SK Dirjen Pendis Madrasah Pelaksana K-13 Tahun 2017

Melengkapi daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali menetapkan nama-nama madrasah penyelenggara kurikulum 2013 (K-13) untuk tahun 2017. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018. SK Dirjen Pendis ini melengkapi daftar madrasah penyelenggara K-13 di tahun-tahun sebelumnya. Sebagaimana diketahui beberapa madrasah telah terlebih dahulu menjalankan Kurikulum 2013 yang telah ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016, SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015, dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015. Baca artikel:Daftar Madrasah Pelaksana K13 2016/2017. Pada tahun pelajaran 2017/2018 ini, daftar madrasah penyelenggara kurtilas bertambah panjang lagi dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018.

madrasah pelaksana Kurikulum 2013

SK Dirjen ini memuat daftar 17.885 madrasah yg ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum 2013 mulai tahun pelajaran 2017/2018 ini. Jenjang madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, hingga Madrasah Aliyah. Dengan status baik madrasah swasta juga madrasah negeri. Dari ke-17.885 madrasah tadi tersebar di semua Indonesia dengan pembagian menjadi berikut:

  1. Provinsi Aceh : 176 madrasah
  2. Provinsi Sumatera Utara : 329 madrasah
  3. Provinsi Sumatera Barat : 17 madrasah
  4. Provinsi Riau : 495 madrasah
  5. Provinsi Jambi : 351 madrasah
  6. Provinsi Sumatera Selatan : 1023 madrasah
  7. Provinsi Bengkulu : 134 madrasah
  8. Provinsi Lampung : 389 madrasah
  9. Provinsi DKI Jakarta : 245 madrasah
  10. Provinsi Jawa Barat : 699 madrasah
  11. Provinsi Jawa Tengah : 2913 madrasah
  12. Provinsi DI Yogyakarta : 31 madrasah
  13. Provinsi Jawa Timur : 6959 madrasah
  14. Provinsi Kalimantan Barat : 166 madrasah
  15. Provinsi Kalimantan Tengah : 367 madrasah
  16. Provinsi Kalimantan Selatan : 194 madrasah
  17. Provinsi Bali : 15 madrasah
  18. Provinsi Nusa Tenggara Barat : 832 madrasah
  19. Provinsi Sulawesi Selatan : 505 madrasah
  20. Provinsi Sulawesi Tengah : 189 madrasah
  21. Provinsi Sulawesi Utara : 169 madrasah
  22. Provinsi Sulawesi Tenggara : 237 madrasah
  23. Provinsi Maluku : 313 madrasah
  24. Provinsi Maluku Utara : 138 madrasah
  25. Provinsi Banten : 748 madrasah
  26. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung : 9 madrasah
  27. Provinsi Gorontalo : 46 madrasah
  28. Provinsi Kepulauan Riau : 12 madrasah
  29. Provinsi Papua Barat : 3 madrasah
  30. Provinsi Kalimantan Utara : 181 madrasah

Bagi ke-17.885 madrasah yang tercantum pada keputusan tadi, dalam tahun pelajaran 2017/2018 ini mulai melaksanakan Kurikulum 2013 buat kelas 1 dan 4 (Madrasah Ibtidaiyah), kelas 7 (Madrasah Tsanawiyah), & kelas 10 (Madrasah Aliyah). Termasuk pada "set kurikulum" di layanan Simpatika. Sedangkan kelas-kelas lainnya masih menggunakan KTSP.

Download SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017

Untuk daftar selengkapnya,baik SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 juga Lampirannya, silakan unduh pada tautan berikut adalah.

  • SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017, DOWNLOAD
  • Lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017, DOWNLOAD

Demikianlah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 mengenai Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 semoga berguna bagi madrasah yg bersangkutan.

Cara Kelola Kurikulum (Merubah) dari KTSP ke K-13 di Simpatika

Cara melakukan kelola kurikulum atau set kurikulum dari yang semula KTSP menjadi K-13 di layanan Simpatika. Dengan ditetapkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 berarti bertambah pula madrasah yang melaksanakan K-13. Jumlah madrasah dalam SK tersebut mencapai 17.885 madrasah. Dengan bergantinya kurikulum yang dipergunakan, dari semula KTSP menjadi Kurikulum 2013, madrasah tentunya perlu melakukan perubahan juga dalam pengisian jadwal mengajar mingguan dan nama mata pelajaran di layanan Simpatika. Perubahan ini disebut sebagai kelola kurikulum atau set kurikulum.

Cara Kelola Kurikulum (Merubah) dari KTSP ke K-13

Bagaimana cara merubah kurikulum yg semula KTSP menjadi K-13? Ikuti penjelasanannya berikut ini.

1. Pengaktifan Fitur sang Kanwil

Perubahan kurikulum pada Simpatika yg sebelumnya KTSP sebagai K-13 hanya bisa dilakukan sesudah Admin Kanwil Kemenag persetujuan. Artinya, hidangan untuk memilih (merubah) tadi baru kan timbul (aktif) apabila Admin Kanwil telah mengaktifkannya buat madrasah tadi.

Admin Simpatika taraf Kanwil akan melakukan pengaktifan fitur 'kelola kurikulum' menurut daftar madrasah yang termuat pada SK Dirjen Pendis mengenai madrasah penyelenggara K-13. Dalam hal ini berarti SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017. Sehingga bagi madrasah yang sudah tertera dalam SK tersebut bisa segera masuk ke akun simpatika lembaganya buat mengecek apakah fitur telah diaktifkan sang Kanwil atau belum.

Bagi madrasah yg tidak tertera pada SK madrasah penyelenggara kurtilas, maka fitur nir akan diaktifkan.

Dua. Simpan Jadwal Mengajar Semester yg Lalu

Setelah fitur kelola kurikulum diaktifkan oleh Kanwil Kemenag, jangan buru-buru melakukan perubahan kurikulum.

Terlebih dahulu lakukan penyimpanan seluruh jadwal mata pelajaran (jadwal mengajar mingguan) pada Simpatika pada semester-semester sebelumnya, terutama dalam taraf kelas yg akan dirubah kurikulumnya. Karena jadwal-jadwal yang terdapat akan terhapus. Sehingga perlu disimpan terlebih dahulu pada format PDF agar sewaktu-ketika jadwal tadi diharapkan masih memiliki dokumen atau arsipnya.

Cara menyimpan jadwal mengajar mingguan berdasarkan Simpatika buat semua kelas (rombel) dan semester, simak video tutorial ini dia.

3. Merubah Kurikulum KTSP sebagai K-13

Setelah jadwal mingguan tersimpan, lakukan perubahan kurikulum (set kurikulum atau kelola kurikulum) berdasarkan KTSP sebagai K-13 buat taraf kelas yang dimaksud. Bagi pemegang SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 berarti yang diset menjadi Kurikulum 2013 hanyalah kelas 1 & 4 (Madrasah Ibtidaiyah), kelas 7 (Madrasah Tsanawiyah), & kelas 10 (Madrasah Aliyah). Sedangkan taraf kelas lainnya tetap memakai KTSP.

Cara merubah kurikulum KTSP menjadi K-13, atau sebaliknya, sangat mudah. Caranya adalah:

  1. Login ke layanan Simpatika dengan akun madrasah (Kepala Madrasah atau Operator)
  2. Klik menu "Sekolah"
  3. Klik sub menu (di sebelah kiri) "Jadwal"
  4. Klik "Kelola Kurikulum Tingkat" yang ada di sebelah kanan halaman
  5. Akan muncul jendela 'Kelola Kurikulum', klik jenis kurikulum yang digunakan di setiap kelas.
  6. Klik "Simpan"
  7. Saat muncul jendela 'korfirmasi', klik "Ya".
  8. Selesai

Atau lihat video tutorial berikut adalah.

4. Sinkronisasi Mata Pelajaran

Langkah berikutnya, setelah melakukan set kurikulum, adalah melakukan set mata pelajaran atau sinkronisasi mata pelajaran.

Langkah ini pula sangat gampang. Caranya merupakan:

  1. Login ke layanan Simpatika dengan akun madrasah (Kepala Madrasah atau Operator)
  2. Klik menu "Sekolah"
  3. Klik sub menu (di sebelah kiri) "Kurikulum"
  4. Klik "Daftar Mata Pelajaran"
  5. Pilih Kurikulum 2013
  6. Klik "Sinkron Data" (logo panah dua berlawanan)
  7. Pilih tingkat kelas yang mapelnya akan disinkronkan
  8. Klik "Lanjut"
  9. Klik "Simpan"

Maka seluruh mata pelajaran akan termuat secara otomatis.

Atau tonton video tutorial berikut ini.

Jangan lupa buat menambahkan muatan lokal, bila memang masih ada pelajaran muatan lokal. Cara menambahkannya dapat dipandang pada video di atas tadi.

Khusus buat Madrasah Aliyah, jika sebelumnya (ketika KTSP) pada kelas 10 belum terdapat penjurusan (kompetensi) tetapi waktu berubah ke Kurikulum 2013 penjurusannya dimulai berdasarkan kelas 10, maka perlu melakukan pengaturan kompetensi madrasah sebelum melakukan sinkronisasi mata pelajaran.

