Revisi Juknis TPG Madrasah 2018

Revisi Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2018 kali ini merupakan revisi terhadapPetunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi pengajar Madrasah tahun aturan 2018 yg sebelumnya sudah ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017. Revisi ini diteken melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018. Revisi yg dilakukan pun nir terlalu banyak. Lebih poly dikarenakan kesalahan tulis pada Juknis sebelumnya sebagai akibatnya masih ada ketidaksinkronan antara satu pasal dengan pasal lainnya. Seperti terkait dengan jumlah JTM buat PTK menggunakan tugas tambahan menjadi pembina pramuka. Pada page 9 tertulis wajib mengajar paling sedikit 18 JTM per minggu namun pada page 14 hanya diakui sebagi bagian dari pemenuhan beban kerja pengajar sebanyak 2 JTM. Padahal buat memenuhi 24 JTM, bila kewajiban mengajarnya 18 JTM maka seharusnya wajib diakui sebagai pemenuhan beban kerja sebesar 6 JTM.
Revisi Juknis TPG

1. Perubahan pada Revisi Juknis TPG 2018


Terdapat empat poin perubahan yg dilakukan melalui Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018. Keempatnya mencakup penghitungan beban kerja Kepala Madrasah, beban kerja tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka, Pengajar TIK menggunakan tugas tambahan lain, & jenis aktivitas ekstrakurikuler dan kokurikuler.
Perubahan-perubahan sebagaimana dimaksud, selengkapnya adalah sebagai berikut.

  • Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.
  • Ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis:
    • (a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
      • (1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
      • (2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
      • (3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
      • (4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.

Direvisi sebagai akibatnya berbunyi sebagai berikut:
  • (a) Pengajar kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal sudah bersertifikat spesifik mahir dasar) dihitung sebagai bagian menurut pemenuhan beban kerja pengajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler harus pada satu madrasah yang merupakan satminkalnya merupakan sebagai berikut:
    • (1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
    • (2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
    • (3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
    • (4) Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.
  • Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yg menerima tugas tambahan sebagai wakil ketua madrasah sebagaimana tertulis dalam laman 7 poin 11a. Adapun ketentuarf beban kerja bagi pengajar TIK yg menerima tugas tambahan sebagai wakil ketua madrasah yg tertulis pada page 16 poin 269 yg awalnya tertulis:
    • (g.) Bagi guru pembimbing TIK yg menerima tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah / Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua acara Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 buat memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) siswa di satminkalnya.

    Direvisi sebagai akibatnya berbunyi sebagai berikut:
  • (g.) Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah / Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 buat ]memenuhi 24 jam tatap muka per minggu wajib membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik pada satminkalnya.
  • Pada laman 10 poin 4c yang awalnya tertulis: "Kegiatan ekstrakurikuler yangidiakui adalah yg mempunyai susunan acara kegiatan yg merupakan bagian berdasarkan Renoana Kegiatan Sekolah / Madrasah",

  • Direvisi sebagai akibatnya berbunyi sebagai berikut:|
    "Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yang diakui adalah yang merhiliki susunan program aktivitas yang merupakan bagian menurut Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah Baca jua:Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru pada Simpatika 2018

    Atau lihat grafis ini dia (klik gambar buat memperbesar)


    Revisi Juknis TPG 2018


    dua. Unduh Surat Edaran Revisi Juknis Pembayaran TPG 2018









    Simak dan ikuti update terbaru dan beragam info lainnya dari akun media sosial Ayo Madrasah
    Fanspage FB :Ayo Madrasah
    Instagram :@ayomadrasah
    Channel Telegram :t.me/ayomadrasah


    Untuk lebih jelasnya silakan unduh & baca Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)
    Demikianlah revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2018, semoga berguna.






















    Juknis TPG Madrasah 2018

    Juknis TPG Madrasah tahun 2018 akhirnya dirilis. Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2018 ini ditetapkan dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017. SK Dirjen tentang penyaluran TPG Guru Madrasah ini telah diteken semenjak 29 Desember 2017 namun baru dirilis Maret ini di website Kementerian Agama, kemenag.go.id. Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan. Seperti halnya tahun sebelumnya (Juknis TPG 2017), Juknis TPG Madrasah 2018 ini, terdiri atas lima bab yang meliputi:

    • Bab I Pendahuluan
    • Bab II Besaran dan Sumber Dana
    • Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
    • Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
    • Bab V Penutup

    Terkait menggunakan besaran Tunjangan Profesi Guru yg diterima sang guru dan pengawas madrasah pada naungan kemenag, tidak terdapat disparitas dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana bagi PNS diberikan tunjangan sebesar honor pokok perbulan. Pengajar bukan PNS yg inpassing, mendapatkan tunjangan yg disesuaikan menggunakan pangkat, golongan, jabatan, dankualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Sedang bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing menerima sertifikasi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.

    Juknis TPG 2018

    Terkait menggunakan pemenuhan beban kerja & ekuivalensi beban tugas tambahan, sama misalnya yang dirilis oleh sistem Simpatika pada athun baru 2018 ini. Hal ini sebelumnya telah diulas sang Ayo Madrasah dalam artikelPerubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru pada Simpatika 2018.

    Sehingga terkait menggunakan penghitungan beban kerja & ekuivalensi tugas tambahan dalam Juknis TPG Kemenag 2018 terdapat beberapa perubahan dibandingkan menggunakan ketentuan tahun sebelumnya.

    Dalam juknis TPG Kemenag 2018 ini juga masih memberlakukan rasio guru : anak didik 15 : 1 (bagi RA, MI, MTs, dan MA) dan 12 : 1 (bagi MAK). Termasuk pula pemberlakukan pengecualian rasio.

    Selengkapnya terkait menggunakan kriteria lainnya & rapikan cara (prosedur) pembayaran tunjangan profesi guru madrasah Tahun 2018, sila unduh dan pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 beserta lampirannya.

    Download Juknis TPG Madrasah 2018

    Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 214 Tahun 2017 tentang Juknis  Pambayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.

    • Juknis TPG Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)

    Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2018 yg semoga dapat dipahami sang semua pihak sebagai akibatnya sertifikasi guru madrasah tahun 2018 dapat dibayarkan menggunakan baik dan lancar.

    Prosedur dan Cara Pengisian SKAKPT

    1. Persiapan yang Dibutuhkan

    Memasuki masa verval Semester Genap Tahun 2018 terdapat menu baru dalam Simpatika. Menu tersebut adalah SKAKPT atau Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan. Sebagai sebuah hal yang baru, berikut ini diuraikan terkait dengan cara pengisian dan prosedur pengajuan SKAKPT. Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT sendiri meruipakan implementasi dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2018. Dimana dalam Juknis TPG tersebut salah satunya melakukan penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah. SKAPT adalah Surat Keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisa kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerima tunjangan profesi berbasis data SKMT dan SKBK dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui Simpatika oleh Kementerian Agama Pusat. Karena itu pengisian data SKAKPT wajib bagi guru yang  memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak Menerima Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG.

    Saat pertama kali mengisi Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT), data-data yang dibutuhkan buat diisikan dalam SKAKPT diantaranya.

    1. Nomor wajib pajak (NPWP)
    2. Nomor buku rekening bank pencairan TPG
    3. Nama bank
    4. Kantor cabang bank
    5. Nama pemilik rekening bank
    6. File hasil scan kartu NPWP
    7. File hasil scan buku rekening bank
    8. Masa kerja golongan (khusus bagi PNS)
    9. File scan SK Golongan (khusus bagi PNS)

    File scan dapat berbentuk PNG, GIF, JPG, atau JPEG dengan berukuran minimal 100 Kb dan aporisma 1 MB dan resolusi 96 dpi.

    Dua. Cara Mengisi SKAKPT

    Pengisian SKAKPT dilakukan pada akun Simpatika masing-masing PTK.

    1. Buka halaman simpatika.kemenag.go.id
    2. Login dengan menggunakan akun masing-masing
    3. Pilih layanan Simpatika PTK
    4. Pada dasbor PTK, pilih menu SKAKPT (menu ini hanya muncul di akun guru yang telah memiliki sertifikat pendidik)
    5. Klik ikon pensil untuk mulai mengedit (mengisi)
    6. Khusus bagi PNS akan dimunculkan data golongan, nomor SK Golongan dan TMT golongan. Isikan Masa Kerja Golongan (MKG) dan upload file scan SK Golongan tersebut. Jika data golongan yang ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi saat ini, silakan lakukan perubahan data rinci pada menu portofolio >> profil lalu permanenkan dengan mencetak dan mengajukan S12 (Ajuan Perubahan Data) ke admin Simpatika Kab/Kota.
    7. Isikan data terkait dengan perpajakan yang meliputi pengisian nomor wajib pajak dan unggah file scan NPWP
    8. Isikan data terkait dengan perbankan yang meliputi nomor rekening, nama pada buku rekening, nama bank, nama cabang bank, dan unggah file scan buku tabungan.
    9. Jika sudah, klik tombol Simpan Perubahan
    10. Muncul pesan Perubahan Data, klik Jadikan Permanen untuk mencetak ajuan atau Batalkan Seluruh Perubahan Data jika ada data yang keliru.

