Revisi Juknis TPG Madrasah 2018

Revisi Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2018 kali ini merupakan revisi terhadapPetunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi pengajar Madrasah tahun aturan 2018 yg sebelumnya sudah ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017. Revisi ini diteken melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018. Revisi yg dilakukan pun nir terlalu banyak. Lebih poly dikarenakan kesalahan tulis pada Juknis sebelumnya sebagai akibatnya masih ada ketidaksinkronan antara satu pasal dengan pasal lainnya. Seperti terkait dengan jumlah JTM buat PTK menggunakan tugas tambahan menjadi pembina pramuka. Pada page 9 tertulis wajib mengajar paling sedikit 18 JTM per minggu namun pada page 14 hanya diakui sebagi bagian dari pemenuhan beban kerja pengajar sebanyak 2 JTM. Padahal buat memenuhi 24 JTM, bila kewajiban mengajarnya 18 JTM maka seharusnya wajib diakui sebagai pemenuhan beban kerja sebesar 6 JTM.
Revisi Juknis TPG

1. Perubahan pada Revisi Juknis TPG 2018


Terdapat empat poin perubahan yg dilakukan melalui Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018. Keempatnya mencakup penghitungan beban kerja Kepala Madrasah, beban kerja tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka, Pengajar TIK menggunakan tugas tambahan lain, & jenis aktivitas ekstrakurikuler dan kokurikuler.
Perubahan-perubahan sebagaimana dimaksud, selengkapnya adalah sebagai berikut.

  • Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.
  • Ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis:
    • (a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
      • (1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
      • (2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
      • (3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
      • (4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.

Direvisi sebagai akibatnya berbunyi sebagai berikut:
  • (a) Pengajar kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal sudah bersertifikat spesifik mahir dasar) dihitung sebagai bagian menurut pemenuhan beban kerja pengajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler harus pada satu madrasah yang merupakan satminkalnya merupakan sebagai berikut:
    • (1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
    • (2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
    • (3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
    • (4) Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.
  • Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yg menerima tugas tambahan sebagai wakil ketua madrasah sebagaimana tertulis dalam laman 7 poin 11a. Adapun ketentuarf beban kerja bagi pengajar TIK yg menerima tugas tambahan sebagai wakil ketua madrasah yg tertulis pada page 16 poin 269 yg awalnya tertulis:
    • (g.) Bagi guru pembimbing TIK yg menerima tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah / Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua acara Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 buat memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) siswa di satminkalnya.

    Direvisi sebagai akibatnya berbunyi sebagai berikut:
  • (g.) Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah / Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 buat ]memenuhi 24 jam tatap muka per minggu wajib membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik pada satminkalnya.
  • Pada laman 10 poin 4c yang awalnya tertulis: "Kegiatan ekstrakurikuler yangidiakui adalah yg mempunyai susunan acara kegiatan yg merupakan bagian berdasarkan Renoana Kegiatan Sekolah / Madrasah",

  • Direvisi sebagai akibatnya berbunyi sebagai berikut:|
    "Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yang diakui adalah yang merhiliki susunan program aktivitas yang merupakan bagian menurut Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah Baca jua:Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru pada Simpatika 2018

    Atau lihat grafis ini dia (klik gambar buat memperbesar)


    Revisi Juknis TPG 2018


    dua. Unduh Surat Edaran Revisi Juknis Pembayaran TPG 2018









    Simak dan ikuti update terbaru dan beragam info lainnya dari akun media sosial Ayo Madrasah
    Fanspage FB :Ayo Madrasah
    Instagram :@ayomadrasah
    Channel Telegram :t.me/ayomadrasah


    Untuk lebih jelasnya silakan unduh & baca Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)
    Demikianlah revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2018, semoga berguna.






















    Prosedur dan Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah

    Prosedur dan rapikan cara pengangkatan Kepala Madrasah terkini sudah diatur melalui PMA Nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama yg diteken pada lepas 16 November 2017 dan masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1627 Tahun 2017 ini mengatur tentang kepala madrasah, mulai berdasarkan tugas, fungsi, & tanggung jawab, rapikan cara pengangkatan kamad (kondisi menjadi kepala madrasah, kompetensi, cara & prosedur pengangkatan dan pemberhentian kepala madrasah), hak & beban kerja ketua madrasah, & evaluasi kinerja dan pengembangan keprofesian ketua madrasah. Hal ini berlaku bagi Kepala Madrasah PNS pada madrasah negeri, Kepala Madrasah PNS pada madrasah partikelir, juga Kepala Madrasah Non-PNS pada madrasah swasta. Untuk memberikan citra tentang prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah, pada artikel ini akan diuraikan mengenai syarat dan kompetensi buat sebagai kepala madrasah dan prosedur atau tata cara pengangkatan dan pemberhentian seseorang kepala madrasah.