Cara melakukan set kompetensi madrasah adalah dengan mengklik menu "Sekolah" >> "Profil" >> "Daftar Kompetensi". Muncul daftar penjurusan (kompetensi) di madrasah tersebut. Pilih yang diperlukan (semisal kompetensi Ilmu-Ilmu Sosial) dan klik tanda segitiga di ujung kanan, lalu pilih "Edit Kompetensi". Setelahnya klik pada lingkaran di depan kelas di mana kompetensi tersebut dimulai (semisal kelas 10), dan klik "Simpan".

Lalu klik submenu "Kelas" >> "Daftar Kelas" >> Klik segitiga di ujung kanan nama kelas >> "Edit Kelas". Pada kolom "Kompetensi Keahlian" lakukan perubahan yang semua umum menjadi kompetensi yang diinginkan. Kemudian simpan.

Lima. Mengisi Jadwal

Setelah semua tahapan di atas selesai, kini saatnya melakukan pengisian Jadwal Kelas Mingguan. Pengisian jadwal ini seperti biasa. Yang perlu diperhatikan merupakan struktur kurikulum dan alokasi jam pelajaran per mapel sesuai dengan ketentuan kurikulum yang digunakan.

Untuk struktur kurikulum KTSP maupun Kurikulum 2013 pada setiap jenjang madrasah, silakan baca artikel lainnya pada blog Ayo Madrasah.

Demikianlah sedikit pedoman dalam melakukan perubahan kurikulum. Yang sebenarnya sangat mudah dan mudah tetapi terkait dengan tahahapan-tahapan lain yang pula harus ikut dikerjakan.

SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan SK Dirjen Pendis tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah. Surat Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 ini menjadi panduan penyelenggaraan pendididikan dan pembelajaran pada madrasah pada masa darurat pandemi covid-19 (corona).

Dengan diterbitkannya panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah diperlukan sebagai pedoman & panduan supaya proses pembelajaran tetap bisa berjalan dengan efektif & efisien. Meski sedang pada status darurat covid-19. Sehingga segenap lapisan warga tetap menerima layanan pendidikan & pembelajaran yang berkualitas.

Kurikulum Darurat Madrasah

Dalam kondisi darurat, wajib diakui, aktivitas pembelajaran tidak dapat berjalan menggunakan normal misalnya biasa. Meski demikian siswa harus permanen mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran. Karena itu, dalam masa darurat Covid-19, madrasah melaksanakan aktivitas pembelajaran sinkron dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing. Siswa pun bisa belajar dari rumah dengan bimbingan pengajar & orang tua.

Dalam rangka mendukung aktivitas belajar berdasarkan tempat tinggal , Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah melakukan beberapa penemuan & terobosan seperti membangun pelaksanaan E-Learning Madrasah yang bisa dipakai secara perdeo, menyediakan kitab pelajaran elektronik, menggalakkan gotong royong sesama pengajar pada menyediakan konten e-learning, & usaha-bisnis lainnya.

Bilamana kegiatan pembelajaran pada satu tahun pelajaran harus berjalan, sedangkan terjadi kondisi darurat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah menjadi masa darurat, maka pembelajaran masih wajib permanen berjalan walaupun tidak mampu dilaksanakan sebagaimana kondisi normal umumnya, pembelajaran tersebut perlu dilaksanakan dengan mengacu acara tatakelola tertentu yang dianggap pedoman kurikulum darurat.

Baca Juga :Kalender Pendidikan RA/Madrasah 2020/2021 Dirjen Pendis

Kurikulum Darurat Pada Madrasah

Sesuai dengan nanya, kurikulum darurat merupakan kurikulum yg disusun & dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam masa darurat. Oleh karenanya semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, aktivitas pembelajaran & penilaian output belajar disesuaikan menggunakan syarat darurat yg terdapat & dirasakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah.

Kurikulum darurat mempertimbangkan syarat darurat setiap daerah & madrasah yg berbeda. Sehingga implementasi kurikulum darurat pada setiap satuan pendidikan sanggup berbeda-beda sesuai menggunakan syarat dan kebutuhan masing-masing.

Sebagaimana disebutkan dalam Lampiran SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 mengenai Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah, dalam penyusunan kurikum, madrasah dapat melakukan modifikasi & penemuan KTSP, diubahsuaikan menggunakan kondisi & kebutuhan madrasah. Modifikasi bisa dilakukan pada bentuk struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan aspek-aspek lainnya. Sehingga siswa madrasah tetap menerima layanan pendidikan dan pembelajaran meskipun nir melalui tatap muka pribadi di pada kelas.

Satu lagi, saat melaksanakan belajar dari tempat tinggal , tidak harus memenuhi tuntutan kompetensi (baik KI & KD) tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah, kemandirian, & kesalehan sosial lainnya.

Baca Juga :KMA 184 Tahun 2019 - Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah

Unduh Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah

Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah sebagaimana isi SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 memuat sistematika yg mencakup pendahuluan, konsep kurikulum darurat, pembelajaran dalam masa darurat, langkah-langkah pembelajaran dalam masa darurat, penilaian output belajar pada masa darurat, & penutup.

SK & lampiran setebal 20 halaman tersebut hendaknya menjadi regulasi bagi para pendidik, pimpinan satuan pendidikan, pengawasa madrasah, orang tua siswa, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Untuk  mengunduh, membaca, dan mencermati SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah, SILA KLIK DI SINI (400 KB)

Akhirnya, komitmen berdasarkan semua stekholders madrasah dalam mengimplentasikan SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah akan memilih keberhasilan layanan pendidikan & pembelajaran yg bermakna bagi peserta didik, meski pada suasana darurat Covid-19 misalnya waktu ini.

Pemetaan KD KI-3 dan KI-4 Kelas 3 Semester 2 Kurikulum 2013

Melengkapi seri artikel pemetaan kompetensi dasar, kali ini pemetaan KD KI-tiga dan KI-4 untuk Kelas 3 SD/MI Semester dua menggunakan memakai kurikulum 2013. Pemetaan Kompetensi Dasar merupakan perangkat awal buat memetakan masing-masing kompetensi dasar dari setiap mupel (muatan pelajaran) pada sebuah tema, subtema, dan pembelajaran. Pemetaan KD Kompetensi Inti Pengetahun (KI-3) dan KI Keterampilan (KI-4) sebagai dasar bagi penyusunan RPP dan aplikasi penilaian (menyusun terali & soal) untuk penilaian harian, penilaian tengah semester, juga penilaian akhir semester). Termasuk bagi kelas tiga Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar yang telah menyelenggarakan pembelajaran dengan memakai kurikulum 2013 (kurtilas).

Pemetaan KD Kelas 3-2

Mengingat penting dan sentralnya peran pemetaan kompetensi dasar, maka Ayo Madrasah, memberikan salah satu contoh penyusunan Pemetaan KD KI-3 dan KI-4 Kelas 3 Semester 2 Kurikulum 2013 dalam format file microsoft excel.

Ini dibutuhkan menjadi modal awal bagi guru kelas tiga pada melaksanakan perencanaan pembelajaran, KBM, juga penilaian dan evaluasi output belajar.

Dengan format arsip microsoft excel, masing-masing guru kelas tiga bisa melakukan editing juga penyesuaian bila sekiranya masih ada pelaksanaan pembelajaran yang sedikit tidak selaras dari yg tercamtum pada pemetaan KD ini. Atau setidaknya untuk melakukan penyesuaian nama satuan pendidikan.

Tema dan Subtema Kelas tiga Semester dua

Pada Kelas 3 Semester Genap SD dan MI terdapat empat tema yg terdiri atas tema lima, tema 6, tema 7, dan tema 8. Sedang mupel yg diajarkan dalam pembelajaran tematik meliputi Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Seni Budaya dan Prakarya (SBDP), dan Pensisikan Jasmani Olahraga & Kesehatan (PJOK).

Masing-masing tema di Kelas tiga Semester dua, terdiri atas empat subtema. Dan setiap subtema diajarkan melalui enam pembelajaran. Adapun daftar subtema menurut masing-masing tema di kelas tiga semester genap adalah sebagai berikut:

  • Tema 5: Cuaca, dengan subtema:
    • 1. Keadaan Cuaca
    • 2. Perubahan Cuaca
    • 3. Pengaruh Perubahan Cuaca Terhadap kehidupan Manuasia
    • 4. Cuaca, Musim, dan Iklim
  • Tema 6: Energi dan Perubahannya, dengan subtema:
    • 1. Sumber Energi
    • 2. Perubahan Energi
    • 3. Energi Alternatif
    • 4. Penghematan Energi
  • Tema 7: Perkembangan Teknologi, dengan subtema:
    • 1. Perkembangan Teknologi Produksi Pangan
    • 2. Perkembangan Teknologi Produksi Sandang
    • 3. Perkembangan Teknologi Komunikasi
    • 4. Perkembangan Teknologi Transportasi
  • Tema 8: Praja Muda Karana, dengan subtema:
    • 1. Aku Anggota Pramuka
    • 2. Aku Anak Mandiri
    • 3. Perkembangan Teknologi Komunikasi
    • 4. Perkembangan Teknologi Transportasi

Distribusi KD Kelas tiga Semester 2

Guna melakukan pemetaan KD, baik buat KI Pengetahuan juga Keterampilan, setidaknya wajib merancang distribusi Kompetensi Dasar terlebih dahulu.

Dari termin ini akan diketahui kompetensi dasar suatu mupel akan terdapat pada tema keberapa. Atau kebalikannya, sebuah tema akan terdiri atas KD apa saja.