    Cara Pengisian SKAKPT

    Saat artikel ini ditulis, termin kesepuluh pada atas (cetak ajuan SKAKPT) masih belum diaktifkan sehingga belum bisa mencetaknya.

    3. Prosedur Ajuan SAKPT

    Setelah Ajuan SKAKPT dicetak, bawa ajuan tadi ke Admin Kabupaten/Kota untuk dipermanenkan.

    Tetapi hingga waktu ini, tahapan mekanisme SKAKPT ini masih belum mampu dilakukan. Tunggu berita selanjutnya.

    Yang krusial disiapkan datanya dan diisi form yang tersedia, lalu simpan. Saat tahapan ajuan verval dibuka tinggal cetak Surat Ajuan Verval SKAKPT.

    Linieritas Ijazah S1/D-IV dengan Program Studi PPG

    Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV menggunakan Profram Studi PPG pada Jabatan

    Mulai tahun 2018 ini Kementerian Agama melaksanakan PPG dalam Jabatan bagi guru RA dan Madrasah. Salah satu syarat dalam mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah kesesuaian linieritas ijazah S1/D-IV dengan program studi PPG yang dipilih. Untuk itu, Ditjen Pendis melalui Surat bernomor 378/Dt.I.II/2/Kp.02.3/5/2018 tertanggal 16 Mei 2018 menerbitkan edaran terkait persiapan pelaksanaan PPG dalam Jabatan. Dalam surat edaran tersebut dilampirkan juga pemetaan linieritas ijazah S1/D-IV dengan program studi PPG. Daftar linieritas tersebut menjadi pedoman bagi calon peserta PPG dalam memilih program studi PPG yang dipilihnya sesuai dengan ijazah masing-masing.

    Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-l/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan. Adapun linieritas ijazah S1/D-IV dengan program studi  PPG sebagaimana dimaksud terangkum dalam tabel berikut ini.

    Linieritas Mata Pelajaran Rumpun Agama di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) merupakan menjadi berikut.

    NoProgram Studi PPGKodeProgram Studi S-l/D-IV
    1Fiqih237PAI
    Hukum Keluarga (Ahwal al-syakhshiyah)
    2Alquran Hadist236PAI
    Ilmu Al-Quran dan Tafsir
    Ilmu Hadis
    3Akidah Akhlak235PAI
    Aqidah dan Filsafat Islam
    Ilmu Tasawuf
    Ilmu Aqidah
    Akhlak dan Tasawuf
    4SKI238PAI
    Sejarah dan Kebudayaan Islam

    Linieritas Ijazah S1/D-IV dengan Program Studi PPG

    Linieritas Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI,SMP/MTS, SMA/MA,SMK/MAK, dan SLB adalah sebagai berikut.

    NoProgram Studi PPGKodeProgram Studi S-l/D-IV
    1Guru Kelas RA021PGTK/PGPAUD
    PGRA
    Psikologi
    Tarbiyah (Pendidikan Anak Usia DiniJ
    2Guru Kelas MI028PGSD
    Psikologi
    PGMI
    Tarbiyah (Tadris Bahasa Indonesia, Tadris IPA, Tadris IPS, tadris Matematika, Tadris Biologi, Tadris Fisika, Tadris Kimia)
    Pendidikan Matematika
    Pendidikan Bahasa Indonesia
    Pendidikan IPA
    Pendidikan Kimia
    Pendidikan Fisika
    Pendidikan Biologi
    Pendidikan PKn
    Pendidikan IPS
    Pendidikan Sejarah
    Pendidikan Geografi
    Pendidikan Ekonomi
    Matematika
    Bahasa Indonesia
    Fisika
    Kimia
    Biologi
    Sejarah
    Ekonomi
    Geografi
    3Pendidikan Luar Biasa800Pendidikan Luar Biasa
    Pendidikan Khusus
    Pendidikan Berkebutuhan Khusus
    4SeniBudaya217Pendidikan Seni Budaya
    Seni Drama
    SeniTari
    Seni Musik
    Seni Kriya
    Seni Rupa
    Seni Pertunjukan
    Seni Media Rekam
    5Pendidikan Jasmani dan Kesehatan220Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
    Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi
    Pendidikan Kepelatihan Olah Raga
    Ilmu Keolahragaan dan Kepelatihan
    6Bahasa Jawa746Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jawa
    Sastra Nusantara
    7Bahasa Madura747Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Madura
    Sastra Madura
    8Bahasa Sunda748Pendidikan Bahasa dan Kebudayaan Sunda
    Sastra Sunda
    9Bahasa Bali750Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Bali
    Sastra Bali
    10Bahasa Inggris157Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Inggris
    Sastra Inggris
    Tadris Bahasa Inggris
    11Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)100Pendidikan IPS
    Pendidikan Geografi
    Pendidikan Ekonomi
    Pendidikan Sejarah
    Pendidikan Sosiologi
    Pendidikan Antropologi
    Pendidikan Sosiologi dan Antropologi
    Pendidikan Akuntansi
    Pendidikan Ekonomi Koperasi
    Ekonomi
    Geografi
    Sejarah
    Sosiologi
    Antropologi
    Sosiologi dan Antropologi
    Akuntansi
    Ekonomi Koperasi
    Tadris IPS
    Ekonomi Syariah
    Akuntansi Syariah
    12Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)097Pendidikan IPA
    Pendidikan Fisika
    Pendidikan Kimia
    Pendidikan Biologi
    Fisika
    Kimia
    Biologi
    Tadris IPA
    Tadris Fisika
    Tadris Kimia
    Tadris Biologi
    13Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)154Pendidikan Kewargaan Negara dan Hukum
    Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    Administrasi Negara
    Ilmu Hukum
    Hukum Tata Negara
    14.Bahasa Indonesia156Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Indonesia
    Sastra Indonesia
    Tadris Bahasa Indonesia
    15Matematika180Pendidikan Matematika
    Pengajaran Matematika
    Matematika
    Statistika
    Tadris Matematika
    16Bimbingan dan Konseling (konselor)810Bimbingan dan Konseling
    Bimbingan dan Penyuluhan
    Psikologi
    Bimbingan dan Konseling Islam
    17Geografi207Pendidikan Geografi
    Geografi
    18Ekonomi210Pendidikan Ekonomi
    Pendidikan Akuntansi
    Pendidikan Ekonomi Koperasi
    Pendidikan Administrasi Perkantoran
    Pendidikan Tata/ Administrasi Niaga
    Ekonomi
    Akuntansi
    Manajemen
    Ekonomi Koperasi
    Ekonomi Syariah
    Ekonomi Pembangunan
    Sosial Ekonomi
    Akuntansi Syariah
    19Sosiologi214Pendidikan Sosiologi
    Pendidikan Sosiologi dan Antropologi
    Sosiologi
    Sosiologi dan Antropologi
    20Antropologi215Pendidikan Antropologi
    Pendidikan Sosiologi dan Antropologi
    Antropologi
    Sosiologi dan Antropologi
    Arkeologi
    21Bahasa Jerman160Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jerman
    Sastra Jerman
    22Bahasa Perancis164Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Perancis
    Sastra Perancis
    23Bahasa Arab167Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Arab
    Sastra Arab
    Tarjamah (Bahasa Arab)
    24Bahasa Jepang170Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jepang
    Sastra Jepang
    25Bahasa Mandarin174Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Mandarin
    Sastra Mandarin
    26Fisika184Pendidikan Fisika
    Fisika
    Teknik Fisika
    Tadris Fisika
    Geofisika
    Teknik Geofisika
    27Kimia187Pendidikan Kimia
    Kimia
    Teknik Kimia/Teknik atau Rekayasa Kimia
    Tadris Kimia
    28Biologi190Pendidikan Biologi
    Biologi
    Pertanian
    Peternakan
    Kedokteran Hewan
    Tadris Biologi
    29Sejarah204Pendidikan Sejarah
    Sejarah

    Untuk detail, silakan unduh Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor: 378/Dt.I.II/2/Kp.02.Tiga/5/2018 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan (UNDUH DI SINI).

    Demikian terkait denganlinieritas ijazah S1/D-IV dengan program studi PPG. Semoga berguna bagi rekan-rekan pengajar madrasah yang tengah mendaftar PPG pada Jabatan Kemenag.

