Revisi Juknis TPG Madrasah 2018

Revisi Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2018 kali ini merupakan revisi terhadapPetunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi pengajar Madrasah tahun aturan 2018 yg sebelumnya sudah ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017. Revisi ini diteken melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018. Revisi yg dilakukan pun nir terlalu banyak. Lebih poly dikarenakan kesalahan tulis pada Juknis sebelumnya sebagai akibatnya masih ada ketidaksinkronan antara satu pasal dengan pasal lainnya. Seperti terkait dengan jumlah JTM buat PTK menggunakan tugas tambahan menjadi pembina pramuka. Pada page 9 tertulis wajib mengajar paling sedikit 18 JTM per minggu namun pada page 14 hanya diakui sebagi bagian dari pemenuhan beban kerja pengajar sebanyak 2 JTM. Padahal buat memenuhi 24 JTM, bila kewajiban mengajarnya 18 JTM maka seharusnya wajib diakui sebagai pemenuhan beban kerja sebesar 6 JTM.
Revisi Juknis TPG

1. Perubahan pada Revisi Juknis TPG 2018


Terdapat empat poin perubahan yg dilakukan melalui Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018. Keempatnya mencakup penghitungan beban kerja Kepala Madrasah, beban kerja tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka, Pengajar TIK menggunakan tugas tambahan lain, & jenis aktivitas ekstrakurikuler dan kokurikuler.
Perubahan-perubahan sebagaimana dimaksud, selengkapnya adalah sebagai berikut.

  • Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.
  • Ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis:
    • (a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
      • (1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
      • (2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
      • (3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
      • (4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.

Direvisi sebagai akibatnya berbunyi sebagai berikut:
  • (a) Pengajar kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal sudah bersertifikat spesifik mahir dasar) dihitung sebagai bagian menurut pemenuhan beban kerja pengajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler harus pada satu madrasah yang merupakan satminkalnya merupakan sebagai berikut:
    • (1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
    • (2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
    • (3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
    • (4) Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.
  • Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yg menerima tugas tambahan sebagai wakil ketua madrasah sebagaimana tertulis dalam laman 7 poin 11a. Adapun ketentuarf beban kerja bagi pengajar TIK yg menerima tugas tambahan sebagai wakil ketua madrasah yg tertulis pada page 16 poin 269 yg awalnya tertulis:
    • (g.) Bagi guru pembimbing TIK yg menerima tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah / Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua acara Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 buat memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) siswa di satminkalnya.

    Direvisi sebagai akibatnya berbunyi sebagai berikut:
  • (g.) Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah / Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 buat ]memenuhi 24 jam tatap muka per minggu wajib membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik pada satminkalnya.
  • Pada laman 10 poin 4c yang awalnya tertulis: "Kegiatan ekstrakurikuler yangidiakui adalah yg mempunyai susunan acara kegiatan yg merupakan bagian berdasarkan Renoana Kegiatan Sekolah / Madrasah",

  • Direvisi sebagai akibatnya berbunyi sebagai berikut:|
    "Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yang diakui adalah yang merhiliki susunan program aktivitas yang merupakan bagian menurut Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah Baca jua:Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru pada Simpatika 2018

    Atau lihat grafis ini dia (klik gambar buat memperbesar)


    Revisi Juknis TPG 2018


    dua. Unduh Surat Edaran Revisi Juknis Pembayaran TPG 2018









    Simak dan ikuti update terbaru dan beragam info lainnya dari akun media sosial Ayo Madrasah
    Fanspage FB :Ayo Madrasah
    Instagram :@ayomadrasah
    Channel Telegram :t.me/ayomadrasah


    Untuk lebih jelasnya silakan unduh & baca Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)
    Demikianlah revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2018, semoga berguna.






















    Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad

    Pasca diterbitkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang menggantikan peratiran serupa sebelumnya, PMA Nomor 29 Tahun 2014, banyak kepala madrasah swasta yang galau.  Hal ini terkait dengan salah satu syarat dalam dalam PMA tersebut yang salah satunya menyebutkan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan yang diantaranya adalah memiliki sertifikat pendidik dan memeiliki golongan ruang paling rendah III/xc bagi guru PNS dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh lembaga/yayasan yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.