Untuk Kelas III Semester Genap, kompetensi dasar terdistribusi ke setiap tema dengan komposisi menjadi berikut:

  • Tema 5 terdiri atas 9 KD,
  • Tema 6 terdiri atas 9 KD
  • Tema 7 terdiri atas 10 KD
  • Tema 8 terdiri atas 11 KD

Distribusi KD buat Kompetensi Inti Pengetahuan (KI-tiga) merupakan sebagai berikut:

Tema 5 (Cuaca), terdiri atas:

  • 1. PPKn 3.4, Memahami makna bersatu dalam keberagaman di lingkungan sekitar
  • 2. Bahasa Indonesia 3.3, Menggali informasi tentang perubahan cuaca dan pengaruhnya terhadap kehidupan manusia yang disajikan dalam bentuk lisan, tulis, visual, dan/atau eksplorasi lingkungan
  • 3. Matematika 3.4, Menggeneralisasi ide pecahan sebagai bagian dari keseluruhan menggunakan benda-benda konkret
  • 4. Matematika 3.5, Menjelaskan dan melakukan penjumlahan dan pengurangan pecahan berpenyebut sama
  • 5. SBDP 3.1, mengetahui unsur-unsur rupa dalam karya dekoratif
  • 6. SBDP 3.2, mengetahui bentuk dan variasi pola irama dalam lagu
  • 7. SBDP 3.3, mengetahui dinamika gerak tari
  • 8. SBDP 3.4, mengetahui teknik potong, lipat, dan sambung
  • 9. PJOK 3.5, Memahami kombinasi berbagai pola gerak dominan (bertumpu, bergantung, keseimbangan, berpindah/lokomotor, tolakan, putaran, ayunan, melayang, dan, dan mendarat) dalam aktivitas senam lantai

Tema 6 (Energi & Perubahannya), terdiri atas:

  • 1. PPKn 3.2, Mengidentifikasi kewajiban dan hak sebagai anggota keluarga dan warga sekolah
  • 2. Bahasa Indonesia 3.2, Menggali informasi tentang sumber dan bentuk energi yang disajikan dalam bentuk lisan, tulis, visual, dan/atau eksplorasi lingkungan
  • 3. Matematika 3.6, Menjelaskan dan menentukan lama waktu suatu kejadian berlangsung
  • 4. Matematika 3.8, Menjelaskan dan menentukan luas dan volume dalam satuan tidak baku dengan menggunakan benda konkret
  • 5. SBDP 3.1, mengetahui unsur-unsur rupa dalam karya dekoratif
  • 6. SBDP 3.2, mengetahui bentuk dan variasi pola irama dalam lagu
  • 7. SBDP 3.3, mengetahui dinamika gerak tari
  • 8. SBDP 3.4, mengetahui teknik potong, lipat, dan sambung
  • 9. PJOK 3.6, Memahami penggunaan kombinasi gerak dasar lokomotor, non-lokomotor dan manipulatif sesuai dengan irama (ketukan) tanpa/dengan musik dalam aktivitas gerak berirama

Tema 7 (Perkembangan Teknologi), terdiri atas:

  • 1. PPKn 3.3, Menjelaskan makna keberagaman karakteristik individu di lingkungan sekitar
  • 2. Bahasa Indonesia 3.6, Mencermati isi teks informasi tentang perkembangan teknologi produksi, komunikasi, dan transportasi di lingkungan setempat
  • 3. Matematika 3.8, Menjelaskan dan menentukan luas dan volume dalam satuan tidak baku dengan menggunakan benda konkret
  • 4. Matematika 3.9, Menjelaskan simetri lipat dan simetri putar pada bangun datar menggunakan benda konkret
  • 5. Matematika 3.10, Menjelaskan dan menentukan keliling bangun datar
  • 6. SBDP 3.1, mengetahui unsur-unsur rupa dalam karya dekoratif
  • 7. SBDP 3.2, mengetahui bentuk dan variasi pola irama dalam lagu
  • 8. SBDP 3.3, mengetahui dinamika gerak tari
  • 9. SBDP 3.4, mengetahui teknik potong, lipat, dan sambung
  • 10. PJOK 3.7, Memahami prosedur gerak dasar mengambang (water trappen) dan meluncur di air serta menjaga keselamatan diri/orang lain dalam aktivitas air

Tema 8 (Praja Muda Karana), terdiri atas:

  • 1. PPKn 3.1, Memahami arti gambar pada lambang negara “Garuda Pancasila”
  • 2. Bahasa Indonesia 3.7, Mencermati informasi tentang konsep delapan arah mata angin dan pemanfaatannya dalam denah dalam teks lisan, tulis, visual, dan/atau eksplorasi lingkungan
  • 3. Bahasa Indonesia 3.9, Mengidentifi-kasi lambang/ simbol (rambu lalu lintas, pramuka, dan lambang negara) beserta artinya dalam teks lisan, tulis, visual, dan/atau eksplorasi lingkungan
  • 4. Matematika 3.11, Menjelaskan sudut, jenis sudut (sudut siku-siku, sudut lancip, dan sudut tumpul), dan satuan pengukuran tidak baku
  • 5. Matematika 3.12, Menganalisis berbagai bangun datar berdasarkan sifat-sifat yang dimiliki
  • 6. Matematika 3.13, Menjelaskan data berkaitan dengan diri peserta didik yang disajikan dalam diagram gambar
  • 7. SBDP 3.1, mengetahui unsur-unsur rupa dalam karya dekoratif
  • 8. SBDP 3.2, mengetahui bentuk dan variasi pola irama dalam lagu
  • 9. SBDP 3.3, mengetahui dinamika gerak tari
  • 10. SBDP 3.4, mengetahui teknik potong, lipat, dan sambung
  • 11. PJOK 3.4, Memahami bergerak secara seimbang, lentur, lincah, dan berdaya tahan dalam rangka pengembangan kebugaran jasmani melalui permainan sederhana dan atau tradisional

Distribusi kompetensi dasar (KD) baik buat KI-tiga (pengetahuan) & KI-4 (keterampilan) Kelas tiga Semester Genap dapat disimak melalui gambar tabel ini dia.

Distribusi KD Kelas 3-2

Unduh Pemetaan KD Kelas 3 Semester dua

Dari distribusi kompetensi dasar sebagai diuraikan diatas, disusunlah pemetaan KD baik buat KI Pengetahuan (KI-3) juga KI Keterampilan (KI-4).

Pemetaan KD tersebut dikelompokkan dalam empat bagian, yaitu:

  • Pemetaan KD untuk KI-3 Per Subtema dan Pembelajaran
  • Pemetaan KD untuk KI-3 Per Tema dan Subtema
  • Pemetaan KD untuk KI-4 Per Subtema dan Pembelajaran
  • Pemetaan KD untuk KI-4 Per Tema dan Subtema

Dalam Pemetaan KD per-Subtema & Pembelajaran masing-masing kompetensi dasar akan didistribusikan & dipetakan hingga level pembelajaran di setiap subtema & tema. Sedang dalam Pemetaan KD per-Tema dan Subtema, kompetensi dasar didistribusikan dan dipetakan pada setiap subtema & tema selama semester genap pada kelas 3.

Pemetaan KD selengkapnya, silakan unduh file microsoft excel melalui LINK BERIKUT (52 KB)

Baca pula:

  • Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 1 Semester 1 Kurikulum 2013
  • Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 1 Semester 2 Kurikulum 2013
  • Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 2 Semester 1 Kurikulum 2013
  • Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 2 Semester 2 Kurikulum 2013
  • Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 3 Semester 1 Kurikulum 2013
  • Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 3 Semester 2 Kurikulum 2013
  • Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 4 Semester 1 Kurikulum 2013
  • Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 4 Semester 2 Kurikulum 2013
  • Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 5 Semester 1 Kurikulum 2013
  • Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 5 Semester 2 Kurikulum 2013
  • Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 6 Semester 1 Kurikulum 2013
  • Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 6 Semester 2 Kurikulum 2013

Dengan menggunakanPemetaan KD KI-tiga & KI-4 Kelas tiga Semester 2, tentunya proses perencanaan pembelajaran, aplikasi pembelajaran (KBM), sampai evaluasi dan penilaian output belajar selama satu semester akan lebih terarah dan efisien.

Pemetaan KD KI-3 dan KI-4 Kelas 6 Semester 2 Kurikulum 2013

Pemetaan KD KI-3 dan KI-4 Kelas 6 Semester 2 Kurikulum 2013 merupakan penyusunan & pengelompokkan kompetensi dasar dari banyak sekali mupel dalam kesatuan tema, subtema, & pembelajaran dalam mata pelajaran tematik di kelas 6 SD atau Madrasah Ibtidaiyah. Menyusun pemetaan KD, baik buat Kompetensi Inti Pengetahuan (KI-3) & Keterampilan (KI-4) sebagai langkah paling awal bagi setiap guru sebagai dasar perencanaan pembelajaran, aplikasi KBM, hingga penilaian & penilaian hasil belajar pada kurikulum 2013 (kurtilas).

Pemetaan KD Kelas 6 Semester 2

Mengingat penting & sentralnya peran pemetaan kompetensi dasar, maka Ayo Madrasah, memberikan salah satu contoh penyusunan Pemetaan KD KI-3 dan KI-4 untuk Kelas 6 Semester dua Kurikulum 2013 dalam format arsip microsoft excel.