    Revisi Juknis TPG Tahun 2017 Terbaru

    Revisi Juknis TPG Tahun 2017 memuat 4 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D4/S1, rasio peserta didik terhadap guru dan dispensasi rasio, permohonan pembayaran TPG, dan tugas tambahan sebagai wakil kepala dan kordinator bidang kurikulum. Revisi juknis TPG tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Sebelumnya telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

    Revisi Juknis TPG Tahun 2017

    Dalam lampiran revisi tersebut memuat beberapa point perubahan sebagai berikut:

    Baca Juga: Juknis TPG 2018

    1. Bab III huruf A nomor tiga (Kualifikasi Akademik S1/D4)

    Pada BAB III alfabet A angka 3 yang awalnya tertulis:

    Memenuhi Kualifikasi Akademik S-l atau D?IV. Khusus Guru PNS yg masih golongan II tetapi telah lulus S-l/D-IV sebelum lepas 31 Desember 2015 & sudah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Selg'en Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.

    Direvisi menjadi berbunyi menjadi berikut:

    Memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, belum memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, dan/atau Guru PNS yang saat ini berada dalam golongan ruang II.

    Dua. Bab III alfabet A angka 6 (Dispensasi Rasio)

    Pada BAB III huruf A angka 6 yang awalnya tertulis:

    Bertugas dalam satuan pendidikan yg memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan & memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 mengenai Pengajar. Rasio siswa terhadap guru merupakan 15 : 1 buat jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 buat jenjang MAK. Rasio dihitung dari jumlah homogen-rata peserta didik menurut semua kelas/rombongan belajar yg diampu sang setiap pengajar. Pemenuhan rasio dimaksud bisa diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah dalam kondisi (Dispensasi 1):

    • terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
    • terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
    • madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)."

    Direvisi menjadi berbunyi menjadi berikut:

    Bertugas dalam satuan pendidikan yg memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan & memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 mengenai Pengajar. Rasio siswa terhadap guru merupakan 15 : 1 buat jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 buat jenjang MAK. Rasio dihitung dari jumlah homogen-rata peserta didik menurut semua kelas/rombongan belajar yg diampu sang setiap pengajar. Pemenuhan rasio dimaksud bisa diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah dalam kondisi (Dispensasi 1):

    • terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
    • terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
    • madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)

    tiga. Bab IV huruf A nomor 8 poin b

    Pada Bab IV huruf A angka 8 poin b yang awalnya tertulis

    fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pengajar Tetap yg diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Pengajar Bukan PNS).

    Direvisi menjadi berbunyi menjadi berikut:

    fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru yang diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

    4. Bab III alfabet A angka 10 poin d (Wakil Kepala dan Korbid Kurikulum)

    Pada BAB III huruf A angka 10 poin d yang awalnya tertulis:

    Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK."

    Direvisi menjadi berbunyi menjadi berikut:

    Mendapat tugas tambahan menjadi wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau ketua bidang pendidikan madrasah dalam MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) siswa bagi wakil ketua satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik menjadi pengajar bimbingan dan konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik bagi wakil ketua satuan pendidikan yg bersertifikat pendidik menjadi pengajar TIK.

    5. Download Revisi Juknis TPG Tahun 2017

    Untuk lebih jelasnya silakan download Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang dilengkapi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

    Untuk mengunduh klik link berikut adalah.

    DOWNLOAD

    Sebelum dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 ihwal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Pengajar Madrasah Tahun 2017 sempat pula terbit Surat bernomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 tentang Revisi Lampiran Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 dan Penetapan NRG melalui Simpatika.

    Demikianlah Revisi Juknis TPG 2017 modern dari SE Dirjen Pendis Nomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor Nomor 2611 Tahun 2017. Semoga bermanfaat bagi pengajar madrasah.

    Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2017 via Simpatika

    Pendaftaran Sertifikasi Pengajar Madrasah Tahun 2017 sudah dibuka. Kali ini, Ayo Madrasah memberikan rapikan cara dan tahapan pada melakukan pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Pengajar Madrasah Tahun 2017 melalui layanan Simpatika. Selain itu, jua bagaimana caranya melakukan edit pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru. So, bagi pengajar RA/Madrasah yang sudah terlanjur melakukan pendaftaran tetapi ingin melakukan perubahan, baik perubahan jenjang maupun mata pelajaran tunjangan profesi, dapat melakukan perubahan registrasi. Bagi pengajar RA/Madrasah yg telah memenuhi persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017, akan pribadi timbul pesan / notifikasi buat melakukan pendaftaran . Apabila noitifikasi tadi tidak muncul, sanggup jadi terdapat persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi.

    Cara Mendaftar Sergur 2017

    1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Pengajar 2017

    Apa saja pesrsyaratan buat sebagai peserta sertifikasi 2017?

    Terkait persyaratan ini sudah pernah diulas di artikel sebelumnya yakni,Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2017.

    Syarat itu mencakup:

    • Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
    • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
    • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
    • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki prodi yang telah memiliki izin penyelenggaraan
    • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
    • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

    Jika data PTK belum tertulis sinkron menggunakan persyaratan tersebut, silakan lakukan pemugaran data (edit data) dan lakukan ajuan S12 ke Admin Simpatika Kab/Kota buat mendapat persetujuan (S13).

    2. Cara Mendaftar Calon Peserta Sertifikasi Pengajar 2017

    Untuk melakukan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2017, langkah-langkahnya merupakan menjadi berikut:

    • Login ke akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing
    • Saat masuk ke dasbor PTK akan muncul notifikasi / pesan Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi.

    Yth. (Nama PTK), Sehubungan menggunakan acara Sertifikasi Guru Periode 2017 melalui PLPG. Saudara terundang buat menjadi kandidat calon peserta sinkron dengan syarat & ketentuan yg berlaku. Bilamana Saudara berminat mengikuti program Sertifikasi Guru 2017, silakan melengkapi isian bidang studi tunjangan profesi (jenjang dan mata pelajaran) yg sesuai dengan kompetensi Saudara.

    Pesan Pendaftaran Sertifikasi Guru 2017

    • Klik dalam hidangan "Jenjang Materi" buat memilih jenjang sesuai satminkal masing-masing

    Pemilihan Jenjang dan Mapel Sergur

    • Klik pada menu "Mata Pelajaran" untuk memilih mata pelajaran yang diinginkan sesuai dengan kompetensi masing-masing
    • Jika sudah, klik "Lanjut"
    • Akan muncul pesan tentang rangkuman isian yang telah dipilih. Jika sudah benar, klik "Simpan", sedang jika keliru, silakan klik "Kembali" untuk melakukan pengeditan kembali.

    Review Pendaftaran Sertifikasi Guru

    • Pendaftaran selesai. Anda akan tercatat dalam sistem Simpatika sebagai kandidat calon peserta Sertifikasi Guru Periode 2017 melalui PLPG.
    • Pantau terus akun Simpatika masing-masing untuk mengetahui perkembangan pendaftaran tersebut.

    3. Mengedit Pendaftaran yg Sudah Dilakukan

    Setelah selesai mendaftar, Anda akan otomatis terdaftar menjadi kandidat calon peserta sertifikasi guru periode 2017. Status pendaftaran & langkah-langkah berikutnya akan muncul pada akun Simpatika masing-masing. Karena itu, pantau terus perkembangannya di akun PTK Simpatika.

    Jika ada kekeliruan ketika mendaftar?

    Tidak masalah. PTK dapat melakukan pengeditan atau pemugaran registrasi.

    Cara melakukan pengeditan registrasi calon peserta tunjangan profesi merupakan sebagai berikut:

    • Login ke akun Simpatika (akun PTK) masing-masing
    • Klik menu "Sertifikasi Guru" yang terdapat di kolom sebelah kiri
    • Muncul
    • Klik "Edit"

    Edit Pendaftaran Sertifikasi

    • Akan dimunculkan kembali pilihan untuk mengedit jenjang dan mata pelajaran sertifikasi guru. Pilih yang sesuai.
    • Klik Lanjut

    Baca jua:Daftar Kasus dan Solusi Terkait Pendaftaran Sergur Kemenag 2017

    Semikianlah cara melakukan pendaftaran calon peserta tunjangan profesi guru Tahun 2017 dan cara melakukan edit pendaftaran tunjangan profesi pengajar RA/Madrasah Periode 2017 melalui Simpatika.

    Surat Edaran Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2017

    Kementerian Agama baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat yang memuat berberapa poin penting terkait sertifikasi guru madrasah tahun 2017 ini tentunya menjadi kabar baik bagi guru-guru yang mengajar di madrasah di naungan Kemenag, utamanya terkait dengan kepastian akan dilaksanakannya kembali sertifikasi guru melalu jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebagaimana diketahui, tahun 2016 silam, Kementerian Agama urung menyelenggarakan sertifikasi guru. Adalah Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat tertanggal 12 Juni 2017 ini menyatakan bahwa Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam Kementarian Agama akan kembali membuka pendaftaran program Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Berkenaan dengan dibukanya pendaftaran program Sertifikasi Guru tersebut, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh semua guru madrasah.