    Syarat Kepala Madrasah

    1. Persyaratan buat Menjadi Kepala Madrasah

    Dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 58 tahun 2017 sinyatakan bahwa seorang calon ketua madrasah wajib memenuhi aneka macam persyaratan buat bisa diangkat menjadi ketua madrasah. Syarat-syarat tadi merupakan menjadi berikut:

    1. beragama Islam
    2. memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an
    3. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi memiliki pengalaman manajerial di Madrasah
    4. memiliki sertifikat pendidik
    5. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat
    6. memiliki pengalaman mengajar paling singkat sembilan tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan enam tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
    7. memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil
    8. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
    9. tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    10. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir
    11. diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah

    Khusus buat calon Kepala Madrasah yang diangkat pada wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal, masih ada penyesuaian persyaratan, yaitu:

    1. memiliki pengalaman mengajar paling singkat empat tahun
    2. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b

    Yang dimaksud dengan memiliki sertifikat Kepala Madrasah (syarat ke-11), adalah sertifikat Kepala Madrasah yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama atau lembaga lain sejenis yang berwenang mengeluarkan sertifikat Kepala Madrasah. Dan khusus bagi Kepala Madrasah di madrasah negeri yang telah menjabat namun belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, setelah tiga tahun semenjak peraturan ini ditetapkan wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.

    UPDATE (JANUARI 2019)

    Seiring diterbitkannya PMA Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, persyaratan kepala madrasah mengalami sedikit perubahan. Sila baca artikel:Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah

    Baca juga:3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika danPerubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018

    2. Kompetensi Kepala Madrasah

    Seorang Kamad harus memiliki 5 kompetensi yg diatur pada PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 8. Kompetensi tadi mencakup kompetensi kepribadian, manajerial. Kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

    Kompetensi kepribadian ketua madrasah antara lain meliputi:

    1. mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan bagi komunitas Madrasah
    2. memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin
    3. memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai Kepala Madrasah
    4. bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
    5. mengendalikan diri dalam menghadapi masalah sebagai Kepala Madrasah
    6. memiliki bakat dan minat sebagai pemimpin Madrasah.

    Kompetensi manajerial ketua madrasah diantaranya mencakup

    1. menyusun perencanaan Madrasah dalam berbagai skala perencanaan;
    2. mengembangkan Madrasah sesuai dengan kebutuhan
    3. memimpin Madrasah untuk pendayagunaan sumber daya Madrasah secara optimal
    4. mengelola perubahan dan pengembangan Madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif
    5. menciptakan budaya dan iklim Madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik
    6. mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber daya manusia secara optimal
    7. mengelola sarana dan prasarana Madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
    8. mengelola hubungan antara Madrasah dan masyarakat dalam rangka mencari dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan
    9. mengelola peserta didik untuk penerimaan peserta didik baru dan pengembangan kapasitas peserta didik
    10. mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
    11. mengelola keuangan Madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
    12. mengelola ketatausahaan Madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan Madrasah
    13. mengelola unit layanan khusus dalam mendukung pembelajaran peserta didik di Madrasah
    14. mengelola sistem informasi Madrasah untuk penyusunan program dan pengambilan keputusan
    15. memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen Madrasah
    16. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan Madrasah sesuai prosedur dan melaksanakan tindak lanjutnya

    Kompetensi kewirausahaan kepala madrasah, mencakup:

    1. menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat guna bagi Madrasah
    2. bekerja keras untuk mencapai keberhasilan Madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif
    3. memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin Madrasah
    4. pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi Madrasah
    5. memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa Madrasah sebagai sumber pembelajaran bagi peserta didik

    Kompetensi pengawasan kepala madrasah, mencakup:

    1. merencanakan program supervisi akademik untuk peningkatan profesionalisme guru;
    2. melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan supervisi yang tepat
    3. menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru untuk peningkatan profesionalisme guru

    Kompetensi sosial ketua madrasah, meliputi:

    1. bekerja sama dengan pihak lain guna kepentingan Madrasah;
    2. berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
    3. memiliki kepekaan sosial terhadap individu atau kelompok lain

    tiga. Pengangkatan dan Masa Tugas Kepala Madrasah

    Prosedur dan tata cara pengangkatan ketua madrasah dibedakan sebagai tiga yaitu kepala madrasah PNS pada madrasah negeri, kepala madrasah PNS pada madrasah partikelir, & ketua madrasah Non-PNS pada madrasah swasta. Madrasah negeri merupakan madrasah yang diselenggarakan sang pemerintah, sedang madrasah partikelir adalah madrasah yang dikelola rakyat.