    Tak urung persyaratan ini membuat calon ketua madrasah & kepala madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik & atau belum inpasssing golongan III/c terkendala menjadi kepala madrasah. Yayasan atau lembaga penyelenggara madrasah pun menjadi terbatas pada melakukan pergantian ketua madrasah,

    Yang sebagai perseteruan nyata adalah apabila ketua madrasah yang usang telah diberhentikan sedangkan gantinya tidak memenuhi persyaratan tersebut. Bahkan dalam satu forum tidak satupun yg sudah mempunyai golongan ruang III/c.

    Sehingga tidak berlebihan jika kemudian Ayo Madrasah pernah menerbitkan artikel berjudul 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika.

    Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad

    1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor tiga Tahun 2018

    Setelah banyak dikritisi oleh berbagai kalangan, akhirnya Kementerian Agama membuat pengecualian. Adalah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

    Surat yg ditandatangani dalam tanggal 26 Maret 2018 sang Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Agama Republik Indonesia ini selengkapnya berisikan menjadi berikut:

    SURAT EDARAN

    NOMOR 3 TAHUN 2018

    TENTANG

    PENGANGKATAN CALON KEPALA MADRASAH BERSTATUS BUKAN   PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH  MASYARAKAT

    Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah menjelaskan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan, pada antaranya;

    a. Mempunyai sertifikat pendidik; &

    b. memiliki golongan ruang paling rendah lll/c bagi guru pegawai negeri  sipil  dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.

    Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh rakyat mengalami kesulitan untuk memperoleh guru bukan pegawai negeri sipil dengan syarat sebagaimana dimaksud di atas, Ketua atau Pembina Yayasan bisa mengesampingkan persyaratan dimaksud.

    Inti menurut Surat Edaran Menteri Agama tersebut merupakan jika madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah partikelir) kesulitan buat memenuhi persyaratan berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah permanen bisa mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

    Artinya, seorang calon Kepala Madrasah yang belum inpassing menggunakan golongan III/c maupun belum memiliki sertifikat pendidik permanen bisa diangkat menjadi Kepala Madrasah.

    Selengkapnya silakan unduh Surat Edaran Meneri Agama Nomor tiga Tahun 2018 (UNDUH DI SINI).

    2. Pengangkatan Kamad di Simpatika

    Lalu bagaimana menggunakan pengangkatan ketua Madrasah pada layanan Simpatika.

    Pasca terbitnya PMA Nomor 58 Tahun 2017, calon kepala madrasah yg tidak memenuhi persyaratan nir dapat diangkat menjadi kepala madrasah. Saat pengangkatan oleh Admin Simpatika Kab/Kota akan muncul peringatan bahwa calon ketua madrasah tersebut nir memenuhi syarat.

    Tetapi seiring dengan terbitnya Surat Edaran Nomor tiga Tahun 2018, layanan Simpatika eksklusif memperbarui regulasinya. Ketika Admin Ayo Madrasah mencoba melakukan pengangkatan seorang pengajar yg belum memiliki sertifikat pendidik & belum inpassing, ternyata sistem Simpatika menyetujui.

    Seorang pengajar yang belum inpassing III/c dan belum tunjangan profesi sekalipun dapat diangkat sebagai Kepala RA/Madrasah pada layanan Simpatika.

    So, bagi RA & madrasah yang kemarin terkendala ketika hendak melakukan pergantian ketua madrasah, silakan untuk melakukan pengajuan pengakatan kepala madrasah baru ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Karena pengajar non inpassing dan non sertifikasi sekarang boleh jadi ketua madrasah

    Surat Edaran dan Jadwal Update Emis 2018/2019 Semester 1

    Pemutakhiran (update) Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019 akhirnya dibuka. Setelah sempat dibuka-tutup untuk keperluan uji coba, akhirnya terbitlah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 4175/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2018 tertanggal 22 Oktober 2018 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah, PD-Pontren, dan PAI Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019. Dalam surat yang menandai dimulainya pemutakhiran emis tersebut juga dicantumkan lampiran berupa jadwal update emis. Berdasarkan surat edaran Ditjen Pendis Kemenag tersebut, pemutakhiran data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019 akan dilaksanakan selama kurang lebih dua bulan. Tepatnya pendataan akan dibuka sejak tanggal 23 Oktober 2018 dan berakhir pada 21 Desember 2018. Namun bukan berarti setiap lembaga (madrasah) memiliki waktu selama dua bulan untuk menyelesaikan pendataan emis. Karena total waktu yang dialokasikan tersebut akan dibagi dalam jadwal pergelombang/wilayah.