Dengan format arsip microsoft excel, pemetaan KD ini akan lebih gampang disesuaikan dan diedit oleh pengajar kelas 6. Sehingga sekiranya terdapat pelaksanaan pembelajaran yg sedikit tidak sinkron menurut yang tercamtum pada pemetaan KD, seperti penyesuaian nama satuan pendidikan, pengajar dapat mengeditnya menggunakan mudah.

Tema & Subtema Kelas 6 Semester 2

Dalam menyusun pemetaan kompetensi dasar (KD), pertama harus diketahui daftar tema dan subtema yang diajarkan. Untuk kelas 6 semester genap SD/MI, pelajaran tematik terdiri atas empat tema, yaitu tema 6, tema 7, tema 8, dan tema 9. Sedang mupel yang diajarkan dalam tematik kelas 6 meliputi Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Seni Budaya dan Prakarya.

Keempat tema di kelas 6 semester dua ini, masing-masing terdiri atas tiga subtema. Dan setiap subtema diajarkan melalui enam pembelajaran.

Adapun daftar subtema dari masing-masing tema pada kelas 6 semester genap merupakan menjadi berikut:

  • Tema 6, Menuju Masyarakat Sejahtera, dengan subtema:
    • 1. Masyarakat Peduli Lingkungan
    • 2. Membangun Masyarakat Sejahtera
    • 3. Masyarakat Sejahtera, Negara Kuat
  • Tema 7, Kepemimpinan, dengan subtema:
    • 1. Pemimpin di Sekitarku
    • 2. Pemimpin Idolaku
    • 3. Ayo, Memimpin
  • Tema 8, Bumiku, dengan subtema:
    • 1. Perbedaan Waktu dan Pengaruhnya
    • 2. Bumiku dan Musimnya
    • 3. Bumi, Matahari, dan Bulan
  • Tema 9, Menjelajah Angkasa Luar, dengan subtema:
    • 1. Keteraturan yang Menakjubkan
    • 2. Benda Angkasa Luar dan Rahasianya
    • 3. Tokoh Penjelajah Ruang Angkasa

Distribusi KD Kelas 6 Semester dua

Setelah mengetahui tema-tema yang masih ada pada kelas 6 Semester kedua, selanjutnya merupakan melakukan pendistribuan setaip KD mapel ke dalam masing-masing tema.

Distribusi KD ini guna mengetahui suatu KD & mupel akan terdapat pada tema apa. Atau sebaliknya, sebuah tema akan terdiri atas KD dan mupel apa saja.

Pada kelas 6 semester genap, masih ada 29 KD (baik KI-3 ataupun KI-4) yg terdistribusi dalam empat tema. Tema 6 memiliki 8 KD, Tema 7 (5 KD), Tema 8 (8 KD), dan Tema 9 (8 KD).

Distribusi KD buat Kompetensi Inti Pengetahuan (KI-tiga) adalah sebagai berikut:

Tema 6, Menuju Masyarakat Sejahtera, terdiri atas:

  • 1. PPKn 3.2, Menganalisis pelaksanaan kewajiban, hak, dan tanggung jawab sebagai warga negara beserta dampaknya dalam kehidupan sehari-hari
  • 2. Bahasa Indonesia 3.7, Memperkirakan informasi yang dapat diperoleh dari teks nonfiksi sebelum membaca (hanya berdasarkan membaca judulnya saja)
  • 3. Bahasa Indonesia 3.8, Menggali informasi yang terdapat pada teks nonfiksi
  • 4. IPA 3.8, Menjelaskan peristiwa rotasi dan revolusi bumi serta terjadinya gerhana bulan dan gerhana matahari
  • 5. IPS 3.1, Mengidentifikasi karakteristik geografis dan kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik di wilayah ASEAN
  • 6. SBDP 3.1, memahami reklame
  • 7. SBDP 3.2, memahami interval nada
  • 8. SBDP 3.3, memahami penampilan tari kreasi daerah

Tema 7, Kepemimpinan, terdiri atas:

  • 1. PPKn 3.1, Menganalisis penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehdupan sehari-hari
  • 2. Bahasa Indonesia 3.3, Menggali isi teks pidato yang didengar dan dibaca
  • 3. IPA 3.2, Menghubungkan ciri pubertas pada laki-laki dan perempuan dengan kesehatan reproduksi
  • 4. IPS 3.3, Menganalisis posisi dan peran Indonesia dalam kerja sama di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, teknologi, dan pendidikan dalam lingkup ASEAN
  • 5. SBDP 3.2, memahami interval nada

Tema 8, Bumiku, terdiri atas:

  • 1. PPKn 3.2, Menganalisis pelaksanaan kewajiban, hak, dan tanggung jawab sebagai warga negara beserta dampaknya dalam kehidupan sehari-hari
  • 2. Bahasa Indonesia 3.7, Memperkirakan informasi yang dapat diperoleh dari teks nonfiksi sebelum membaca (hanya berdasarkan membaca judulnya saja)
  • 3. Bahasa Indonesia 3.8, Menggali informasi yang terdapat pada teks nonfiksi
  • 4. IPA 3.8, Menjelaskan peristiwa rotasi dan revolusi bumi serta terjadinya gerhana bulan dan gerhana matahari
  • 5. IPS 3.1, Mengidentifikasi karakteristik geografis dan kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik di wilayah ASEAN
  • 6. SBDP 3.1, memahami reklame
  • 7. SBDP 3.2, memahami interval nada
  • 8. SBDP 3.3, memahami penampilan tari kreasi daerah

Tema 9, Menjelajah Angkasa Luar, terdiri atas:

  • 1. PPKn 3.4, Menelaah persatuan dan kesatuan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara beserta dampaknya
  • 2. Bahasa Indonesia 3.9, Menelusuri tuturan dan tindakan tokoh serta penceritaan penulis dalam teks fiksi
  • 3. Bahasa Indonesia 3.10, Mengaitkan peristiwa yang dialami tokoh dalam cerita fiksi dengan pengalaman pribadi
  • 4. IPA 3.7, Menjelaskan sistem tata surya dan karakteristik anggota tata surya
  • 5. IPS 3.2, Menganalisis perubahan sosial budaya dalam rangka modernisasi bangsa Indonesia
  • 6. SBDP 3.2, memahami interval nada
  • 7. SBDP 3.3, memahami penampilan tari kreasi daerah
  • 8. SBDP 3.4, memahami patung

Distribusi kompetensi dasar (KD) baik buat KI-tiga (pengetahuan) & KI-4 (keterampilan) Kelas VI Semester Genap dapat disimak melalui gambar tabel berikut adalah.

Distribusi KD Kelas 6 Semester dua

Unduh Pemetaan KD Kelas 6 Semester dua

Dari distribusi kompetensi dasar sebagai diuraikan diatas, disusunlah pemetaan KD baik buat KI Pengetahuan (KI-tiga) maupun KI Keterampilan (KI-4).

Pemetaan KD tadi dikelompokkan dalam empat bagian, yaitu:

  • Pemetaan KD untuk KI-3 Per Subtema dan Pembelajaran
  • Pemetaan KD untuk KI-3 Per Tema dan Subtema
  • Pemetaan KD untuk KI-4 Per Subtema dan Pembelajaran
  • Pemetaan KD untuk KI-4 Per Tema dan Subtema

Dalam Pemetaan KD per-Subtema dan Pembelajaran masing-masing kompetensi dasar akan didistribusikan & dipetakan hingga level pembelajaran pada setiap subtema & tema. Sedang dalam Pemetaan KD per-Tema dan Subtema, kompetensi dasar didistribusikan dan dipetakan dalam setiap subtema dan tema selama semester genap di kelas 6 Sekolah Dasar/MI.

Pemetaan KD selengkapnya, silakan unduh arsip microsoft excel melalui LINK BERIKUT (43 KB)

Baca pula:

  • Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 1 Semester 1 Kurikulum 2013
  • Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 1 Semester 2 Kurikulum 2013
  • Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 2 Semester 1 Kurikulum 2013
  • Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 2 Semester 2 Kurikulum 2013
  • Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 3 Semester 1 Kurikulum 2013
  • Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 3 Semester 2 Kurikulum 2013
  • Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 4 Semester 1 Kurikulum 2013
  • Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 4 Semester 2 Kurikulum 2013
  • Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 5 Semester 1 Kurikulum 2013
  • Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 5 Semester 2 Kurikulum 2013
  • Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 6 Semester 1 Kurikulum 2013
  • Pemetaan KD KI-3 KI-4 Kelas 6 Semester 2 Kurikulum 2013

PenyusnanPemetaan KD KI-3 dan KI-4 Kelas 6 Semester 2 dan penggunaannya yang tepat akan membuat proses perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran (KBM), hingga evaluasi dan penilaian hasil belajar selama satu semester berjalan lebih terarah dan efisien.

Juknis Penyusunan Kurikulum MI MTs MA Tahun 2020

Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum bagi MI, MTs, & MA Tahun 2020 merupakan juknis penyusunan & pengembangan kurikulum taraf satuan pendidikan (KTSP) bagi madrasah berdasarkan regulasi Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Desember 2019 silam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sudah menetapkan tujuh SK menjadi panduan penyusunan dan pengembangan kurikulum taraf satuan pendidikan (KTSP). Ketujuh regulasi tadi diperuntukkan masing-masing bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), & Madrasah Aliyah (MA).

Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah

Juga bagi Madrasah Aliyah (MA) Akademik, Madrasah Aliyah Program Keagamaan (MA-PK), Madrasah Aliyah Plus Keterampilan, & Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Masing-masing merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendis Kemenag Nomor 6980 Tahun 2019, Nomor 6981 Tahun 2019, Nomor 6982 Tahun 2019, & Nomor 69183 Tahun 2019. Juga SK Ditjen Pendis Nomor 6984 Tahun 2019, Nomor 6985 Tahun 2019, & Nomor 6986 Tahun 2019.

Untuk jenjang Raudlatul Athfal, baca artikel :Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761/2019)

Regulasi ini sekaligus melengkapi peraturan yg dikeluarkan sebelum yakni KMA Nomor 183 Tahun 2019 mengenai Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 mengenai Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Madrasah

Setiap madrasah membuatkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) beserta menggunakan komite madrasah guna mewujudkan relevansi atau kesesuaian atas perkembangan kebutuhan kehidupan peserta didik pada masa depan.

Madrasah menciptakan Tim Pengembang Kurikulum yg beranggotakan perwakilan berdasarkan unsur kepala madrasah, komite madrasah, pengajar, dan pemangku kepentingan (stakeholders).

KTSP yang disusun & dikembangkan tadi ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah. Namun sebelumnya harus mendapatkan pengesahan dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, bagi jenjang MI & MTs, dan dari Kanwil Kemenag Provinsi bagi jenjang Madrasah Aliyah.

Baca Juga :SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah

KTSP harus dikembangkan berdasarkan prinsip berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kedua, KTSP juga berprinsip belajar sepanjang hayat. Ketiga, KTSP berprinsip menyeluruh dan berkesinambungan.

Baca Juga :

  • Struktur Kurikulum MI Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019
  • Struktur Kurikulum MTs Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019
  • Struktur Kurikulum MA Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019

Komponen Kurikulum Madrasah

Secara teknis, penyusunan KTSP (dokumen 1) wajib memuat komponen-komponen yg terdiri atas, Pendahuluan, Karakteristik Madrasah, Visi, Misi, & Tujuan, Struktur dan Muatan Kurikulum, dan Kalender Pendidikan.

Penyusunannya mencakup:

  • Halaman awal, yang berisikan: halaman sampul, halaman penetapan dan pengesahan, halaman rekomendasi dan validasi pengawas, kata pengantar, dan daftar isi.
  • Bab I Pendahuluan, yang memuat: latar belakang, landasan hukum, tujuan pengembangan KTSP, dan prinsip pengembangan KTSP yang sudah diadopsi oleh satuan pendidikan.
  • Bab II Tujuan, yang memuat: visi madrasah, misi madrasah, dan tujuan madrasah.
  • Bab III Struktur dan Muatan Kurikulum, yang memuat: struktur kurikulum, muatan kurikulum (mata pelajaran dan alokasi waktu, beban belajar, dan muatan lokal), ketuntasan belajar, kegiatan pengembangan diri, kenaikan kelas, dan kelulusan
  • Bab IV Kalender Pendidikan
  • Lampiran-Lampiran

Baca Juga :Protokol Kesehatan di Sekolah & Madrasah

Unduh Juknis Penyusunan Kurikulum MI MTs MA Tahun 2020

Silakan unduh ke 7 SK Ditjen Pendis terkait penyusunan kurikulum madrasah yang terdiri atas:

  • SK Dirjen Pendis Nomor 6980 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6981 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6982 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah (MA Reguler)
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6983 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah (MA) Akademik
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6984 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah Program Keagamaan (MAN-PK)
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6985 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah (MA) Plus Keterampilan
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6986 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Ketujuh regulasi tersebut dapat dicermati dan diunduh melalui LINK INI

(pilih sinkron jenjang yang diperlukan)

Memasuki tahun pelajaran baru, 2020/2021 tentu masing-masing madrasah telah berancang-ancang buat menyusun KTSP madrasahnya. Sehingga tujuh regulasi tentang Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah ini tentu harus menjadi panduan. Lantaran siapa tahu ada ketentuan-ketentuan yg tidak selaras menggunakan regulasi sebelumnya.

Struktur Kurikulum MI Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019

Dengan diberlakukannya KMA Nomor 184 Tahun 2019, maka struktur kurikulum padaMadrasah Ibtidaiyah mengalami perubahan. Perubahan struktur kurikulum MI ini juga diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 6980 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI). Meskipun dibanding struktur kurikulum MI sebelumnya tidak terlalu berbeda. Namun terdapat beberapa hal dan ketentuan yang bisa membuatnya menjadi lebih berbeda.

Struktur Kurikulum MI Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019

Implementasi kurikulum berdasarkan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah danSK Dirjen Pendis Nomor 6980 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Ibtidaiyah masih mengelompokkan muatan kurikulum dalam dua kelompok yaitu muatan nasional dan muatan lokal.

Muatan nasional mencakup mata pelajaran & alokasi ketika yg ditetapkan sang Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Permendikbud) maupun Keputusan Menteri Agama (KMA) atau peraturan lain yg berlaku. Dalam hal ini berarti yang tercantum pada KMA Nomor 184 Tahun 2019.

Mata Pelajaran tadi dikelompokkan menjadi 2 grup yaitu grup A dan kelompok B. Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan & acuannya dikembangkan sang sentra. Pada jenjang MI, mapel gerombolan A mencakup:

  • Pendidikan Agama Islam
    • Al Qur'an Hadis
    • Akidah Akhlak
    • Fikih
    • Sejarah Kebudayaan Islam (diajarkan di kelas 3, 4, 5, dan 6)
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Arab
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam (diajarkan di kelas 4, 5, dan 6)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (diajarkan di kelas 4, 5, dan 6)

Mata Pelajaran Kelompok B  merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal. Pada jenjang MI, mapel kelompok B meliputi:

  • Seni Budaya dan Prakarya
  • Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
  • Muatan Lokal

Sedang muatan lokal merupakan mata pelajaran  yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Muatan lokal menjadi kekhasan atau keunggulan madrasah. MI dapat menyelenggarakan hingga tiga jenis mata pelajaran muatan lokal.

Muatan lokal di Madrasah Ibtidaiyah bisa berupa:

  • Tahfidz: kegiatan menghafal Alquran;
  • Tilawah: seni baca Alquran;
  • Seni Islami: qasidah, hadrah, dsb.;
  • Riset: penelitian ilmiah sederhana;
  • Bahasa/literasi: Bahasa Daerah, Bahasa Inggris, pengembangan Bahasa Arab, kegiatan literasi, dsb.;
  • Teknologi: Robotik, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dsb.;
  • Pendalaman Sains: pendalaman IPA, pendalaman Matematika, dsb.;
  • Kekhasan madrasah, seperti: Aswaja (Ke-NU-an), Kemuhammadiyahan,
  • Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH), dsb.
  • Kekhasan madrasah khusus dalam naungan pondok pesantren, seperti: nahwu, sharaf, baca kitab, dsb.
Muatan lokal setiap tingkatan kelas bisa berbeda-beda jenisnya. Misal, muatan lokal di kelas 1 Bahasa Baerah dan Tahfidz, di kelas 2 TIK dan Tahfidz, di kelas 4 TIK, Tahfidz, dan Ke-NU-an, dsb.

Berdasarkan KMA Nomor 184 Tahun 2019, pengembangan implementasi kurikulum dalam MI memungkinkan madrasah buat menambah beban belajar atau alokasi jam pelajaran buat mapel-mapel eksklusif, merelokasi jam pelajaran tertentu (mengurangi & menambahkan ke mapel lain), hingga menambahkan muatan lokal.

Baca :Struktur Kurikulum MI Simpatika 2017

Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah

Struktur kurikulum disusun mengacu pada struktur kurikulum yg masih ada pada KMA Nomor 184 Tahun 2019 menjadi berikut.

Mata PelajaranAlokasi Waktu Perpekan
Kelompok AIIIIIIIVVVI
1Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur’an Hadis222222
b. Akidah Akhlak222222
c. Fikih222222
d. Sejarah Kebudayaan Islam--2222
2Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan556444
3Bahasa Indonesia8910777
4Bahasa Arab222222
5Matematika566666
6Ilmu Pengetahuan Alam---333
7Ilmu Pengetahuan Sosial---333
Kelompok B
1Seni Budaya dan Prakarya*444555
2Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan444444
3Muatan Lokal*------
Jumlah343640424242

Struktur Kurikulum MI Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019

Keterangan :

* Seni Budaya & Prakarya bisa memuat Bahasa Daerah

** Muatan lokal bisa diisi menggunakan kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang sebagai kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas aporisma 3 mata pelajaran menggunakan jumlah maksimal enam jam pelajaran.

Penambahan dan Relokasi Beban Belajar (Jam Pelajaran)

Seperti diulas di awal, pada KMA 184 Tahun 2019 maupun Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6980 Tahun 2019 memberikan wewenang kepada Madrasah Ibtidaiyah untuk melakukan inovasi kurikulum madrasah dengan menambah dan merelokasi beban belajar atau alokasi jam pelajaran.

Total penambahan beban belajar yg diperbolehkan merupakan aporisma enam jam pelajaran perpekan.

