S1/D4 namun sudah memiliki sertifikat pendidik dan NRG yg permanen.
Apabila memang terakomodir sebagai balik layak menerima tunjangan, bisa melakukan ajuan atau ajuan ulang SKMT dan SKBK.
Baca :Jawaban Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem
Dapatkah TPG Pengajar Belum S1 Dicairkan?
Jika status kelayakannya berubah menurut nir layak menjadi layak mendapatkan tunjangan, apakah berarti PTK tadi berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Pengajar? Apakah TPG pengajar yg belum S1/D4 tadi dapat dicairkan?
Apabila melihat status tadi maka secara otomatis sistem mengakui & melegalkan anugerah tunjangan kepada pengajar tersebut. Tetapi buat memastikannya, kita mungkin wajib menunggu Surat Edaran resmi yg kemungkinan akan dimuntahkan oleh Dirjen Pendidikan Islam.
Sambil menunggu kepastian regulasi yang mengaturnya, beberapa admin Simpatika di tingkat Penma Kab/Kota sudah mengeluarkan kebijakan buat memerintahkan setiap PTK yg berkualifikasi pendididikan Non D-IV/S1 tetapi telah memiliki NRG yang tetap untuk mengecek ulang akun Simpatika masing-masing.
Admin Penma Kab/Kota tadi jua turut memperintahkan bagi guru-guru terebut yg belum memenuhi persyaratan lainnya, semisal pemenuhan minimal 24 jam linier & 6 JTM Mapel pada Satminkal buat segera memenuhinya. Setelahnya, pengajar Non S1/DIV mengajukan SKMT & SKBK. Sehingga guru tunjangan profesi yg belum S1 menjadi layak menerima tunjangan.
Nah, apabila beberapa Admin Kab/Kota telah memberikan perintah buat mengecek dan memperbaiki Ajuan SKMT dan SKBK bagi guru Non S1/D4 yang telah bersertifikat pendidik, bagaimana dengan Admin Simpatika di Kabupaten/Kota Anda?
0 Comments
Posting Komentar