    Jadwal Update Emis 2018/2019

    1. Surat Edaran Pemutakhiran Emis 2018/2019 Semester Ganjil

    Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemutakhiran data emis diberlakukan bagi seluruh entitas pada bawah binaan Ditjen Pendis Kemenag yg meliputi Emis Madrasah (RA, MI, MTs, MA, & Pengawas Madrasah), Emis PD-Pontren, dan Emis PAI (Guru PAI, Pengawas PAI, dan penyelenggara PAI pada sekolah).

    Aplikasi pendataan yang digunakan merupakan melanjutkan tahun sebelumnya yaitu memakai pelaksanaan online berbasis web. Aplikasi ini bisa diakses eksklusif menggunakan alamat masing-masing, yaitu:

    • Aplikasi EMIS Madrasah :emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
    • Aplikasi EMIS PD-Pontren :emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren
    • Aplikasi EMIS PAI :emispendis.kemenag.go.id/emis_pai

    Khusus bagi Emis Madrasah, tidak sama dengan tahun sebelumnya yg dibedakan perjenjang madrasah, kali ini relatif menggunakan satu alamat (url) buat masuk ke dalam aplikasi bagi seluruh jenjang baik RA, MI, MTs, MA, maupun Pengawas Madrasah.

    Selengkapnya terkait dengan surat edaran ini silakan unduh dan baca Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 4175/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2018 tertanggal 22 Oktober 2018 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah, PD-Pontren, dan PAI Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019; UNDUH DI SINI.

    Dua. Jadwal Update Emis 2018/2019 Semester Ganjil

    Pemutakhiran (update) data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019 memang dibuka selama hampir 2 bulan. Tetapi menurut total waktu yang dialokasikan tadi dibagi sebagai 12 gelombang menggunakan masing-masing gelombang hanya dialokasikan saat 5 hari. Setiap gelombang tadi terdiri atas beberapa provinsi atau bahkan kabupaten.

    Intinya, setiap forum hanya mempunyai waktu selama lima hari buat menyelesaikan updating data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019, dengan saat yang telah dijadwalkan.

    Hal ini terpaksa harus dilakukan buat mengefektivkan pelaksanaan pemutakhiran data emis yg umumnya terkendala dengan kasus kemampuan server dalam menerima & memproses lonjakan data.

    Jadwal update data Emis 2018/2019 Semester Ganjil adalah sebagai berikut.