Ada beberapa alternatif penemuan kurikulum terkait jumlah beban belajar yang dimungkinkan, seperti:

1. Menambah pada jumlah mata pelajaran muatan lokal (sampai tiga muatan lokal) menggunakan total alokasi jam mapel 6 JTM.

Contoh struktur kurikulum MI menggunakan penambahan satu muatan lokal

Mata   PelajaranAlokasi   Waktu Perpekan
Kelompok AIIIIIIIVVVI
….
Kelompok B
….
3Muatan Lokal*------
a. Bahasa Daerah222222
Jumlah363842444444

Contoh struktur kurikulum MI dengan penambahan dua muatan lokal

Mata   PelajaranAlokasi   Waktu Perpekan
Kelompok AIIIIIIIVVVI
….
Kelompok B
….
3Muatan Lokal*------
a. Bahasa Daerah222222
b. TIK223444
Jumlah384045484848

Contoh struktur kurikulum MI dengan penambahan tiga muatan lokal

Mata   PelajaranAlokasi   Waktu Perpekan
Kelompok AIIIIIIIVVVI
….
Kelompok B
….
3Muatan Lokal*
a. Tahfidz442222
b. Ke-NU-an222222
b. TIK2222
Jumlah404246484848

Jumlah mata pelajaran muatan lokal aporisma tiga mapel. Jumlah total penambahan beban belajar maksimal enam JTM.

2. Menambah beban belajar pada mata pelajaran kelompok A dan kelompok B dengan total alokasi jam mapel 6 JTM.

Mata PelajaranAlokasi   Waktu PerpekanKET
Kelompok AIIIIIIIVVVI
1Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur’an Hadis222222
b. Akidah Akhlak222222
c. Fikih222222
d. Sejarah Kebudayaan Islam--2222
2Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan556444
3Bahasa Indonesia91010777+ 1 JP
4Bahasa Arab333333+ 1 JP
5Matematika566666
6Ilmu Pengetahuan Alam---555+ 2 JP
7Ilmu Pengetahuan Sosial---444+ 1 JP
Kelompok B
1Seni Budaya dan Prakarya*444555
2Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan444444
3Muatan Lokal*------
a. Tahfidz222---+ 2 JP
b. Ke-NU-an--2222+ 2 JP
Jumlah384045484848
Jumlah Penambahan445666

dua. Merekolasi (menambah & mengurangi) beban belajar pada mata pelajaran kelompok A & gerombolan B.

Mata PelajaranAlokasi Waktu PerpekanKET
Kelompok AIIIIIIIVVVI
1Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur’an Hadis222222
b. Akidah Akhlak222222
c. Fikih222222
d.   Sejarah Kebudayaan Islam--2222
2Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan556444
3Bahasa Indonesia91010777+ 1 JP
4Bahasa Arab333333+ 1 JP
5Matematika566666
6Ilmu Pengetahuan Alam---555+ 2 JP
7Ilmu Pengetahuan Sosial---444+ 1 JP
Kelompok B
1Seni Budaya dan Prakarya*444444- 1 JP
2Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan444444
3Muatan Lokal*------
a. Tahfidz222---+ 2 JP
b. TIK--2222+ 2 JP
Jumlah384045474747
Jumlah Penambahan445555

Struktur Kurikulum MI Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019

Sebagaimana Ayo Madrasah kutib menurut KMA Nomor 184 Tahun 2019 Bab III Poin A, Inovasi yg dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan & menerima persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

Penambahan beban belajar hingga sebanyak-banyaknya enam jam pelajaran tersebut didasarkan dalam pertimbangan kebutuhan siswa, akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan ketika. Tujuannya demi menaikkan mutu pendidikan, bukan karena pertimbangan kekurangan atau kelebihan pengajar. Apalagi sekedar buat pemenuhan beban kerja pengajar bersertifikat pendidik.

Untuk lebih memahami terkait struktur kurikulum di Madrasah Ibtidaiyah, silakan cermati KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 6980 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Ibtidaiyah. Kedua regulasi tersebut dapat diunduh di artikel Ayo Madrasah terdahulu yaitu:

  • Unduh KMA 184 Tahun 2019 - Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah
  • Unduh Juknis Penyusunan Kurikulum MI MTs MA Tahun 2020

Sehingga struktur kurikulum yg digunakan pada Madrasah Ibtidaiyah yg bersangkutan akan sesuai menggunakan kebutuhan peserta didik dan bisa mengakomodasi kekhasan madrasah masing-masing. Tanpa melanggar regulasi yang telah ditetapkan.

Kurikulum Mapel Ke-NU-an 2020 LP Maarif Jawa Tengah

Pengurus Wilayah Lembaga Pendidikan Maarif NU Jawa Tengah, tahun 2020 ini, merilis Kurikulum Mata Pelajaran Ke-NU-an. Kurikulum yang berlaku bagi jenjang pendidikan mulai SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, hingga MA/MAK ini memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD) mapel Ke-NU-an. Tentunya, kurikulum mata pelajaran Ke-NU-an ini berlaku bagi sekolah dan madrasah di lingkungan LP. Maarif NU Jawa Tengah.

Kurikulum Mapel Ke-NU-an

Kurikulum yg akan mulai diberlakukan dalam tahun pelajaran 2020/2021 ini telah diadaptasi menggunakan regulasi terkini baik menurut Kemenag maupun Kemdikbud. Salah satunya merupakan KMA Nomor 184 tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Baca :Kalender Pendidikan Madrasah Jawa Tengah 2020-2021 [Excel & Pdf]

Kurikulum tersebut tertuang dalam dalam Keputusan PW. LP. Maarif Nu Jawa Tengah Nomor 014/PW.11/LPMNU/SK/I/2020 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Ke-NU-an. File lengkap SK ini dalam format PDF dapat diunduh di bagian akhir artikel ini.

Mata Pelajaran Ke-NU-an

Ke-NU-an adalah mata pelajaran yang menekankan pada pembentukan peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta berakhlakul karimah sesuai dengan prinsip dasar ajaran Ahlussunnah wal Jamaah NU.

Mata pelajaran ini diajarkan di sekolah dan madrasah di lingkungan Lembaga Pendidikan Maarif NU. Untuk jenjang Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah diajarkan di kelas 4 hingga 6, sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah diajarkan di semua tingkat kelas. Demikian juga pada jenjang Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, dan Sekolah Menegah Kejuruan.

Alokasi waktu pembelajarannya adalah minimal dua jam pelajaran perminggunya.

Baca :Logo dan Tema Harlah Ke-97 NU (Vector, Png, Jpg)

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Mapel Ke-Nu-an

Pada mata pelajaran Ke-NU-an, lulusan diharapkan memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dirumuskan dalam Kompetensi Lulusan Mapel Ke-NU-an. Ini baik SKL untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK.

1. Kompetensi Lulusan MI/SD, sebagai berikut:

  • Dimensi Sikap, memiliki kualifikasi kemampuan: Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlakul karimah sesuai dengan ajaran ahlussunnah waljamaah NU, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, dan tempat bermain.
  • Dimensi pengetahuan, memiliki kualifikasi kemampuan: Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya ahlussunnah waljamaah NU dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, dan tempat bermain sesuai dengan ajaran Aswaja NU.
  • Dimensi Keterampilan, memiliki kualifikasi kemampuan: Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan ajaran ahlussunnah waljamaah NU yang ditugaskan kepadanya.

2. Kompetensi Lulusan MTs/SMP, sebagai berikut:

  • Dimensi Sikap, memiliki kualifikasi kemampuan: Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlakul karimah sesuai dengan ajaran ahlussunnah waljamaah NU, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial (nyata dan maya), pesantren, alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
  • Dimensi pengetahuan, memiliki kualifikasi kemampuan: Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya ahlussunnah waljamaah NU dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan,dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata sesuai dengan ajaran Aswaja NU
  • Dimensi pengetahuan, memiliki kualifikasi kemampuan: Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif, efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan ajaran ahlussunnah waljamaah NU yang dipelajari di madrasah/sekolah, dan sumber lain

3. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK, sebagai berikut:

  • Dimensi Sikap, memiliki kualifikasi kemampuan: Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak karimah sesuai denga ajaran ahlussunnah waljamaah NU, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial, alam (nyata dan maya), pesantren dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
  • Dimensi pengetahuan, memiliki kualifikasi kemampuan: Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya sesuai dengan ajaran ahlussunnah waljamaah NU dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian sesuai denga ajaran ahlussunnah waljamaah NU.
  • Dimensi pengetahuan, memiliki kualifikasi kemampuan: Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan ajaran ahlussunnah waljamaah NU sebagai pengembangan dari yang dipelajari di madrasah/sekolah secara mandiri.

Baca :Kumpulan Bingkai Foto Profil Hari Santri Nasional

Standar Isi Mapel Ke-NU-an

Standar Isi mata pelajaran Ke-NU-an disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan.

Ruang lingkup Mata Pelajaran Ke-NU-an meliputi: Aqidah/Tauhid, Fiqih, Tasawuf, Sejarah Peradaban Islam di Indonesia, Amaliah Ahlussunah waljamaah NU, dan Organisasi keNU-an.

Kompetensi Inti (KI) terbagi dalam empat kelompok yaitu Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), Pengetahuan (KI-3), dan Keterampilan (KI-4). Masing-masing KI dijabarkan melalui beberapa Kompetensi Dasar (KD).