    Sertifikasi Guru Kemenag 2017

    Yang pertama, data yang dipakai menjadi acuan pendaftaran merupakan data Simpatika. Karenanya, masing-masing guru wajib melakukan updating data & status tunjangan profesi pada layanan Simpatika, sebelum 3 Juli 2017. Pastikan data terkait dengan status sertifikasi, status pendidikan, satminkal, jam pelajaran & mapel yg diampu telah sahih, sesuai menggunakan persyaratan calon peserta Sertifikasi Pengajar 2017 (lihat syaratnya pada bawah).

    Kedua, program tunjangan profesi pengajar 2017 hanya diperuntukkan bagi pengajar madrasah yg belum pernah mengikuti tunjangan profesi guru. Jika ada pengajar bersertifikat pendidik yang ingin melakukan tunjangan profesi ulang belum dapat diakomodasi saat ini.

    Ketiga, proses & tahapan registrasi dilakukan secara online melalui layanan Simpatika. Setiap guru yang layak mengikuti tunjangan profesi pengajar tahun 2017, akan ada notifikasi (pesan) di akun Simpatika masing-masing. Kemudian, guru yang bersangkutan berhak menentukan akan mengikuti acara tunjangan profesi guru tersebut atau nir. Termasuk pada memilih LPTK mana yang akan dipakai.

    Karena itu, setiap pengajar madrasah yang memenuhi persyaratan buat mendaftar menjadi calon peserta sertifikasi guru tahun 2017, hendaknya aktif membuka akun Simpatika masing-masing buat mengecek statusnya, apakah menjadi calon sergur 2017 atau nir.

    1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017

    Keempat adalah terkait menggunakan persyaratan generik.

    Adapun persyaratan buat bisa menjadi calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 merupakan menjadi berikut:

    • Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
    • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
    • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
    • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki prodi yang telah memiliki izin penyelenggaraan.
    • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
    • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

    Hal-hal & ketentuan lainnya, secara lebih lanjut, akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Pengajar Madrasah Tahun 2017 yang akan segera diterbitkan.

    2. Download Surat Edaran Persiapan Sergur 2017

    Untuk memeriksa lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan persiapan registrasi calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017, silakan download dan baca Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/dua/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Pengajar Madrasah Tahun 2017.

    Surat Edaran tersebut bisa diunduh di LINK INI.

    Dengan terbitnya Surat Edaran terkait persiapan pelaksanaan registrasi calon peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 ini tentu sebagai fakta menyegarkan bagi guru-guru madrasah yg belum bersertifikat pendidik. Oleh karena itu, hendaknya masing-masing pengajar buat aktif melakukan pembenahan data (updating data) pada akun Simpatika masing-masing dan melakukan pemantauan status calon peserta sertifikasi guru pada akunnya masing-masing.

    Daftar Kasus dan Solusi Terkait Pendaftaran Sergur Kemenag 2017

    Terkait menggunakan Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2017 secara Online melalui layanan Simpatika, nir sedikit pembaca Ayo Madrasah yg mengajukan pertanyaan. Pertanyaan terkait banyak sekali perkara tadi diungkap pada Fanspage Ayo Madrasah, Blog Ayo Madrasah, ataupun yg sempat admin simak menurut berbagai grup dan forum.

    Berikut ini merupakan beberapa masalah & solusi terkait dengan perseteruan proses pendaftaran calon peserta Sertifikasi Pengajar RA/Madrasah Tahun 2017. Pertanyaan (masalah) dan jawaban (solusi) konflik tadi kami dokumentasikan pada bawah ini.

    Catatan, jawaban-jawaban dalam artikel ini adalah jawaban pribadi Admin Ayo Madrasah yang bisa jadi kurang valid atau keliru. Karena itu bersikaplah bijak dan cerdas dengan tetap melakukan crosceck dengan berbagai sumber dan narasumber terpercaya lainnya.

    Kasus Solusi Daftar Sergur Kemenag

    Kasus 01:

    Apa saja persyaratan buat dapat mendaftar sebagai calon peserta Sertifikasi Guru 2017?

    Untuk persyaratan secara lengkap, baca urat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, atau baca artikel kamiPersyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017.

    Singkatnya, memenuhi:

    • Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
    • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
    • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
    • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki prodi yang telah memiliki izin penyelenggaraan
    • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
    • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

    Kasus 02

    Apakah guru yang TMT-nya 2006 bisa mengajukan diri sebagai calon peserta sertifikasi pengajar 2017?

    Tidak sanggup. Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, disebutkan kondisi-kondisi seorang pengajar mampu terjaring sebagai kandidat calon peserta sergur 2017, keliru satunya merupakan diangkat pada jabatan fungsional guru (TMT) sebelum lepas 30 Desember 2005. Ketentuan ini kecuali bagi pengajar yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia.

    Pengajar yg tidak memenuhi pesyaratan, termasuk terkait TMT, maka nir akan muncul undangan mendaftar sergur (notifikasi pendaftaran sertifikasi pengajar) pada akun Simpatika miliknya.

    Kasus 03

    Bagaimana cara mengecek dan mengupdate data-data agar sinkron persyaratan?

    Di akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing, buka:

    • Cek status PNS atau GTY; Klik menu Karir >> Riwayat Pegawai
    • Cek TMT; Klik menu Karir >> Riwayat Pegawai atau Karir >> Fungsi & Jabatan
    • Cek/Update Kualifikasi Pendidikan; Klik menu Pendidikan >> Riwayat Pendidikan.

    Kasus 04

    Terkait Updating Data, apakah semua guru calon peserta wajib melakukannya.

    Updating data hanya bagi PTK yang data dalam Simpatika belum sesuai dengan persyaratan. Tujuannya agar sistem mencatatnya sebagai kandidat peserta sergur. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan, apalagi sudah menu notifikasi pendaftaran, ya tinggal melakukan pendaftaran calon peserta.

    Kasus 05

    Sudah memenuhi persyaratan. Tetapi kenapa tidak muncul notifikasi berisi undangan (form) pendaftaran sertifikasi guru 2017?

    Pastikan data di akun Simpatika Anda telah belar-benar valid dan memenuhi persyaratan. Jika terdapat data yanga belum sesuai dengan persyaratan (realitanya sudah memenuhi syarat tapi di akun simpatika belum), lakukan perbaikan data (update data) dan cetaklah S12. Kirim S12 ke Admin Simpatika Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan (S13).

    Kasus 06

    Saya mengajukan perubahan TMT, tetapi kenapa tidak segera disetujui Admin Kab/Kota?

    Ada informasi dari rekan-rekan Admin Simpatika Kab/Kota, bahwa persetujuan untuk ajuan perubahan TMT tampaknya dibekukan oleh sistem (oleh Admin Pusat). Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi manipulasi data TMT.

    Tetapi informasi ini masih membutuhkan konfirmasi kebenarannya. Sehingga bagi PTK yang hendak mengajukan perbaikan data TMT, ada baiknya melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Admin Kab/Kota.

    Kasus 07

    Sudah melakukan perbaikan data (update data) seperti perubahan kualifikasi pendidikan yang sebelumnya SMA menjadi S1, tetapi kenapa notifikasi pendaftaran (undangan mendaftar) peserta sergur tidak muncul di akun Simpatika?

    Perubahan yang dilakukan harus sudah permanen. Permanen artinya S12 telah diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kab/Kota dengan dengan bukti diterbitkannya S13.

    Kasus 08

    Apakah form pendaftaran di notifikasi/undangan sertifikasi tersebut sudah dapat diisi?

    Sudah

    Kasus 09

    Apa yang terjadi jika tidak melakukan isian pada form pendaftaran di notifikasi (undangan) peserta sertifikasi guru 2017.

    yang bersangkutan dianggap tidak mendaftar program sertifikasi guru

    Kasus 10

    Apakah mapel sertifikasi yang saya pilih harus linier dengan ijazah dan mapel yang diajarkan di kelas?

    Idealnya, mata pelajaran sertifikasi yang dipilih, harus sesuai dengan ijazah (kualifikasi akademik) dan mata pelajaran yang diampu sehari-hari (sebagaimana terekam di riwayat mengajar di Simpatika).

    Jika tidak, maka sesuaikan dengan salah satu diantara ijazah atau mapel yang diajar. Tentu dengan mempertimbangan jenjang madrasah. Sebagai contoh jika satminkalnya di Madrasah Ibtidaiyah; ijazahnya Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia; dan riwayat mengajarnya sebagai Guru Kelas, maka lebih baik memilih mata pelajaran sertifikasi sebagai Guru Kelas MI saja.

    Kasus 11

    Saat akan memilih kode mapel saya bingung karena pilihannya sangat banyak dan banyak yang nyaris sama.
    Pemilihan kode mapel sertifikasi silakan disesuaikan dengan kode mapel yang ada di Simpatika. Silakan buka halaman, http://simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel lalu masukkan nama mapel atau kode yang diinginkan.

    Dari daftar hasil di halaman simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel tersebut pilihlah yang paling sesuai.