    1. Gelombang I, 23 - 27 Oktober, untuk wilayah Jawa Barat 1 (terdiri atas Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Ciamis, Kab. Cianjur, Kab. Cirebon, Kab. Indramayu, Kab. Karawang, Kota Bandung, dan Kota Cirebon)
    2. Gelombang II, 28 Oktober - 1 November 2018, untuk wilayah Jawa Barat 2 (terdiri atas Kab. Garut, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Pangandaran, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Sukabumi, Kab. Sumedang, dan Kab. Tasikmalaya)
    3. Gelombang III, 2 - 6 November 2018; untuk wilayah Jawa Timur 1 (yang meliputi Kab. Bangkalan, Kab. Banyuwangi, Kab. Blitar, Kab. Bojonegoro, Kab. Bondowoso, Kab. Gresik, Kab. Jember, Kab. Jombang, Kab. Kediri, Kota Batu, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kota Surabaya)
    4. Gelombang IV, 7 - 11 November 2019; untuk wilayah Jawa Timur 2 (yang meliputi Kab. Lamongan, Kab. Lumajang, Kab. Madiun, Kab. Magetan, Kab. Malang, Kab. Mojokerto, Kab. Nganjuk, Kab. Ngawi, Kab. Pacitan, Kab. Pamekasan, Kab. Pasuruan, dan Kab. Ponorogo)
    5. Gelombang V, 12 - 16 November 2018; untuk wilayah Jatim 3 (Kab. Probolinggo, Kab. Sampang, Kab. Sidoarjo, Kab. Situbondo, Kab. Sumenep, Kab. Trenggalek, Kab. Tuban, dan Kab. Tulungagung), ditambah provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
    6. Gelombang VI, 17 - 21 November 2018; untuk wilayah provinsi Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
    7. Gelombang VII, 22 - 26 November 2018; untuk wilayah provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Kep. Riau, DKI Jakarta, dan Dl Yogyakarta.
    8. Gelombang VIII, 27 November - 1 Desember 2018; untuk wilayah Jawa Tengah 1 (meliputi: Kab. Banjarnegara, Kab. Banyumas, Kab. Batang, Kab. Blora, Kab. Boyolali, Kab. Brebes, Kab. Cilacap, Kab. Demak, Kab. Grobogan, Kab. Jepara, Kab. Karanganyar, Kab. Kebumen, Kab. Kendal, Kab. Klaten, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal, dan Kab. Kudus)
    9. Gelombang IX, 2 - 6 Desember 2018; untuk wilayah Jawa Tengah 2 (meliputi: Kab. Magelang, Kab. Pati, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Purbalingga, Kab. Purworejo, Kab. Rembang, Kab. Semarang, Kab. Sragen, Kab. Sukoharjo,Kab. Tegal, Kab. Temanggung, Kab. Wonogiri, dan Kab. Wonosobo), ditambah provinsi Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat
    10. Gelombang X, 7 - 11 Desember 2018; untuk wilayah provinsi Aceh, Sumatera Utara , dan Jambi
    11. Gelombang XI, 12 - 16 Desember 2018; untuk wilayah provinsi Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, dan Kep. Bangka Belitung
    12. Gelombang XII, 17 - 21 Desember 2018; untuk wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

    Atau lihat gambar jadwal update Emis berikut.

    Jadwal Update Emis 2018/2019 Semester 1

    Dengan diterapkannya sistem penjadwalan perwilayah memang memperberat kerja operator. Apalagi dengan alokasi waktu yg hanya lima hari buat setiap forum. Tentu akan sangat terasa bagi madrasah-madrasah akbar menggunakan jumlah siswa yang banyak.

    Tetapi, demi efektivitas pendataan hal ini harus ditempuh.

    Sehingga, sebelum memasuki jadwal yang dipengaruhi terdapat baiknya operator madrasah buat menyiapkan segala sesuatu sebagai akibatnya saat melakukan entri data sanggup maksimal meskipun dengan saat yg terbatas.

    Bagi yang saat uji coba kemarin sudah ikut mencoba membuka dan mengisi pelaksanaan Emis Online tentu sedikit poly sudah mengetahui hal-hal apa saja yg harus dipersiapkan. Tetapi bagi yg belum sempat mencoba melihat penampakan pelaksanaan ini di semester ini, mampu melihat video ini dia.

    Sekali lagi, meskipun surat edaran & jadwal update emis online periode kali ini kurang berpihak kepada operator madrasah, namun nir perlu gentar. Operator Madrasah adalah sosok-sosok hebat yang berdedikasi tinggi demi Madrasah hebat Bermartabat.

    Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim, Senin (10/12/19) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Surat edaran yg ditujukan pada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota pada semua Indonesia ini, sinkron namanya, dimaksudkan buat menyederhanakan format penyusunan RPP sehingga lebih efisien, efektif, & berorientasi pada anak didik. Terkait menggunakan penyusunan RPP yg acapkali kali dianggap terlalu poly memuat komponen sebagai akibatnya memberatkan guru pada penyusunannya. Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2016, RPP memang harus memuat 13 komponen. Ketigabelas komponen tersebut adalah (1) identitas sekolah, (2) bukti diri mata pelajaran atau tema/subtema (3) kelas & semester (4) materi pokok (lima) alokasi waktu (6) tujuan pembelajaran, (7) Kompetensi dasar (KD) dan indikator pencapaian kompetensi (8) materi pembelajaran (9) metode pembelajaran (10) media pembelajaran (11) asal belajar (12) langkah-langkah pembelajaran (13) penilaian output pembelajaran.