    Pengangkatan Kepala Madrasah PNS dalam madrasah negeri dilakukan melalui proses seleksi yang dilakukan oleh tim yang terdiri atas unsur Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan pengawas. Penetapan pengangkatan dilakukan sang Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, sedang untuk peresmian dilakukan oleh Kepala Kanwil atau didelegasikan kepada Kepala Kemenag Kabupaten/Kota.

    Masa tugas Kamad PNS di madrasah negeri paling usang 4 tahun dan bisa diangkat balik di madrasah yg sama buat satu kali masa tugas. Setelah dua kali masa tugas, Kepala Madrasah ditugaskan pada satuan pendidikan lainnya.

    Ketentuan dua kali masa tugas pada loka yang sama ini dapat dikecualikan apabila yang bersangkutan masih sangat diperlukan di tempat tugasnya, bertugas pada madrasah perintis yang membutuhkan penenganan khusus, atau ada rekomendasi khusus menurut tim penilai kinerja.

    Pengangkatan Kepala Madrasah PNS maupun Non-PNS di madrasah swasta dilakukan sang yayasan atau organisasi penyelenggara madrasah tersebut menggunakan tetap melakukan koordinasi menggunakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

    Masa tugas Kepala Madrasah PNS juga Non-PNS pada madrasah partikelir paling lama 4 tahun. Setelahnya bisa diangkat balik sinkron kebutuhan & kebijakan yayasan atau penyelenggara madrasah.

    4. Pemberhentian Kepala Madrasah

    Kepala Madrasah PNS dapat diberhentikan, apabila:

    1. mengundurkan diri
    2. hasil penilaian kinerja di bawah predikat baik
    3. tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih
    4. tidak mampu melaksanakan kewajiban secara jasmani dan rohani
    5. diangkat pada jabatan lain
    6. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
    7. menjadi anggota partai politik
    8. mencapai usia pensiun guru
    9. meninggal dunia

    Pemberhentian Kamad ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (bagi Kamad PNS, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta) atau oleh yayasan atau penyelenggara satuan pendidikan (bagi Kamad PNS dan Non-PNS di madrasah swasta).

    Prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 yang menggantikan PMA No. 29 Tahun 2014. Untuk perbedaan lebih lanjut antara PMA No 58 tahun 2017 dan PMA No. 29 Tahun 2014 sekaligus mengunduh PMA terbaru, silakan baca di artikelPMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah.

    Juknis TPG Madrasah 2018

    Juknis TPG Madrasah tahun 2018 akhirnya dirilis. Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2018 ini ditetapkan dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017. SK Dirjen tentang penyaluran TPG Guru Madrasah ini telah diteken semenjak 29 Desember 2017 namun baru dirilis Maret ini di website Kementerian Agama, kemenag.go.id. Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan. Seperti halnya tahun sebelumnya (Juknis TPG 2017), Juknis TPG Madrasah 2018 ini, terdiri atas lima bab yang meliputi:

    • Bab I Pendahuluan
    • Bab II Besaran dan Sumber Dana
    • Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
    • Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
    • Bab V Penutup

    Terkait menggunakan besaran Tunjangan Profesi Guru yg diterima sang guru dan pengawas madrasah pada naungan kemenag, tidak terdapat disparitas dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana bagi PNS diberikan tunjangan sebesar honor pokok perbulan. Pengajar bukan PNS yg inpassing, mendapatkan tunjangan yg disesuaikan menggunakan pangkat, golongan, jabatan, dankualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Sedang bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing menerima sertifikasi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.

    Juknis TPG 2018

    Terkait menggunakan pemenuhan beban kerja & ekuivalensi beban tugas tambahan, sama misalnya yang dirilis oleh sistem Simpatika pada athun baru 2018 ini. Hal ini sebelumnya telah diulas sang Ayo Madrasah dalam artikelPerubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru pada Simpatika 2018.

    Sehingga terkait menggunakan penghitungan beban kerja & ekuivalensi tugas tambahan dalam Juknis TPG Kemenag 2018 terdapat beberapa perubahan dibandingkan menggunakan ketentuan tahun sebelumnya.

    Dalam juknis TPG Kemenag 2018 ini juga masih memberlakukan rasio guru : anak didik 15 : 1 (bagi RA, MI, MTs, dan MA) dan 12 : 1 (bagi MAK). Termasuk pula pemberlakukan pengecualian rasio.