    Sebagai contoh, untuk mata pelajaran Bahasa Arab.

    Saat mengetikkan 'Bahasa Arab' hasil yang ditampilkan adalah berbagai kode mapel. Untuk tahun 2016 terdiri atas kode 069, 085, 167, dan 239. Kemudian ketikkan masing-masing kode di kolom pencarian. Hasilnya:

    • Kode 2016 069 ternyata digunakan juga sebagai kode mata pelajaran lain, untuk satu jenjang (MTs/SMP), yaitu:
      • Fiqih MTs/SMP
      • Akidah Akhlak MTs/SMP
      • Bahasa Arab MTs/SMP
    • Kode 2016 085 ternyata digunakan juga untuk mapel lain dan untuk beberapa jenjang, yaitu:
      • Quran Hadits MTs/SMP
      • Bahasa Arab MTs/SMP
      • Bahasa Arab MA/SMA
    • Kode 2016 167, hanya digunakan mapel bahasa untuk beberapa jenjang, yaitu:
      • Bahasa Arab - (tanpa jenjang)
      • Bahasa Arab MA/SMA
      • Bahasa Arab MAK/SMK
    • Kode 2016 239, digunakan untuk mapel Bahasa Arab untuk semua jenjang (kecuali RA), yaitu:
      • Bahasa Arab Madrasah MI/SD
      • Bahasa Arab Madrasah MTs/SMP
      • Bahasa Arab Madrasah MA/SMA
      • Bahasa Arab Madrasah MAK/SMK
      • Bahasa Arab Madrasah SLB

    Berdasarkan hasil pencarian tersebut, bagi PTK yang satminkalnya berada di MTs atau MA lebih baik memilih kode mapel 2016 239. Sedangkan bagi guru MI tidak perlu bingung karena pilihannya hanya satu yakni, kode 2016 239 saja.

    Kasus 12

    Saya salah mendaftar (memilih kode mapel, dll). Apakah pendaftaran saya bisa diperbaiki (diedit)?

    Bisa. caranya melalui menu "Sertifikasi Guru" di akun PTK masing-masing. Atau lebih lengkapnya baca tutorialnya di artikel: Cara Mengedit Pendaftaran yang Sudah Dilakukan

    Kasus 13

    Saya sudah selesai melakukan pendaftaran calon peserta sertifikasi guru 2017, apa yang harus saya lakukan?

    Menunggu dan memantau akun Simpatika masing-masing. Karena status pendaftaran (disetujui atau ditolak) akan diumumkan melalui akun Simpatika yang bersangkutan. Termasuk untuk mengikuti tahapan berikutnya yakni pemilihan LPTK.

    Masih terdapat kasus atau permasalahan terkait pendaftaran sertifikasi guru lain yang belum tercantum di atas?

    Silakan tuliskan permasalahan terkait dengan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru 2017 di kolom komentar yang tersedia. Atau bisa juga melalui Fans Page Facebook Ayo Madrasah (Fanspage bisa dikunjungi dengan mengklik logo Facebook yang ada di blog ini).

    Tetapi karena keterbatasan kemampuan dan waktu, mungkin tidak semua pertanyaan dapat kami layani.

    Daftar Linieritas dan Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab

    Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) terdiri atas berbagai mata pelajaran, utamanya adalah Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam. Juga berbagai nama mata pelajaran sejenis lainnya. Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab tersebut memiliki aturan terkait dengan linieritas masing-masing, atau biasa disebut sebagai mata pelajaran yang serumpun di Madrasah. Linieritas adalah kesesuaian mata pelajaran yang diampu seorang guru dengan sertifikat pendidik dan NRG yang dimiliki guru tersebut. Sedang rumpun mata pelajaran biasa diartikan sebagai daftar mata pelajaran yang linier dengan mapel tertentu. Satu mata pelajaran bisa linier dengan mata pelajaran lainnya. Demikian juga dengan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang diajarakan baik di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Aliyah.

    Linieritas dan Rumpun Mapel PAI

    Sebelumnya, spesifik pada Madrasah Ibtidaiyah, Ayo Madrasah pernah menerbitkan daftar mata pelajaran yang linier di MI. Silakan baca :Linieritas Mapel Sertifikasi pada Madrasah Ibtidaiyah

    Linieritas dan rumpun mata pelajaran ini nantinya akan sangat berguna buat memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi seorang pengajar. Seorang pengajar menggunakan sertifikat pendidikan Akidah Akhlak, umpama, mampu jadi tidak bisa memenuhi syarat menimal jumlah 24 JTM bila hanya mengajar mata pelajaran tersebut saja. Sehingga pengajar tadi bisa mengajar pula mapel-mapel lain yg linier dan serumpun menggunakan Akidah Akhlak.

    1. Daftar Linieritas Mapel PAI & Bahasa Arab

    Linieritas mata pelajaran telah diatur beberapa aturan yang salah satunya adalah KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam PMA tersebut telah diatur rumpun dan daftar mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang linier dengan ,mapel lainnya.

    Berikut tabel daftar linieritas kode mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dari KMA Nomor 103 Tahun 2015.

    No

    Bidang Studi Sertifikasi

    Kode Bidang Sertifikasi

    Mapel yang Sesuai

    2Pendidikan Agama Islam030, 067, 127, 3001. Pendidikan Agama Islam,

    dua. Alquran Hadist,

    tiga. Aqidah Akhlak,

    4. Fiqih,

    5. Sejarah Kebudayaan Islam tiga Alquran Hadist 022, 085, 093, 236, 711, 712 1. Alquran Hadist,

    dua. Aqidah Akhlak,

    tiga. Fiqih,

    4. Sejarah Kebudayaan Islam,

    5. Tafsir ilmu Tafsir,

    6. Hadis Ilmu Hadis 4 Aqidah Akhlak 068, 069, 128, 235, 629, 712 1. Aqidah Akhlak,

    dua. Alquran Hadist,

    tiga. Fiqih,

    4. Sejarah Kebudayaan Islam,

    5. Ilmu kalam,

    6. Tasawuf lima Fiqih 068, 069, 129, 133, 237, 271, 713 1. Fiqih,

    dua. Aqidah Akhlak,

    3. Alquran Hadist,

    4. Sejarah Kebudayaan Islam,

    lima. Fiqih-Ushul Fiqih,

    6. Qawaid-Fiqhiyah,

    7. Tarikh-Tasyri 6 Sejarah Kebudayaan Islam 068, 083, 117, 204, 238, 714 1. Sejarah Kebudayaan Islam ,

    dua. Alquran Hadist,

    tiga. Aqidah Akhlak,

    4. Fiqih 7 Bahasa Arab 069, 085, 167, 239, 314 1. Bahasa Arab,

    dua. Nahwu,

    tiga. Shorof,

    4. Balaghah

    2. Daftar Rumpun Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab

    Daftar rumpun mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab berdasarkan Surat bernomor 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2017. Surat tertanggal 17 April 2017 ini berperihal Daftar Rumpun PAI dan Bahasa Arab.

    No

    Mata Pelajaran

    Rumpun Mata Pelajaran

    1Al Quran Hadis1. Qira'ah Qur'an

    2. Tahfidz al-Qur'an

    tiga. Ilmu Tajwid

    4. Ulumul Qur'an

    5. Tafsir

    6. Ulumut Tafsir

    7. Hadis

    8. Ulumul Hadis/ Musthalah Hadis dua Aqidah Akhlak 1. Aqidah / Tauhid

    2. Ilmu Kalam

    3. Akhlak

    4. Tashawuf tiga Fikih 1. Fiqih

    dua. Ushul Fiqih

    3. Qaidah Fiqhiyah

    4. Ilmu Faraidl 4 Sejarah Kebudayaan Islam 1. Sejarah Kebudayaan Islam

    dua. Tarikh

    tiga. Sirah Nabawiyah lima Bahasa Arab 1. Bahasa Arab

    dua. Qira'atul Kutub

    tiga. Imla'

    4. Hiwar

    5. Khath/ Tahsinul Khath

    6. Nahwu

    7. Sharaf

    8. Qaidah Sharaf/ Qaidah l'Ial

    9. L'Ial

    10.Qaidah I'rab

    11.I'rab

    12.1Imu Balaghah

    13.1Imu Bayan

    14.1Imu Mantiq

    15. Ilmu Arudl

    Demikian lah daftar linieritas kode mata pelajaran PAI & Bahasa Arab berdasarkan KMA Nomor 103 Tahun 2015 & daftar rumpun mapel PAI dan Bahasa Arab menurut SE 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2017. Daftar linieritas & rumpun mapel PAI dan Bahasa Arab ini semoga bermanfaat.