    Edaran penyederhanaan RPP

    Komponen penyusunan sebagaimana dalam PP Mendikbud Nomor 22 Tahun 22 tersebut dirasakan terlalu poly. Hal ini mengakibatkan banyak guru yg wajib menghabiskan saat yg cukup banyak pada menyusun RPP, padahal seharusnya saat tersebut sanggup lebih difokuskan pada aktivitas persiapan & penilaian proses pembelajaran itu sendiri.

    Karenanya, Menteri Pendidikan & Kebudayaan perlu buat mengeluarkan surat edaran pada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ditembuskan kepada Gubernur & Bupati/Walikota se-Indonesia.

    Surat edaran bernomor 14 Tahun 2019 mengenai Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran itu memuat empat poin yg terdiri atas:

    1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid.
    2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkankomponen lainnya bersifat pelengkap.
    3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya bagi keberhasilan belajar murid.
    4. Adapun RPP yang telah dibuat guru dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan sesuai poin 1, 2, dan 3.

    Apa yang dimaksud dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid?

    Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak, menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Dan berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.

    Berdasarkan edaran tersebut, bisa saja RPP disusun dengan singkat, bahkan hanya satu halaman saja. Asalkan tetap sesuai dengan prinsip efektif, dan berorientasi pada murid. Pun dengan format penulisan RPP. Guru diberi kebebasan untuk membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efektif, dan berorientasi pada murid.

    Terkait menggunakan RPP yang sudah terdapat, pengajar dapat tetap menggunakannya. Pun dapat jua melakukan modifikasi format.

    Berapa komponan RPP yang diharapkan oleh surat edaran ini? Sesuai poin kedua, ada tiga komponen inti dalampenyusunan RPP. Ketiganya yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (asesmen). Sedang komponen-komponen lainnya bersifat pelengkap. Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Sedang komponen kegiatan belajar dan asesmen ditulis secara efisien.

    Untuk lebih mendalami edaran Menteri Pendidikan terkait penyederhanaan RPP ini silakan unduh dan baca Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 mengenai Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

    Surat Edaran dapat tadi bisa DIUNDUH DI SINI.

    Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mendikbud ini diharapkan momok penyusunan RPP selama ini bisa teruraikan sehingga penyusunan RPP akan lebih  efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid. Tentunya, implementasi Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 ini tetap menunggu aksi nyata dari seluruh jajaran Kemendikbud hingga tingkat terbawah.

    Edaran BSNP Terkait UN dan Corona (Covid-19)

    Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran perihal pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2020 terkait penyebaran virus corona (Covid-19). Adalah Surat Edaran BSNP Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 tertanggal 14 Maret 2020. Dalam surat edaran yang didapatAyo Madrasah, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan keprihatinan yang sangat atas penyebaran virus corona (Covid-19). Dimana penyebarannya telah menjadi wabah dunia dan memakan korban jiwa, termasuk di Indonesia.

    UNBK dan Covid-19

    Sehubungan menggunakan hal tadi, sebagaimana suara surat edaran, menjadi langkah antisipasi & preventif, BSNP mengatur aplikasi Ujian Nasional tahun 2020 sebagai berikut:

    Pertama, bagi provinsi atau kabupaten yang pemerintahnya (Pemprov atau pemkab) menyatakan dalam keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan pada sekolah/madrasah pada daerahnya, aplikasi Ujian Nasional bisa dijadwalkan lalu, sehabis berkoordinasi menggunakan penyelenggara & Panitia UN Tingkat Pusat.

    Kedua, jika tidak, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuaijadwal UN,POS UN, & Protokol UN yg sudah ditetapkan oleh BSNP.

    Sebagaimana ditetapkan sebelumnya, Jadwal Ujian Nasional akan dilaksanakan pada bulan Maret hingga April 2020. UNBK untuk jenjang SMK/MAK diselenggarakan pada 16 - 19 Maret 2020, UNBK SMA/MA (30 April - 2 April 2020), UNBK Program Paket C/Ulya (4 - 7 April 2020), UNBK SMP/MTs (20 - 23 April 2020), dan UNBK Program Paket B/Wustha (2 - 4 Mei 2020).