    Selengkapnya terkait menggunakan kriteria lainnya & rapikan cara (prosedur) pembayaran tunjangan profesi guru madrasah Tahun 2018, sila unduh dan pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 beserta lampirannya.

    Download Juknis TPG Madrasah 2018

    Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 214 Tahun 2017 tentang Juknis  Pambayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.

    • Juknis TPG Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)

    Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2018 yg semoga dapat dipahami sang semua pihak sebagai akibatnya sertifikasi guru madrasah tahun 2018 dapat dibayarkan menggunakan baik dan lancar.

    Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad

    Pasca diterbitkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang menggantikan peratiran serupa sebelumnya, PMA Nomor 29 Tahun 2014, banyak kepala madrasah swasta yang galau.  Hal ini terkait dengan salah satu syarat dalam dalam PMA tersebut yang salah satunya menyebutkan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan yang diantaranya adalah memiliki sertifikat pendidik dan memeiliki golongan ruang paling rendah III/xc bagi guru PNS dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh lembaga/yayasan yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.

    Tak urung persyaratan ini membuat calon ketua madrasah & kepala madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik & atau belum inpasssing golongan III/c terkendala menjadi kepala madrasah. Yayasan atau lembaga penyelenggara madrasah pun menjadi terbatas pada melakukan pergantian ketua madrasah,

    Yang sebagai perseteruan nyata adalah apabila ketua madrasah yang usang telah diberhentikan sedangkan gantinya tidak memenuhi persyaratan tersebut. Bahkan dalam satu forum tidak satupun yg sudah mempunyai golongan ruang III/c.

    Sehingga tidak berlebihan jika kemudian Ayo Madrasah pernah menerbitkan artikel berjudul 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika.

    Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad

    1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor tiga Tahun 2018

    Setelah banyak dikritisi oleh berbagai kalangan, akhirnya Kementerian Agama membuat pengecualian. Adalah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

    Surat yg ditandatangani dalam tanggal 26 Maret 2018 sang Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Agama Republik Indonesia ini selengkapnya berisikan menjadi berikut:

    SURAT EDARAN

    NOMOR 3 TAHUN 2018

    TENTANG

    PENGANGKATAN CALON KEPALA MADRASAH BERSTATUS BUKAN   PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH  MASYARAKAT

    Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah menjelaskan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan, pada antaranya;

    a. Mempunyai sertifikat pendidik; &

    b. memiliki golongan ruang paling rendah lll/c bagi guru pegawai negeri  sipil  dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.

    Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh rakyat mengalami kesulitan untuk memperoleh guru bukan pegawai negeri sipil dengan syarat sebagaimana dimaksud di atas, Ketua atau Pembina Yayasan bisa mengesampingkan persyaratan dimaksud.

    Inti menurut Surat Edaran Menteri Agama tersebut merupakan jika madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah partikelir) kesulitan buat memenuhi persyaratan berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah permanen bisa mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

    Artinya, seorang calon Kepala Madrasah yang belum inpassing menggunakan golongan III/c maupun belum memiliki sertifikat pendidik permanen bisa diangkat menjadi Kepala Madrasah.

    Selengkapnya silakan unduh Surat Edaran Meneri Agama Nomor tiga Tahun 2018 (UNDUH DI SINI).

    2. Pengangkatan Kamad di Simpatika

    Lalu bagaimana menggunakan pengangkatan ketua Madrasah pada layanan Simpatika.

    Pasca terbitnya PMA Nomor 58 Tahun 2017, calon kepala madrasah yg tidak memenuhi persyaratan nir dapat diangkat menjadi kepala madrasah. Saat pengangkatan oleh Admin Simpatika Kab/Kota akan muncul peringatan bahwa calon ketua madrasah tersebut nir memenuhi syarat.

    Tetapi seiring dengan terbitnya Surat Edaran Nomor tiga Tahun 2018, layanan Simpatika eksklusif memperbarui regulasinya. Ketika Admin Ayo Madrasah mencoba melakukan pengangkatan seorang pengajar yg belum memiliki sertifikat pendidik & belum inpassing, ternyata sistem Simpatika menyetujui.

    Seorang pengajar yang belum inpassing III/c dan belum tunjangan profesi sekalipun dapat diangkat sebagai Kepala RA/Madrasah pada layanan Simpatika.