    Daftar Kode Mapel untuk Pendaftaran Sertifikasi Guru

    Daftar kode mata pelajaran untuk pendaftaran Sertifikasi Guru ini disusun lantaran banyaknya pertanyaan dari pembaca tentang kode mapel yang harus dipilihnya saat melakukan pendaftaran sertifikasi guru secara online di situs Simpatika. Pertanyaan-pertanyaan tersebut diajukan pembaca baik di Blog Ayo Madrasah, Fans Page Facebook Ayo Madrasah, maupun berbagai grup terkait madrasah. Wajar jika kemudian banyak guru yang bingung saat melakukan pemilihan kode mapel. Dalam daftar pilihan kode mapel yang ditampilkan layanan Simpatika, kadang, menghadirkan beberapa kode mata pelajaran yang mirip (kode berbeda untuk mata pelajaran yang sama). Sebenarnya, tentang bagamana cara memilih kode mata pelajaran yang tepat telah pernah Ayo Madrasah ulas di artikel Daftar Kasus dan Solusi Terkait Pendaftaran Sergur Kemenag 2017. Dalam artikel tersebut telah dijelaskan tahapan dan cara memilih kode mata pelajaran yang tepat. Serta telah diberikan contoh cara memilih kode mata pelajaran untuk salah satu mata pelajaran. Namun ternyata masih ada juga yang bingung dan ragu-ragu. Karena itulah akhirnya Ayo Madrasah menyusun daftar kode mapel untuk pendaftaran sertifikasi guru. Daftar ini juga telah diperkaya dengan daftar serupa yang diposting di grup facebook Operator Madrasah Indonesia (SIMPATIKA - EMIS).

    Memilih Daftar Kode Mapel

    1. Cara Pemilihan Kode Mapel Calon Peserta Sertifikasi Pengajar

    Untuk menentukan kode mata pelajaran waktu melakukan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017, idealnya adalah sinkron dengan ijazah (kualifikasi pendidikan) sekaligus sinkron dengan mapel yang diampu yg tertulis pada riwayat mengajar pada masing-masing akun Simpatika.

    Tetapi acapkali kali kondisi ideal itu nir mampu dilakukan. Bisa jadi antara mapel yg diampu dan kualifikasi pendidikan tidak sinkron.

    Apabila hal ini terjadi, pemilihan bisa disesuaikan dengan galat satu syarat pada atas. Tentunya menggunakan memperhatikan jenjang & syarat di RA/Madrasah masing-masing.

    Meski belum terdapat ketentuan pasti, beberapa pihak, menyarankan untuk memilih sinkron menggunakan mata pelajaran yang diampu (riwayat mengajar di Simpatika).

    Daftar disusun menurut jenjang. Terdiri atas Daftar kode mapel buat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

    Dua. Daftar Kode Mapel buat Pendaftaran Sertifikasi Guru Jenjang RA

    NOMATA PELAJARANKODE MAPEL
    1Guru Kelas RA021

    tiga. Daftar Kode Mapel buat Pendaftaran Sertifikasi Pengajar Jenjang MI

    NOMATA PELAJARANKODE MAPEL
    1Guru Kelas MI028
    2Al Quran Hadits236
    3Akidah Akhlak235
    4Fiqih237
    5Sejarah Kebudayaan Islam238
    6Bahasa Arab239
    7Pandidikan Jasmani dan Kesehatan220
    8Seni Budaya217
    9Bahasa Inggris157

    4. Daftar Kode Mapel buat Pendaftaran Sertifikasi Guru Jenjang MTs

    NOMATA PELAJARANKODE MAPEL
    1Al Quran Hadits236
    2Akidah Akhlak235
    3Fiqih237
    4Sejarah Kebudayaan Islam238
    5Bahasa Arab239
    6Pendidikan Kewarganegaraan154
    7Bahasa Indonesia156
    8Matematika180
    9Ilmu Pengetahuan Alam097
    10Ilmu Pengetahuan Sosial100
    11Pandidikan Jasmani dan Kesehatan220
    12Seni Budaya217
    13Bahasa Inggris157
    14Bahasa Daerah062
    15Teknologi Informasi dan Komunikasi224
    16Keterampilan227
    17Bimbingan dan Konseling (Konseler)810

    lima. Daftar Kode Mapel untuk Pendaftaran Sertifikasi Pengajar Jenjang MA

    NOMATA PELAJARANKODE MAPEL
    1Al Quran Hadits236
    2Akidah Akhlak235
    3Fiqih237
    4Sejarah Kebudayaan Islam238
    5Bahasa Arab239
    6Pendidikan Kewarganegaraan154
    7Bahasa Indonesia156
    8Matematika180
    9Pandidikan Jasmani dan Kesehatan220
    10Seni Budaya217
    11Bahasa Inggris157
    12Biologi190
    13Fisika184
    14Kimia187
    15Ekonomi210
    16Sosiologi214
    17Antropologi215
    18Geografi207
    19Sejarah204
    20Bahasa Jerman160
    21Bahasa Perancis164
    22Bahasa Mandarin174
    23Bahasa Jepang170
    24Bahasa Daerah062
    25Teknologi Informasi dan Komunikasi224
    26Keterampilan227
    27Bimbingan dan Konseling (Konseler)810

    Demikianlah tabel kode mata pelajaran yg usahakan dipilih dalam pengajuan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Pengajar Tahun 2017 melalui layanan Simpatika. Daftar kode mapel tunjangan profesi ini hanya saran, pilihan permanen terdapat pada tangan masing-masing PTK.

    Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sergu Madrasah 2017

    Dokumen penunjang yang harus dilampirkan sebagai persyaratan dalam ajuan Verifikasi Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 kerap ditanyakan oleh para PTK. Lampiran persyaratan tersebut ditanyakan baik di komentar blog Fans Page dan grup facebook yang dikelola Ayo Madrasah maupun di forum-forum diskusi lainnya. Persyaratan dokumen penunjang sebagai lampiran dari form S34 yang harus disetorkan memang sempat membuat PTK khawatir. Karena tentunya akan mempengaruhi los tidaknya dalam verifikasi berkas Ajuan Calon Peserta Sergu Madrasah 2017 baik di tingkat admin Penma Kabupaten / Kota, admin Kanwil Kemenag, maupun admin LPTK. Hal ini ditambah lagi dengan waktu verifikasi yang cukup singkat, dari tanggal 30 Agustus s.d 8 September 2017. Sedangkan Petunjuk Teknis Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 sampai tulisan ini ditulis belum juga dirilis untuk umum. Berbagai info di berbagai forumpun terkadang semakin membingungkan.

    Lampiran Ajuan Calon Peserta Sergu

    Namun sebenarnya, dokumen pendukung yang harus disertakan sebagai lampiran dalam pengajuan Verifikasi Berkas Calon Peserta Sergu Madrasah 2017 telah disertakan dalam Form S34 yang dicetak PTK. Saat mencetak S34 akan ada dua halaman, pertama adalah halaman Form S34 dan yang kedua adalah halaman Lampiran S34 yang berisikan Daftar Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Pengajar Madrasag 2017.

    Sehingga PTK seharusnya tidak perlu galau dengan dokumen yang wajib disiapkan. Karena sudah tertera dengan kentara pada Lampiran S34 tadi. Meskipun beberapa Admin Kabupaten / Kota mampu jadi menambahkan beberapa dokumen lain sebagai penunjang pembuktian.

    Daftar Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Pengajar Madrasag 2017

    Adapun daftar dokumen penunjang atau lampiran S34 tadi, beserta ketentuan dari masing-masing dokumen, adalah menjadi berikut:

    • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D- II/D-III (jika ada)
      • Catatan: Jika Anda nanti terpilih sebagai Peserta, maka fotokopi ijasah harus dilegalisir.
      • Legalisir tersebut dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
        • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut
        • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis
        • Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa
    • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai SK pengangkatan/ pangkat/ golongan terakhir
      • Catatan: Jika Anda nanti terpilih sebagai Peserta, maka fotokopi SK pengangkatan harus dilegalisir oleh atasan langsung
    • Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir.
      • Khusus bagi guru yang S-1/D- IV yang tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
      • Catatan: Jika Anda nanti terpilih sebagai Peserta, maka fotokopi SK mengajar harus dilegalisir oleh atasan langsung
    • Surat ijin belajar atau surat keterangan belajar dari pejabat yang berwenang (apabila SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1)

    Berkas lampiran S34

    Sebagaimana tertera dalam Form S34, dokumen dan lampiran tersebut tidak buat ditinggal pada Admin Kabupaten/Kota melainkan sesudah ditunjukkan bisa diminta balik buat kemudian diserahkan ke LPTK jika lalu terpilih sebagai peserta Sertifikasi Pengajar 2017. Dokumen tersebut akan melengkapi Cetak A1 & Fakta Integritas yang wajib dikirimkan ke LPTK.

    Sekali lagi, sanggup jadi masing-masing Penma Kabupaten/Kota mentapkan ketentuan dan persyaratan kelengkapan dokumen (lampiran) yang sedikit tidak sinkron menggunakan daftar tersebut.