Sebagai contoh, Standar Isi untuk MI/SD Kelas 4 Semester 1 adalah sebagai berikut:

  • KI-1. Menerima, menjalankan dan menghargai ajaran yang dianutnya
    • 1.1. Meyakini akidah Aswaja melalui pemahaman aqaid 50 (seket)
    • 1.2. Menghayati sejarah singkat Jam’iyah Nahdlatul Ulama
    • 1.3. Menghayati lambang NU dan artinya
    • 1.4. Menghargai peran Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari sebagai ulama Ahlussunnah Waljamaah dan pendiri Jam’iyah Nahdlatul Ulama
    • 1.5. Menghayati Mars Syubanul Wathan dan Shalawat Nahdliyah
  • KI-2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, tetangganya, guru dan kiai.
    • 2.1. Menunjukkan sikap jujur dan tanggung jawab melafalkan aqaid 50 (seket)
    • 2.2. Memiliki rasa cinta terhadap Jam’iyah Nahdlatul Ulama
    • 2.3. Memiliki rasa percaya diri dan bangga terhadap lambang NU
    • 2.4. Menunjukkan sikap tanggung jawab sebagaimana yang dicontohkan Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari sebagai ulama Ahlussunnah Waljamaah dan pendiri Jam’iyah Nahdlatul Ulama
    • 2.5. Menunjukkan sikap percaya diri dalam menyanyikan Mars Subbanul Wathan dan Shalawat Nahdliyah
  • KI-3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah/madrasah dan tempat bermain.
    • 3.1. Memahami aqaid 50 (seket) sebagai dasar akidah Ahlussunnah Waljamaah.
    • 3.2. Memahami sejarah singkat Jam’iyah Nahdlatul Ulama
    • 3.3. Memahami lambang NU dan artinya
    • 3.4. Memahami sosok dan peran Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari sebagai ulama Ahlussunnah Waljamaah dan pendiri Jam’iyah Nahdlatul Ulama
    • 3.5. Memahami Mars Syubbanul Wathan dan Shalawat Nahdliyah
  • KI-4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
    • 4.1. Mendemonstrasikan hafalan aqaid 50 (seket)
    • 4.2. Menceritakan sejarah singkat Jam’iyah Nahdlatul Ulama
    • 4.3. Menggambarkan lambang NU dan artinya
    • 4.4. Menceritakan secara lisan/tulis sosok dan peran Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari sebagai ulama Ahlussunnah Waljamaah dan pendiri Jam’iyah Nahdlatul Ulama
    • 4.5. Menyanyikan Mars Syubanul Wathan dan Shalawat Nahdliyah

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar selengkapnya untuk masing-masing tingkat kelas dan jenjang, silakan dibaca dalam lampiran 3 Keputusan PW. LP. Maarif Nu Jawa Tengah Nomor 014/PW.11/LPMNU/SK/I/2020 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Ke-NU-an. Filenya dapat didownload di bagian akhir artikel ini.

Baca Juga :

  • Struktur Kurikulum MI Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019
  • Struktur Kurikulum MTs Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019
  • Struktur Kurikulum MA Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019
  • KD PAI dan Bahasa Arab MTs Sesuai KMA 183 Tahun 2019 (Word)

Download Kurikulum Ke-NU-an 2020

Keputusan PW. LP. Maarif Nu Jawa Tengah Nomor 014/PW.11/LPMNU/SK/I/2020 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Ke-NU-an ini dilengkapi dengan lampiran-lampiran sebagai berikut:

  • Lampiran 1 Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Mata Pelajaran Ke-NU-an
  • Lampiran 2 Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Mata Pelajaran Ke-NU-an
  • Lampiran 3 Standar Isi Mata Pelajaran Ke-NU-an

Untuk itu, bagi sekolah dan madrasah di Jawa Tengah yang berada di lingkungan LP Maarif NU silakan untuk mengunduh Kurikulum Mata Pelajaran Ke-NU-an Tahun 2020 melalui LINK INI (815 KB)

Karena kurikulum ini diterbitkan pada awal 2020 dan mulai berlaku pada tahun pelajaran 2020/2021, tentunya ini akan menggantikan kurikulum yang digunakan sebelumnya. Karenanya sekolah atau madrasah terutama guru pengampu mata pelajaran Ke-NU-an untuk menggunakan dan mempedomani keputusan tentang Kurikulum Mapel Ke-NU-an 2020 LP Maarif Jawa Tengah ini.

Struktur Kurikulum MTs Sesuai KMA 184 Tahun 2019

Struktur kurikulum pada Madrasah Tsanawiyah, sinkron menggunakan KMA Nomor 184 tahun 2019, sebenarnya nir terlalu berbeda menggunakan struktur kurikulum MTs yg berlaku sebelumnya. Namun sinkron regulasi terbaru ini, pemerintah memberikan peluang pada madrasah buat melakukan inovasi terhadap struktur kurikulum sesuai kebutuhan madrasah. Inovasi kurikulum pada struktur kurikulum di Madrasah Tsanawiyah merupakan kewenangan setiap madrasah buat menambah, mengurangi, & merelokasi beban belajar sampai maksimal enam jam per minggu.

Struktur Kurikulum MTs Sesuai KMA 184 Tahun 2019

Madrasah Tsanawiyah jua berhak buat menyelenggarakan mata pelajaran muatan lokal sampai sebesar-banyaknya tiga mata pelajaran muatan lokal dengan jumlah penambahan beban belajar maksimal enam jam per minggu.

Struktur kurikulum yang mulai berlaku pada tahun pelajaran 2020/2021 ini diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. Selain itu dalam penyusunannya madrasah dapat berpedoman pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6981 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Sebagaimana pada regulasi sebelumnya, muatan kurikulum pada Madrasah Tsanawiyah dikelompokkan dalam dua gerombolan . Yaitu muatan nasional dan muatan lokal.

Muatan nasional meliputi mata pelajaran & alokasi waktu yg ditetapkan sang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) juga Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019.

Mata Pelajaran tersebut dikelompokkan menjadi 2 kelompok yaitu grup A dan gerombolan B. Kelompok A adalah gerombolan mata pelajaran yg muatan & acuannya dikembangkan oleh pusat. Pada jenjang Madrasah Tsanawiyah, mapel grup A mencakup:

  • Pendidikan Agama Islam
    • a. Al-Qur’an Hadis
    • b. Akidah Akhlak
    • c. Fikih
    • d. Sejarah Kebudayaan Islam
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Arab
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam
  • Ilmu Pengetahuan Sosial
  • Bahasa Inggris

Mata Pelajaran Kelompok B  merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal. Pada jenjang Madrasah Tsanawiyah, mapel kelompok B meliputi:

  • Seni Budaya
  • Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
  • Prakarya dan / atau Informasi
  • Muatan Lokal*

Baca Juga :KD PAI dan Bahasa Arab MTs Sesuai KMA 183 Tahun 2019 (Word)

Sedang muatan lokal merupakan mata pelajaran  yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Muatan lokal menjadi kekhasan atau keunggulan madrasah. MTs dapat menyelenggarakan hingga tiga jenis mata pelajaran muatan lokal dengan jumlah maksimal enam jam pelajaran.

Muatan lokal pada Madrasah Tsanawiyah dapat berupa, Tahfidz, Tilawah, Seni Islam, Riset atau penelitian ilmiah, Bahasa/literasi, Teknologi, Pendalaman Sains, Kekhasan madrasah (aswaja, kemuhammadiyahan, dll), Kekhasan madrasah khusus dalam naungan pondok pesantren seperti balaghah, nahwu sharaf dan hal-hal yg menjadi ciri spesial madrasah yg bersangkutan.

Baca :Struktur Kurikulum MI Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019

Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah

Berdasarkan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, struktur kurikulum pada Madrasah Tsanawiyah adalah sebagaii berikut:

Mata PelajaranAlokasi Waktu Perpekan
Kelompok AVIIVIIIIX
1Pendidikan Agama   Islam
a. Al-Qur’an Hadis222
b. Akidah Akhlak222
c. Fikih222
d.   Sejarah Kebudayaan Islam222
2Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan333
3Bahasa Indonesia666
4Bahasa Arab333
5Matematika555
6Ilmu Pengetahuan Alam555
7Ilmu Pengetahuan Sosial444
8Bahasa Inggris444
Kelompok B
1Seni Budaya333
2Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan333
3Prakarya dan / atau Informasi222
3Muatan Lokal*---
Jumlah Alokasi Waktu Perminggu464646

Keterangan:

  1. Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
  2. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
  3. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
  4. Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40 (empat puluh) menit.
  5. Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dapat memuat konten lokal.
  6. Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan.
  7. Muatan Lokal dapat memuat Bahasa Daerah dan/atau kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran

Struktur Kurikulum MTs Sesuai KMA 184 Tahun 2019

Baca Juga:

  • Protokol Kesehatan di Sekolah dan Madrasah
  • Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19

Pengembangan Implementasi Kurikulum MTs

Pada KMA Nomor 184 Tahun 2019 mengenai Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, pada Bab III, Madrasah Tsanawiyah dapat melakukan pengembangan implementasi kurikulum.

Hal ini diatur juga dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6981 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Tsanawiyah, Bab III.

Ketentuan Pengembangan struktur kurikulum terdiri atas ketentuan atas mapel muatan lokal, penambahan jam (beban belajar), hingga relokasi jam pelajaran.