    So, bagi RA & madrasah yang kemarin terkendala ketika hendak melakukan pergantian ketua madrasah, silakan untuk melakukan pengajuan pengakatan kepala madrasah baru ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Karena pengajar non inpassing dan non sertifikasi sekarang boleh jadi ketua madrasah

    Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM

    1. Formulasi Penyusunan NISM

    Pedoman dan penerbitan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) sebenarnya telah ditetapkan setahun yang silam. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA. Namun ternyata masih tidak sedikit madrasah yang kurang memahami regulasi dan aturan tentang penulisan NISM ini. NISM atau Nomor Induk Siswa Madrasah kode pengenal identitas peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk dapat membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional. NISM sendiri terdiri atas delapan belas digit angka yang terdiri atas Nomor Statistik Madrasah (NSM), tahun masuk peserta didik, dan nomor urut siswa. Silang pendapat terkait dengan penulisan NISM biasanya terkait dengan empat digit terakhir. Sebagian pihak menuliskan empat digit terakhir tersebut dengan nomor induk siswa lokal sebagaimana yang tertulis di buku induk masing-masing madrasah. Sedangkan pihak lainnya memiliki pandangan yang berbeda. Keempat angka terakhir merupakan nomor urut siswa tiap tahun. Manakah yang benar?

    Aturan tentang susunan digit dalam NISM ini telah diatur di poin G (Formulasi Penyusunan NISM) dalam SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA.

    Dalam SK Dirjen tersebut termuat mengenai formulasi penyusunan NISM yang digambarkan sebagaimana grafis berikut adalah.

    formulasi penyusunan NISM

    Dari gambar dan keterangan dalam SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tahun 2017 seharusnya sudah cukup jelas.

    1. 12 digit pertama diiskan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang bersangkutan
    2. 2 digit berikutnya (digit ke-13 dan ke-14) adalah dua angka terakhir tahun masuk seorang peserta didik ke madrasah yang bersangkutan. Jika seorang siswa diterima di madrasah pada tahun Juli 2017 maka kedua digit ini ditulis "17". Demikian juga bagi siswa pindahan yang diterima di bulan januari 2018 maka ditulis "18".
    3. 4 digit berikutnya (digit ke-15 s.d ke-18) merupakan nomor urut seorang peserta didik di madrasah tersebut pada tahun tersebut. Nomor ini tiap tahun berulang yang artinya dimulai dari 0001 kembali di setiap tahunnya.

    Baca jua:

    • Cara Memasukkan Siswa Baru ke Emis
    • 4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika
    • Cara Edit Data NISN Melalui Verval PD Kemenag
    • Contoh Format Buku Kasus Siswa

    dua. Contoh Kasus NISM

    Untuk memudahkan pemahaman, berikut merupakan contoh kasus penulisan NISM di sebuah madrasah.

    Madrasah Ibtidaiyah Ayo Madrasah memiliki NSM 111233180875. Pada tahun pelajaran 2017/2018 mendapat murid baru (saat PPDB) sebesar 56 murid. Sedangkan murid kelas lainnya (kelas dua-6) sejumlah 250 anak didik. MI Ayo Madrasah juga telah meluluskan siswa sebanyak 150 anak didik.

    Salah satu murid baru kelas 1 pada MI Ayo Madrasah bernama Camellia Wiraswati. Kemudian pada September 2017 ada siswa pindahan pada kelas 5 bernama Farida Ayu Asriningwulan. Pada awal semester ke 2, Januari 2018, lagi-lagi mendapat siswa pindahan bernama Atik Nurhasanah yang diterima di kelas 4.

    Setelah diurutkan, dari ke-56 pendaftar kelas 1 yang diterima tadi, Camellia Wiraswati, menerima urutan ke-17. Sedang dalam semester sebelumnya (selama Januari - Juli 2017) nir terdapat siswa pindahan masuk ke MI itu.

    Maka:

    • NISM untuk Camellia Wiraswati adalah 111233180875170017
    • NISM untuk Camellia tidak ditulis, 111233180875170267 (jumlah seluruh siswa kelas 2-6 (250) ditambah nomor urut Camellia (17)). Bukan pula 111233180875170417 (jumlah seluruh siswa dan lulusan (250 + 150) ditambah nomor urut Camellia (17))
    • NISM untuk Farida Ayu Asriningwulan adalah 111233180875170057, karena siswa baru pada saat PPDB ada 56 siswa sehingga Farida Ayu mendapat nomor urut 57.
    • NISM untuk Atik Nurhasanah adalah 111233180875180001, karena Atik pindah pada Januari 2018 sehingga karena telah berganti tahun maka nomor urut diulang lagi dari 0001.

    Masih kurang yakin juga? Silakan simak video tutorial berikut adalah.

    Demikian panduan penerbitan dan penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) sinkron dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA.

    POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

    POS (Prosedur Operasional Standar) Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 sudah ditetapkan oleh BAN S/M. POS Akreditasi ini sebagai pedoman & panduan resmi terkait mekanisme pada pelaksanaan akreditasi sekolah dan madrasah di tahun 2018. Adalah Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah Nomor: 082/BAN-SM/SK/2018 tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018. Dalam POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 dimuat aneka macam hal terkait dengan pedoman aplikasi akreditasi. Diantaranya adalah tentang alur mekanisme akreditasi Sekolah/Madrasah. Alur mekanisme ini mencakup:

    1. Sosialisasi dan Pengisian DIA dalam Sispena
    2. Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Assesor
    3. Visitasi ke Sekolah / Madrasah
    4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
    5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
    6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
    7. Pengumuman Hasil Akreditasi
    8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi

    POS Akreditasi 2018

    1. Sosialisasi dan Pengisian DIA pada Sispena

    Tahapan ini meliputi sosialisasi penggunaan Sispena S/M (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah) dan kuota sasaran akreditasi 2018 sang BAP Provinsi kepada UPA-SM & pihak-pihak terkait. Hingga sekolah dan madrasah yg menjadi sasaran akreditasi 2018 mengisi DIA (Data Isian Akreditasi) melalui Sispena.

    Sasaran Akreditasi 2018 sejumlah 54.000 sekolah/madrasah se-Indonesia dengan prioritas:

    1. sekolah/madrasah yang belum diakreditasi,
    2. sekolah/madrasah yang tidak terakreditasi,
    3. sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama dua tahun terakhir atau lebih,
    4. sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama satu tahun terakhir, dan
    5. sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasainya pada tahun 2018

    Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) bernomor 216/BAN-SM/TU/2018, sekolah/madrasah mempunyai ketika hingga akhir Mei 2018 buat mengisi DIA.

    Dua. Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi & Penugasan Assesor

    Data Isian Akreditasi (DIA) yang diisi sang sekolah/madrasah melalui Sispena SM akan dipakai bahan audit oleh BAP SM pada menentukan kelayakan & penetapan sekolah/madrasah yg akan divisitasi sesuai kuota yg tersedia.

    BAP SM juga akan menugaskan asesor untuk melakukan visitasi.

    3. Visitasi ke Sekolah / Madrasah

    Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya buat divisitasi, wajib divisitasi sang asesor yg ditugaskan oleh BAPS/M. Visitasi merupakan aktivitas verifikasi, validasi, & klarifikasi data dan kabar yg sudah diisi sang sekolah/madrasah pada Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap syarat objektif sekolah/madrasah.

    4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi

    Laporan visitasi yang disampaikan sang asesor perlu divalidasi, buat menjamin proses & output akreditasi kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan.

    Lima. Verifikasi Hasil Validasi & Penyusunan Rekomendasi

    Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah. Tujuannya adalah untuk melakukan pengecekan hasil validasi proses dan hasil visitasi dan menyusun rekomendasi.

    6. Penetapan Hasil & Rekomendasi Akreditasi

    Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yg dihadiri oleh anggota BAN-S/M. Rapat pleno BAP-S/M memutuskan output akreditasi melalui Surat Keputusan tentang Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah yg dilaksanakan setiap tahun

    7. Pengumuman Hasil Akreditasi

    BAN-S/M dan BAP-S/M mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah pada sekolah/madrasah, rakyat, & pihak-pihak terkait melalui situs web BAN-S/M.

    8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi & Rekomendasi

    Dalam jangka saat 14 hari sesudah pengumuman hasil akreditasi, BAN SM menerbitkan e-sertifikat akreditasi & rekomendasi melalui Sispena SM. Sekolah dan madrasah bisa mengunduh & mencetak e-sertifikat & rekomendasi tadi melalui Sispena.

    9 Unduh POS Akreditasi 2018

    Untuk lebih jelasnya, silakan baca dan pelajari POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018. Untuk mengunduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI).

    Demikianlah terkait menggunakan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 yg menjadi acuan dan pedoman pelaksanaan akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2018. Dengan tahu POS tadi, seluruh pihak dapat ikut berperan aktif pada mengklaim pelaksanaan akrfeditasi yang terarah, terbuka, & terukur. Tentunya demi menjamin kualitas proses dan output akreditasi sebagai akibatnya akan berdampak dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

    Kalender Pendidikan Madrasah 2018/2019 Dirjen Pendis

    Sebagaimana tahun lalu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag balik merilis regulasi terkait Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019. Adalah SK Dirjen Pendis Nomor 2941 Tahun 2018 mengenai Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 yang disahkan dalam 24 Mei 2018. SK Dirjen ini menjadi panduan pada penyusunan kaldik (kalender pendidikan) bagi penyelenggara pendidikan RA & madrasah di seluruh Indonesia. Di samping itu, masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi pun bisa tetapkan implementasi kalender pendidikan madrasah, berdasarkan SK ini, dengan menyesuaikan dalam kebutuhan & syarat wilayah setempat.