    Lihat juga video tutorial Pengerjakan Verifikasi Berkas (S34) sebagai mana berikut:

    Demikianlah untuk lampiran dokumen penunjang yang harus disertakan dalam Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2017.

    Daftar LPTK dan Cara Memilih LPTK Saat Daftar PLPG 2017

    Daftar LPTK & cara menentukan LPTK waktu melakukan pendaftaran calon Peserta Sertifikasi Pengajar Madrasah (PLPG Kemenag) Tahun 2017 sempat membuat beberapa PTK kebingungan. Pasalnya, tidak sporadis LPTK yg diinginkan dan jaraknya terjangkau dari lokasinya tidak tersedia. Akibatnya tidak sedikit calon peserta Sertifikasi Pengajar yg menjadi bimbang waktu mengisi form isian S34 buat mengajukan Verifikasi Berkas calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2017. Beberapa pertanyaan terkait sempat ditanyakan pada Fans Page Ayo Madrasah. Agar admin Ayo Madrasah nir harus menjawab secara berulang, artikel mengenai cara memilih LPTK saat mendaftar menjadi Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah tahun 2017 ini dibuat. Tidak menutup kemungkinan, masih banyak pula PTK yg kebingungan terkait hal ini.

    Memilih Daftar LPTK

    Berikut ini merupakan penerangan singkat terkait menggunakan daftar LPTk yg akan menyelenggarakan PLPG bagi calon sergur Kemenag 2017 & bagaimana cara mengisi (memilihnya) waktu pengajuan S34a. Penjelasan akan dibagi dalam dua bagian, yaitu bagi calon peserta tunjangan profesi mapel umum, dan bagi mapel PAI, Guru Kelas RA, & Pengajar Kelas MI.

    Baca jua :Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sergu Madrasah 2017

    1. Bagi Peserta Sertifikasi Mapel Umum

    Daftar LPTK dan cara memilihnya buat PLPG tunjangan profesi mata pelajaran generik ini maksudnya merupakan seluruh mata pelajaran terkecuali mapel-mapel Pendidikan Agama Islam, Pengajar Kelas RA, & Guru Kelas MI.

    Saat form pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag, PTK yang menentukan mata pelajaran ini akan diberikan beberapa pilihan LPTK. Jumlah & nama LPTK yg ditampilkan merupakan LPTK-LPTK yg menyelenggarakan tunjangan profesi mapel-mapel tersebut.

    Sehingga bila seseorang pengajar menentukan Bahasa Indonesia, maka yang daftar LPTK yang ditampilkan adalah LPTK yg memang menyelenggarakan sertifikasi Bahasa Indonesia. Pun demikian buat mata pelajaran lainnya.

    Calon peserta tinggal menentukan keliru satu LPTK yg disukai dengan pertimbangan masing-masing semisal jarak (lokasi).

    2. Bagi Mapel PAI, Pengajar Kelas RA, & Guru Kelas MI

    Agak tidak sinkron dengan mapel generik, bagi guru yg mendaftar tunjangan profesi buat mata pelajaran Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI, Bahasa Arab, Guru Kelas RA, dan Guru Kelas MI akan ada pembagian perrayon.

    Kementerian Agama telah membaginya pada tiga rayon yang meliputi:

    • Rayon I
      • Rayon I diperuntukkan bagi pendaftar dari provinsi Aceh, Banten, Bengkulu, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara
      • LPTKnya terdiri atas:
        • Rayon : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
        • Subrayon : UIN Syarif Kasim Riau; UIN Raden Fatah Palembang; UIN Sunan Gunung Djati Bandung; dan IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh
        • Mitra : IAIN Medan Sumatera Utara; IAIN Bengkulu; IAIN Sultan Thaha Saifuddin, Jambi; IAIN Raden Intan, Lampung; IAIN Imam Bonjol, Padang; IAIN Sultan Maulana Hasanudin Banten; dan IAIN Pontianak
    • Rayon II
      • Rayon II diperuntukkan bagi pendaftar dari DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara
      • LPTKnya terdiri atas:
        • Rayon : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
        • Subrayon : UIN Walisongo Semarang
        • Mitra : IAIN Samarinda; IAIN Antasari Banjarmasin; IAIN Syekh Nurjati Cirebon; IAIN Surakarta; dan IAIN Palangkaraya
    • Rayon III
      • Bali, Gorontalo, Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, NTB, Papua, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara
      • LPTKnya terdiri atas:
        • Rayon : UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
        • Subrayon : UIN Alaudin Makassar; UIN Sunan Ampel Surabaya
        • Subrayon : IAIN Tulungagung; IAIN Mataram; IAIN Sultan Amai Gorontalo; IAIN Ambon; dan IAIN Datokrama Palu

    Lebih jelasnya lihat gambar berikut adalah.

    Daftar LPTK PLPG Kemenag 2017

    Rayon adalah universitas yang memiliki hak & kewajiban buat melakukan pembuktian calon peserta di tingkat LPTK, mengumunkan output pembuktian, & melaksanakan PLPG. Sedangkan Subrayon adalah universitas yang sebagai penyelenggara PLPG 2017. Sedangkan kawan merupakan perguruan tinggi pendukung pelaksanaan PLPG.

    3. Studi Kasus Pemilihan LPTK

    Sebuah studi kasus. Aisyah, Seorang PTK yg dari berdasarkan provinsi Aceh mendaftar sebagai Calon Peserta Sertifikasi Pengajar 2017.

    • Saat Aisyah memilih LPTK di form Simpatika, pilihan LPTK yang muncul hanya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
    • UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan melakukan verifikasi, pengumuman sebagai peserta, dan menetapkan lokasi PLPG bagi Aisyah.
    • Saat lulus sebagai peserta PLPG 2017, mungkin saja Aisyah akan diikutkan di LPTK Subrayon terdekat dengan lokasinya yakni IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
    • Namun bisa juga di LPTK lain jika ternyata kuota untuk LPTK Subrayon tersebut berlebih atau malah sangat kurang.

    Daftar LPTK, cara meilih LPTK ketika mendaftar sertifikasi pengajar 2017, & studi kasus pada atas semoga bisa memberikan gambaran sederhana bagi calon peserta sertifikasi pengajar Kemenag 2017.

    SK Dirjen Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017

    Seiring menggunakan diumumkannya output seleksi calon peserta tunjangan profesi pengajar Madrasah melalui layanan Simpatika, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pun menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4951 Tahun 2017 mengenai Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Pengajar Madrasah Tahun 2017. Surat Keputusan ini memuat nama-nama pengajar yg lolos (terpilih) menjadi Calon Peserta Sertifikasi Pengajar Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 berdasarkan seluruh Indonesia. Tahapan verifikasi dan seleksi sudah dilaksanakan dalam akhir Agustus sampai 10 September 2017 silam. Total jumlah guru yg terpilih menjadi calon peserta sertifikasi guru 2017 merupakan 4.314 guru. Padahal jumlah peminat melalui layanan Simpatika syahdan mencapai di atas 25.000 peserta. Ke-4.314 pengajar akan mengikuti sertifikasi pengajar menggunakan memakai pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Dalam daftar calon peserta tunjangan profesi guru madrasah Thaun 2017 sebagaimana lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 4951 Tahun 2017 tersebut memuat nama guru, nomor peserta, NUPTK & NPK, nama instansi guru, status PNS atau Non PNS, bidang studi tunjangan profesi, dari kabupaten & provinsi, dan nama LPTK penyelenggara sergur. Sebelum mengikuti PLPG, setiap calon peserta yang telah terpilih tadi akan mengikuti kegiatan prakondisi atau pembekalan awal PLPG secara daring (online) selama dua bulan. Pembekalan awal PLPG dilaksanakan menggunakan tujuan agar para guru lebih siap pada mengikuti PLPG. Dalam pembekalan awal PLPG tadi, peserta akan menyelidiki 2 asal belajar yg meliputi sumber belajar pedagogik dan asal belajar bidang studi. Pembekalan awal PLPG dilaksanakan secara daring (online) dalam alamat https://ksg.Kemdikbud.Go.Id/pembekalan.

    SK Dirjen Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017

    Download SK Dirjen Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017

    Untuk mengunduh Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4951 Tahun 2017 mengenai Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Pengajar Madrasah Tahun 2017 beserta lampiran Daftar Calon Peserta Sertifikasi Pengajar Dalam Jabatan Bagi Pengajar Madrasah Tahun 2017 silakan klik tautan ini.

    DemikianlahSK Dirjen mengenai Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017. Semoga SK Dirjen tadi berguna bagi pengajar-pengajar calon peserta sertifikasi guru madrasah 2017.

    Jadwal dan Peserta PLPG Kemenag Tahap 1 Unnes 2017

    PLPG Kemenag Tahap I Rayon 112 UNNES segera dilaksanakan. Pada tahap pertama ini, PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Pengajar) Kemenag Rayon 112 Universitas Negeri Semarang akan diselenggarakan buat mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Sosial, & Bimbingan Konseling. Sebagaimana dilansir Ayo Madrasah menurut situs Lembaga Pengembangan Pendidikan & Profesi (LP3) Unnes, lp3.Unnes.Ac.Id, PLPG ini akan digelar dalam tanggal 17 s.D 28 November 2018 di 2 hotel di Bandungan, Kab. Semarang.