Untuk mata pelajaran muatan lokal, madrasah dapat menyelenggarakan minimal satu mapel muatan lokal & maksimal 3 mapel muatan lokal. Alokasi saat buat setaip mapel, minimal 2 jam pelajaran perminggu (JP) & maksimal enam jam pelajaran.

Untuk penambahan beban belajar, madrasah dapat menambahkan sampai maksimal enam jam pelajaran dalam kelompok A dan gerombolan B.

Sedangkan pada relokasi, Madrasah Tsanawiyah dapat merelokasi  jam pelajaran kelompok B ke kelompok A (mengurangi jam kelompok B dan menambahkan ke kelompok A) dengan syarat setiap mata pelajaran pada kelompok B tidak boleh kurang dari 2 jam pelajaran.

Berikut adalah contoh hasil pengembangan struktur kurikulum pada Madrasah Tsanawiyah.

Mata PelajaranAlokasi Waktu PerpekanKET
Kelompok AVIIVIIIIX
1Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur’an Hadis222
b. Akidah Akhlak222
c. Fikih222
d. Sejarah Kebudayaan Islam222
2Pendidikan   Pancasila dan Kewarganegaraan333
3Bahasa Indonesia666
4Bahasa Arab333
5Matematika666+ 1 JP
6Ilmu Pengetahuan   Alam666+ 1 JP
7Ilmu Pengetahuan   Sosial444
8Bahasa Inggris444
Kelompok B
1Seni   Budaya222- 1 JP
2PendidikanJasmani, Olahraga dan Kesehatan222- 1 JP
3Prakarya dan / atau Informasi222
3Muatan Lokal*---
a. Bahasa Daerah222+ 2 JP
b. Ke-NU-an / Aswaja222+ 2 JP
c. Penelitian Ilmiah222+ 2 JP
Jumlah Alokasi Waktu Perminggu525252
Jumlah Penambahan666

Struktur Kurikulum MTs Sesuai KMA 184 Tahun 2019

Baca :KMA 183 Tahun 2019 - Kurikulum PAI & Bahasa Arab

Sebagaimana Ayo Madrasah kutib dari KMA Nomor 184 Tahun 2019 Bab III Poin A, pengembangan struktuk kurikulum yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

Penambahan beban belajar hingga sebanyak-banyaknya enam jam pelajaran tersebut didasarkan pada pertimbangan kebutuhan peserta didik, akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu. Tujuannya demi meningkatkan mutu pendidikan, bukan karena pertimbangan kekurangan atau kelebihan guru. Apalagi sekedar untuk pemenuhan beban kerja guru bersertifikat pendidik.

Untuk lebih memahami terkait struktur kurikulum di Madrasah Tsanawiyah, silakan cermati KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 6981 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Tsanawiyah.

Kedua regulasi tersebut dapat diunduh di artikel Ayo Madrasah terdahulu yaitu:

  • Unduh KMA 184 Tahun 2019 - Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah
  • Unduh Juknis Penyusunan Kurikulum MI MTs MA Tahun 2020

Sehingga struktur kurikulum di Madrasah Tsanawiyah yang bersangkutan akan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan mampu mengakomodasi kekhasan madrasah masing-masing. Tanpa melanggar regulasi yang telah ditetapkan.

Daftar KI-KD PAI dan Bahasa Arab MI Sesuai KMA 183 Tahun 2019 (Word)

Daftar Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran rumpun PAI dan Bahasa Arab, khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) sesuai dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 dalam format microsoft word. Daftar KI dan KD ini meliputi untuk mata pelajaran Al-Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab untuk Madrasah Ibtidaiyah kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6. Dengan mulai diberlakukannya Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Pada Madrasah, maka Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang digunakan dalam pembelajaran di madrasah mengalami perubahan. Pun termasuk untuk Madrasah Ibtidaiyah.

KI KD PAI MI KMA 183

Baca Juga:

  • Download Buku Al Quran Hadis 2019 MI (Semua Kelas)
  • Download Buku Akidah Akhlak 2019 MI (Semua Kelas)
  • Download Buku Fikih 2019 MI (Semua Kelas)
  • Download Buku SKI 2019 Madrasah Ibtidaiyah
  • Download Buku Bahasa Arab 2019 MI (Semua Kelas)

Kompetensi Inti Madrasah Ibtidaiyah

Kompetensi Inti merupakan adalah tingkat kemampuan buat mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang wajib dimiliki oleh peserta didik dalam setiap tingkat kelas atau program. KI berfungsi sebagai sinkronisasi horisontal banyak sekali kompetensi dasar antar mapel pada kelas yang sama sebagai akibatnya tetap terjaga. Juga berfungsi sebagai sinkronisasi vertikal banyak sekali kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama dalam kelas yg tidak sinkron.

Mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Kompetensi Inti menggunakan notasi: 1) KI-1 untuk KI sikap spiritual, 2) KI-2 untuk KI sikap sosial, 3) KI-3 untuk KI pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk KI keterampilan.

Pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Kompetensi Inti tadi mencakup:

A. Kompetensi Inti Kelas I MI

  1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
  2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
  3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati (mendengar, melihat, membaca) dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di madrasah
  4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.

B. Kompetensi Inti Kelas II MI

  1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
  2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
  3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati (mendengar, melihat, membaca) dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di madrasah
  4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

C. Kompetensi Inti Kelas III MI

  1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
  2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya
  3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati (mendengar, melihat, membaca) dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di madrasah.
  4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.

D. Kompetensi Inti Kelas IV MI

  1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
  2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya
  3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati (mendengar, melihat, membaca) dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di madrasah, dan di tempat bermain.
  4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.

E. Kompetensi Inti Kelas V MI

  1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
  2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya, serta cinta tanah air.
  3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati (mendengar, melihat, membaca) dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di madrasah, dan di tempat bermain.
  4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

F. Kompetensi Inti Kelas VI MI

  1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
  2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya, serta cinta tanah air.
  3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati (mendengar, melihat, membaca) dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di madrasah, dan di tempat bermain.
  4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.

Daftar Kompetensi Inti (KI) bersama Kompetensi Dasar, pada format microsoft word, setiap mapel rumpun PAI dan Bahasa Arab untuk setiap jenjang kelas MI bisa diunduh pada bagian akhir artikel ini.

Kompetensi Dasar PAI dan Bahasa Arab MI

Kompetensi Dasar adalah sikap, pengetahuan, dan keterampilan minimal yang harus dicapai peserta didik guna menunjukkan bahwa siswa telah menguasai standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Seiring dengan diberlakukannya KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Pada Madrasah, maka terdapat sejumlah perubahan pada Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran Al-Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab.

Kompetensi dasar sebagaimana tertera pada regulasi sebelumnya, KMA Nomor 165 Tahun 2014 mengenai Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah nir lagi berlaku.

Dalam file yg bisa diunduh di akhir artikel ini, tersedia KI & KD buat MI yg terdiri atas:

  • KI dan KD Al-Quran Hadis Kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Al-Quran Hadis Kelas 2 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Al-Quran Hadis Kelas 3 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Al-Quran Hadis Kelas 4 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Al-Quran Hadis Kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Al-Quran Hadis Kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Akidah Akhlak Kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Akidah Akhlak Kelas 2 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Akidah Akhlak Kelas 3 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Akidah Akhlak Kelas 4 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Akidah Akhlak Kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Akidah Akhlak Kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Fikih Kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Fikih Kelas 2 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Fikih Kelas 3 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Fikih Kelas 4 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Fikih Kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Fikih Kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Sejarah Kebudayaan Islam Kelas 3 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Sejarah Kebudayaan Islam Kelas 4 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Sejarah Kebudayaan Islam Kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Sejarah Kebudayaan Islam Kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Bahasa Arab Kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Bahasa Arab Kelas 2 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Bahasa Arab Kelas 3 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Bahasa Arab Kelas 4 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Bahasa Arab Kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah
  • KI dan KD Bahasa Arab Kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah

Unduh KI dan KD PAI dan Bahasa Arab MI

Memenuhi permintaan para pembaca, blog Ayo Madrasah menyediakan file daftar Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran rumpun PAI dan Bahasa Arab, jenjang Madrasah Ibtidaiyah, dalam format microsoft word.

Tersedianya file microsoft word ini tentu akan memudahkan para pengajar PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah dalam menggunakan KI dan KD tersebut pada banyak sekali kebutuhan. Semisal dalam penyusunan RPP, bahan ajar & pendukung, lbr kerja, sampai penyusunan kisi-kisi soal penilaian harian, penilaian akhir semester & akhir tahun.

Adapun file KI & KD mata pelajaran Al-Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam & Bahasa Arab berdasar KMA Nomor 183 Tahun 2019 bisa diunduh melalui LINK INI.

Disclaimer: Khusus KI-KD Bahasa Arab masih dalam format PDF, nanti setelah rampung kami edit, akan kami perbaharui.

Pemberlakukan KMA Nomor 183 Tahun 2019 ini kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-1264/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/07/2020 tertanggal 10 Juli 2020. Dimana pada poin kedua surat tersebut disebutkan, Pengelolaan pembelajaran pada MI, MTs dan MA berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, secara serentak pada semua tingkatan kelas mulai Tahun Pelajaran 2020/2021. Sehingga tidak ada lagi madrasah yang masih menggunakan Kurikulum 2006.

Akhirnya, semoga daftar KI dan KD mapel PAI dan Bahasa Arab dalam format microsoft word ini bermanfaat.