    Kalender Pendidikan 2018/2019

    Pokok-utama aktivitas yang termaktub pada SK Dirjen Pendis Nomor 2941 Tahun 2018 mengenai Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 tersebut antara lain:

    1. Kaldik Madrasah Semester Ganjil 2018/2019

    TANGGAL

    KETERANGAN

    2. Kaldik Madrasah Semester Genap 2018/2019

    TANGGAL

    KETERANGAN

    Tampilan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 ful perbulan adalah menjadi berikut.

    Kaldik Madrasah 2018/2019

    3. Unduh Kaldik Madrasah 2018/2019

    Untuk lebih jelas, silakan unduh SK Dirjen Pendis Nomor 2941 Tahun 2018 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 (UNDUH DI SINI)

    Baca Juga:

    • Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018
    • Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM
    • Kalender Pendidikan RA - Madrasah 2019/2020 Yogyakarta (Excel)
    • Kalender Pendidikan 2019/2020 Madrasah Jateng (Excel)
    • Kalender Pendidikan 2019/2020 Kemenag Jatim (Excel)

    Surat Keputusan mengenai Kalender Pendidikan Madrasah 2018/2019 menurut Dirjen Pendis tersebut sanggup sebagai pedoman bagi satuan pendidikan (RA dan madrasah) pada menyusun Kalender Pendidikan madrasah masing-masing. Tetapi terdapat baiknya apabila madrasah jua menunggu panduan penyusunan kalender pendidikan yang umumnya dirilis oleh masing-masing Kanwil Kemenag Provinsi.

    SK Dirjen Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, baru-baru ini, menerbitkan beberapa regulasi baru terkait dengan Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA). Ketiganya adalah SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018, Nomor 5162 Tahun 2018, dan Nomor 3751 Tahun 2018. Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 adalah regulasi tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 adalah tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah. Keduanya ditetapkan pada tanggal 19 September silam. Sedangkan SK Dirjen Pendis Nomor Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 adalah tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah yang telah diteken sejak 11 Juli silam.

    Penilaian

    Petunjuk teknis terkait evaluasi Hasil Belajar dalam Madrasah (MI, MTs, dan MA) ini adalah panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dan stakeholder lainnya pada melaksanakan evaluasi output belajar pada madrasah sinkron dengan jenjangnya. Dalam juknis ini mengatur dan mengungkapkan tentang konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, evaluasi proses dan hasil belajar, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan & pelaporan hasil belajar.

    Penilaian merupakan komponen krusial pada penyelenggaraan pendidikan. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi buat mengukur pencapaian hasil belajar siswa. Dengan sistem penilaian yg baik, diharapkan akan mendorong pendidik untuk memilih taktik mengajar yg baik. Pun dapat memotivasi siswa buat belajar lebih baik.

    Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah

    1. Bab I Pendahuluan
    2. Bab II Konsep Penilaian
    3. Bab III Penilaian Otentik
    4. Bab IV Ketuntasan Belajar
    5. Bab V Penilaian Proses dan Hasil Belajar
    6. Bab VI Jenis Penilaian
    7. Bab VII Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
    8. Bab VIII Penutup

    Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar dalam Madrasah Tsanawiyah

    1. Bab I Pendahuluan
    2. Bab II Konsep Penilaian
    3. Bab III Penilaian Otentik
    4. Bab IV Ketuntasan Belajar
    5. Bab V Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
    6. Bab VI Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
    7. Bab VII Penutup

    Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah

    1. Bab I Pendahuluan
    2. Bab II Konsep Penilaian
    3. Bab III Penilaian Otentik
    4. Bab IV Ketuntasan Belajar
    5. Bab V Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
    6. Bab VI Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
    7. Bab VII Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
    8. Bab VIII Penutup

    Unduh SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah

    Silakan unduh masing-masing SK Dirjen pada tautan pada bawah ini.

    • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah, UNDUH DI SINI
    • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah, UNDUH DI SINI
    • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah, UNDUH DI SINI

    Semoga ketiga SK Dirjen tentangJuknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah bisa menjadi pedoman bagi pendidik, satuan pendidikan, & stakeholder madrasah dalam melaksanakan evaluasi output belajar di madrasah, buat Madrasah Hebat Bermartabat.

    Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018

    SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 sebetulnya telah disyahkan semenjak Januari 2018 silam. Petunjuk Teknis sebagai implementasi Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Baca:Guru Non PNS Kemenag Akan Dapat Insentif Bulanan Hadirnya tunjangan insentif bagi guru Non PNS ini sebagai solusi atas dihapusnya tunjangan fungsional guru sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam PP tersebut terdapat ketentuan yang menghapus pemberian tunjangan fungsional guru. Namun mengingat fungsi dari tunjangan tersebut yang dirasa masih sangat dibutuhkan bagi guru-guru madrasah maka Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini dengan melakukan pergantian istilah menjadi tunjangan insentif guru.

    Juknis Insentif Guru

    1. Persyaratan Penerima Insentif Guru

    Tunjangan insentif guru sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 diberikan pada guru yg memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. Guru Non PNS di RA atau madrasah
    2. Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
    3. Belum lulus sertifikasi
    4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
    5. Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
    6. Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
    7. Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
    8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
    9. Belum memasuki usia pensiun
    10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
    11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

    Lantaran salah satu syarat harus terdaftar aktif pada Simpatika maka para calon penerima wajib buat mempunyai:

    1. Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out S25a atau Kartu PTK dari Simpatika
    2. Cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur akan segera dimunculkan di Simpatika)

    dua. Besarnya Tunjangan Insentif

    Tunjangan insentif bagi guru Non PNS dibayarkan sebanyak Rp250.000 (2 ratus 5 puluh ribu rupiah) perorang perbulan. Bagi pengajar yang mengajar pada dua madrasah atau lebih permanen hanya dibayarkan Rp250.000 perbulan saja. Sehingga nir diperkenankan seorang guru mendapat tunjangan insentif ganda.

    Tiga. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Pengajar

    Untuk mengunduh regulasi terkait dengan tunjangan bonus pengajar ini silakan unduh SK Dirjen & KMA pada bawah ini.

    1. SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)
    2. KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (UNDUH DI SINI)

    Meski dengan nominal yang masih jauh dari harapan, semoga dengan adanya tunjangan insentif bagi guru non PNS ini dapat memberikan motivasi dan peningkatan kinerja guru-guru madrasah. Yang selanjutnya mampu meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan  prestasi peserta didik di madrasah. Amin.

    Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

    Ketentuan tentang jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri selama bulan Ramadhan mengalami perubahan. Termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil di kalangan Kementerian Agama dan madrasah. Ketentuan tentang jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi RI, Nomor: 20 tahun 2017 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri Pada Bulan Ramadhan. Surat edaran tersebut pun ditindaklanjuti dengan pemberitahuan serupa oleh Kementerian Agama. Salah satunya melalui Surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor B=5123/Kw.11.1/2/KP.01.1/05/2017 tertanggal 22 Mei 2017. Untuk Provinsi Yogyakarta Kanwil Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 1309/Kw.12.1/2/KP.01.1/05/2017 perihal Pemberitahuan Jam ASN Bulan Ramadhan Tahun 2017 M/1438 H. Untuk Kanwil Kemenag Provinsi lainnya, dimungkinkan tidak jauh berbeda. Pada hari-hari biasa, jam kerja di Kemeterian Agama di atur berdasarkan PMA Nomor 49 Tahun 2014 Bab III Pasal 4 bahwa jam kerja setara dengan 37,5 jam dengan waktu antara jam 07.30 s.d 16.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan jam 07.30 s.d 16.30 pada hari Jumat.

    Jam Kerja PNS

    Peraturan Menteri Agama tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

    Berikut ini penyesuaian jam kerja bagi para ASN, TNI, & POLRI selama bulan suci Ramadhan yang tertuang pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2017 yang kemudian diadopsi jua, keliru satunya, sang Kanwil Kemenag Jawa Tengah.

    • Bagi instansi pemerintah / satuan organisasi / satuan kerja yang memberlakukan lima hari kerja:
      • Hari Senin s,d Kamis, pukul 08.00 - 15.00, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 - 12.30.
      • Hari Jumat, pukul 08.00 - 15.30, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 - 12.30.
    • Bagi instansi pemerintah / satuan organisasi / satuan kerja yang memberlakukan enam hari kerja:
      • Hari Senin s,d Kamis, pukul 08.00 - 14.00, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 - 12.30.
      • Hari Jumat, pukul 08.00 - 14.30, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 - 12.30.
    • Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah / satuan organisasi / satuan kerja, baik yang memberlakukan lima hari kerja ataupun enam hari kerja selama Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu.

    Untuk lebih jelasnya, silakan unduh:

    • Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2017, dan Surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor B=5123/Kw.11.1/dua/KP.01.1/05/2017. DOWNLOAD

    Demikianlah ketentuan jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan tahun 2017 ini.