    Sedangkan protokol UN sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut adalah serangkaian protokol kesehatan khusus yang ditetapkan oleh BSNP berdasarkan Surat Edaran BSNP Nomor 0113/SDAR/BSNP/III/2020 tentang Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19.

    Kedua surat edaran BSNP terkait UN dan penyebaran virus corono (Covid-19) dapat diunduhDI SINI

    Demikianedaran BSNP terkait dengan pelaksanaan UN dan penyebaran virus corona (covid-19).

    Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja Dalam New Normal Kemenag

    Menteri Agama menerbitkan surat edaran terkait sistem kerja pegawai pada tatanan normal baru (new normal). Adalah Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 mengenai Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru tertanggal tiga Juni 2020. Surat edaran ini menjadi panduan seluruh satuan kerja/unit kerja dalam Kementerian Agama pada menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sesuai menggunakan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19. Sehingga dibutuhkan pelaksanaan tugas dan fungsi setiap satuan kerja atau unit kerja tetapo berjalan efektif dalam memebrikan pelayanan publik, tentunya dengan permanen mengurangi resiko penyebaran covid-19 pada rakyat.

    New Normal Kemenag

    Dalam surat edaran terkait sistem kerja dalam suasana new normal tersebut, sistem kerja di Kementeria Agama dapat dilakukan dengan dua pilihan. Pertama adalah Work from Office (WFO) dimana tugas kedinasan dilakukan di kantor. Kedua,Work from Home (WFH) yaitu melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

    Baca Juga:SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah

    Work from Home (WFH) dapat dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan dengan kriteria, meliputi:

    1. Tugas yang tidak berhubungan secara langsung/tatap muka dengan pihak yang dilayani, baik internal maupun eksternal;
    2. Tugas yang dapat diselesaikan dan disampaikan hasilnya secara daring (online);
    3. Tugas yang bersifat penyusunan rumusan kebijakan dan konsep-konsep;
    4. Tugas lain yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja setelah melalui kajian yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan

    Sehingga pegawai yang dapat melaksanakan tugas secaraWork from Home (WFH) antara lain:

    1. Dapat menyediakan fasilitas kerja dan komunikasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas secara daring (online);
    2. Memiliki kompetensi menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara mandiri;
    3. Mempunyai disiplin dan tanggung jawab yang tinggi, komunikatif dengan atasan dan rekan kerja;
    4. Mempunyai rencana kerja mingguan yang terukur dan disetujui oleh atasan langsung serta dilaporkan setiap minggu;
    5. Kesehatan pegawai atau keluarga pegawai berada pada kondisi Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, dikonfirmasi positif Covid-19, dalam 14 (empat belas) hari kalender pegawai yang bersangkutan melaksanakan perjalanan dalam/luar negeri, atau mempunyai riwayat interaksi dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19; dan/atau
    6. Rumah/tempat tinggal pegawai berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

    Sedang bagi yang melaksanakanWork from Office (WFO), harus mematuhi protokol kesehatan sejak dari rumah, selama di perjalanan menuju kantor, saat di kantor, dan pada saat melaksanaan tugas kedinasan dan/atau pelayanan. Jumlah pegawai pun harus diatur sedemikian rupa sehingga ruang kerja dan fasilitas kerja lainnya masih tetap dapat memenuhi protokol kesehatan dan keselamatan bekerja.

    Dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, maka surat edaran terdahulu yang sejenis dinyatakan tidak berlaku. Surat-surat edaran yang dicabut dan tidak berlaku tersebut diantaranya adalah:

    1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama;
    2. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Pegawai Kementerian Agama;
    3. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar; dan
    4. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal.

    Selengkapnya tentang Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, sila unduh dengan KLIK TAUTAN INI (2 MB)

    Surat edaran Menteri Agama terkait Sistem Kerja pada New Normal ini hendaknya sebagai panduan bagi semua satuan unit pada Kementerian Agama, tentunya termasuk madrasah.