    Jadwal dan Peserta PLPG Kemenag Tahap 1 Unnes 2017

    1. Jadwal dan Tempat Pelaksanaan PLPG Tahap I

    Adapun waktu jadwal aplikasi dan loka pelaksanaan PLPG Kemenag termin I Unnes Tahun 2017 merupakan sebagai berikut:

    • Bidang studi IPA sebanyak 1 kelas, tempat Hotel Wina Bandungan
    • Bidang studi Bahasa Indonesia sebanyak 1 kelas, bertempat di Hotel Wina Bandungan
    • Bidang studi IPS sebanyak 1 kelas bertempat di Hotel Wina Bandungan
    • Bidang studi BK sebanyak 1 kelas bertempat di Hotel Kusuma Bandungan

    Adapun pelaksanaannya dilaksanakan berbarengan yaitu dalam lepas 17 s.D 28 November 2017

    2. Daftar Peserta PLPG Kemenag Tahap 1 Unnes

    PLPG Kemenag Tahap 1 Unnes Tahun 2017 akan diikuti sang 119 peserta. Rincian peserta merupakan menjadi berikut:

    • Bidang studi IPA sebanyak 29 orang (1 kelas)
    • Bidang studi Bahasa Indonesia sebanyak 30 orang (1 kelas)
    • Bidang studi IPS sebanyak 30 orang (1 kelas)
    • Bidang studi BK sebanyak 30 orang (1 kelas)

    Adapun daftar peserta peserta PLPG Kemenag Tahap 1 Unnes Tahun 2017, silakan unduh di TAUTAN INI.

    Baca Juga:

    • Daftar Peserta dan Jadwal PLPG Kemenag Tahap 1 Universitas Negeri Surabaya 2017
    • Daftar Peserta dan Jadwal PLPG Kemenag Tahap 1 UIN Jakarta 2017
    • Daftar Peserta dan Jadwal PLPG Kemenag Tahap 1 UIN Yogyakarta 2017

    Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan PLPG Kemenag Tahap 1 Unnes Tahun 2017 silakan berkordinasi dengan Kemenag Kab/Kota masing-masing, membuka aplikasi http://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan, atau situs LP3 Unnes di alamat http://lp3.unnes.ac.id/v2/

    Demikianlah liputan mengenai jadwal dan daftar peserta PLPG Kemenag Tahap I Unnes 2017. Selamat ber-PLPG bagi yg terpilih.

    Jadwal & Peserta PLPG Tahap 1 UIN Jakarta 2017

    PLPG Kemenag bagi guru RA dan Madrasah untuk tahap 1 di UIN Syarif Hidayatulllah Jakarta segera dilaksanakan. Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Tahap 1 UIN Jakarta akan diikuti oleh 124 guru dari bidang studi Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI. Adapun jadwal penyelenggaraan, daftar peserta, dan ketentuan-ketentuan lainnya akan dibahas di bagian bawah artikel ini. Sehubungan dengan penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Tahap 1 ini Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta telah menerbitkan surat undangan bernomor Un.01/F1/OT.01.7/2000/2017. Surat ini ditujukan kepada semua Peserta PLPG Tahap I Rayon LPTK 201 FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Surat undangan ini juga dilengkapi dengan lampiran berisikan teknis pelaksanaan PLPG, ketentuan foto peserta, tata tertib, dan daftar peserta PLPG Madrasah Tahap I.

    PLPG Tahap 1 UIN Jakarta 2017

    1. Jadwal dan Tempat Pelaksanaan PLPG Tahap I

    PLPG Tahap 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2017 bertempat di Hotel Bukit Indah Puncak pada tanggal 15 s.d 25 November 2017.

    Rincian kegiatannya meliputi:

    • 15 - 24 November 2017: Belajar di kelas (Hotel Bukit Indah Puncak)
    • 23 - 24 November 2017: Peer Teaching (Hotel Bukit Indah Puncak)
    • 25 November 2017: Ujian Kompetensi Akhir Nasional atau Ujian Tulis Nasional (Kampus UIN Jakarta)

    2. Daftar Peserta PLPG Kemenag Tahap 1 UIN Jakarta

    Pendidikan dan Latihan Profesi Pengajar (PLPG) Kemenag Tahap 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diikuti sang 124 orang guru Madrasah Ibtidaiyah & Raudlatul Athfal.

    Rincian pesertanya sebagai berikut:

    • Bidang studi Guru Kelas RA terdiri atas 61 orang
    • Bidang studi Guru Kelas MI terdiri atas 63 orang

    Adapun daftar peserta peserta PLPG Kemenag Tahap 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2017, secara lengkap, silakan unduh di TAUTAN INI.

    Baca Juga:

    • Daftar Peserta dan Jadwal PLPG Kemenag Tahap 1 Universitas Negeri Surabaya 2017
    • Daftar Peserta dan Jadwal PLPG Kemenag Tahap 1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2017
    • Daftar Peserta dan Jadwal PLPG Kemenag Tahap 1 Universitas Negeri Semarang 2017

    Untuk liputan lebih lanjut terkait dengan PLPG Kemenag Tahap 1 Unnes Tahun 2017 silakan berkordinasi dengan Kemenag Kab/Kota masing-masing, membuka aplikasi http://ksg.Kemdikbud.Go.Id/pembekalan, atau situs Portal PLPG milik Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah pada alamat http://fitk.Uinjkt.Ac.Id/index.Php/plpgmadrasah/

    Demikianlah kabar tentang jadwal dan daftar peserta PLPG Kemenag Tahap I UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2017. Selamat ber-PLPG bagi yang terpilih.

    Jadwal & Peserta PLPG Tahap 1 UIN Suka Yogyakarta 2017

    PLPG Kemenag Tahap I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2017 akan segera dilaksanakan. PLPG tahap pertama ini akan diikuti oleh 249 guru RA dan Madrasah. Mata pelajaran yang diselenggarakan meliputi Akidah Akhlak, Bahasa Arab Madrasah, Fiqih, Guru Kelas MI, Guru Kelas RA, Quran Hadits, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI). Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi guru-guru di lingkungan Kementerian Agama ini, sebagaimana surat undangan dari FITK Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, PLPG ini akan digelar pada tanggal 14 s.d 26 November 2017 di LPP Convention Hotel Yogyakarta.

    PLPG Tahap 1 UIN Suka Yogyakarta 2017

    1. Jadwal & Tempat Pelaksanaan PLPG Tahap I UIN Suka

    Dilansir dari situs UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, terkait surat undangan dari FITK Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, perihal Panggilan Mengikuti PLPG Tahap 1 Sertifikasi Guru Tahun 2017, nomor: B-3460/Un.02/DT/PP.00.9/11/2017, PLPG Tahap 1 UIN Suka Yogyakarta 2017 akan diselenggarakan mulai tanggal 14 hingga 26 November 2017.

    Adapun surat undangan tersebut merupakan menjadi berikut.

    Undangan PLPG UIN Suka 2017

    Dua. Daftar Peserta PLPG Kemenag Tahap 1 UIN Suka

    PLPG Tahap 1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2017 akan diikuti oleh 249 guru RA dan Madrasah. Peserta ini terperinci dalam beberapa mata pelajaran sebagai berikut:

    • Bidang Studi Akidah Akhlak sejumlah 31 orang
    • Bidang studi Bahasa Arab Madrasah sejumlah 30 orang
    • Bidang studi Fiqih sejumlah 30 orang
    • Bidang studi Guru Kelas MI sejumlah 64 orang
    • Bidang studi Guru Kelas RA sejumlah 30 orang
    • Bidang studi Quran Hadits sejumlah 32 orang
    • Bidang studi Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) sejumlah 32 orang

    Adapun daftar peserta peserta PLPG Kemenag Tahap 1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2017, silakan unduh pada TAUTAN INI.

    Baca Juga:

    • Daftar Peserta dan Jadwal PLPG Kemenag Tahap 1 Universitas Negeri Surabaya 2017
    • Daftar Peserta dan Jadwal PLPG Kemenag Tahap 1 UIN Jakarta 2017
    • Daftar Peserta dan Jadwal PLPG Kemenag Tahap 1 Universitas Negeri Semarang 2017

    Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan PLPG Kemenag Tahap 1 Unnes Tahun 2017 silakan berkordinasi dengan Kemenag Kab/Kota masing-masing, membuka aplikasi http://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan, atau situs Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di alamat http://tarbiyah.uin-suka.ac.id/

    Demikianlah fakta tentang jadwal dan daftar peserta PLPG Kemenag Tahap I UIN Suka Yogyakarta 2017. Selamat ber-PLPG bagi yang terpilih.